Pengantar
Hadits ini berbicara tentang prinsip dasar dalam sistem keamanan dan perlindungan dalam Islam. Abu Ubaidah bin al-Jarrah adalah salah satu sahabat terkemuka dan pemimpin militer yang dipercaya oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini membahas konsep "ja'ir" (جائِر) atau sistem jaminan dan perlindungan di antara kaum Muslim, yang merupakan bagian penting dari hukum jihad dan sistem keamanan dalam negara Islam. Konteks hadits ini adalah menegaskan tanggung jawab kolektif Muslim dalam menjaga keamanan dan kehormatan sesama Muslim.Kosa Kata
Yujiru (يُجِيرُ): Memberikan perlindungan, jaminan keamanan, atau suaka. Berasal dari kata jar-ya-jar (جار) yang berarti tetangga atau memberikan perlindungan. Dalam konteks ini berarti memberikan jaminan keamanan kepada orang lain.Ala al-Muslimin (على المسلمين): Kepada kaum Muslim. Preposisi "ala" menunjukkan tanggung jawab atau kewajiban yang dibebankan.
Ba'dhuhum (بعضهم): Sebagian dari mereka. Menunjukkan kebersamaan dan saling ketergantungan dalam masyarakat Muslim.
Al-Jirrah (الجيرة): Sistem perlindungan dan jaminan keamanan yang saling mengikat dalam masyarakat.
Dhaif (ضعيف): Lemah dalam hal sanad (rangkaian periwayat), bukan dalam makna substansinya.
Kandungan Hukum
1. Kewajiban Perlindungan Bersama: Hadits menunjukkan bahwa melindungi dan memberikan jaminan keamanan kepada sesama Muslim adalah tanggung jawab kolektif yang mengikat setiap individu Muslim.2. Sistem Jaminan Sosial: Dalam masyarakat Muslim, terdapat sistem jaminan yang saling mengikat di mana Muslim satu memberikan perlindungan kepada Muslim lainnya.
3. Prinsip Solidaritas Muslim: Hadits mencerminkan prinsip dasar persatuan dan solidaritas dalam islam yang mengharuskan seorang Muslim menjadi "quwwah" (kekuatan) bagi Muslim lain.
4. Tanggung Jawab Pemimpin dan Rakyat: Pemimpin memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, dan rakyat memiliki hak atas perlindungan tersebut.
5. Hubungan Horizontal Antarmuslim: Selain tanggung jawab vertikal dari pemimpin, terdapat juga tanggung jawab horizontal di antara Muslim sendiri untuk saling melindungi.
6. Legitimasi Hukum Jihad: Konsep perlindungan ini menjadi dasar legitimasi untuk melakukan jihad dalam membela dan melindungi kaum Muslim.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai prinsip umum bahwa negara dan masyarakat Muslim memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Muslim. Al-Kasani dalam "Badai al-Sanai'" menjelaskan bahwa ja'ir (jaminan keamanan) adalah hak dasar setiap Muslim yang harus dijaga oleh penguasa. Menurut Hanafi, jika seorang Muslim memberi perlindungan (ja'ir) kepada seorang dhimmi (non-Muslim yang dilindungi), maka perlindungan tersebut menjadi sah dan mengikat. Mereka juga berpandangan bahwa sistem perlindungan ini menciptakan kewajiban diyat (ganti rugi) bagi siapa saja yang melanggar keamanan yang telah dijamin.
Maliki:
Madzhab Maliki menekankan aspek tanggung jawab sosial dan keadilan dalam sistem perlindungan ini. Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hadits ini sejalan dengan prinsip "al-maslahah al-mursalah" (kemaslamatan umum yang tidak memiliki dalil khusus). Maliki memahami bahwa perlindungan ini bukan hanya tanggung jawab negara tetapi juga tanggung jawab setiap individu Muslim sesuai dengan kemampuannya. Mereka memberikan penekanan khusus pada perlindungan terhadap kaum lemah, anak yatim, dan perempuan dalam masyarakat Muslim.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i melihat hadits ini sebagai dasar hukum untuk sistem jaminan keamanan yang komprehensif dalam negara Islam. Al-Nawawi dalam "Syarah Muslim" menjelaskan bahwa "ja'ir" mencakup tidak hanya keamanan fisik tetapi juga keamanan harta dan kehormatan. Syafi'i juga menekankan bahwa tanggung jawab ini berlaku bagi semua Muslim tanpa memandang status sosial, dan bahwa melanggar jaminan keamanan yang diberikan termasuk dalam kategori dosa besar. Mereka memandang hadits ini sebagai dukungan kuat untuk kewajiban mempertahankan keamanan dan kesatuan masyarakat Muslim.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya melalui penjelasan Ibn al-Qayyim, melihat hadits ini sebagai prinsip fundamental yang mendukung konsep "al-hizbullah" atau tanggung jawab kolektif. Mereka berpandangan bahwa hadits ini menjadi dasar untuk melakukan jihad defensif dalam melindungi kaum Muslim dari ancaman musuh. Hanbali juga menekankan bahwa perlindungan ini harus diberikan dengan cara yang sesuai dengan syariat dan bahwa setiap Muslim memiliki hak untuk meminta perlindungan dari pemimpinnya. Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa persatuan dan kekuatan bersama adalah tujuan penting dalam Islam.
Hikmah & Pelajaran
1. Persatuan dan Solidaritas Umat: Hadits ini mengajarkan bahwa umat Muslim adalah satu tubuh yang saling menopang. Tidak ada pembeda antara satu Muslim dengan Muslim lainnya dalam hal hak atas perlindungan dan keamanan. Ini adalah wujud nyata dari sabda Nabi: "Seperti bangunan yang satu sama lain menguatkan." Setiap Muslim harus merasa terikat untuk melindungi saudaranya.
2. Tanggung Jawab Kolektif terhadap Keamanan: Keamanan bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab setiap individu dalam masyarakat. Setiap Muslim, sesuai dengan posisi dan kemampuannya, memiliki peran dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan Muslim lainnya. Ini menciptakan sistem pertahanan yang sangat kuat karena setiap orang merasa menjadi bagian dari sistem keamanan.
3. Hak Asasi Perlindungan Keamanan: Hadits menegaskan bahwa setiap Muslim memiliki hak fundamental untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari sesama Muslim dan dari pemerintahnya. Tidak ada Muslim yang boleh dibiarkan tanpa perlindungan atau dijadikan mangsa ketidakadilan. Ini adalah prinsip yang sejalan dengan konsep "hifz al-nafs" (penjagaan jiwa) dalam maqasid syariah.
4. Moral Pemimpin dan Rakyat: Hadits ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin tidak hanya memimpin dengan hukum dan administrasi, tetapi juga dengan memberikan perlindungan nyata kepada rakyatnya. Di sisi lain, rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk saling mendukung dan melindungi satu sama lain. Ini menciptakan hubungan mutual yang sehat antara pemimpin dan rakyat, serta antarindividu dalam masyarakat.