Pengantar
Hadits ini merupakan hadits penting dalam masalah nafkah keluarga dan kedudukan pemberi nafkah dalam Islam. Hadits ini dituturkan oleh Abu Hurairah ra., sahabat yang sangat produktif meriwayatkan hadits, dan statusnya hasan menurut penelitian Ad-Daraquthni. Konteks hadits ini adalah menjelaskan urutan prioritas pemberian nafkah serta pengkhususan hak istri atas suami dalam hal pemberian makan dan perlakuan. Hadits ini mengandung beberapa prinsip penting: pertama, tentang kemuliaan memberi daripada menerima, kedua, tentang urutan tanggungan nafkah, dan ketiga, tentang hak-hak istri dalam pernikahan.Kosa Kata
Al-Yad al-'Ulya (اليد العليا) = Tangan yang atas, secara majas berarti orang yang memberikan atau yang mampu.Al-Yad as-Sufla (اليد السفلى) = Tangan yang bawah, secara majas berarti orang yang menerima atau yang membutuhkan.
Ya'u (يعول) = Menjadi tanggungan, memikul beban nafkah, menjadi pencari rezeki.
At-Ta'am (الطعام) = Makanan, dalam konteks ini mencakup kebutuhan dasar hidup.
At-Talaq (الطلاق) = Perceraian, pemberian kebebasan bagi perempuan untuk keluar dari pernikahan.
Ad-Daraquthni (الدارقطني) = Abu al-Hasan Ali ibn Umar Ad-Daraquthni, seorang imam hadits terkemuka abad ke-4 Hijriah.
Kandungan Hukum
1. Keutamaan Memberi Daripada Menerima
Prinsip dasar yang dinyatakan adalah bahwa "tangan yang atas lebih baik daripada tangan yang bawah." Ini menunjukkan bahwa posisi pemberi (munsfiqi) lebih mulia daripada penerima (mustaqii) dalam pandangan syariat. Namun, kemuliaan ini bukan dalam pengertian hakikat diri, melainkan dalam hal amal dan kedermawanan. Dengan demikian, setiap Muslim didorong untuk berusaha memberikan dan membantu orang lain, bukan menerima pemberian.2. Urutan Prioritas Nafkah
Hadits memerintahkan untuk memulai pemberian nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungan (mu'alun). Ini menunjukkan bahwa ada hirarki dalam prioritas nafkah: - Pertama: istri - Kedua: anak-anak - Ketiga: orang tua - Keempat: keluarga dekat lainnya - Kelima: masyarakat umumPrioritas tertinggi adalah kepada mereka yang sepenuhnya tergantung pada seseorang secara hukum (seperti istri dan anak-anak).
3. Hak Istri atas Suami dalam Nafkah
Dari kalimat "Taqul al-Mar'ah: At'imni aw Talliqi" (Perempuan berkata: berikanlah aku makan atau talaklah aku), hadits ini mengandung beberapa aspek hukum:a) Hak Istri Atas Nafkah: Istri berhak mendapat makan dan kebutuhan dasar hidup dari suaminya sebagai tanggung jawab hukum, bukan sebagai kebaikan atau pemberian sukarela.
b) Alternatif Hak Istri: Jika suami tidak mampu atau tidak mau memenuhi tanggung jawab nafkahnya, istri memiliki hak untuk meminta perceraian (khul' atau meminta talak).
c) Kewajiban Suami: Suami memiliki kewajiban legal untuk memberikan nafkah kepada istri, dan pengabaian terhadap kewajiban ini memberikan alasan kepada istri untuk menuntut perpisahan.
4. Hubungan Timbal Balik dalam Pernikahan
Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah kontrak yang mengandung hak dan kewajiban timbal balik. Suami berkewajiban memberi nafkah, sementara istri memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut atau meminta keluar dari pernikahan.5. Standar Minimal Nafkah
Kalimat "At'imni" (berikanlah aku makan) menunjukkan bahwa standar minimal nafkah adalah memberikan makanan dan kebutuhan dasar untuk hidup yang layak, bukan hanya sekadar bertahan hidup.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai dasar kewajiban nafkah istri yang haram ditinggalkan. Mereka menekankan bahwa kaffalah (pembiayaan) istri adalah syarat utama dalam pernikahan yang sah. Abu Hanifah berpendapat bahwa kelalaian nafkah istri adalah alasan kuat bagi hakim untuk memaksa suami memberikan nafkah atau membatalkan pernikahan. Hanafi juga menekankan bahwa "tangan yang atas" bukan hanya tentang keutamaan moral, tetapi juga tentang tanggung jawab legal yang harus dipenuhi. Dalam hal istri menuntut nafkah, hakim harus mengintervensi untuk melindungi hak istri. Sumber utama mereka adalah Al-Quduri dan Kashnawi dalam hasyiyahnya.
Maliki:
Madzhab Maliki melihat hadits ini sebagai penegasan kewajiban nafkah yang sangat penting. Malik berdasarkan hadits ini dan praktik Madinah menetapkan bahwa istri yang tidak diberikan nafkah dapat menuntut khul' (pembayaran untuk cerai) atau meminta talak dari hakim. Maliki juga menekankan bahwa nafkah harus sesuai dengan kemampuan suami dan status sosial keluarga (kifa'ah). Mereka membagi nafkah menjadi beberapa jenis: makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perlakuan yang baik. Hadits ini menjadi dasar untuk menolak kelalaian suami dalam memberikan nafkah. Referensi mereka adalah Mudawwanah dan Al-Khirqi.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang hadits ini sebagai dasar wajib nafkah istri yang tidak bisa dinegosiasikan. Syafi'i berpendapat bahwa nafkah istri adalah wajib 'ain (kewajiban individual) bagi suami, dan pengabaiannya dapat menyebabkan pembatalan kontrak pernikahan atau hak cerai bagi istri. Syafi'i dalam Al-Umm dan As-Syirazi dalam Al-Muhadhdhab menekankan bahwa "tangan yang atas" adalah mereka yang memiliki tanggung jawab ekonomi, dan ini mencakup suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, dan majikan terhadap pekerja. Syafi'i juga menekankan bahwa kalimat istri "At'imni aw Talliqi" menunjukkan kekuatan posisi istri dalam menuntut haknya. Jika suami tidak mampu memberikan nafkah, maka istri memiliki hak fasakh (pembatalan) dari pernikahan.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana diriwayatkan dari Ahmad ibn Hanbal, melihat hadits ini sebagai bukti jelas atas kewajiban mutlak nafkah istri. Hanbali dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil paling kuat untuk kewajiban nafkah istri, dan pengabaian nafkah adalah alasan cukup bagi istri untuk menuntut fasakh atau khul'. Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara istri yang kaya atau miskin, semua berhak mendapat nafkah dari suaminya. Hanbali juga menekankan bahwa "tangan yang atas" bukan hanya sekadar keutamaan, tetapi juga tanggung jawab yang akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat. Mereka menggunakan hadits ini untuk menolak argumentasi bahwa istri yang kaya tidak perlu diberi nafkah.
Hikmah & Pelajaran
1. Kewajiban Pemberi Nafkah adalah Tanggung Jawab Mulia: Menjadi pencari rezeki dan pemberi nafkah kepada keluarga adalah posisi yang mulia dalam Islam. Hadits ini menggunakan metafora "tangan yang atas" untuk menunjukkan bahwa memberi adalah lebih baik daripada menerima. Dengan demikian, setiap Muslim yang mampu harus berusaha untuk mandiri dan bahkan membantu orang lain, bukan sebaliknya.
2. Prioritas Nafkah Dimulai dari Keluarga Dekat: Sebelum seseorang berkontribusi kepada masyarakat luas atau memberikan amal amal kepada orang-orang asing, ia harus memastikan keluarganya, terutama istri dan anak-anak, terpenuhi kebutuhan dasarnya. Ini adalah manifestasi dari kaidah fiqih "al-qurriba qab al-ba'ida" (yang dekat lebih diprioritaskan daripada yang jauh).
3. Hak-Hak Istri Dalam Islam Sangat Kuat: Frasa yang dikutip dari istri, "Berikanlah aku makan atau talaklah aku," menunjukkan bahwa Islam memberikan posisi yang kuat kepada istri untuk menuntut haknya. Istri tidak pasif menunggu kemurahan hati suami, tetapi memiliki hak legal untuk menuntut pemenuhan kewajibannya atau keluar dari pernikahan. Ini mencerminkan keadilan Islam terhadap wanita.
4. Tanggung Jawab dan Kepemimpinan dalam Keluarga: Hadits ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam keluarga (qawwam) yang disebutkan dalam Al-Qur'an tidak berarti kekuasaan absolut, tetapi tanggungan dan tanggung jawab. Suami yang menjadi pemimpin keluarga harus memikul tanggung jawab ekonomi untuk memastikan kelangsungan hidup keluarganya. Kepemimpinan tanpa tanggung jawab adalah kediktatoran, bukan kepemimpinan Islami.