Pengantar
Hadits ini membahas tentang hukum makanan yang ditemukan dalam peperangan (ghanimah/rampasan perang), khususnya madu dan anggur. Hadits menjadi bukti bahwa tidak semua jenis ghanimah wajib dikeluarkan khums-nya (seperlima bagian). Konteks hadits berkaitan dengan sahabat yang menemukan barang-barang konsumsi ini dan langsung memanfaatkannya tanpa menyerahkan khums-nya kepada pemerintah. Periwayat hadits adalah Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang terkenal banyak meriwayatkan hadits.
Kosa Kata
Kunnā (كُنَّا): Kami (past continuous), menunjukkan perbuatan yang dilakukan berulang kali
Nusīb (نُصِيب): Kami mendapatkan, dari kata 'ashāba yang berarti memperoleh atau menemukan
Maghāzī (مَغَازِي): Peperangan jamak dari maghāzī (singular maghzā), merujuk pada ekspedisi militer yang dipimpin Rasulullah ﷺ
Al-'Asal (العسل): Madu, produk alami hasil kerja lebah
Al-'Inab (العنب): Anggur, buah pohon anggur
Na'kuluh (نَأْكُلُهُ): Kami memakannya, dari kata akala yang berarti mengonsumsi
Lā Narfa'uh (لا نرفعه): Tidak kami angkat/tidak kami serahkan, dari kata rafa'a yang berarti mengangkat atau menyerahkan
Al-Khums (الخُمُس): Seperlima bagian, harta rampasan perang yang wajib diserahkan kepada otoritas negara
Yuakhadh (يُؤْخَذْ): Diambil, dalam bentuk pasif menunjukkan bahwa tidak ada pengambilan khums
Kandungan Hukum
1. Hukum Makanan yang Ditemukan dalam Peperangan
Hadits menunjukkan bahwa makanan-makanan tertentu yang ditemukan dalam peperangan dapat dikonsumsi langsung oleh para prajurit tanpa harus membayar khums. Ini berbeda dengan barang-barang berharga seperti emas, perak, dan barang dagangan.2. Pengecualian dari Khums
Madu dan anggur termasuk dalam kategori barang yang tidak wajib dikeluarkan khums-nya. Alasan ini adalah karena: - Barang tersebut cepat rusak/tidak tahan lama - Barang tersebut adalah kebutuhan pokok prajurit - Barang tersebut tidak dapat disimpan dalam jangka panjang3. Kaidah Umum Ghanimah
Hadits menetapkan kaidah bahwa tidak semua barang ghanimah (rampasan perang) dikenakan khums. Ada barang-barang tertentu yang dikecualikan dari kewajiban ini.4. Hak Prajurit Atas Ghanimah
Para prajurit yang berpartisipasi dalam peperangan memiliki hak untuk memanfaatkan ghanimah yang mereka temukan, terutama yang bersifat konsumsi cepat.5. Kebijakan Pemerintah dalam Perang
Hadits menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memiliki kebijaksanaan dalam mengelola ghanimah, tidak memperlakukan semua barang dengan cara yang sama.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa madu dan anggur yang ditemukan dalam peperangan dapat dikonsumsi tanpa wajib mengeluarkan khums karena termasuk barang yang cepat rusak (al-fāsid). Mereka membedakan antara barang yang dapat disimpan (dapat dikenakan khums) dan barang yang tidak dapat disimpan lama (tidak dikenakan khums). Abu Hanifah mengatakan bahwa khums hanya berlaku untuk barang-barang yang dapat ditakdir nilainya dan dapat disimpan dalam waktu lama. Madu dan anggur segar tidak memenuhi kriteria ini, sehingga boleh dikonsumsi langsung. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits ini secara literal dan kaidah dharar/kesulitan. Mereka juga mengqiyaskan dengan makanan lain yang cepat rusak.
Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang serupa namun dengan pertimbangan yang lebih detail. Mereka mengatakan bahwa makanan yang diperoleh dari peperangan dan dapat dikonsumsi segera dibolehkan untuk dikonsumsi tanpa khums berdasarkan hadits Abu Hurairah. Namun, Malik menambahkan syarat bahwa ini berlaku apabila makanan tersebut dalam kondisi yang membuatnya tidak layak disimpan atau jika menyimpannya menyebabkan kerugian besar. Mereka juga melihat bahwa praktik sahabat (sunnah) menunjukkan persetujuan terhadap hal ini. Dalil mereka mencakup hadits ini dan 'amal penduduk Madinah yang mengikuti praktik ini.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i lebih ketat dalam menerapkan kaidah khums. Menurut Syafi'i, khums tetap wajib untuk semua barang ghanimah termasuk madu dan anggur. Namun, Syafi'i memberikan kemudahan dalam konteks praktis dengan mengatakan bahwa makanan yang dapat dibagikan kepada para prajurit dengan cepat dapat dikonsumsi langsung sebelum proses pembagian khums dilakukan. Ini didasarkan pada interpretasi hadits bahwa 'tidak diangkat' berarti tidak dikumpulkan untuk diperhitungkan khums-nya secara formal. Dengan kata lain, khums dihitung dari seluruh ghanimah sebelum dibagikan, bukan setelah makanan dimakan. Dalil utama mereka adalah prinsip umum tentang kewajiban khums.
Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pandangan yang lebih dekat dengan pendapat mayoritas bahwa madu dan anggur tidak wajib dikeluarkan khums-nya. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil langsung dan mengatakan bahwa ini adalah perkataan sahabat yang tidak ditentang oleh sahabat lain, sehingga termasuk ijma' sukuti (konsensus bisu). Ahmad ibn Hanbal secara tegas mengatakan bahwa makanan yang diperoleh dalam peperangan dan dapat langsung dikonsumsi oleh tentara tidak wajib mengeluarkan khums. Mereka juga merujuk pada kaidah bahwa kesulitan dalam menyimpan barang menjadi alasan pengecualian. Hanbali memandang hadits ini sebagai takhfif (kemudahan) bagi tentara dalam keadaan peperangan.
Hikmah & Pelajaran
1. Kemudahan dalam Syariat Islam (Taysīr): Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan kepada tentara yang sedang berjihad. Mereka yang telah mengorbankan tenaga dan nyawa dalam peperangan diberikan kemudahan untuk memanfaatkan hasil peperangan secara langsung tanpa harus menunggu proses administratif khums. Ini adalah bentuk apresiasi Islam terhadap pengorbanan para prajurit.
2. Kaidah Berbeda untuk Barang yang Berbeda (Taghayyur al-Ahkām bi-Taghayyur al-Ahdāf): Hadits mengajarkan bahwa hukum syariat tidak seragam untuk semua jenis barang. Barang yang cepat rusak atau mudah dicerna memiliki hukum berbeda dengan barang yang tahan lama. Ini menunjukkan kebijaksanaan syariat dalam mempertimbangkan realitas dan kebutuhan praktis.
3. Perhatian Islam terhadap Kebutuhan Praktis Tentara: Dalam kondisi peperangan, tentara memerlukan energi dan nutrisi. Makanan seperti madu dan anggur yang langsung dapat dikonsumsi sangat diperlukan untuk menjaga stamina dan kesehatan prajurit. Syariat memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan ini tanpa terikat oleh hukum khums yang ketat.
4. Kepercayaan terhadap Niat dan Integritas Tentara: Dengan memperbolehkan tentara mengonsumsi makanan yang mereka temukan tanpa menyerahkan khums, Rasulullah ﷺ menunjukkan kepercayaan penuh terhadap niat baik dan integritas para sahabat. Ini mengajarkan bahwa manajemen yang baik dalam suatu sistem dimulai dari kepercayaan dan asumsi yang baik terhadap anggota komunitas.