Status Hadits: Sahih (Al-Bukhari 5102)
Pengantar
Hadits ini membahas masalah penting dalam hukum keluarga Islam terkait hubungan mahram melalui persusuan (radha'ah). Uqbah bin Al-Harits menikahi seorang wanita kemudian ada pengakuan dari pihak ketiga bahwa mereka berdua pernah disusui oleh orang yang sama, yang berarti mereka bersaudara sepersusuan. Nabi ﷺ mengkonfirmasi bahwa pengakuan ini cukup untuk meniadakan kesahihan pernikahan tersebut karena keharaman berdasarkan hubungan persusuan.Kosa Kata
- Radha'ah (الرضاعة): Persusuan, pemberian air susu ibu kepada bayi - Mahram (محرم): Orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, semenda, atau persusuan - Fara'qa (فارق): Berpisah, melakukan perceraian - Qaisa (قيس): Pendekatan analogis dalam fiqihKandungan Hukum
1. Keharaman Pernikahan karena Persusuan: Radha'ah menyebabkan keharaman pernikahan seperti halnya hubungan nasab (keturunan). 2. Pembatalan Pernikahan: Jika terbukti adanya hubungan persusuan setelah pernikahan berlangsung, maka pernikahan tersebut batal demi hukum. 3. Syarat Persusuan yang Menyebabkan Keharaman: Dari hadits lain diketahui bahwa persusuan harus memenuhi syarat tertentu (minimal 5 kali menyusui yang saling beruntun). 4. Beban Pembuktian: Pernyataan dari wanita yang mengaku menyusui cukup menjadi dasar pembatalan jika diterima Nabi ﷺ.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi mensyaratkan bahwa persusuan harus memenuhi syarat-syarat ketat: minimal 5 kali menyusui dalam keadaan khusus (sebelum anak berumur 2 tahun), menyusui langsung dari puting susu, dan susu harus masuk ke dalam perut bayi. Dalam kasus Uqbah, mereka akan menyelidiki apakah syarat-syarat ini terpenuhi. Uqbah bin Al-Harits melakukan perceraian sebagai tindakan hati-hati meskipun madzhab Hanafi memandang pembuktian persusuan memerlukan syahadah (kesaksian) yang kuat. Dalil: Qaidah Hanafi bahwa persusuan harus memiliki jumlah minimum dan kondisi khusus untuk menjadi mahram.
Maliki:
Madzhab Maliki menganggap persusuan dengan syarat yang lebih fleksibel. Mereka tidak mewajibkan bilangan minimal menyusui yang pasti, tetapi melihat substansi dari menyusui tersebut. Dalam kasus Uqbah, pengakuan dari wanita penyusunya dapat dijadikan dasar jika dia dipercaya (adil). Madzhab Maliki lebih memudahkan dalam penerimaan klaim tentang persusuan asalkan ada indikasi kuat. Respons Nabi ﷺ "Bagaimana (boleh kamu mempertahankan pernikahan ini) padahal telah dikatakan" dipahami sebagai pengakuan bahwa pengakuan terhadap persusuan sudah cukup. Dalil: Praktik amal Madinah yang menganggap persusuan sebagai pemutus keharaman pernikahan.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan syarat yang ketat namun jelas: minimal 5 kali menyusui yang terjadi sebelum anak disapih (berusia 2 tahun). Namun, kesaksian satu orang wanita yang adil tentang persusuan juga diterima. Dalam hadits Uqbah, meskipun hanya ada satu saksi (wanita yang mengaku menyusui), pengakuannya diterima karena konteks dan kepercayaan. Respons Nabi ﷺ mengindikasikan bahwa pengakuan ini memang memiliki kekuatan pembuktian. Madzhab Syafi'i menekankan pada prinsip bahwa persusuan yang terbukti membuat mereka menjadi saudara sepersusuan dengan semua konsekuensi hukumnya. Dalil: An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan syarat-syarat ketat persusuan menurut madzhab Syafi'i.
Hanbali:
Madzhab Hanbali juga mensyaratkan minimal 5 kali menyusui, serupa dengan Syafi'i. Namun dalam hal pembuktian, mereka cukup fleksibel dengan kesaksian tunggal dalam masalah persusuan karena pentingnya melindungi pihak yang bersangkutan dari keharaman. Dalam kasus Uqbah, tindakan perceraiannya dipandang sebagai langkah hati-hati yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam masalah halal-haram. Madzhab Hanbali juga menganggap pengakuan dari wanita penyusunya sebagai bukti kuat, apalagi jika diterima oleh pihak lain atau tidak ada penolakan. Dalil: Pendapat Imam Ahmad yang menerapkan prinsip "tawaqquf" (menghentikan sesuatu) untuk menjaga dari yang haram.
Hikmah & Pelajaran
1. Menjaga Kemurnian Nasab dan Kesucian Keluarga: Hukum persusuan dalam Islam dirancang untuk menjaga hubungan kekeluargaan yang suci dan mencegah pernikahan antara pihak yang seharusnya menjadi mahram. Persusuan menciptakan ikatan kekeluargaan sebagaimana ikatan darah, sehingga harus dihormati dengan ketat.
2. Kehati-hatian dalam Masalah Halal-Haram: Tindakan Uqbah yang segera berpisah dari istrinya menunjukkan sikap kehati-hatian (wara') dalam hal-hal yang menyangkut kehalalan pernikahan. Umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dalam masalah halal-haram dan tidak tergesa-gesa mempertahankan sesuatu yang kemungkinan haram.
3. Penerimaan Pengakuan dalam Masalah Persusuan: Respons Nabi ﷺ yang menerima pengakuan wanita penyusunya menunjukkan bahwa dalam hal persusuan, pengakuan memiliki nilai pembuktian yang tinggi karena sulit untuk dibuktikan dengan cara lain. Hal ini mengajarkan umat bahwa kejujuran dan integritas dalam menyampaikan informasi tentang persusuan sangat penting.
4. Kesederhanaan dan Kepraktisan dalam Hukum Syara': Nabi ﷺ tidak meminta bukti yang berbelit-belit atau penyelidikan yang panjang, melainkan langsung menerima pengakuan tersebut dan memerintahkan pembatalan pernikahan. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam dirancang untuk praktis diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa mengorbankan nilai-nilai hakiki dari hukum tersebut.