✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1301
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1301
Shahih 👁 5
1301 - وَفِي "اَلصَّحِيحَيْنِ" مِنْ حَدِيثٍ أَمِ هَانِئٍ: { قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ" } .
📝 Terjemahan
Dalam kedua kitab Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari hadits Ummu Hani (Fahitah binti Abi Thalib): 'Kami telah memberikan perlindungan (aman) kepada orang yang telah kamu berikan perlindungan (aman) kepadanya.' Status hadits: SHAHIH (diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan dari Ummu Hani, salah seorang istri Nabi Muhammad SAW. Konteks hadits ini terjadi pada waktu penaklukan kota Mekkah (Fath Makkah) ketika Rasulullah SAW memasuki kota tersebut. Ummu Hani memberikan suaka/perlindungan (ijrah) kepada beberapa anggota keluarganya yang masih berada dalam kekufuran, dan ia meminta kepada Nabi SAW untuk mengakui perlindungan yang telah ia berikan. Hadits ini memiliki signifikansi penting dalam hukum aman (jiwār) dan perlindungan yang diberikan oleh seorang Muslim kepada orang lain.

Kosa Kata

Ijārah (إجارة): Memberikan perlindungan, suaka, atau jaminan keamanan kepada seseorang. Berasal dari kata جار (jāra) yang berarti 'tetangga' atau 'memberikan perlindungan'.

Al-Aman (الأمان): Keamanan, perlindungan, dan jaminan keselamatan jiwa dan harta benda.

Ajarana (أجرنا): Kami memberikan perlindungan atau kami menerima perlindungan yang diberikan (kami mengakui).

Man ajarta (من أجرت): Orang yang telah kamu berikan perlindungan kepadanya.

Kandungan Hukum

1. Hukum Memberikan Suaka (Ijārah)

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim memiliki hak untuk memberikan perlindungan (ijārah) kepada orang lain, baik Muslim maupun non-Muslim, selama tidak melanggar syariat Islam. Ini merupakan bentuk dari amanah dan tanggung jawab sosial.

2. Pengakuan Nabi SAW terhadap Ijārah

Respon Nabi SAW yang menerima dan mengakui perlindungan yang diberikan oleh Ummu Hani menunjukkan bahwa: - Perlindungan yang diberikan oleh seorang Muslim berlaku dan harus dihormati - Nabi SAW merestui tindakan ini tanpa memberikan keberatan - Ini menunjukkan keabsahan ijārah dalam Islam

3. Validitas Aman Dari Seorang Muslim Biasa

Hadits ini membuktikan bahwa aman (perlindungan) yang diberikan oleh seorang Muslim biasa (bukan hanya pemimpin/khalifah) adalah sah dan berlaku, bahkan mendapat dukungan dari Nabi SAW. Hal ini berbeda dengan beberapa asumsi yang mengatakan hanya pemimpin yang dapat memberikan aman.

4. Berlaku untuk Berbagai Pihak

Dari konteks hadits, Ummu Hani memberikan aman kepada anggota keluarganya yang masih musyrik/kafir, dan Nabi SAW mengakuinya. Ini menunjukkan bahwa ijārah dapat diberikan kepada non-Muslim selama dalam kondisi tertentu dan tidak merugikan umat Islam.

5. Hukum Menghormati Perjanjian Aman

Hadits ini menetapkan kewajiban bagi umat Islam untuk menghormati dan menjaga ijārah (perlindungan) yang telah diberikan oleh sesama Muslim, karena ini adalah bentuk dari amanah dan pengakuan Nabi SAW terhadap hal tersebut.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima validitas ijārah (perlindungan) yang diberikan oleh seorang Muslim. Mereka menerima pengakuan Nabi SAW terhadap perlindungan Ummu Hani sebagai bukti kesahihan ijārah. Dalam konteks perang dan penaklukan, Muslim yang memberikan aman kepada non-Muslim harus dihormati imannya, dan orang yang diberi aman tersebut menjadi terlindungi dari pembunuhan atau penyerangan. Hanafi juga menekankan bahwa ijārah ini mengikat mereka yang memberikannya dan mereka yang merespons. Dalil tambahan yang mereka gunakan adalah prisip "من أجار قومه فهو آثم" (siapa yang memberikan aman kepada kaum yang berbuat kerusakan, dia bersalah).

Maliki:
Madzhab Maliki menyetujui kesahihan ijārah berdasarkan hadits ini. Mereka menganggap pengakuan Nabi SAW terhadap tindakan Ummu Hani sebagai ijmak (konsensus) praktis. Maliki lebih detail dalam membedakan antara ijārah yang diberikan oleh individu Muslim dengan aman yang diberikan oleh pemimpin. Mereka mengatakan bahwa ijārah dari individu berlaku dalam lingkup keluarga dan relasi pribadi, sementara aman dari pemimpin memiliki cakupan yang lebih luas. Maliki juga mempertimbangkan konteks historis bahwa Ummu Hani adalah saudari perempuan dari Amir al-Mu'minin Ali ibn Abi Thalib, sehingga posisinya memberikan bobot tambahan pada ijārah-nya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima keabsahan ijārah dan mengacu langsung kepada hadits Ummu Hani ini sebagai dalil utama. Mereka menyatakan bahwa ijārah adalah satu bentuk dari "al-'ahd" (perjanjian) yang harus dijaga. Syafi'i menekankan bahwa ijārah yang diberikan oleh seorang Muslim berlaku untuk dirinya sendiri dan mengikat orang lain untuk menghormatinya, terutama ketika ada konteks kemaslahatan dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Dalam hal ini, Syafi'i juga merujuk pada prinsip "الوفاء بالعهد" (menunaikan janji) yang merupakan salah satu prinsip etika Islam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat menerima hadits ini dan menggunakannya sebagai dalil kuat untuk keabsahan ijārah. Mereka mengatakan bahwa pengakuan eksplisit dari Nabi SAW ("Qad ajarná") adalah pernyataan yang sangat jelas dan tidak memberi ruang untuk perbedaan pendapat. Hanbali menekankan bahwa ijārah adalah bentuk dari amanah dan tanggung jawab, dan siapa yang berkomitmen memberikan ijārah harus memenuhinya. Mereka juga mengaitkan ini dengan prinsip "حفظ النفس" (perlindungan jiwa) yang merupakan salah satu maqāṣid al-sharī'ah (tujuan utama syariat). Hanbali tambahan merujuk pada hadits lain seperti "المسلمون على شروطهم" (Muslim terikat pada syarat-syarat mereka) sebagai dukungan.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Amanah dan Perjanjian dalam Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai amanah (tanggung jawab) dan perjanjian yang diberikan. Ketika Ummu Hani memberikan perlindungan, itu adalah bentuk dari amanah yang harus dihormati, bahkan oleh pemimpin tertinggi (Nabi SAW). Ini mengajarkan kita bahwa setiap janji dan komitmen yang kita buat memiliki nilai penting dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

2. Kesetaraan Hak dalam Memberikan Perlindungan: Hadits ini menunjukkan bahwa bukan hanya pemimpin atau orang yang berkuasa yang memiliki hak untuk memberikan perlindungan, tetapi setiap Muslim, termasuk perempuan, memiliki hak untuk memberikan ijārah kepada orang lain. Ini mengajarkan nilai keadilan dan kesetaraan dalam Islam, di mana setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan sesama, sesuai dengan kemampuannya.

3. Toleransi dan Kebijaksanaan dalam Berinteraksi dengan Non-Muslim: Melalui hadits ini, kita belajar bahwa Islam mengajarkan toleransi terhadap non-Muslim dalam konteks tertentu. Ummu Hani memberikan aman kepada keluarganya yang masih kafir, dan Nabi SAW menerima tindakan ini. Ini menunjukkan bahwa dalam lingkup pribadi dan keluarga, Muslim dapat menunjukkan kebijaksanaan dan kasih sayang, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam yang fundamental.

4. Pentingnya Menjaga Komitmen dan Kepercayaan: Pengakuan Nabi SAW terhadap ijārah Ummu Hani adalah pengajaran bahwa komitmen dan kepercayaan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain harus dijaga oleh semua orang. Ini menciptakan sistem sosial yang kuat di mana orang-orang dapat saling mempercayai dan mengandalkan satu sama lain. Dalam konteks modern, ini mengajarkan kita untuk menghormati perjanjian bisnis, kontrak, dan semua bentuk komitmen interpersonal.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad