Pengantar
Hadits ini membahas tentang larangan menggunakan benda-benda tertentu dalam proses istinja' (membersihkan tempat buang hajat). Hadits ini termasuk dalam bagian thaharah (kesucian) yang merupakan fondasi penting dalam ibadah Islam. Abu Hurairah adalah salah satu sahabat paling produktif dalam meriwayatkan hadits, dan keberadaannya dalam sanad menunjukkan keandalan riwayat ini. Ad-Daraquthni, seorang ahli hadits terkemuka, telah memvalidasi keaslian dan kebenaran hadits ini.Kosa Kata
Istinja': Membersihkan kemaluan (alat reproduksi) dari urin atau tinja menggunakan air atau benda lain 'Adhm (عظم): Tulang, baik tulang hewan yang dipotong maupun tulang yang dikumpulkan Rawth (روث): Kotoran hewan, terutama kotoran kuda, keledai, atau hewan ternak lainnya Lā Yuthahharān (لا يُطَهِّرَان): Tidak membersihkan/tidak menghilangkan najis Naha (نهى): Melarang dengan kerasKandungan Hukum
1. Hukum Pokok: Haram menggunakan tulang dan kotoran hewan untuk istinja' 2. Alasan Larangan: Kedua benda tersebut tidak memiliki kemampuan menghilangkan najis secara sempurna 3. Tujuan Istinja': Membersihkan tempat buang hajat hingga bersih dari najis 4. Kriteria Alat Istinja': Harus memiliki daya pembersih yang efektif 5. Larangan Kategoris: Mencakup semua jenis tulang dan semua jenis kotoran hewanPandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi mengatakan bahwa istinja' dengan tulang dan kotoran hewan adalah makruh tahrimi (sangat dimakruhkan, mendekati haram). Menurut mereka, benda-benda ini tidak termasuk dalam kategori alat pembersih yang sempurna. Mereka mensyaratkan bahwa alat istinja' harus memiliki sifat dapat menghilangkan najis dan tidak menjadi najis itu sendiri. Dalam kitab Al-Bahr Ar-Raiq, dijelaskan bahwa tulang dan kotoran hewan tidak memenuhi kedua syarat ini. Sebab tulang adalah sisa-sisa hewan yang tidak memiliki daya pembersih, sedangkan kotoran hewan adalah najis itu sendiri. Para fuqaha Hanafi mengatakan bahwa menggunakan kedua benda ini melanggar adab dalam membersihkan diri.
Maliki:
Mazhab Maliki mengikuti pendekatan yang tegas dalam melarang penggunaan tulang dan kotoran hewan. Mereka mengutip hadits ini sebagai dalil utama bahwa larangan ini bersifat tegas (nahyu tahrimi). Imam Malik dalam kitabnya mengecam praktik ini karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kebersihan dalam Islam. Menurut Al-Qadi Al-'Iyadhi, benda-benda semacam ini tidak hanya tidak membersihkan tetapi juga bertentangan dengan adab hidup bersih (istibra'). Maliki menekankan bahwa tujuan istinja' adalah mencapai kesucian sempurna, dan ini hanya dapat dicapai dengan menggunakan air atau batu/tanah yang bersih.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i dengan tegas melarang penggunaan tulang dan kotoran hewan untuk istinja'. Mereka menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukum haram (tahrimi). Imam Syafi'i mengatakan bahwa kriteria benda yang boleh digunakan untuk istinja' adalah harus bersih, dapat menghilangkan najis, dan tidak menjadi najis itu sendiri. Tulang tidak memenuhi kriteria menghilangkan najis dengan sempurna, sedangkan kotoran hewan jelas merupakan najis. Al-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa pernyataan Nabi 'sesungguhnya keduanya tidak membersihkan' merupakan alasan kuat mengapa penggunaan keduanya dilarang. Syafi'i lebih menyukai penggunaan air atau batu/tanah.
Hanbali:
Mazhab Hanbali mengambil posisi paling ketat dalam melarang penggunaan tulang dan kotoran hewan. Menurut mereka, hadits ini menunjukkan haram hukumnya menggunakan keduanya. Ahmad bin Hanbal sangat teliti dalam menerima hadits ini dan menjadikannya sebagai dalil pokok. Dalam Kasyaf Al-Qina', dijelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian. Mereka menekankan bahwa orang yang istinja' dengan tulang atau kotoran hewan telah melakukan dosa, kecuali jika karena kondisi darurat dan tidak ada alternatif lain. Bahkan dalam situasi darurat sekalipun, mereka mengutamakan penggunaan air jika tersedia.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Kebersihan Jasmani dalam Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat peduli terhadap kebersihan tubuh, bahkan dalam aspek-aspek yang paling pribadi sekalipun. Kebersihan bukan hanya masalah fisik tetapi juga mencerminkan kesadaran spiritual seorang Muslim. Penggunaan benda yang tepat untuk istinja' adalah bentuk penghormatan terhadap tubuh sebagai amanah dari Allah.
2. Validitas Kriteria dalam Menjalankan Ibadah: Tidak cukup hanya melakukan sesuatu, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang benar dan efektif. Dalam hal istinja', tidak boleh menggunakan asal tulang atau kotoran apa saja, melainkan harus menggunakan benda yang benar-benar dapat membersihkan. Prinsip ini berlaku dalam seluruh aspek ibadah Islam—kualitas dan cara pelaksanaan sangat penting.
3. Pengharaman Benda Najis untuk Pembersihan: Ironi yang mengandung hikmah mendalam adalah penggunaan benda najis (kotoran hewan) untuk membersihkan diri hanya akan menambah najis, bukan menghilangkannya. Ini mengajarkan bahwa tidak mungkin mencapai kesucian (taharat) dengan menggunakan sarana yang najis. Prinsip ini berlaku dalam konteks yang lebih luas—tidak mungkin mencapai kesuksesan spiritual dengan cara-cara yang haram atau tercela.
4. Hikmah Medis dan Kesehatan: Secara medis, penggunaan tulang untuk pembersihan dapat menyebabkan luka, iritasi, dan infeksi pada area yang sensitif. Kotoran hewan mengandung bakteri dan kuman yang berbahaya. Dengan melarang penggunaan keduanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan perlindungan kesehatan kepada umatnya, menunjukkan bahwa ajaran Islam sejalan dengan ilmu pengetahuan dan kesehatan yang benar. Ini membuktikan bahwa Islam bukan hanya agama spiritual tetapi juga memperhatikan kesejahteraan fisik manusia.