✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1021
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ عِشْرَةِ اَلنِّسَاءِ  ·  Hadits No. 1021
Shahih 👁 6
1021 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : { إِذَا دَعَا اَلرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ , لَعَنَتْهَا اَلْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ . وَلِمُسْلِمٍ : { كَانَ اَلَّذِي فِي اَلسَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا } .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: 'Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian istri tersebut menolak untuk datang, maka para malaikat akan melaknatnya hingga pagi tiba.' Hadits ini diriwayatkan secara muttafaq alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim), dan redaksi ini adalah milik Bukhari. Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan: 'Mereka (malaikat) yang di langit menjadi murka kepadanya sampai suaminya ridha terhadapnya.' Status Hadits: SHAHIH (Sahih Bukhari No. 3331, Sahih Muslim No. 1469)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam pembahasan akhlak suami terhadap istri, khususnya hak suami atas istri dalam kehidupan rumah tangga. Hadits ini diturunkan untuk menekankan pentingnya istri memenuhi hak suami dan menunjukkan dosa besar bagi seorang istri yang menolak ajakan suami tanpa alasan yang sah. Konteks hadits ini menunjukkan betapa pentingnya harmoni dalam kehidupan rumah tangga dan ketaatan istri kepada suami dalam hal-hal yang halal.

Kosa Kata

Daa'a (دعا) - mengajak, memanggil dengan tujuan mengajak ke tempat tidur Firasy (فِرَاشِ) - tempat tidur, khusus dalam konteks hubungan suami istri Abat (أبت) - menolak, tidak mau Tajii' (تَجِيءَ) - datang, menghadiri Laanat (لَعَنَتْهَا) - melaknat, mendoakan keburukan Al-Malaikah (الملائكة) - para malaikat Hatta Tusbiha (حتَّى تُصْبِحَ) - sampai pagi tiba, sampai terbit fajar Sakhit (سَاخِطًا) - murka, marah, tidak rida Yardha (يَرْضَى) - rida, menerima dengan senang hati

Kandungan Hukum

1. Hak Suami atas Istri dalam Hubungan Intim
Hadits ini menunjukkan bahwa di antara hak suami atas istri adalah pemenuhan kebutuhan biologis dalam hubungan suami istri. Istri tidak boleh menolak ajakan suami ke tempat tidur tanpa alasan yang sah menurut syariat.

2. Dosa Besar Bagi Istri yang Menolak Tanpa Alasan Sah
Penolakan istri atas ajakan suami yang tidak memiliki alasan syar'i yang jelas merupakan dosa besar, sebagaimana ditunjukkan dengan laknat malaikat atas perbuatan tersebut.

3. Alasan-alasan yang Membenarkan Penolakan Istri
Sebagian ulama membatasi generalisasi hadits ini dengan menyebutkan alasan sah untuk menolak, seperti: sakit yang berat, sedang dalam menstruasi, sedang menjalankan ibadah (seperti puasa sunah yang tidak bisa dibatalkan), atau ada uzur (halangan) yang kuat lainnya.

4. Keterlibatan Malaikat dalam Mendoakan Keburukan
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seorang istri melakukan perbuatan yang menyalahi hak suami, para malaikat ikut mendoakan keburukan baginya sebagai bentuk teguran atas perbuatan dosa tersebut.

5. Batasan Waktu Laknat
Laknat malaikat berlaku sampai pagi tiba (dalam riwayat Bukhari) atau sampai suami menjadi rida (dalam riwayat Muslim), menunjukkan bahwa dosa ini bukan dosa abadi selama istri bertaubat atau suami memaafkan.

6. Prinsip Al-Qawwamun (Kepemimpinan Suami)
Hadits ini adalah implementasi dari ayat Quran tentang suami yang menjadi pemimpin dalam rumah tangga, sehingga istri harus mendengarkan ajakan suami dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi, khususnya Az-Zayla'i dan Al-Kasani dalam Bada'i as-Sana'i, menekankan bahwa wajib bagi istri untuk memenuhi hak suami dalam hal hubungan intim tanpa penundaan yang tidak punya alasan. Mereka mengatakan bahwa tidak ada alasan yang membolehkan istri menolak kecuali alasan-alasan yang sangat kuat seperti sakit. Penolakan tanpa alasan dianggap sebagai nusyuz (pembangkangan istri) yang dapat mengakibatkan kehilangan hak nafkah. Hanafi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan istri dan keperluan rumah tangga yang mendesak sebagai alasan pembenar untuk menolak. Mereka berpandangan bahwa ayat tentang suami sebagai pemimpin dan penjaga istri adalah dasar utama dari hukum ini.

Maliki:
Ulama Maliki seperti yang dikemukakan dalam Al-Mudawwanah, menerima hadits ini dengan penafsiran yang moderat. Mereka memahami bahwa hadits ini bukan perintah mutlak untuk setiap waktu, melainkan dalam kondisi normal tanpa ada alasan sah. Mereka mengakui bahwa hak suami dalam hal ini sangat penting untuk menjaga ikatan pernikahan, tetapi juga memberikan pertimbangan terhadap kondisi istri seperti sakit atau kelelahan yang ekstrem. Maliki juga menekankan bahwa hubungan intim harus didasarkan pada saling tolong menolong dan pemahaman bersama, sehingga tidak boleh ada penyiksaan atau pemaksaan yang kasar. Mereka menganggap penolakan istri sebagai bentuk nusyuz yang dapat mengakibatkan pengurangan hak nafkah.

Syafi'i:
Ulama Syafi'i seperti An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Al-Minhaj, memahami hadits ini sebagai menunjukkan kewajiban istri untuk memenuhi hak suami dalam hal hubungan intim. Mereka berpandangan bahwa ini adalah kompensasi dari istri atas hak nafkah yang diberikan suami. Syafi'i menerima hadits dengan pengertian bahwa penolakan tanpa alasan sah adalah dosa besar. Namun, An-Nawawi juga membatasi dengan menyebutkan alasan-alasan yang membenarkan penolakan seperti sakit atau halangan lainnya yang sah menurut syariat. Syafi'i mengaitkan hadits ini dengan konsep ikhtilaf (hak dan kewajiban timbal balik) dalam pernikahan. Mereka juga mempertimbangkan keadilan dalam memperlakukan istri, sehingga tidak boleh ada pemaksaan atau penyiksaan.

Hanbali:
Ulama Hanbali seperti Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dan Al-Kafi, menerima hadits ini dengan pemahaman yang agak lebih tegas mengenai hak suami. Mereka menyatakan bahwa wajib bagi istri untuk memenuhi hak suami dalam hal hubungan intim tanpa penolakan yang sembarangan. Ibnu Qudamah menerangkan bahwa penolakan istri adalah bentuk nusyuz yang dapat berakibat pada pengurangan atau penghapusan nafkah istrinya. Hanbali juga mempertimbangkan alasan-alasan sah untuk menolak, terutama sakit atau uzur (halangan) yang jelas. Mereka berpandangan bahwa hadits ini adalah pengamalan dari hak suami sebagai kepala keluarga, tetapi tetap dalam batas-batas yang wajar dan tidak melampaui batas keadilan. Hanbali juga menekankan pentingnya kesepakatan bersama dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Memenuhi Hak Pasangan - Hikmah utama dari hadits ini adalah bahwa dalam pernikahan, setiap pasangan memiliki hak yang harus dipenuhi. Istri harus memahami bahwa memenuhi kebutuhan suami adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan menjaga ikatan pernikahan. Sebaliknya, suami juga harus memperlakukan istri dengan baik, menghormati perasaannya, dan tidak melakukan pemaksaan yang menyakitkan. Ini mencerminkan perintah Quran untuk hidup dengan ma'ruf (kebaikan dan kebijaksanaan) sebagaimana dalam Surah An-Nisa: 19.

2. Dosa Besar dari Nusyuz (Pembangkangan Istri) - Hadits ini menunjukkan bahwa pembangkangan istri terhadap hak suami adalah dosa besar yang sampai-sampai malaikat mendoakan keburukan baginya. Ini adalah peringatan keras bagi istri untuk menjaga kesetiaan dan ketaatan kepada suami. Laknat dari para malaikat menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut di mata Allah. Istri perlu memahami bahwa ketaatan kepada suami (dalam hal yang halal) adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan jalan menuju surganya.

3. Pentingnya Komunikasi dan Saling Memahami - Meskipun hadits ini menekankan hak suami, tidak berarti hubungan suami istri harus bersifat sepihak. Sebenarnya, hadits ini mengandung implikasi bahwa suami dan istri harus saling memahami kebutuhan satu sama lain. Istri perlu mengomunikasikan jika ada alasan sah untuk menolak, dan suami perlu mendengarkan dengan penuh pengertian. Pernikahan yang sukses adalah yang dibangun atas dasar saling pengertian, saling menghormati, dan saling melayani dengan penuh cinta.

4. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban - Hadits ini menunjukkan bahwa dalam pernikahan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Istri memiliki kewajiban memenuhi hak suami, tetapi ini bukan berarti istri kehilangan haknya. Suami juga wajib memberikan nafkah, memenuhi kebutuhan biologis istri, memperlakukan istri dengan ihsan (kebaikan sempurna), dan menghormati haknya. Hadits ini adalah reminder bahwa pernikahan adalah ikatan yang saling mengikat dengan hak dan kewajiban yang seimbang, bukan hubungan sepihak di mana satu pihak menguasai pihak lain.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah