✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1265
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1265
Shahih 👁 5
1265 - وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { " لَا هِجْرَةَ بَعْدَ اَلْفَتْحِ, وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hijrah setelah pembukaan (Mekkah), akan tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat." Hadits ini diriwayatkan oleh kedua imam (Al-Bukhari dan Muslim) - Shahih Muttafaq 'Alaih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting dalam pembahasan hijrah dan jihad. Beliau Sallallahu 'alaihi wa sallam mengumumkan bahwa fase hijrah dari Mekkah ke Madinah telah berakhir setelah pembukaan Mekkah pada tahun 8 Hijriyah. Hijrah memiliki makna khusus dalam syariat Islam yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam atau meninggalkan tempat yang tidak aman untuk beragama ke tempat yang aman. Setelah Mekkah ditaklukkan dan menjadi tanah Islam, tidak ada lagi kebutuhan untuk hijrah dari Mekkah. Akan tetapi, Nabi Sallallahu 'alaihi wa sallam menekankan bahwa jihad dan niat yang baik tetap menjadi kewajiban kaum Muslim menggantikan hijrah yang hukumnya wajib. Hadits ini juga mengajarkan tentang pentingnya niat dalam setiap amal perbuatan.

Kosa Kata

Lā hijrah (لا هجرة) = Tidak ada hijrah, bentuk penyangkalan dengan tanda negasi lā yang mengafirmasi berakhirnya kewajiban hijrah Ba'da al-fath (بعد الفتح) = Setelah pembukaan/penaklukan, yakni pembukaan kota Mekkah yang terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah Al-jihād (الجهاد) = Perjuangan atau peperangan di jalan Allah dengan harta, jiwa, dan lisan Al-niyyah (النية) = Niat atau tujuan hati, merupakan fondasi setiap amal dalam Islam Muttafaq 'Alaih (متفق عليه) = Hadits yang disepakati keasahihannya oleh dua imam (Al-Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hukum

1. Berakhirnya Kewajiban Hijrah
Hijrah sebagai ibadah wajib telah berakhir setelah pembukaan Mekkah. Namun ada perbedaan pendapat apakah hijrah berakhir dengan pembukaan Mekkah saja atau dengan masuknya orang ke Islam. Mayoritas ulama berpendapat berakhir dengan pembukaan Mekkah karena Mekkah menjadi tanah Islam dan aman untuk menjalankan agama.

2. Kontinuitas Kewajiban Jihad
Jihad menggantikan kedudukan hijrah sebagai kewajiban utama setelah fase Mekkah. Jihad tetap menjadi fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan dalam kondisi tertentu menjadi fardhu 'ain (kewajiban individual).

3. Pentingnya Niat dalam Amal
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal ibadah harus disertai dengan niat yang ikhlas. Niat adalah pembedaan antara ibadah dan kebiasaan, antara taat dan maksiat.

4. Hijrah dalam Arti Luas
Sesudah hijrah fisik tidak wajib lagi, maka hijrah dalam makna spiritual seperti meninggalkan kemaksiatan, berpindah dari keadaan jahiliyah menuju keadaan Islam tetap diperlukan.

5. Fleksibilitas Hukum Syariat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum dalam syariat Islam dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi (istidlāl bi al-aḥwāl wa al-ẓurūf).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini sebagai dalil bahwa hijrah sebagai ibadah wajib telah berakhir dengan pembukaan Mekkah. Akan tetapi, mereka membedakan antara hijrah yang merupakan ibadah dan hijrah karena terpaksa. Jika seseorang berada di negara kafir dan mampu, maka ia disarankan untuk hijrah sebagai bentuk murū'ah (kehormatan diri). Imam Hanafi juga menekankan bahwa niat adalah akar dari semua ibadah. Dalam hal jihad, mereka berpendapat bahwa jihad fi sabilillah tetap menjadi fardhu kifayah. Hadits ini menjadi dasar mereka untuk mengakhiri periode Mekkah-Madinah dan memasuki periode pembukaan.

Maliki:
Madzhab Maliki sependapat dengan Hanafi bahwa hijrah sebagai ibadah wajib telah berakhir dengan takluknya Mekkah. Namun, Malik ibn Anas menambahkan bahwa jika seorang Muslim berada di tempat di mana ia tidak dapat menjalankan agamanya dengan sempurna, maka ia disunnahkan untuk hijrah. Mereka juga menekankan pentingnya niat dalam semua ibadah berdasarkan hadits ini. Dalam hal jihad, madzhab Maliki menerima kewajiban jihad fi sabilillah sebagai fardhu kifayah. Mereka juga memahami hadits ini dalam konteks perubahan hukum yang disesuaikan dengan kondisi umat Islam yang telah kuat di Madinah dan Mekkah.

Syafi'i:
Imam Syafi'i menetapkan bahwa hijrah secara mutlak (kewajiban meninggalkan tanah kafir menuju tanah Islam) telah berakhir dengan pembukaan Mekkah dan masuknya orang-orang memeluk Islam secara sukarela. Akan tetapi, beliau membedakan antara hijrah yang merupakan ibadah dan hijrah karena darurat. Jika seseorang dapat menjalankan agamanya dengan baik di mana pun dia berada, maka hijrah bukan wajib, tetapi jika ia tidak dapat menjalankan agamanya, maka ia wajib hijrah. Dalam hal niat, Syafi'i sangat menekankan bahwa semua ibadah harus berangkat dari niat yang ikhlas. Hadits "Al-A'māl bi al-niyyāt" adalah salah satu hadits paling penting dalam madzhab Syafi'i. Mereka juga mengakui kewajiban jihad fi sabilillah sebagai fardhu kifayah.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai bukti bahwa hijrah sebagai ibadah wajib telah berakhir setelah pembukaan Mekkah. Akan tetapi, Imam Ahmad ibn Hanbal dan pengikutnya menekankan bahwa jika seseorang berada di negara kafir, ia tetap harus hijrah jika mampu melakukannya, karena ini merupakan bentuk aplikasi dari niat yang baik dan ibadah kepada Allah. Mereka juga sangat menekankan pentingnya niat dalam semua amal ibadah. Dalam hal jihad, mereka berpendapat bahwa jihad fi sabilillah adalah fardhu 'ain ketika ada musuh yang menyerang Muslim dan fardhu kifayah dalam keadaan normal. Madzhab Hanbali juga memahami hadits ini dalam konteks pentingnya niat sebagai penentu hukum amal, sesuai dengan hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya.

Hikmah & Pelajaran

1. Perubahan Hukum Sesuai Kondisi Umat: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat fleksibel dan dapat berubah seiring dengan perubahan kondisi umat. Pada masa awal, hijrah adalah kewajiban mutlak, tetapi setelah Islam kuat dan aman, kewajiban berubah menjadi jihad. Ini adalah wisdom dari hukum-hukum Allah yang disesuaikan dengan kepentingan umat.

2. Prioritas Amal Ibadah Berdasarkan Kebutuhan Zaman: Setiap era memiliki kebutuhan yang berbeda. Pada masa Rasulullah, prioritas adalah mengamankan diri dan agama melalui hijrah. Setelah Islam kuat, prioritas adalah menjaga dan mengembangkan Islam melalui jihad. Ini mengajarkan kita untuk selalu memahami prioritas ibadah sesuai dengan zaman dan kondisi.

3. Niat adalah Jantung Amal: Hadits ini menekankan bahwa tanpa niat yang baik, amal tidak akan berarti apa-apa. Niat membedakan antara ibadah dan kebiasaan. Seseorang bisa melakukan banyak amal, tetapi jika niatnya tidak untuk Allah, maka amalnya tidak akan diterima. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga niat dalam setiap tindakan kita.

4. Jihad adalah Amal yang Berkelanjutan: Jihad bukan hanya perang fisik, tetapi juga perjuangan melawan hawa nafsu, perjuangan menyebarkan ilmu, dan perjuangan membangun masyarakat Islam. Hadits ini mengajarkan bahwa setelah hijrah fisik tidak lagi wajib, umat Muslim harus tetap berjuang melalui berbagai bentuk jihad dengan niat yang ikhlas untuk Allah. Ini adalah komitmen berkelanjutan hingga akhir hayat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad