✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1098
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَللِّعَانِ  ·  Hadits No. 1098
Shahih 👁 5
1098- وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ -فِي قِصَّةِ اَلْمُتَلَاعِنَيْنِ- قَالَ: { فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ تَلَاعُنِهِمَا قَالَ: كَذَبْتُ عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنْ أَمْسَكْتُهَا, فَطَلَّقَهَا ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اَللَّهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . .
📝 Terjemahan
Dari Sahl bin Sa'd dalam cerita dua orang yang saling melaknat (al-muta'a'inain), dia berkata: 'Ketika keduanya selesai dari li'an (saling melaknat) mereka, dia (suami) berkata: "Aku telah berdusta (berbohong) tentangnya wahai Rasulullah! Jika aku menahan dirinya (mempertahankan ikatan perkawinan), maka ia akan melalui masa iddah dalam rumahku, maka dia menceraikannya tiga talak sebelum Rasulullah memerintahnya." (Hadits muttafaq 'alaihi - disepakati oleh Bukhari dan Muslim). Status Hadits: SHAHIH (sahih disepakati oleh dua imam hadits)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menceritakan peristiwa penting dalam sejarah hukum Islam yang berkaitan dengan al-li'an (saling melaknat) antara suami dan istri. Al-li'an adalah hukuman khusus ketika suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak memiliki empat saksi, atau istri mengingkarinya. Hadits ini diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'd al-Sa'idi, seorang sahabat terpercaya yang menyaksikan berbagai peristiwa pada zaman Rasulullah ﷺ. Konteks hadits ini adalah kasus al-li'an yang konkret, di mana terlihat bagaimana suami menerima konsekuensi dari kebohongannya dan berusaha untuk menceraikan istrinya. Peristiwa ini menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam dalam menangani masalah perkawinan yang sangat sensitif.

Kosa Kata

Al-Muta'a'inain (الْمُتَلَاعِنَيْنِ): Dua orang yang saling melaknat, merujuk pada suami dan istri yang melakukan prosesi li'an di hadapan hakim.

Al-Li'an (اللِّعَانُ): Saling melaknat dan menuduh adalah prosedur hukum Islam yang melibatkan saling melaknat antara suami dan istri ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti empat saksi.

Faragha (فَرَغَا): Selesai, tamat, mengakhiri.

Kadzabtu (كَذَبْتُ): Aku telah berdusta, aku telah berbohong. Dalam konteks ini, suami mengaku bahwa tuduhan zina yang dia lontarkan adalah kebohongan.

'Alaiha (عَلَيْهَا): Tentang/terhadap wanita tersebut (istrinya).

Amsaktuha (أَمْسَكْتُهَا): Aku mempertahankannya, aku menahan diri untuk tidak menceraikanya.

Tallaqaha (طَلَّقَهَا): Dia menceraikannya dengan talak.

Talatan (ثَلَاثًا): Tiga kali, merujuk pada tiga talak sekaligus.

Qabla an Ya'murahu (قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ): Sebelum Rasulullah memerintahnya untuk menceraikannya.

Kandungan Hukum

1. Hukum Li'an (Saling Melaknat)
Li'an adalah prosedur hukum Islam yang diatur dalam Alquran surat an-Nur ayat 6-9. Prosedur ini dilakukan ketika suami menuduh istrinya berzina (mengatakan telah berhubungan intim dengan pria lain) tetapi tidak memiliki empat saksi. Dalam situasi ini, suami dan istri akan saling melaknat di hadapan hakim.

2. Akibat Hukum dari Li'an
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa setelah li'an selesai dilakukan, perkawinan antara suami dan istri menjadi putus hukumnya (faskh an-nikah). Istri tidak lagi berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan hak-hak istri lainnya. Anak-anak yang lahir setelah li'an dianggap tidak mempunyai hubungan nasab dengan suami.

3. Hak Suami untuk Menceraikan Setelah Li'an
Suami memiliki kebebasan untuk menceraikan istrinya setelah prosesi li'an, baik langsung maupun kemudian. Dalam hadits ini, suami memilih untuk menceraikan istrinya dengan tiga talak. Ini menunjukkan bahwa talak yang jatuh setelah li'an tetap sah dan tidak memerlukan perintah khusus dari hakim atau Rasulullah.

4. Keputusan Suami Mencabut Tuduhan dan Akibatnya
Suami dalam hadits ini berkata "aku telah berdusta tentangnya" yang artinya dia mencabut tuduhan zina yang awalnya dia lontarkan. Meski tuduhan itu dicabut setelah li'an selesai, tetap saja perkawinan sudah putus karena li'an telah dilakukan. Pencabutan ini tidak mengembalikan status perkawinan.

5. Kebebasan Suami dalam Memilih Talak
Suami memilih mengucapkan tiga talak "sebelum Rasulullah memerintahnya" menunjukkan bahwa suami memiliki kebebasan penuh dalam memilih jumlah talak yang akan dia ucapkan untuk mengakhiri perkawinan, selama dalam batas-batas hukum Islam.

6. Posisi Istri dalam Kasus Li'an
Istri dalam hadits ini tampaknya tidak dituntut secara spesifik meskipun suami mencabut tuduhan. Ini menunjukkan bahwa istri mendapatkan perlindungan dalam sistem hukum Islam melalui prosedur li'an, di mana dia dapat mengingkari tuduhan dengan sumpah yang serius.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang li'an sebagai pembatal perkawinan (faskh) yang bersifat otomatis setelah selesai prosesi. Perkawinan putus dengan sendirinya dan tidak memerlukan pernyataan talak dari suami setelahnya. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa suami memilih untuk menceraikan istrinya dengan talak yang jelas. Dalam pemahaman Hanafi, talak yang diucapkan setelah li'an adalah talak yang sah meskipun sebenarnya perkawinan sudah putus melalui li'an. Hanafi juga berpandangan bahwa anak-anak yang lahir sebelum li'an dianggap anak sahnya, tetapi setelah li'an, anak yang lahir bukan lagi dianggap sebagai anak sahnya. Mengenai ucapan suami "aku telah berdusta," Hanafi berpandangan ini adalah pengakuan yang terjadi setelah li'an, sehingga tidak dapat membatalkan proses li'an yang sudah selesai.

Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit berbeda dalam hal kapan perkawinan putus. Menurut Maliki, li'an sendiri tidak langsung membatalkan perkawinan. Sebaliknya, li'an menciptakan situasi di mana suami dan istri tidak dapat hidup bersama lagi, tetapi perkawinan secara teknis masih ada sampai ada putusan hakim yang mengakhirinya dengan talak. Dalam hadits ini, dengan suami mengucapkan talak tiga, maka perkawinan resmi putus sesuai kehendak suami. Maliki juga menekankan pentingnya peran hakim dalam mengeksekusi hukum li'an dan memastikan bahwa hak-hak kedua belah pihak terlindungi. Mengenai pengakuan suami yang berdusta, Maliki memandang bahwa pengakuan ini tidak membatalkan li'an yang sudah dilakukan, tetapi mungkin mempengaruhi hak-hak istri dalam hal pembagian harta atau 'iddah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa li'an adalah proses yang sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum yang mendalam. Li'an tidak secara otomatis membatalkan perkawinan dalam pandangan Syafi'i yang ketat. Namun, li'an menciptakan kondisi di mana perkawinan tidak dapat dilanjutkan secara normal. Syafi'i berpandangan bahwa setelah li'an selesai, jika salah satu pihak menginginkan perceraian, mereka dapat meminta talak. Dalam hadits ini, suami yang mengucapkan talak tiga adalah cara yang sah untuk mengakhiri perkawinan setelah li'an. Syafi'i juga menekankan bahwa li'an tidak dapat dibatalkan setelah selesai dilakukan, bahkan jika salah satu pihak kemudian mencabut tuduhan mereka. Pengakuan suami bahwa dia berdusta tidak mengubah fakta bahwa li'an telah dilakukan dengan benar menurut prosedur hukum Islam. Mengenai nasab anak, Syafi'i memiliki pandangan kompleks tentang bagaimana li'an mempengaruhi nasab anak-anak dalam perkawinan tersebut.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang sering dikikuti oleh mayoritas Muslim modern terutama di Arab Saudi, memiliki pandangan yang mirip dengan Syafi'i tetapi dengan beberapa penekanan khusus. Hanbali memandang li'an sebagai peristiwa serius yang diatur secara ketat dalam Alquran dan Hadits. Li'an menyebabkan pembatalan perkawinan (faskh) secara langsung tanpa memerlukan talak tambahan. Namun, Hanbali juga mengakui bahwa dalam hadits ini, suami mengucapkan talak yang merupakan ekspresi kehendaknya yang jelas. Hanbali menekankan bahwa li'an adalah prosedur yang hanya dapat dilakukan di hadapan hakim yang kompeten dan harus mengikuti prosedur yang ketat. Pengakuan suami bahwa dia berdusta setelah li'an selesai tidak dapat membatalkan li'an. Hanbali juga menekankan perlindungan istri dalam prosedur ini, karena istri juga bersumpah dalam li'an dan tuduhan terhadapnya ditolak melalui li'an-nya sendiri. Dalam hal talak, Hanbali memandang talak yang diucapkan setelah li'an tetap sah, meskipun perkawinan sebenarnya sudah putus melalui li'an.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah