✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1279
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1279
Shahih 👁 7
1279 - وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { "لَا تَغُلُّوا; فَإِنَّ اَلْغُلُولَ نَارٌ وَعَارٌ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ" } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ .
📝 Terjemahan
Dari Ubadah ibn ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan ghulul (mengambil harta rampasan perang secara tersembunyi), karena sesungguhnya ghulul adalah api neraka dan aib bagi pelakunya di dunia dan akhirat." Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasai, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. [Status: HASAN SHAHIH]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam konteks peperangan (jihad) dan hukum harta rampasan perang (fai'). Ubadah ibn ash-Shamit adalah sahabat mulia yang ikut serta dalam berbagai peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini memberikan peringatan keras tentang dosa ghulul dan dampak spiritualnya yang sangat serius. Konteks historis hadits ini berkaitan dengan peraturan ketat mengenai harta rampasan perang yang harus dikelola dengan amanah penuh.

Kosa Kata

Al-Ghulul (الغلول): Mengambil harta rampasan perang secara tersembunyi dan diam-diam tanpa izin, kemudian disembunyikan sebelum pembagian resmi. Ini adalah bentuk pengkhianatan amanah.

An-Nar (النار): Api neraka yang merupakan azab yang pedih dan kekal.

'Aar (عار): Aib, kehinaan, dan malu baik di dunia maupun di akhirat.

Ash-Shahibihi (أصحابه): Para pelakunya yang terlibat dalam ghulul.

Ad-Dunya wal-Akhirah (الدنيا والآخرة): Kehidupan dunia dan kehidupan akhirat, mencakup konsekuensi lengkap.

Kandungan Hukum

1. Hukum Ghulul: Haram secara jelas berdasarkan larangan eksplisit Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Sifat Haram Ghulul: Termasuk kategori dosa besar karena mengandung pengkhianatan amanah dan pencurian.

3. Azab Ghulul: Azab ganda yang mencakup azab ukhrawi (api neraka) dan azab duniawi (aib dan kehinaan).

4. Penerapan Hukum: Ghulul berlaku pada semua jenis harta rampasan perang yang belum dibagi secara resmi.

5. Tanggung Jawab Individu: Setiap individu bertanggung jawab penuh atas perbuatan ghululnya masing-masing.

6. Prinsip Amanah dalam Perang: Harta yang menjadi hak muslimin harus disalurkan dengan tepat menurut syariat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang ghulul sebagai haram dengan kategori dosa besar. Mereka membedakan antara ghulul dan pelanggaran hukum perang lainnya. Menurut Abu Hanifah, ghulul adalah pengambilan harta rampasan perang secara diam-diam oleh individu tentara sebelum pembagian resmi (taqsim). Hukuman duniawi untuk ghulul tidak ditentukan secara spesifik dalam syariat, tetapi konsekuensi ukhrawi sangat berat seperti yang dijelaskan hadits. Para ulama Hanafi seperti al-Kasani menekankan bahwa setiap Muslim dituntut menjaga amanah dalam perang dan tidak boleh mengambil hak orang lain. Mereka juga menegaskan bahwa pelaku ghulul akan diminta pertanggungjawaban di akhirat dengan sanksi neraka.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat keras mengenai ghulul dan menempatkannya sebagai salah satu dosa terbesar dalam konteks perang. Imam Malik melihat ghulul sebagai bentuk pengkhianatan kepada pemimpin dan tentara lainnya. Beliau berpendapat bahwa harta rampasan perang adalah kepercayaan yang diberikan kepada tentara untuk dijaga hingga pembagian. Ghulul berarti melanggar kepercayaan tersebut. Maliki juga menekankan dimensi moral dan spiritual dari hadits ini, bahwa ghulul bukan hanya dosa fiqih tetapi juga dosa akhlak yang merusak jiwa pelakunya. Konsekuensi aib di dunia termasuk penghinaan sosial dan kehilangan kepercayaan masyarakat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mendefinisikan ghulul dengan sangat jelas sebagai pengambilan harta rampasan perang oleh seorang tentara tanpa izin sebelum taqsim (pembagian resmi). Imam Syafi'i menekankan bahwa hadits ini jelas dan tegas dalam melarang ghulul. Beliau memandang bahwa peringatan tentang "api neraka" menunjukkan keseriusan dosa ini. Menurut Syafi'i, ghulul juga dapat mencakup mengambil harta yang belum resmi menjadi hak, seperti mengambil barang dari rumah musuh yang dikuasai. Para ulama Syafi'i membahas secara detail tentang apa yang termasuk kategori ghulul dan apa yang tidak. Mereka menekankan bahwa amanah dalam perang adalah prinsip fundamental yang harus dijaga.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, terutama mengikuti Ahmad ibn Hanbal yang meriwayatkan hadits ini, sangat mengutamakan hadits sebagai dalil. Ahmad memahami hadits ini dengan makna literal dan serius, bahwa ghulul mengantarkan pelakunya ke dalam azab neraka. Beliau tidak membuat pengecualian dalam melarang ghulul dan menganggapnya sebagai dosa tanpa tawaran tobat yang mudah tanpa restitusi. Hanbali juga menekankan konsekuensi aib di dunia sebagai bagian dari ancaman hadits. Ibn Qudamah, tokoh Hanbali, menjelaskan bahwa ghulul merupakan kejahatan perang karena melibatkan pengkhianatan dan pencurian bersamaan. Beliau juga menekankan bahwa seorang prajurit yang terpercaya adalah aset penting dalam perang.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Amanah dalam Segala Kondisi: Hadits ini mengajarkan bahwa amanah adalah nilai fundamental Islam yang tidak boleh dilanggar dalam kondisi apapun, termasuk di tengah-tengah perang. Seseorang yang tidak mampu menjaga amanah dalam situasi sulit tidak layak dipercaya dalam kehidupan sehari-hari. Amanah adalah batu loncatan menuju kepercayaan dan integritas.

2. Konsekuensi Dosa Lebih dari Sekedar Duniawi: Peringatan hadits bahwa ghulul adalah "api dan aib" menunjukkan bahwa setiap dosa memiliki konsekuensi ganda: azab spiritual (neraka) dan azab sosial (aib). Ini mengajarkan untuk menghitung akibat perbuatan pada kehidupan akhirat, bukan hanya keuntungan duniawi sesaat.

3. Pelanggaran Amanah Merusak Kepribadian: Seseorang yang melakukan ghulul akan mengalami aib yang permanen di dunia karena kehilangan kepercayaan masyarakat. Reputasi yang rusak adalah konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki dengan mudah. Ini menekankan pentingnya menjaga integritas moral.

4. Tanggung Jawab Kepemimpinan Militer: Pemimpin perang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga harta rampasan perang dan memastikan pembagian yang adil. Hadits ini mendorong kepemimpinan yang transparan dan jujur dalam mengelola kekayaan komunitas yang dihasilkan dari jihad.

5. Keseriusan Peringatan Rasulullah: Penggunaan istilah "api neraka" menunjukkan betapa seriusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan umatnya. Peringatan langsung ini adalah bentuk kasih sayang Nabi kepada umatnya agar terhindar dari azab yang mengerikan.

6. Universalitas Hukum Keadilan: Hukum mengenai ghulul berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, dari tentara biasa hingga pemimpin. Ini menekankan bahwa keadilan adalah prinsip yang harus diterapkan secara universal dalam Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad