✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1018
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ عِشْرَةِ اَلنِّسَاءِ  ·  Hadits No. 1018
Shahih 👁 6
1018 - وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { قُلْتُ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ ? قَالَ : " تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ , وَتَكْسُوهَا إِذَا اِكْتَسَيْتَ , وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ , وَلَا تُقَبِّحْ , وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي اَلْبَيْتِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيُّ , وَابْنُ مَاجَهْ، وَعَلَّقَ اَلْبُخَارِيُّ بَعْضَهُ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ , وَالْحَاكِمُ .
📝 Terjemahan
Dari Hakim bin Mu'awiyah, dari ayahnya, dia berkata: Aku bertanya, 'Ya Rasulullah! Apakah hak istri salah satu dari kami atas dirinya?' Beliau bersabda: 'Berikanlah makan kepadanya apabila engkau makan, dan pakaian kepadanya apabila engkau berpakaian, dan jangan pukul wajah, dan jangan caci maki, dan janganlah tinggalkan (berpisah tempat tidur) kecuali di dalam rumah.' Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Bukhari menggantungkan sebagiannya, serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. [Status: Hadits Hasan hingga Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan teks fundamental dalam hukum keluarga Islam yang mengatur hak-hak istri atas suami. Beliau Rasulullah ﷺ menjawab pertanyaan Mu'awiyah bin Hakim (ayah dari Hakim) secara ringkas namun komprehensif mengenai kewajiban suami terhadap istri. Pertanyaan ini menunjukkan kesadaran sahabat akan pentingnya mengetahui hak-hak ini. Hadits ini diriwayatkan melalui jalur yang kuat oleh empat imam Sunan dan diakui kualitasnya oleh ulama terkemuka.

Kosa Kata

تُطْعِمُهَا (Tu'timuhā): Memberikan makan, memenuhi kebutuhan pangan تَكْسُوهَا (Taksūhā): Memberikan pakaian, memenuhi kebutuhan busana لَا تَضْرِبِ (Lā tadrīb): Jangan memukul لَا تُقَبِّحْ (Lā tuqabbiḥ): Jangan mencelanya, menghinanya, atau mencari kecacatannya تَهْجُرْ (Tahjur): Meninggalkan, memisahkan diri, berpisah ranjang إِلَّا فِي الْبَيْتِ (Illā fī al-bayt): Kecuali di rumah (makna: pisah ranjang diperbolehkan namun tetap satu rumah)

Kandungan Hukum

Hadits ini menjelaskan kewajiban suami (huquq al-zauj) sebagai berikut:

1. Kewajiban Nafkah (Pemberian Rezeki): Memberikan makan kepada istri ketika suami sendiri makan. Ini menunjukkan prinsip kesetaraan dalam pemberian nafkah, bukan berlebihan namun juga tidak kikir.

2. Kewajiban Pakaian (Kasyā): Memberikan pakaian yang layak sesuai dengan standar sosial istri. Pakaian bukan hanya kebutuhan fisik tetapi juga kemuliaan dan martabat.

3. Larangan Kekerasan Fisik: Perintah tidak memukul wajah merupakan bentuk perlindungan maksimal terhadap integritas dan harga diri istri.

4. Larangan Penghinaan: Tidak boleh mencelanya atau mencari kecacatan yang dapat melukai hatinya.

5. Batasan Hijr (Perpisahan Ranjang): Perpisahan ranjang diperbolehkan sebagai bentuk ta'dib (pendisiplinan) namun tetap dalam satu rumah, bukan pembiarkan lengkap atau pengasingan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai penjelasan kewajiban dasar suami. Mereka membedakan antara nafkah (pangan dan pakaian) sebagai kewajiban wajib ('ayn) yang tidak bisa ditinggalkan. Mengenai pemukul wajah, mereka menganggapnya haram secara mutlak dan membedakannya dari pukulan di tempat lain yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan untuk ta'dib. Mereka sangat tegas dalam melarang penghinaan dan celaan terhadap istri. Adapun hijr (perpisahan ranjang), para ulama Hanafi memandangnya sebagai hak suami dalam menegakkan disiplin rumah tangga namun dengan syarat tetap memberikan nafkah. Dasar hukum mereka merujuk pada Quran Surah an-Nisa: 34 dan praktik sahabat yang diakui dalam fiqh mereka.

Maliki:
Madzhab Maliki lebih menekankan aspek kemaslahatan dan tujuan pernikahan yang harmonis. Mereka melihat hadits ini sebagai standar minimum hak istri. Mereka sangat ketat dalam melarang kekerasan fisik terhadap istri dan menganggapnya sebagai tindakan yang melanggar 'urf (kebiasaan yang baik) dalam masyarakat Islam. Mengenai pemukul wajah, Maliki mengharamkannya dengan tegas karena wajah adalah mahall al-karamah (tempat kehormatan). Mereka mengikuti pandangan yang ketat terhadap ta'dib istri, dengan mensyaratkan bahwa setiap disiplin harus dilakukan dengan cara yang paling ringan dan tidak membuat istri teraniaya. Pandangan Maliki ini sejalan dengan prinsip mereka dalam menjaga martabat manusia dan keadilan dalam hubungan keluarga.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganalisis hadits ini dengan pendekatan yang menyeluruh. Mereka membagi nafkah kepada istri menjadi: nafkah makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perlakuan baik. Mengenai pemukul wajah, madzhab ini mengharamkannya karena: (1) keharaman eksplisit dalam hadits, (2) wajah adalah tempat keindahan dan harga diri. Namun mereka memperbolehkan pukulan di tempat lain (bukan wajah, perut, dada) sebagai bentuk ta'dib 'am (disiplin umum) dalam kondisi darurat dan dengan cara yang tidak menyakitkan. Mereka menganggap larangan 'adam at-taqbih (jangan mencelanya) sebagai wajib akhlak dan budi pekerti. Dalam hal hijr, Syafi'i memandangnya sebagai hak suami tetapi dengan syarat yang ketat: harus untuk tujuan memperbaiki istri, bukan untuk menyakitinya, dan tidak boleh melampaui tiga malam menurut pendapat yang lebih kuat.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya menurut pendapat Imam Ahmad sendiri, cenderung mengambil posisi yang lebih protektif terhadap istri. Mereka melihat hadits ini sebagai penjelasan hak-hak dasar yang tidak bisa dikurangi. Dalam hal kekerasan, madzhab ini menganut pendapat yang ketat bahwa pemukul wajah dilarang mutlak. Mereka juga memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai kebolehan ta'dib dengan pukulan. Pendapat mayoritas mereka adalah bahwa ta'dib diperbolehkan hanya dalam kondisi darurat, dengan syarat tidak meninggalkan bekas, tidak di atas sepuluh pukulan (menurut riwayat), dan semata-mata untuk perbaikan akhlak istri. Mengenai penghinaan dan celaan, mereka menganggapnya sebagai pelanggaran kewajiban muasharah bi-al-ma'ruf (bergaul dengan baik). Dalam hal hijr, mereka menetapkan batas waktu dan menekankan bahwa itu bukan bentuk penghukuman tetapi metode disiplin yang terbatas. Ahmad bin Hanbal terkenal dengan sikapnya yang lembut terhadap istri dan menolak banyak bentuk ta'dib yang keras.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Islam menetapkan sistem keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban suami-istri. Suami memiliki tanggung jawab ekonomi (nafkah) sebagai balasan atas posisinya sebagai pemimpin keluarga. Ini mencerminkan prinsip Islam bahwa setiap hak disertai dengan kewajiban, tidak ada hak yang mutlak tanpa tanggung jawab.

2. Perlindungan Martabat dan Kehormatan Istri: Larangan memukul wajah dan mecelanya bukanlah sekadar aturan teknis, tetapi merupakan perlindungan komprehensif terhadap martabat, harga diri, dan kehormatan istri. Islam mengakui bahwa istri sebagai mitra hidup layak mendapatkan penghargaan dan perlakuan bermartabat, bukan sebagai objek yang dapat diperlakukan sesuka hati.

3. Pentingnya Berbudi Pekerti dan Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga: Hadits ini menekankan bahwa membangun rumah tangga yang harmonis tidak hanya bergantung pada pemenuhan kebutuhan materi saja, tetapi juga pada akhlak dan perilaku baik. Larangan mencelanya menunjukkan bahwa suami harus menjaga lisannya (ucapan) dan sikapnya terhadap istri.

4. Wisdomah Metode Disiplin yang Terukur: Memperbolehkan hijr (perpisahan ranjang) namun dengan pembatasan (hanya di rumah) menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam menyediakan mekanisme disiplin yang proporsional. Ini bukan pembiarkan penuh, tetapi juga bukan pengasingan lengkap yang dapat merusak ikatan perkawinan. Metode ini memberikan kesempatan istri untuk berefleksi tanpa merusak struktur keluarga.

5. Tanggung Jawab Spiritual dan Moral Suami: Dengan menyebutkan kewajiban-kewajiban ini secara spesifik, hadits mengingatkan suami bahwa mereka akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah atas perlakuan mereka terhadap istri. Rasulullah ﷺ mengatakan dalam hadits lain: 'Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik perlakuannya terhadap istrinya' (Sunan at-Tirmizi), yang menunjukkan bahwa kabaikan suami diukur dari cara mereka memperlakukan istri.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah