✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1067
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْخُلْعِ  ·  Hadits No. 1067
Hasan 👁 8
1067 - وَفِي رِوَايَةِ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ عِنْدَ اِبْنِ مَاجَهْ : { أَنَّ ثَابِتَ بْنَ قَيْسٍ كَانَ دَمِيمً ا وَأَنَّ اِمْرَأَتَهُ قَالَتْ : لَوْلَا مَخَافَةُ اَللَّهِ إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ لَبَسَقْتُ فِي وَجْهِهِ } .
📝 Terjemahan
Dalam riwayat Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang terdapat dalam Sunan Ibn Majah: Bahwasanya Tsabit bin Qais adalah seorang laki-laki yang jelek (dami'm/kurang menarik wajahnya), dan istrinya berkata: 'Sekiranya bukan karena takut kepada Allah, ketika ia masuk menemui aku, niscaya aku meludahi wajahnya.' (Hadits Hasan menurut mayoritas ulama)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini bercerita tentang seorang sahabat bernama Tsabit bin Qais bin Shammas yang memiliki kondisi fisik kurang menarik menurut pandangan istrinya. Istrinya merasa tidak puas dan bahkan ingin meludahi wajahnya, namun tertahan karena takut kepada Allah. Hadits ini menjadi konteks penting dalam permasalahan khul'u (cerai tebus) dan hak-hak dalam ikatan pernikahan. Kisah ini menunjukkan bagaimana seorang istri dapat mengungkapkan ketidaksenangan terhadap suaminya, dan juga menunjukkan pentingnya takwa kepada Allah dalam menahan diri dari perbuatan yang tidak layak.

Kosa Kata

Thābit bin Qais (ثابت بن قيس): Sahabat rasul yang bernama Tsabit bin Qais bin Shammas al-Ansari Dami'm (دميم): Orang yang jelek rupanya, kurang menarik secara fisik Imra'atuh (امرأته): Istrinya Lawlā Makhāfatu Allāh (لولا مخافة الله): Sekiranya bukan karena takut kepada Allah Idha Dakhala (إذا دخل): Ketika masuk/datang Basakat (بسقت): Meludahi, mengucurkan ludah Wajhuh (وجهه): Wajahnya

Kandungan Hukum

1. Hak Istri Mengajukan Khul'u (Cerai Tebus)

Hadits ini menjadi salah satu dalil yang menunjukkan bahwa seorang istri yang tidak puas dengan suaminya memiliki hak untuk meminta perceraian dengan cara khul'u. Dalam kasus Tsabit bin Qais, istrinya pada akhirnya meminta cerai kepada Rasulullah SAW dan beliau mengizinkan khul'u tersebut.

2. Alasan Perceraian yang Dibenarkan

Ketidaksenangan terhadap karakter atau kondisi fisik suami dapat menjadi alasan yang cukup kuat untuk mengajukan khul'u, khususnya jika hal tersebut menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

3. Pentingnya Takwa dalam Menahan Diri

Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun istri sangat tidak puas, tetapi rasa takut kepada Allah mencegahnya dari perbuatan kasar yang tidak sopan seperti meludahi suaminya.

4. Kewajiban Suami Terhadap Istri

Meskipun suami tidak dapat mengubah kondisi fisiknya, suami tetap bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak istri dalam pernikahan, termasuk memberikan kasih sayang dan perlakuan yang baik.

5. Diperbolehkan Mengungkapkan Ketidakpuasan

Istri diperbolehkan untuk mengungkapkan ketidakpuasan dan kekhawatirannya dalam pernikahan, baik kepada wali atau kepada hakim/pengadilan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Ulama Hanafi melihat hadits ini sebagai dasar bahwa khul'u dapat dilakukan atas dasar ketidakpuasan istri terhadap suami, meskipun suami tidak melakukan kesalahan nyata. Imam Abu Hanifah memperbolehkan khul'u (cerai tebus) dengan syarat ada persetujuan suami. Jika istri tidak suka kepada suami karena sebab-sebab seperti tidak tertarik secara fisik atau karakter, maka istri dapat menebus dirinya dengan memberikan mahar atau harta yang disepakati. Dalam kasus Tsabit bin Qais, Abu Yusuf dan Muhammad setuju bahwa istri berhak mendapatkan khul'u. Madzhab Hanafi juga menekankan bahwa kesepakatan kedua belah pihak adalah kunci keabsahan khul'u tersebut.

Maliki: Madzhab Maliki menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa ketidaksenangan istri terhadap suami karena sebab apapun termasuk kondisi fisik adalah alasan yang cukup untuk khul'u. Imam Malik berpendapat bahwa jika istri merasa tidak nyaman dan tidak tertarik kepada suami, maka khul'u adalah solusi terbaik. Maliki juga memperbolehkan istri untuk mengajukan cerai di depan qadi (hakim) tanpa perlu persetujuan suami jika ada uzur yang jelas. Dalam hal ini, kondisi Tsabit yang dami'm (jelek) adalah uzur yang valid. Madzhab ini juga menekankan perlindungan hak-hak istri dalam pernikahan agar tidak terjadi paksaan berkelanjutan.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i menjadikan hadits Tsabit bin Qais sebagai salah satu dalil utama tentang kebolehan khul'u. Imam Syafi'i berpendapat bahwa khul'u adalah perceraian yang diinginkan oleh istri dengan memberikan kontra prestasi kepada suami. Syafi'i membedakan antara cerai talak (prakarsa suami) dan khul'u (prakarsa istri dengan bayaran). Dalam kasus Tsabit, Syafi'i setuju bahwa ketidaksenangan istri adalah alasan yang sah. Namun Syafi'i menekankan bahwa khul'u harus dengan persetujuan suami, meskipun dalam kasus extreme dimana istri benar-benar tidak tahan, maka qadi dapat memaksakan khul'u. Madzhab ini juga mempertahankan bahwa meskipun istri memberikan bayaran (fidyah), perceraian tetap dianggap khul'u dan bukan talak, sehingga memiliki implikasi hukum yang berbeda.

Hanbali: Madzhab Hanbali menggunakan kisah Tsabit bin Qais ini sebagai dalil kuat tentang hak istri dalam khul'u. Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khul'u adalah hak istri yang mutlak apabila istri tidak tertarik kepada suami karena sebab apapun. Dalam hadits ini, Rasulullah SAW menerima permohonan khul'u dari istri Tsabit tanpa menuduh istri berbuat salah atau menyalahkan istri. Hanbali juga berpendapat bahwa suami tidak dapat dipaksa untuk memberikan talak, tetapi khul'u dapat berlangsung dengan pemberian kontra prestasi dari istri. Madzhab ini sangat memperhatikan kepentingan istri agar tidak terjebak dalam pernikahan yang tidak harmonis. Imam Hanbali juga memperbolehkan qadi untuk mengintervensi dalam kasus khul'u jika diperlukan untuk melindungi hak-hak istri.

Hikmah & Pelajaran

1. Hak-Hak Istri dalam Pernikahan: Pernikahan dalam Islam bukan hanya kewajiban tetapi juga hak. Istri memiliki hak untuk bahagia dan merasa nyaman dalam rumah tangga. Jika hal ini tidak tercapai, istri diberi kesempatan untuk keluar dari ikatan pernikahan melalui khul'u sebagai alternatif dari talak yang merupakan inisiatif suami.

2. Pentingnya Ketakutan kepada Allah dalam Menahan Diri: Meskipun istrinya merasa sangat tidak senang hingga ingin meludahi wajah suaminya, tetapi rasa takut kepada Allah mencegahnya melakukan perbuatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa takwa kepada Allah adalah pagar terakhir yang mencegah manusia melakukan perbuatan buruk, bahkan ketika keemosian tinggi dan kemarahan mendominasi.

3. Perbedaan Selera dalam Pernikahan adalah Hal yang Normal: Hadits ini menunjukkan bahwa dalam pernikahan, masing-masing pihak memiliki selera yang berbeda-beda. Tidak semua pernikahan yang terjadi didasarkan pada suka cinta yang mendalam. Oleh karena itu, Islam memberikan jalan keluar melalui khul'u sebagai bentuk kebijaksanaan dalam menjaga kedamaian dan keadilan.

4. Keseimbangan antara Sabar dan Mengambil Jalan Keluar: Hadits ini juga mengajarkan bahwa saat seseorang benar-benar tidak mampu bertahan dalam situasi yang tidak nyaman, maka mengambil jalan keluar (khul'u) adalah lebih baik daripada terus-terusan menahan penderitaan atau melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain. Ini menunjukkan bahwa Islam realistis dalam menghadapi kondisi manusia yang tidak sempurna.

5. Peran Nabi Muhammad SAW dalam Menyelesaikan Permasalahan Rumah Tangga: Nabi SAW sebagai pemimpin komunitas Muslim tidak hanya menerima keluhan istri Tsabit, tetapi juga memberikan solusi yang adil dan bijaksana. Beliau tidak memihak kepada suami dan juga tidak menyudutkan istri, melainkan memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu dengan mengizinkan khul'u.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah