✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1116
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْعِدَّةِ وَالْإِحْدَادِ  ·  Hadits No. 1116
Shahih 👁 5
1116 - وَعَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ اَلْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ . } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَحَسَّنَهُ اَلْبَزَّارُ .
📝 Terjemahan
Dari Ruwaifi' bin Thabit dari Nabi Muhammad ﷺ beliau bersabda: "Tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyirami air miliknya ke tanaman milik orang lain." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, serta dihasankan oleh Al-Bazzar. [Status Hadits: Hasan Shahih - menurut mayoritas ulama]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan masalah ibadah dan mu'amalah (interaksi sosial) dalam konteks penggunaan air untuk keperluan irigasi. Hadits tersebut merupakan sabda Nabi yang menunjukkan pentingnya menjaga hak-hak tetangga dan mencegah perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Konteks historisnya adalah kehidupan masyarakat pertanian di Arab Hijaz yang sangat tergantung pada penggunaan air untuk pengairan tanaman.

Kosa Kata

Lā yaḥillu (لَا يَحِلُّ) = Tidak halal/tidak boleh Limra'in (لِامْرِئٍ) = Untuk seorang laki-laki Yu'min (يُؤْمِنُ) = Beriman Yasqī (يَسْقِيَ) = Menyirami/mengalirkan Māuh (مَاء) = Air Zar'a (زَرْعَ) = Tanaman/hasil pertanian Ghayrih (غَيْرِهِ) = Orang lain/selain dirinya

Kandungan Hukum

1. Keharaman/Kebolehan: Hadits ini menunjukkan keharaman atau setidak-tidaknya makruh (tidak disukai) untuk seorang yang beriman mengalirkan airnya ke tanaman orang lain tanpa izin.

2. Motif Keimanan: Nisbah pertengahan dengan frasa "yang beriman kepada Allah dan hari akhir" menunjukkan bahwa tindakan ini terkait dengan kualitas keimanan seseorang.

3. Hak Milik dan Kehati-hatian: Hadits mengandung prinsip menjaga hak milik orang lain dan tidak boleh merugikan tetangga.

4. Konteks Pertanian: Berkaitan dengan hukum penggunaan air dalam sistem irigasi pertanian.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memahami hadits ini dalam konteks keharaman atau makruh tahrimi (makruh yang berat) ketika mengalirkan air milik sendiri ke lahan orang lain tanpa izin dengan maksud merusak atau merugikan. Namun, jika dilakukan tanpa maksud merugikan dan tidak menimbulkan madarat (bahaya) yang nyata, maka dapat diterima. Ulama Hanafi membedakan antara niat merusak dengan tidak sengaja. Mereka juga mempertimbangkan adat kebiasaan lokal tentang penggunaan air bersama. Dalil yang digunakan adalah Kaidah: "Adatu muhakkamah" (adat kebiasaan dapat dijadikan hukum) dan prinsip dharar wa dhiraar (tidak boleh merugikan dan tidak boleh dibalas dengan merugikan).

Maliki:
Mazhab Maliki menandaskan pentingnya niat dan kebiasaan tempat setempat dalam menentukan apakah tindakan tersebut dilarang atau dibolehkan. Dalam konteks masyarakat yang memiliki sistem irigasi bersama, pengaliran air dapat dibolehkan jika sesuai dengan adat setempat. Namun, jika terdapat maksud merusak atau niat jahat, maka hal tersebut haram. Mazhab Maliki juga mengutamakan prinsip "maslaha" (kemaslahatan umum). Apabila pengaliran air tersebut memberikan manfaat bagi kedua belah pihak atau tidak merugikan pemilik lahan lain, maka dapat dipertimbangkan. Mereka merujuk pada prinsip al-'urf (kebiasaan setempat) sebagai pertimbangan utama.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memahami hadits ini secara tegas bahwa tidak boleh mengalirkan air kepada tanaman orang lain tanpa izin pemiliknya, karena ini merupakan bentuk perbuatan terhadap hak milik orang lain. Namun, ulama Syafi'i membuat pengecualian apabila pemilik lahan tersebut telah memberikan izin atau terdapat kesepakatan sebelumnya. Mereka juga mempertimbangkan bahwa jika tidak ada niat merugikan dan sesuai dengan kebiasaan setempat yang dianggap wajar, maka dapat dimaafkan. Syafi'i menekankan prinsip "La dharar wa la dirar" (tidak boleh merugikan dan tidak boleh dibalas dengan merugikan) dari hadits lain. Beberapa ulama Syafi'i melihat hadits ini sebagai isyarat terhadap pentingnya menjaga hubungan tetangga dan hak milik.

Hanbali:
Mazhab Hanbali memahami hadits ini dengan keharaman yang relatif. Imamnya, Ahmad bin Hanbal, memandang bahwa mengalirkan air ke tanaman orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang tidak boleh. Namun, mereka membedakan antara maksud merusak dan tidak sengaja. Apabila air mengalir tanpa sengaja dari saluran irigasi seseorang ke lahan tetangga, maka tidak ada dosa sepanjang pemilik lahan pertama tidak mengabaikan tanggung jawabnya. Namun, jika ada maksud merugikan atau lalai dalam mengelola air miliknya, maka haram. Hanbali juga mempertimbangkan prinsip dharar dan adat kebiasaan setempat. Mereka berpegang pada hadits ini sebagai dalil pentingnya menjaga hak tetangga dan harta milik.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Hak Milik Orang Lain: Hadits ini mengajarkan bahwa kepemilikan adalah hak yang harus dihormati. Tidak boleh seseorang menggunakan milik dirinya dengan cara yang merugikan hak milik orang lain, meskipun itu adalah milik sendiri. Ini adalah manifestasi dari prinsip "tidak ada bahaya dan tidak ada balasan bahaya" (La dharar wa la dirar) dalam Islam.

2. Hubungan Tetangga dalam Islam: Nabi Muhammad saw. sangat menekankan pentingnya hubungan yang baik dengan tetangga. Hadits ini mengingatkan bahwa setiap tindakan kita yang mungkin merugikan tetangga harus dipertimbangkan dengan matang. Tetangga memiliki hak-hak khusus dalam ajaran Islam, dan ini adalah salah satu bentuk manifestasinya.

3. Keseimbangan dalam Penggunaan Sumber Daya: Air adalah sumber daya yang vital, terutama di daerah yang kering. Hadits ini mengajarkan bahwa penggunaan sumber daya alam harus mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain. Prinsip ini berlaku juga untuk sumber daya lainnya seperti udara, tanah, dan cahaya matahari.

4. Kaitan Keimanan dengan Perilaku Sosial: Frasa "yang beriman kepada Allah dan hari akhir" menunjukkan bahwa keimanan yang sejati harus terefleksi dalam perilaku sosial kita. Seorang yang benar-benar beriman akan menjaga hak-hak orang lain dan tidak merugikan sesama. Ini adalah bukti nyata dari keimanan seseorang kepada Allah dan hari kiamat, karena dia akan mempertimbangkan konsekuensi perbuatannya di akhirat.

5. Prinsip Izin dan Musyawarah: Hadits ini secara implisit mengajarkan pentingnya mendapatkan izin atau kesepakatan sebelum melakukan sesuatu yang dapat mempengaruhi orang lain. Dalam konteks modern, ini menunjukkan perlunya komunikasi dan koordinasi dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam lingkungan perumahan, tempat kerja, maupun dalam proyekdevelopment yang lebih besar.

6. Tanggung Jawab Moril dalam Pengelolaan Harta: Hadits ini menunjukkan bahwa kepemilikan harta membawa tanggung jawab moril. Seseorang tidak dapat bertindak seenaknya dengan hartanya sendiri jika hal itu akan merugikan orang lain. Ini mencerminkan filosofi kepemilikan dalam Islam yang melihat harta sebagai amanah dari Allah yang harus digunakan dengan bertanggung jawab.

7. Evolusi Hukum sesuai Konteks: Perbedaan pandangan di antara empat mazhab menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas untuk disesuaikan dengan konteks lokal dan kebiasaan setempat. Hal ini adalah kekuatan Islam dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi di berbagai tempat dan waktu.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah