Pengantar
Hadits ini termasuk dalam pembahasan akhlak dan etika pergaulan suami-istri dalam Islam. Beliau memberikan penjelasan tentang dua praktik yang berkaitan dengan pengaturan keturunan: al-ghilah dan al-'azl. Hadits ini menunjukkan hikmah dalam penetapan hukum syariat, dimana Rasulullah saw. mempertimbangkan kemaslahatan yang nyata sebelum membuat keputusan hukum final. Hadits ini juga menunjukkan perbedaan pandangan antara kedua praktik tersebut dari segi dampaknya terhadap kesehatan anak.Kosa Kata
Al-Ghilah (الغيلة): Bersetubuh dengan istri yang sedang menyusui. Kata ini berasal dari 'ghala' yang bermakna menyembunyikan atau mengalami gangguan. Dinamakan demikian karena asumsi yang salah bahwa hal ini dapat merusak air susu ibu.Al-'Azl (العزل): Senggama terputus atau mengeluarkan sperma di luar rahim istri (coitus interruptus). Literalnya bermakna 'menjauhi' atau 'memisahkan diri'.
Al-Wa'd al-Khafi (الوأد الخفي): Pembunuhan anak secara tersembunyi. Wad secara harfiah berarti menggali lubang dan memasukkan sesuatu ke dalamnya, namun di sini bermakna membunuh secara halus/tersembunyi yang dilakukan melalui praktik al-'azl.
Ar-Rum wa Farsi (الروم وفارسي): Merujuk kepada penduduk Kerajaan Romawi Timur (Bizantium) dan Kerajaan Persia Sassaniyah, yang merupakan dua kekuatan besar pada masa Rasulullah saw.
Hamam (همّ): Bermaksud atau berniat melakukan sesuatu.
Kandungan Hukum
1. Status Hukum Al-Ghilah
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak melarang al-ghilah meskipun awalnya bermaksud melarangnya. Ini menunjukkan bahwa hukum al-ghilah adalah MUBAH (diperbolehkan) berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan pengamatan terhadap praktik bangsa lain yang tidak menunjukkan madharat.2. Status Hukum Al-'Azl
Rasulullah saw. menyebut al-'azl sebagai "al-wa'd al-khafi" (pembunuhan anak yang tersembunyi). Mayoritas ulama menyimpulkan bahwa ini menunjukkan kehati-hatian dan ketidakperkenan Rasulullah saw. terhadap praktik al-'azl, meskipun ada perbedaan dalam derajat keharamannya. Beberapa ulama menyatakan bahwa al-'azl adalah MAKRUH TAHRIMI (sangat dimakruhkan) atau mendekati haram.3. Prinsip Istidlal (Pengambilan Kesimpulan) Hukum
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. menggunakan metode istidlal dengan melihat dampak nyata (al-maslahah al-mursalah) sebelum menetapkan hukum. Ketika melihat bahwa Romawi dan Persia melakukan al-ghilah tanpa dampak buruk, beliau mengubah niatnya melarang.4. Perbedaan antara Dua Praktik
Al-ghilah tidak mencegah kehamilan sedangkan al-'azl mencegahnya. Ini adalah inti dari perbedaan hukum keduanya, karena al-'azl dianggap sebagai bentuk pencegahan kehidupan baru.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang al-ghilah sebagai makruh tanzihi (dimakruhkan tetapi tidak haram) berdasarkan hadits ini dan asumsi yang salah tentang pengaruhnya terhadap air susu. Namun, setelah Rasulullah saw. menyatakan bahwa praktik ini tidak membahayakan, maka menjadi MUBAH. Adapun al-'azl, menurut Abu Hanifah ra. awalnya haram tetapi kemudian berubah menjadi makruh tanzihi karena adanya riwayat lain yang menunjukkan bolehnya. Abu Yusuf dan Muhammad as-Syaibani mengatakan bahwa al-'azl makruh tanzihi dengan persetujuan istri. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Jabir yang mengatakan "kami telah melakukan al-'azl pada zaman Rasulullah saw." (HR. Muslim dan Ahmad).
Maliki:
Madzhab Maliki memandang al-ghilah sebagai MUBAH (boleh) berdasarkan hadits ini yang menunjukkan Rasulullah saw. meninggalkan niatnya melarangnya. Ulama Maliki mengatakan bahwa ketika Rasulullah saw. melihat tidak adanya madharat pada bangsa Romawi dan Persia, maka hukumnya menjadi boleh. Adapun al-'azl, menurut Malik ra., hukumnya MAKRUH dengan alasan hadits ini yang menyebut al-'azl sebagai pembunuhan anak yang tersembunyi, walaupun tidak sampai ke tingkat keharaman. Malik ra. berdalil dengan hadits Aisyah yang diriwayatkan dalam Muwatha' bahwa beberapa istri Rasulullah saw. melakukan al-'azl dengan hati-hati. Namun demikian, kebolehannnya bergantung pada persetujuan istri.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang al-ghilah sebagai MUBAH (boleh) dengan alasan yang jelas dari hadits ini. Asy-Syafi'i ra. mengatakan bahwa Rasulullah saw. yang awalnya berniat melarang tetapi setelah melihat praktik ini di negeri lain tanpa dampak buruk, beliau meninggalkan niatnya tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa al-ghilah boleh dilakukan. Adapun al-'azl, menurut asy-Syafi'i ra., hukumnya MAKRUH dengan alasan pernyataan Rasulullah saw. yang menyebut al-'azl sebagai pembunuhan anak yang tersembunyi. Namun, Asy-Syafi'i ra. juga meriwayatkan bahwa ada yang mengatakan al-'azl boleh dilakukan dengan persetujuan istri. Dalil tambahan yang digunakan adalah hadits dari Juwairiyah bahwa ia bertanya tentang al-'azl dan Rasulullah saw. tidak menjawabnya secara langsung melarang (HR. Muslim dan Abu Daud).
Hanbali:
Madzhab Hanbali memandang al-ghilah sebagai MUBAH (boleh) berdasarkan hadits ini yang menunjukkan Rasulullah saw. tidak melarangnya setelah melihat praktik Romawi dan Persia. Ahmad bin Hanbal ra. mengatakan bahwa ketika tidak ada madharat yang nyata, maka boleh dilakukan. Adapun al-'azl, mayoritas pengikut Ahmad bin Hanbal memandangnya sebagai MAKRUH (dimakruhkan) dengan alasan hadits ini yang menyebut al-'azl sebagai pembunuhan anak yang tersembunyi. Namun, Ahmad bin Hanbal juga meriwayatkan riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak melarangnya secara mutlak. Beberapa pengikut madzhab Hanbali, seperti Ibn Qudamah, mengatakan bahwa al-'azl boleh dilakukan dengan persetujuan istri meskipun dimakruhkan. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Juwairiyah binti al-Harith yang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang al-'azl.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Verifikasi Empiris dalam Menetapkan Hukum: Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak hanya mengandalkan asumsi atau dugaan dalam menetapkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan fakta dan bukti nyata. Ketika beliau mengetahui bahwa praktik al-ghilah tidak membawa madharat pada bangsa lain, beliau mengubah posisinya. Ini mengajarkan kepada umat bahwa hukum syariat dibangun atas dasar kemaslahatan yang nyata dan teruji.
2. Perbedaan antara Praktik yang Netral dengan Praktik yang Merugikan: Hadits ini membedakan antara al-ghilah yang hanya mengubah kondisi biologis tanpa mencegah kehamilan, dengan al-'azl yang secara sengaja mencegah kehamilan. Inilah mengapa al-'azl disebut sebagai "pembunuhan anak yang tersembunyi" karena ia menghilangkan kesempatan kehidupan baru. Hikmah ini mengajarkan pentingnya membedakan antara dua hal yang terlihat serupa tetapi berbeda dampaknya.
3. Pertimbangan Kemaslahatan dalam Kehidupan Rumah Tangga: Kedua praktik yang disebutkan dalam hadits ini berkaitan dengan pengaturan kehidupan intim suami-istri. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengakui hak suami-istri untuk mengatur kehidupan keluarga mereka dengan mempertimbangkan berbagai faktor kesehatan, sosial, dan ekonomi, namun dengan batasan-batasan yang jelas dan tetap memprioritaskan kehidupan.
4. Keterbukaan Rasulullah saw. terhadap Pembelajaran dari Pengalaman: Hadits ini menunjukkan karakter terbuka dari Rasulullah saw. dalam mengamati praktik masyarakat lain dan belajar dari pengalaman mereka, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Ini mengajarkan umat untuk terus belajar dan mengamati hasil dari berbagai praktik dalam kehidupan, sambil tetap berpegang pada nilai-nilai inti agama.
5. Pentingnya Niat dan Kesadaran dalam Setiap Tindakan: Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dilarang dalam Islam bukanlah sekadar tindakan mekanis, tetapi tindakan yang dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa ini menghilangkan kesempatan kehidupan. Inilah mengapa al-'azl disebut sebagai pembunuhan "yang tersembunyi" - karena inti keharamannya adalah niat untuk menghindari kehamilan, bukan sekadar bentuk persetubuhan yang berbeda.
6. Hak Istri dalam Keputusan Mengatur Keturunan: Berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, para ulama sepakat bahwa praktik pengaturan keturunan (termasuk al-'azl) tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan istri. Ini menunjukkan bahwa hak istri diakui dalam masalah yang menyangkut tubuhnya dan masa depannya. Hikmah ini mengajarkan pentingnya musyawarah dan saling percaya dalam kehidupan rumah tangga.