✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1157
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْحَضَانَةِ  ·  Hadits No. 1157
Shahih 👁 5
1157- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { عُذِّبَتْ اِمْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ, فَدَخَلْتِ اَلنَّارَ فِيهَا, لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا, وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا, تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اَلْأَرْضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Umar raḍiyallāhu 'anhumā, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: "Seorang perempuan telah disiksa karena (menyiksa) seekor kucing, dia mengurungnya hingga mati, maka dia masuk neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum ketika dia mengurungnya, dan dia juga tidak membiarkannya makan dari tumbuh-tumbuhan di bumi." [Muttafaq 'alaihi - Shahih]

Perawi: Abdullah ibn Umar ibn al-Khattab raḍiyallāhu 'anhumā | Status Hadits: Shahih (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam kajian akhlak dan perlakuan terhadap makhluk hidup. Konteks hadits ini datang dalam rangka menunjukkan pentingnya kasih sayang dan belas kasihan terhadap hewan, bahkan hewan kecil sekalipun. Hadits ini diceritakan oleh Ibnu Umar, salah satu sahabat paling terpercaya yang terkenal dengan kedisiplinannya dalam mengamalkan Sunnah. Status hadits ini sangat kuat karena diriwayatkan oleh kedua imam hadits terbesar, Bukhari dan Muslim (muttafaq 'alaih).

Kosa Kata

عُذِّبَتْ (udziibat): disiksa, diazab, mendapatkan hukuman هِرَّةٌ (hirrah): kucing betina سَجَنَتْهَا (sajanathā): mengurung/memenjarakannya حَبَسَتْهَا (habasthā): menahan/membatasinya خَشَاشِ الأَرْضِ (khashāsy al-ardhi): tumbuhan tanah yang kecil, rumput liar yang tumbuh di permukaan tanah مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (muttafaq 'alayh): disepakati oleh kedua imam (Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hukum

1. Haram menganiaya hewan: Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa menganiaya hewan adalah dosa besar yang membawa seseorang ke neraka. 2. Tanggung jawab pemilik hewan: Siapa pun yang menjaga atau memiliki hewan wajib memeliharanya dengan baik, memberinya makan dan minum. 3. Larangan merampas kebebasan hewan tanpa alasan: Mengurung hewan tanpa tujuan yang jelas atau membiarkannya mati adalah pelanggaran serius. 4. Hukuman dunia dan akhirat: Kesalahan dalam perlakuan hewan dapat membawa siksaan di neraka.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Menurut mazhab Hanafi, menganiaya hewan adalah perbuatan dosa dan haram. Mereka berpendapat bahwa siapa pun yang memiliki hewan bertanggung jawab sepenuhnya atas kehidupan dan kesejahteraan hewan tersebut. Jika seseorang mengurung hewan, dia wajib memberinya makan dan minum setiap hari. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia tidak boleh memiliki hewan. Pendapat ini didasarkan pada prinsip umum dalam fiqih Hanafi bahwa segala sesuatu yang menyebabkan kesengsaraan makhluk yang tidak berdosa adalah haram. Imam Abu Hanifah sangat tegas dalam hal ini dan memandang kekerasan terhadap hewan sebagai bentuk kezaliman.

Maliki: Mazhab Maliki juga mengharamkan penganiayaan hewan dan menganggapnya sebagai dosa besar. Mereka menekankan bahwa hewan adalah makhluk ciptaan Allah yang tidak dapat membela diri sendiri, sehingga manusia memiliki kewajiban untuk melindunginya. Menurut para ulama Maliki, mengurung hewan tanpa memberikan makanan dan minuman adalah bentuk pembunuhan yang diperberat. Mereka mengutip hadits ini sebagai dalil utama bahwa perempuan tersebut masuk neraka karena tindakannya terhadap kucing. Imam Malik memberikan perhatian khusus pada perlakuan hewan dan menganggapnya sebagai bagian dari akhlak Islam yang mulia.

Syafi'i: Pendapat mazhab Syafi'i sejalan dengan mazhab lainnya dalam mengharamkan penganiayaan hewan. Mereka berpendapat bahwa mengurung hewan dan tidak memberikan makan minum kepada hewan yang ada dalam tanggung jawab seseorang adalah haram. Imam Syafi'i menekankan bahwa tanggung jawab ini bukan hanya dalam bentuk hukum syariat, tetapi juga dalam hal etika moral. Jika seseorang tidak mampu memelihara hewan dengan baik, lebih baik dia melepaskannya daripada membiarkannya menderita. Mereka juga menjelaskan bahwa akibat dari penganiayaan hewan tidak hanya dalam bentuk dosa, tetapi dapat menyebabkan seseorang masuk neraka seperti yang disebut dalam hadits ini.

Hanbali: Mazhab Hanbali menganggap penganiayaan hewan adalah dosa besar dan haram dengan tegas. Mereka menyatakan bahwa siapa pun yang memiliki hewan dalam penguasaannya wajib memberikan perawatan yang layak. Jika seseorang mengurung hewan tanpa memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan dan minuman, maka dia telah melakukan kejahatan. Pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal sangat ketat dalam hal ini, dan dia menganggap hadits tentang perempuan yang disiksa karena kucing sebagai bukti nyata dari keseriusan pelanggaran ini. Mereka juga berpendapat bahwa melepaskan hewan agar tidak tersiksa adalah lebih baik daripada memeliharanya dengan buruk.

Hikmah & Pelajaran

1. Kasih Sayang Adalah Prinsip Islam: Islam mengajarkan bahwa kasih sayang dan belas kasihan harus diperluas kepada semua makhluk hidup, bukan hanya manusia. Perbuatan baik terhadap hewan adalah bagian dari ibadah kepada Allah, dan perbuatan jahat terhadap hewan adalah pelanggaran serius dalam pandangan Allah. Nabi Muhammad ﷺ sendiri dikenal sebagai sosok yang sangat menyayangi hewan, dan beliau mengajarkan agar umatnya mengikuti contohnya tersebut.

2. Tanggung Jawab Pemilik Hewan: Setiap orang yang memiliki hewan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kesejahteraan hewan tersebut. Tidak cukup hanya memiliki hewan, tetapi juga harus memberikan makanan, minuman, dan perawatan yang layak. Mengurung hewan tanpa memberinya nafkah adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan kepada manusia. Ini mengajarkan kepada kita bahwa kekuasaan harus digunakan dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

3. Hati-Hati Terhadap Perbuatan Kecil: Hadits ini mengingatkan bahwa perbuatan yang mungkin terlihat kecil atau sepele di mata manusia, seperti menganiaya seekor kucing, dapat membawa konsekuensi yang sangat besar di akhirat. Seorang wanita yang mungkin tidak menganggap serius penganiayaan kucing itu akhirnya masuk neraka karenanya. Ini mengajarkan kepada kita untuk selalu hati-hati dalam setiap tindakan kita, sebab Allah melihat semua yang kita lakukan, baik yang besar maupun yang kecil.

4. Kehidupan Abadi dan Akuntabilitas: Hadits ini menekankan bahwa kehidupan di akhirat adalah abadi, dan setiap tindakan kita akan dipertanggungjawabkan. Hukuman neraka yang dijelaskan dalam hadits ini bukan hanya sebagai peringatan, tetapi sebagai pengingat bahwa Allah mempedulikan nasib makhluk-makhluknya yang lemah. Dengan demikian, kita harus selalu sadar bahwa perbuatan kita memiliki konsekuensi yang kekal, dan kita harus hidup dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian dalam memperlakukan semua makhluk ciptaan Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah