✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1040
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْوَلِيمَةِ  ·  Hadits No. 1040
Shahih 👁 6
1040 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { شَرُّ اَلطَّعَامِ طَعَامُ اَلْوَلِيمَةِ: يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا , وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا , وَمَنْ لَمْ يُجِبِ اَلدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اَللَّهَ وَرَسُولَهُ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda, "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (hidangan pernikahan): dilarang bagi orang yang datang kepadanya, dan diundang orang-orang yang menolaknya. Barangsiapa tidak memenuhi undangan walimah, maka sesungguhnya dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." Hadits diriwayatkan oleh Muslim. [STATUS: Shahih Muslim]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang etika dan adab mengundang dalam walimah (hidangan/perayaan pernikahan). Walimah merupakan amalan mulia yang disunnahkan dalam Islam ketika menikah. Namun, hadits ini mengkritik praktik walimah yang tidak benar, di mana tuan rumah hanya mengundang orang-orang kaya dan menolak orang miskin, atau mengundang orang-orang yang tidak menginginkannya. Hadits ini menekankan pentingnya keadilan, demokratisasi undangan, dan perintah untuk memenuhi undangan walimah.

Kosa Kata

Walimah (الوليمة): Hidangan perayaan pernikahan; disebut juga dengan diyafah (perjamuan). Kata ini berasal dari akar kata walam yang berarti berkumpul atau bersatu.

Shamr (شر): Seburuk-buruk; yang paling buruk; yang paling jelek dalam hal kualitas atau sifat.

Yumanahu (يُمْنَعُهَا): Dilarang; tidak diundang; tidak diizinkan untuk datang.

Yud'a (يُدْعَى): Diundang; dipanggil; diminta untuk hadir.

Ya'baha (يَأْبَاهَا): Menolak; tidak menginginkan; tidak bersedia untuk hadir.

A'sha (عصى): Bermaksiat; tidak mematuhi; melanggar perintah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Mengundang dalam Walimah

Hadits ini menunjukkan bahwa cara mengundang dalam walimah harus mempertimbangkan etika dan keadilan. Tidak boleh memilih-milih hanya mengundang orang tertentu sambil melarang orang lain yang ingin datang, apalagi jika alasannya hanya berdasarkan status sosial atau kekayaan.

2. Larangan Diskriminasi dalam Undangan

Melarang orang-orang tertentu (terutama orang fakir miskin) dari walimah merupakan perbuatan yang tercela dan termasuk dalam kategori "seburuk-buruk makanan". Hal ini menunjukkan sikap sombong dan tidak menghormati hak orang lain untuk memperoleh bagian dari kebaikan.

3. Hukum Memenuhi Undangan Walimah

Termasuk dalam hadits adalah kewajiban memenuhi undangan walimah bagi mereka yang diundang. Tidak memenuhi undangan walimah tanpa alasan yang sah merupakan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

4. Pentingnya Tujuan Walimah

Walimah seharusnya menjadi ajang berbagi kebaikan dengan semua kalangan, bukan hanya sekadar pamer kemewahan kepada orang-orang tertentu. Tujuannya adalah memperkuat ikatan silaturahmi dan berbagi rezeki.

5. Kriteria Undangan yang Tepat

Meskipun walimah merupakan acara pribadi, namun tetap ada batasan etika dalam memilih undangan. Mengundang orang yang secara terang-terangan menolak menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap maksud walimah itu sendiri.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi memahami hadits ini sebagai kritik terhadap praktik yang diskriminatif dalam walimah. Mereka berpendapat bahwa walimah pada dasarnya adalah ibadah dan ungkapan syukur, sehingga harus dilakukan dengan tulus dan tidak dengan tujuan menunjukkan kesombongan. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menekankan bahwa memenuhi undangan walimah adalah mustahabb (dianjurkan) dengan kekuatan yang tinggi, hampir mendekati wajib jika tidak ada alasan yang sah. Diskriminasi dalam mengundang hanya orang-orang tertentu dianggap bertentangan dengan semangat walimah itu sendiri. Mereka juga berpendapat bahwa mengundang orang yang secara jelas menolak menunjukkan pura-pura dan tidak tulus.

Maliki:
Mazhab Maliki memandang walimah sebagai sunnah yang dikuatkan dan sangat dianjurkan dalam Islam. Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa hadits ini merupakan nasihat moral yang kuat untuk menghindarkan diri dari sifat takabur (kesombongan) dan ria' (riya'). Mengundang orang-orang miskin dalam walimah merupakan bentuk dari ketaataan kepada Allah dan berbagi rezeki. Mereka menekankan bahwa makna "seburuk-buruk makanan" tidak hanya merujuk pada kualitas makanan itu sendiri, tetapi juga pada cara dan niat dalam menyajikannya. Tidak memenuhi undangan walimah tanpa alasan yang kuat termasuk dalam kategori dosa besar karena melibatkan ketidakpedulian terhadap tetangga dan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam).

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang konsisten dengan hadits ini. Imam Syafi'i menganggap walimah sebagai adat kebiasaan yang baik dan sangat dianjurkan untuk dilakukan. Mereka membagi walimah menjadi beberapa kategori berdasarkan jenis perayaan, dan setiap jenis memiliki adab tertentu. Mengenai undangan, Imam Syafi'i menekankan bahwa mengundang orang yang secara terang-terangan menolak atau melarang orang yang ingin datang adalah bentuk dari ketidakahlian dan ketidaksesuaian dengan tuntunan Nabi. Hadits ini dipahami sebagai dorongan untuk berbuat adil dan merata dalam mengundang. Memenuhi undangan walimah dianggap sebagai hak komunitas Muslim yang harus dihormati, dan tidak memenuhinya tanpa alasan yang kuat adalah perbuatan yang termasuk dalam kategori dosa.

Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti pemahaman yang serupa dengan madzhab-madzhab lainnya. Imam Ahmad ibn Hanbal dan pengikutnya menganggap walimah sebagai sunnah yang kuat dan memiliki reward yang besar. Mereka sangat menekankan aspek keadilan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan walimah. Hadits ini dipahami sebagai kritik keras terhadap praktik yang tidak sesuai dengan semangat Islam, yaitu menciptakan ketimpangan sosial melalui cara mengundang yang diskriminatif. Hanbali juga menekankan bahwa kewajiban memenuhi undangan adalah kewajiban yang kuat (hampir muakkad), dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah termasuk dosa besar. Mereka juga mempertimbangkan konteks hadits ini dalam konteks membangun masyarakat yang solid dan penuh dengan rasa kebersamaan.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Keadilan dalam Berinfak: Walimah seharusnya menjadi ajang untuk berbagi kebaikan dengan semua kalangan tanpa diskriminasi. Keadilan dalam pemberian dan pengundangan mencerminkan kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya.

2. Menghindari Sifat Takabur dan Ria': Mengundang hanya orang-orang kaya atau menolak orang-orang miskin menunjukkan sifat takabur dan ria' yang tercela dalam Islam. Nabi saw. mengkritik keras praktik ini dan menganggapnya sebagai "seburuk-buruk makanan".

3. Walimah sebagai Alat Perekat Sosial: Walimah yang dilaksanakan dengan benar menjadi alat untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah dan menghilangkan kesenjangan sosial dalam masyarakat Muslim. Ini bukan sekadar pesta, tetapi ibadah yang bermakna.

4. Kewajiban Memenuhi Undangan: Memenuhi undangan walimah adalah bentuk dari menghormati tetangga dan saudara seiman, dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Ini menunjukkan pentingnya solidaritas komunitas dalam Islam.

5. Memperhatikan Niat dan Cara: Kualitas walimah tidak hanya dilihat dari makanannya saja, tetapi juga dari niat, cara penyelenggaraan, dan siapa saja yang diundang. Walimah yang dilakukan dengan niat tulus dan cara yang adil akan mendapat berkat dari Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah