✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1056
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْقَسْمِ  ·  Hadits No. 1056
Shahih 👁 5
1056 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ : { مَنْ كَانَتْ لَهُ اِمْرَأَتَانِ , فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا , جَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ , وَسَنَدُهُ صَحِيح ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Barangsiapa memiliki dua istri, lalu dia condong kepada salah satunya (mengabaikan hak yang lain), dia akan datang pada hari Kiamat dan badannya miring/condong." Diriwayatkan oleh Ahmad, Imam Empat (Tirmidzi, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah), dan sanadnya SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam kitab An-Nikah (pernikahan) khususnya bab Al-Qasm (pembagian hak istri). Hadits ini mengandung peringatan keras kepada lelaki yang memiliki lebih dari satu istri untuk memberikan hak yang sama kepada masing-masing istri. Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat ketat, salah satunya adalah kemampuan memberikan pembagian yang adil. Hadits ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam hak-hak istri baik dari segi nafkah, tempat tinggal, maupun pergaulan. Peringatan yang diberikan melalui gambaran kondisi badan yang miring pada hari Kiamat adalah bentuk ancaman yang sangat serius untuk menunjukkan dosa besar dari ketidakadilan tersebut.

Kosa Kata

Man kāna lahu imra'atān (من كانت له امرأتان) - Barangsiapa memiliki dua istri. Kata "man" adalah istifhām yang bermakna umum (general interrogative), "kāna" menunjukkan kepemilikan stabil, dan "imra'atān" adalah bentuk dual (dua) dari "imra'ah" (istri/perempuan).

Famāla ilā iḥdāhumā (فمال إلى إحداهما) - Lalu dia condong/miring kepada salah satunya. Kata "māla" berarti cenderung, berbuat tidak adil, memprioritaskan. "Ilā" bermakna kepada, dan "iḥdāhumā" adalah bentuk feminine singular dari dual yang berarti salah satu dari keduanya.

Jā'a yawm al-Qiyāmah (جاء يوم القيامة) - Dia akan datang pada hari Kiamat/Hari Kebangkitan. Ini adalah waktu ketika semua manusia dikumpulkan untuk perhitungan amal mereka.

Wasyaqquh māilun (وشقه مائل) - Dan badannya miring/condong. "Shaqq" berarti badan, sisi, paruh, dan "māil" adalah participle aktif yang berarti miring atau condong. Ini adalah gambaran visual tentang keadaan tubuh yang tidak seimbang/tidak proporsional sebagai tanda dari ketidakadilan yang dilakukan di dunia.

Kandungan Hukum

1. Wajib memberikan hak yang sama kepada semua istri - Lelaki yang memiliki lebih dari satu istri berkewajiban sesuai dengan firman Allah: "Maka tidak boleh kamu memberi kecenderungan yang melampau (kepada istri yang kamu cintai)" (An-Nisa: 129). Ketidakadilan dalam hak-hak istri adalah pelanggaran hukum Islam yang serius.

2. Hak yang dimaksud meliputi beberapa aspek - Antara lain: nafkah (makanan, pakaian, tempat tinggal), pergaulan (hubungan intim), bergilir waktu tinggal, dan perlakuan yang sama dalam hal kasih sayang yang dapat dikontrol.

3. Hak yang tidak dapat dilakukan secara adil adalah cinta hati - Mayoritas ulama berpendapat bahwa cinta hati (al-mayl al-qalbiyyah) tidak dapat dipaksa, tetapi tujuannya adalah meminimalkan dampak cinta tersebut pada hak-hak praktis istri.

4. Ancaman bagi pelanggar hukum ini - Janji neraka atau hukuman di akhirat bagi mereka yang tidak adil kepada istri mereka, sebagaimana disebutkan dalam hadits dengan gambaran "syaqquhu māil" (badannya miring).

5. Masalah poligami yang kompleks - Hadits ini menunjukkan bahwa poligami bukan sekedar diizinkan, tetapi disertai dengan kondisi dan tanggung jawab berat yang harus dipenuhi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi berpendapat bahwa ketidakadilan terhadap istri adalah dosa besar dan dilarang. Mereka menekankan bahwa wajib memberikan nafkah yang sama, tempat tinggal yang sama, dan giliran yang sama. Namun, mereka juga berpendapat bahwa cinta hati tidak dapat dipaksa dan tidak termasuk dalam pelanggaran hukum jika masih memberikan hak-hak praktis. Dalam kitab Al-Hidayah dijelaskan bahwa hak-hak istri yang wajib sama adalah: (1) nafkah makanan dan pakaian, (2) tempat tinggal, (3) pergaulan seksual sesuai giliran. Dalam hal ini, ketidakadilan dalam hal-hal tersebut membuat pria berdosa. Abu Hanifah menekankan pentingnya memenuhi janji kepada istri sebelum menikah lagi.

Maliki: Imam Malik dan pengikutnya memandang hadits ini sebagai peringatan keras tentang pentingnya keadilan di antara istri. Mereka menganggap bahwa poligami memang diizinkan tetapi dengan persyaratan yang sangat ketat. Dalam madzhab Maliki, ketidakadilan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap janji dan amanah. Malik memandang bahwa istri berhak menuntut talak (perceraian) jika suami tidak berlaku adil kepada mereka. Beliau dalam Al-Muwatta' membahas masalah ini secara khusus dan menekankan bahwa ketidakadilan merupakan alasan yang kuat bagi istri untuk mengajukan permintaan talak kepada hakim.

Syafi'i: Imam Syafi'i dalam madzhab Syafi'iyah mempunyai pandangan yang tegas tentang keharusan berlaku adil. Beliau berpendapat bahwa pembagian (qism) harus dilakukan dengan sangat teliti dan tidak boleh ada pengurangan sedikitpun untuk salah satu istri. Hal ini termasuk dalam kategori perkara yang dilarang (haram). Dalam Al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa ketidakadilan membawa dampak negatif bukan hanya di dunia tetapi juga akan menghasilkan hukuman di akhirat. Beliau juga membahas bahwa jika seorang pria tidak mampu berlaku adil, lebih baik dia hanya menikah dengan satu istri saja, sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa: 129.

Hanbali: Madzhab Hanbali memiliki posisi yang sangat tegas terhadap isu keadilan di antara istri. Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa ketidakadilan adalah dosa besar yang membawa hukuman di akhirat. Dalam kitab Al-Musnad, beliau meriwayatkan hadits-hadits yang menunjukkan pentingnya keadilan. Hanbali juga berpendapat bahwa istri yang dirugikan berhak meminta kompensasi atau talak. Beliau menganggap bahwa poligami adalah ibadah yang berat dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika seseorang tidak mampu berlaku adil, dia disuruh untuk tidak berpoligami, atau membatasi diri pada satu istri saja.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan adalah fondasi kehidupan yang stabil - Hadits ini mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya perintah agama, tetapi juga prinsip fundamental yang menjamin kestabilan keluarga. Ketika seorang suami berlaku adil kepada semua istrinya, keluarga akan lebih harmonis dan tenteram. Sebaliknya, ketidakadilan akan menciptakan ketegangan, dendam, dan perpecahan di dalam keluarga yang akan berdampak pada anak-anak dan generasi berikutnya.

2. Tanggung jawab yang berat datang dengan hak yang diberikan - Poligami adalah hak yang diberikan Islam kepada lelaki, tetapi hak ini disertai dengan tanggung jawab yang sangat berat. Seseorang yang ingin berpoligami harus benar-benar mempertimbangkan kemampuannya, baik dari segi finansial maupun emosional untuk berlaku adil. Hadits ini mengingatkan bahwa hak tanpa tanggung jawab akan menjadi beban dosa.

3. Hukuman di akhirat adalah pengingat akan pentingnya integritas - Gambaran "syaqquhu māil" (badannya miring) pada hari Kiamat adalah bukti nyata bahwa Allah Swt. akan menghisab setiap ketidakadilan yang dilakukan. Ini adalah bentuk ancaman yang dimaksudkan untuk membuat seseorang mengambil hati-hati dalam setiap keputusan dan tindakan mereka, terutama dalam hal yang menyangkut hak orang lain.

4. Pemberdayaan istri melalui perlindungan hak-haknya - Hadits ini juga mengandung pesan pemberdayaan terhadap perempuan. Dengan menetapkan hak-hak istri yang jelas dan wajib dipenuhi, Islam memberikan perlindungan kepada perempuan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh suami mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam memandang perempuan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan hanya objek atau properti. Hadits ini menjadi dasar bagi istri untuk menuntut haknya dan bahkan dapat mengajukan talak jika suami tidak berlaku adil.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah