✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1118
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْعِدَّةِ وَالْإِحْدَادِ  ·  Hadits No. 1118
Dha'if 👁 5
1118 - وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اِمْرَأَةُ اَلْمَفْقُودِ اِمْرَأَتُهُ حَتَّى يَأْتِيَهَا اَلْبَيَانُ. } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .
📝 Terjemahan
Dari Al-Mughirah bin Syu'bah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Istri orang yang hilang tetap menjadi istri suaminya sampai datang kejelasan (berita tentang suaminya)." Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dha'if (lemah). Status hadits: DHAIF (lemah)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas status pernikahan seorang istri yang suaminya menghilang (mafqud). Pertanyaan yang mendasar adalah apakah istri tersebut tetap dianggap masih terikat pernikahan atau boleh untuk menikah lagi. Hadits ini memberikan pedoman bahwa istri tetap menjadi istri sampai ada kejelasan tentang status suaminya, baik itu kabar bahwa suami telah meninggal dunia ataupun datang kabar lainnya yang dapat mengubah status hukum mereka.

Kosa Kata

- Al-Mafqud (المفقود): Orang yang hilang/tidak diketahui kabarnya, baik masih hidup atau sudah meninggal - Imra'atu (امرأة): Istri/perempuan - Hatta (حتى): Sampai/hingga - Ya'tiha (يأتيها): Datang kepadanya - Al-Bayan (البيان): Kejelasan, pemberitahuan, bukti nyata - Ad-Daruquthni (الدارقطني): Nama perawi dan pengkompilasi hadits - Isnad Dha'if (إسناد ضعيف): Sanad yang lemah karena terputus atau ada cacat pada perawinya

Kandungan Hukum

1. Status Pernikahan Istri Orang yang Hilang

Hadits ini menetapkan bahwa istri dari seorang suami yang hilang tetap mempertahankan status sebagai istri sah dalam hal: - Tidak boleh menikah dengan lelaki lain tanpa bukti kematian suami - Tetap berhak atas mut'ah (pemberian saat perceraian) jika nantinya terbukti suami telah meninggal - Tetap menjadi ahli waris jika suami terbukti meninggal sebelum perkawinan dihitung terputus

2. Makna "Kejelasan" (Al-Bayan)

Kejelasan yang dimaksud adalah: - Kabar yang dapat dipercaya tentang kematian suami (misalnya dari saksi adil) - Berlalunya waktu yang ditentukan oleh qadi/hakim untuk penelitian status suami - Penetapan hakim yang menyatakan suami telah meninggal - Ditemukan bukti nyata tentang nasib suami

3. Prinsip Tidak Tergesa-gesa dalam Memutuskan Hubungan Pernikahan

Hukum Islam tidak memungkinkan putusnya pernikahan dengan hanya asumsi atau kekhawatiran, tetapi harus ada bukti nyata atau keputusan hukum yang jelas.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menetapkan bahwa istri orang yang hilang tetap menjadi istri sah dengan batasan waktu tertentu. Menurut al-Qodhi Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan, jika suami hilang dan tidak ada kabar tentangnya selama empat tahun (atau menurut qoul lain sepuluh tahun), maka istri dapat meminta kepada qadi untuk melakukan penelitian. Jika qadi tidak menemukan kabar apapun, maka qadi dapat memutuskan bahwa suami telah meninggal berdasarkan asumsi hukum (qarina), dan dengan demikian istri dibolehkan untuk menikah lagi. Selama itu, istri tidak boleh menikah dan tetap dalam ikatan pernikahan. Dalil mereka adalah prinsip kehati-hatian dalam memutuskan ikatan pernikahan dan kebutuhan untuk memberikan kesempatan pencarian yang cukup.

Maliki:
Madzhab Maliki yang diikuti oleh mayoritas ahli hukum di Maghreb juga sependapat bahwa istri orang yang hilang tetap menjadi istri sampai ada bukti kematian. Namun, Maliki memberikan batasan waktu yang lebih praktis. Menurut Maliki, jika suami hilang dalam perjalanan atau peperangan dan tidak ada kabar selama empat tahun, istri dapat meminta kepada qadi untuk menetapkan status kematian suami dengan berdasarkan pada adat kebiasaan dan kondisi tempat suami hilang. Jika suami hilang dalam keadaan bahaya (seperti peperangan), waktu penantian dapat diperpendek. Maliki juga mempertimbangkan aspek sosial kemanusiaan istri yang tertanggung dan kebutuhan hidupnya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i melalui as-Subki dan ar-Rafi'i menetapkan bahwa istri orang yang hilang tetap menjadi istri selama tidak ada kepastian kematian suami. Syafi'i mensyaratkan bahwa untuk dapat dinyatakan orang yang hilang telah meninggal, harus ada salah satu dari berikut: (1) Kesaksian dua orang yang adil tentang kematiannya, atau (2) Adanya berita yang meyakinkan dari orang-orang yang dapat dipercaya tentang kematiannya. Jika tidak ada bukti-bukti tersebut, maka pernikahan tetap berlaku. Akan tetapi, jika setelah melampaui batas umur wajar manusia, maka presumsi berubah dan suami dianggap telah meninggal. Syafi'i juga mempertimbangkan kasadaran istri dan hak-haknya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali yang merupakan madzhab paling ketat dalam hal ini menetapkan bahwa istri orang yang hilang tetap menjadi istri dengan sangat ketat. Menurut Ahmad ibn Hanbal, yang penting adalah ada kepastian atau bukti yang kuat tentang kematian. Hanbali membedakan antara orang yang hilang dalam keadaan biasa dan orang yang hilang dalam keadaan bahaya. Jika hilang dalam keadaan bahaya (seperti peperangan atau musim paceklik), maka lebih mudah untuk dianggap meninggal. Akan tetapi, jika hanya hilang tanpa sebab yang jelas, maka harus menunggu sampai usia maksimal manusia terpenuhi. Hanbali juga mempertimbangkan pendapat yang membolehkan qadi untuk menetapkan kematian berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang teliti setelah jangka waktu tertentu.

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Hak Istri: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam sangat menjaga hak-hak istri. Tidak boleh begitu saja mengasumsikan bahwa seorang istri telah kehilangan status pernikahannya hanya karena suaminya hilang. Kejelasan dan kepastian hukum adalah prinsip fundamental dalam Islam, sehingga istri tetap mendapat perlindungan hukum sampai ada bukti yang jelas.

2. Prinsip Kehati-hatian dan Kewaspadaan: Hadits ini menunjukkan prinsip dasar fiqih bahwa dalam hal-hal yang menyangkut akad (perjanjian) yang serius seperti pernikahan, diperlukan bukti yang jelas dan kepastian untuk memutusnya. Tidak boleh ada tergesa-gesaan atau asumsi semata.

3. Pentingnya Peran Hakim/Qadi: Hadits ini mengimplikasikan perlunya peran otoritas hukum (qadi) untuk menyelidiki dan menetapkan status seseorang yang hilang. Keputusan tentang status hidup-mati seseorang bukan merupakan masalah pribadi, tetapi memerlukan otoritas yang berwenang untuk memastikannya.

4. Keseimbangan antara Kepastian dan Kepraktisan: Hadits ini menunjukkan bahwa fiqih Islam berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum yang ketat dan kepraktisan dalam menjalani kehidupan. Meskipun prinsip dasarnya adalah istri tetap menjadi istri, tetapi madzhab-madzhab memberikan batasan waktu yang realistis sehingga tidak ada pihak yang terus menerus dirugikan oleh situasi yang tidak pasti.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah