✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1148
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلنَّفَقَاتِ  ·  Hadits No. 1148
Hasan 👁 6
1148- وَعَنْ عُمَرَ { أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى أُمَرَاءِ اَلْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ: أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنَّ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا, فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا } . أَخْرَجَهُ اَلشَّافِعِيُّ. ثُمَّ اَلْبَيْهَقِيّ بِإِسْنَادِ حَسَنٌ .
📝 Terjemahan
Dari Umar bin Khaththab -semoga Allah meridhainya-, bahwa dia menulis kepada para gubernur pasukan (tentara) mengenai kaum laki-laki yang pergi meninggalkan istri-istri mereka: bahwa mereka harus memaksa mereka (para suami) untuk menafkahi (istri) atau menceraikan mereka. Jika mereka menceraikan, maka mereka mengirimkan nafkah untuk waktu mereka menahan (istri dalam pernikahan). Diriwayatkan oleh Imam Syafi'i, kemudian Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah penting dalam hukum keluarga Islam, yaitu kewajiban suami untuk menafkahi istri ketika keduanya dalam status pernikahan yang sah. Umar bin Khaththab -yang merupakan khalifah kedua dan seorang sahabat terkemuka- memberikan instruksi tegas kepada para pemimpin militer untuk memastikan bahwa setiap suami yang meninggalkan istrinya selama periode perang atau tugas pemerintah harus memenuhi kewajibannya. Hadits ini menunjukkan komitmen negara Islam dalam mengawasi dan melindungi hak-hak istri, serta mewujudkan keadilan dalam pernikahan.

Kosa Kata

Katabah (كتب): Menulis surat atau instruksi resmi Umara al-Ajnad (أمراء الأجناد): Para gubernur atau komandan pasukan/divisi militer Rijal (رجال): Laki-laki/suami Ghabu (غابوا): Mereka pergi jauh, meninggalkan Nisa'ihim (نسائهم): Istri-istri mereka Akhadhuhum (أخذهم): Memaksa, menuntut dari mereka Yunfiquh (ينفقوا): Mengeluarkan nafkah, memberikan biaya hidup Yatalliquh (يطلقوا): Mereka menceraikan Bashahu (بعثوا): Mereka mengirimkan, mengutus Naqah (نفقة): Nafkah, biaya hidup keluarga Habasuh (حبسوا): Waktu mereka menahan/menjaga istri dalam ikatan pernikahan

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Nafkah Istri: Suami memiliki kewajiban utama untuk menafkahi istri selama pernikahan berlangsung. Ini merupakan hak istri yang dijamin dalam syariat Islam.

2. Hak Istri untuk Menuntut Nafkah: Jika suami tidak memenuhi kewajibannya, istri berhak menuntut melalui hakim/penguasa untuk memaksa suami menafkahi atau menceraikannya.

3. Alternatif: Talak atau Nafkah: Suami diberikan pilihan untuk mengeluarkan nafkah atau melepaskan ikatan pernikahan melalui talak (cerai).

4. Nafkah Masa Lampau: Jika suami memilih untuk menceraikan, dia tetap berkewajiban membayar nafkah untuk periode waktu selama dia menahan istri dalam pernikahan tanpa memberikan nafkah.

5. Peran Pemerintah: Negara berhak campur tangan untuk memastikan perlindungan hak-hak istri dan mencegah pengabaian.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima prinsip bahwa suami wajib menafkahi istri, dan jika tidak mampu atau tidak mau, istri berhak menuntut cerai. Namun, dalam hal nafkah masa lampau, ulama Hanafiyah membedakan antara nafkah yang dituntut sebelum adanya keputusan hakim dengan yang dituntut sesudahnya. Nafkah yang dituntut sebelum keputusan hakim tidak wajib dibayar sebagai hutang, tetapi ketika sudah ada keputusan hakim, maka menjadi wajib. Abu Hanifah berpendapat bahwa istri dapat menuntut cerai (khul') jika suami tidak menafkahi dengan syarat-syarat tertentu. Dasar hukumnya adalah kaidah bahwa pernikahan adalah akad timbal balik yang memerlukan pemenuhan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat menekankan kewajiban nafkah suami kepada istri sebagai konsekuensi dari akad nikah yang sah. Malik mengatakan bahwa nafkah wajib sejak saat pernikahan disepakati, bahkan sebelum terjadi konsumasi. Jika suami tidak mampu menafkahi, maka istri berhak meminta cerai. Madzhab Maliki juga mengakui hak hakim untuk memaksa suami menafkahi atau menjatuhkan cerai atas permintaan istri. Tentang nafkah masa lampau, Malikiyah berpendapat bahwa nafkah yang telah berlalu wajib dibayar sebagai hutang, terutama ketika ada pengingkaran dari suami. Imam Malik mendasarkan pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap istri yang diperlakukan zalim.

Syafi'i:
Imam Syafi'i (penulis hadits ini) menegaskan bahwa nafkah istri adalah kewajiban yang melekat pada suami selama ada ikatan pernikahan. Tidak ada perbedaan antara suami yang kaya atau kurang mampu dalam hal kewajibannya ini. Dalam masalah istri yang ditinggal suami, Syafi'i mengatakan bahwa istri berhak menuntut cerai atau memaksa suami untuk menafkahi melalui hakim. Syafi'i menerima prinsip yang tertuang dalam hadits ini bahwa suami diberi pilihan (takhayyur) antara menafkahi atau menceraikan. Mengenai nafkah masa lalu, madzhab Syafi'i berpendapat bahwa jika suami tidak memberikan nafkah, maka istri dapat menuntut melalui pengadilan, dan hakim berhak memutuskan suami membayar nafkah yang tertunggak. Ini adalah implementasi dari rasa keadilan yang diajarkan Islam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang mengikuti jejak Imam Ahmad, sangat tegas dalam menekankan hak istri atas nafkah. Ahmad mengatakan bahwa suami tidak boleh membiarkan istri tanpa nafkah dengan alasan apapun. Jika suami tidak mampu menafkahi, maka tidak boleh menikah, dan jika sudah menikah harus segera mencari cara untuk menafkahi atau menceraikan. Istri memiliki hak untuk menuntut nafkah di depan hakim, dan hakim berhak memaksa suami atau menjatuhkan cerai. Tentang nafkah masa lampau, Hanabilah berpendapat bahwa nafkah yang telah berlalu menjadi hutang yang harus dibayar secepatnya. Bahkan ada pendapat dari beberapa ulama Hanbali bahwa istri bisa menahan harta benda suami sebagai kompensasi atas ketidakdiberiannya nafkah. Pendekatan Hanbali sangat protektif terhadap hak-hak istri.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan Dalam Hukum Keluarga: Islam tidak memberikan kebebasan mutlak kepada suami untuk memperlakukan istri sesuai keinginannya. Syariat Islam mengatur hak dan kewajiban dengan seimbang, dan negara berhak mengawasi pelaksanaannya demi menjamin keadilan dan perlindungan pihak yang lebih lemah dalam struktur sosial.

2. Tanggung Jawab Ekonomi Suami: Kewajiban suami untuk menafkahi istri bukan hanya masalah privat keluarga, tetapi merupakan kewajiban hukum yang dapat ditegakkan oleh penguasa. Ini menunjukkan bahwa Islam menganggap pemberian nafkah sebagai bagian integral dari tanggung jawab pernikahan yang tidak bisa diabaikan tanpa konsekuensi hukum.

3. Perlindungan Hak Istri: Hadits ini memberikan kedudukan istri yang sangat terhormat dan terlindungi dalam Islam. Istri tidak ditinggalkan begitu saja tanpa nafkah, tetapi memiliki hak untuk menuntut suami memenuhi kewajibannya atau menceraikannya dengan baik. Ini mencegah istri jatuh pada kondisi miskin dan terlantar.

4. Pilihan Yang Adil: Dengan memberikan kepada suami pilihan antara menafkahi atau menceraikan, Islam memberikan solusi yang fair. Suami tidak dipaksa tetap dalam pernikahan jika benar-benar tidak mampu atau tidak mau, namun harus memilih secara jelas dan bertanggung jawab atas pilihan tersebut. Jika memilih cerai, dia tetap berkewajiban membayar nafkah untuk masa lampau.

5. Peran Negara Dalam Perlindungan Sosial: Tindakan Umar menulis kepada para gubernur menunjukkan bahwa negara Islam memiliki tanggung jawab aktif dalam memastikan perlindungan hak-hak warganya, terutama dalam hal keluarga dan nafkah. Ini mencerminkan prinsip Islamic governance yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

6. Akuntabilitas Suami: Hadits ini menekankan bahwa suami tidak bisa mengabaikan tanggungjawabnya dengan alasan-alasan mudah. Dia harus menanggung konsekuensi jika tidak memenuhi kewajibannya. Ini adalah bentuk akuntabilitas dalam konteks pernikahan Islam.

7. Keberlanjutan Nafkah Setelah Perceraian: Dengan mewajibkan pembayaran nafkah untuk masa lampau, hadits ini menunjukkan bahwa suami tidak bisa menghindari tanggung jawabnya dengan cara menceraikan istri. Istri yang telah bersabar menanti nafkah selama beberapa waktu tetap berhak mendapatkannya, bahkan setelah terjadi perceraian.

8. Konsistensi Dalam Pemenuhan Janji: Pernikahan dalam Islam adalah akad/perjanjian yang harus ditepati. Umar dengan tegas mengatakankan bahwa pemenuhan janji ini bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini mencerminkan prinsip Islam yang menekankan pentingnya menepati janji dan akad.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah