✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1016
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ عِشْرَةِ اَلنِّسَاءِ  ·  Hadits No. 1016
Shahih 👁 6
1016 - وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ : { كُنَّا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ فِي غَزَاةٍ , فَلَمَّا قَدِمْنَا اَلْمَدِينَةَ , ذَهَبْنَا لِنَدْخُلَ . فَقَالَ : " أَمْهِلُوا حَتَّى تَدْخُلُوا لَيْلًا - يَعْنِي : عِشَاءً - لِكَيْ تَمْتَشِطَ اَلشَّعِثَةُ , وَتَسْتَحِدَّ اَلْمَغِيبَةُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : { إِذَا أَطَالَ أَحَدُكُمُ الْغَيْبَةَ , فَلَا يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلاً } .
📝 Terjemahan
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu peperangan. Ketika kami tiba di Madinah, kami hendak masuk (menemui keluarga kami). Maka Beliau bersabda: 'Tunggulah hingga kamu masuk pada malam hari—maksudnya pada waktu Isya'—agar wanita yang berambut kusut dapat menyisir rambutnya, dan wanita yang tidak ada suaminya dapat mencukur bulu (kewanitaannya).' Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alaihi). Dan dalam riwayat Bukhari lain: 'Apabila salah seorang dari kalian memperpanjang ketiadaannya (perjalanan), maka janganlah ia mendatangi keluarganya di malam hari.' Status hadits: SHAHIH (Muttafaq 'alaihi).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menjelaskan adab dan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dalam mempertahankan kehormatan istri ketika suami akan kembali dari perjalanan atau peperangan. Hadits ini termasuk dalam konteks akhlaq dan ihsan dalam kehidupan keluarga yang menunjukkan perhatian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadap perasaan dan kebutuhan wanita. Latar belakang hadits ini adalah bahwa ketika para mujahid kembali dari peperangan, mereka ingin segera menemui keluarga mereka. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengarahkan mereka dengan adab mulia agar tidak mendatangi istri mereka secara tiba-tiba di waktu malam, memberi kesempatan kepada istri untuk mempersiapkan diri mereka.

Kosa Kata

Ghazwah (غَزَاةٌ): Peperangan, ekspedisi militer di jalan Allah. Bentuk singular dari ghazwat yang merupakan peperangan yang dipimpin langsung oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau kalif.

Qadimnā (قَدِمْنَا): Kami tiba, kami sampai. Dari kata kerja qadima yang berarti kedatangan atau kehadiran di suatu tempat.

Amhilū (أَمْهِلُوا): Tunggulah, sabarlah, berilah waktu. Dari amhala yang bermakna memberikan kesempatan dan waktu.

'Ishā'an (عِشَاءً): Waktu Isya', yaitu waktu malam hari setelah gelap gulita. Ini adalah salah satu dari lima waktu shalat utama.

Tamtashit (تَمْتَشِطَ): Menyisir rambut, merawat rambut. Dari kata masya'a yang bermakna menyisir dengan sisir.

Sha'ithah (الشَّعِثَةُ): Wanita dengan rambut kusut dan tidak terawat. Dari sha'atha yang bermakna rambut yang tidak teratur dan acak-acakan.

Tastahdid (تَسْتَحِدَّ): Mencukur atau membersihkan, merujuk pada membersihkan bulu-bulu kewanitaan. Dari hadda yang bermakna mengasah dan membersihkan.

Mughibah (المَغِيبَةُ): Wanita yang suaminya tidak ada, istri yang ditinggal suaminya karena perjalanan atau keperluan lain.

Tharuq (يَطْرُقْ): Mendatangi secara tiba-tiba di malam hari. Dari tharaqa yang bermakna mengetuk pintu atau datang secara mendadak.

Ghayabah (الْغَيْبَةَ): Ketiadaan, perjalanan yang lama.

Kandungan Hukum

1. Hukum Adab Suami kepada Istri
Hadits ini menunjukkan bahwa suami harus memperhatikan perasaan dan kebutuhan istri, terutama dalam hal penampilan dan kesiapan diri. Memberi waktu kepada istri untuk mempersiapkan diri merupakan bagian dari ihsan dalam pernikahan.

2. Hukum Mengatur Waktu Kedatangan
Disunahkan bagi suami yang kembali dari perjalanan panjang untuk mengatur waktu kedatangan sehingga memberi kesempatan kepada istri mempersiapkan diri. Ini bukan kewajiban tetapi sunnah yang menunjukkan akhlaq mulia.

3. Hukum Larangan Malam Hari untuk Kedatangan Tiba-tiba
Riwayat kedua dalam hadits ini menunjukkan larangan (nahyi) untuk mendatangi keluarga secara tiba-tiba di malam hari setelah ketiadaan yang lama. Ini adalah bentuk nahy 'an al-munkar (larangan dari perkara buruk) dalam arti etika keluarga.

4. Hukum Hak Istri atas Penampilan dan Persiapan Diri
Hadits ini mengisyaratkan bahwa istri memiliki hak untuk mempersiapkan diri mereka secara baik, termasuk merawat penampilan dan kebersihan diri mereka sebelum bertemu suami.

5. Masalah Keberadaan Suami dan Kewajiban Nafkah
Konteks hadits ini menunjukkan bahwa suami yang berangkat untuk jihad atau perjalanan panjang memiliki alasan yang kuat, dan ketiadaannya bukanlah kelalaian terhadap istri tetapi untuk keperluan yang penting.

6. Sifat Lemah Lembut dalam Pernikahan
Hadits ini menunjukkan pentingnya kelembutan, perhatian, dan kepekaan suami terhadap istri, yang merupakan bagian dari misi Nabi untuk meningkatkan akhlak dan adab.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafiah menganggap hadits ini sebagai nasihat dan adab yang amat disukai (mustahabb), bukan kewajiban. Mereka menekankan bahwa kedatangan suami di waktu malam hukumnya mubah (dibolehkan) namun lebih baik jika ditinggalkan demi kebaikan bersama dalam keluarga. Imam Kasani dalam Ba'i' al-Sana'i menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya etika dan adab dalam kehidupan keluarga. Mereka juga berpandangan bahwa riwayat "jangan mendatangi keluargamu di malam hari" adalah nasihat untuk mencegah kemudharatan dan fitnah, terutama jika suami tidak yakin dengan keadaan keluarganya atau ada kekhawatiran tertentu. Namun secara prinsip, suami berhak memasuki rumahnya kapan saja.

Maliki:
Madzhab Maliki melihat hadits ini dengan perspektif yang menekankan kepentingan istri dan keluarga secara menyeluruh. Mereka menganggap hadits ini sebagai adab yang mustahabb dan sangat dianjurkan. Imam Nawawi dalam al-Minhaj menukil pendapat Maliki yang memandang bahwa memberi kesempatan kepada istri untuk mempersiapkan diri adalah bentuk ihsan dan terwujudnya hak-hak keluarga. Maliki juga mempertimbangkan konteks sosial budaya Arab pada waktu itu, di mana istri yang ditinggal suami untuk waktu yang lama membutuhkan persiapan lebih banyak. Mereka tidak menganggap ini sebagai larangan mutlak tetapi sebagai nasihat yang mengandung hikmat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang hadits ini sebagai adab dan tata krama yang sangat disukai, namun tidak sampai pada tingkat wajib atau haram. Imam Syafi'i berpendapat bahwa nasihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini mencerminkan nilai-nilai kepedulian dan kehormatan terhadap istri. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan perasaan istri dan tidak memasuki rumah secara kasar atau tiba-tiba yang dapat mengagetkan. Namun, mereka juga mengakui bahwa suami memiliki hak mutlak untuk memasuki rumahnya. Larangan di sini lebih bersifat tuntunan akhlak untuk mencapai harmoni keluarga yang lebih baik. Syafi'i juga melihat konteks keamanan, di mana kedatangan tiba-tiba mungkin dapat menyebabkan kesalahpahaman.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menganggap hadits ini sebagai nasihat yang kuat dan mustahabb yang amat dianjurkan (Al-Mustahabb al-Mu'akkad). Ibn Qudamah dalam al-Mughni menerangkan bahwa hadits ini mengandung tuntunan untuk mencegah kemudharatan dan menjaga hak-hak istri. Hanbali melihat bahwa riwayat "jangan mendatangi keluargamu di malam hari" mengandung makna nahy yang kuat, tetapi nahy ini dapat dipahami sebagai nahy untuk tujuan menjaga kebaikan dan menghindari fitnah. Mereka juga mempertimbangkan bahwa istri yang telah lama tanpa suami mungkin berada dalam kondisi tertentu yang memerlukan persiapan. Namun, Hanbali tidak mengkriminalisasi suami yang mendatangi rumahnya di malam hari, hanya saja mereka merekomendasikan agar mengikuti sunah Nabi dengan memberikan waktu istirahat kepada istri terlebih dahulu.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Kepedulian Suami Terhadap Istri: Hadits ini mengajarkan bahwa suami yang beriman adalah mereka yang memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap perasaan dan kebutuhan istri mereka. Memberi kesempatan kepada istri untuk mempersiapkan diri adalah bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap martabat istri sebagai mitra hidup yang bermartabat.

2. Adab dan Akhlak dalam Kehidupan Keluarga: Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan bahwa kehidupan keluarga yang berkualitas tidak hanya bergantung pada pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga pada adab, perhatian, dan kepekaan emosional. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan dalam relasi intim.

3. Hak Istri untuk Merawat Diri dan Penampilan: Hadits ini secara implisit mengakui bahwa istri memiliki hak dan kebutuhan untuk merawat diri, termasuk menyisir rambut dan membersihkan diri. Ini adalah bagian dari hak dasar wanita yang diakui oleh Islam dalam mempertahankan kesehatan, kebersihan, dan kepercayaan diri mereka.

4. Hikmat dalam Timing dan Komunikasi: Hadits ini mengajarkan bahwa komunikasi dan perencanaan dalam keluarga sangat penting. Suami yang bijak akan memberitahu istri tentang waktu kedatangannya atau memberi tahu mereka untuk mempersiapkan diri. Ini adalah bentuk komunikasi yang sehat dan menghormati dalam pernikahan modern maupun tradisional, yang dapat mengurangi ketegangan dan meningkatkan kepuasan bersama.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah