✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1316
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلسَّبْقِ وَالرَّمْيِ  ·  Hadits No. 1316
Shahih 👁 7
1316 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { "لَا سَبْقَ إِلَّا فِي خُفٍّ, أَوْ نَصْلٍ, أَوْ حَافِرٍ" } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالثَّلَاثَةَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: 'Tidak ada pertaruhan dalam perlombaan (sabq) kecuali dalam (tiga hal): kuku (balapan unta), mata panah (memanah), atau kuku kuda (balap kuda).' Diriwayatkan oleh Ahmad, Tiga Sahabat (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i), dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status hadits: SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting yang mengatur tentang kebolehan pertaruhan (sabq) dalam ajaran Islam. Meskipun riba dan pertaruhan umumnya diharamkan dalam Islam, Rasulullah saw. memberikan pengecualian spesifik untuk tiga jenis kompetisi olahraga. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, salah satu sahabat paling produktif dalam meriwayatkan hadits, dari Rasulullah saw. secara langsung (hadits marfu'). Konteks hadits ini adalah memberi motivasi umat Islam untuk berlatih dan terampil dalam hal-hal yang berkaitan dengan jihad dan pertahanan diri.

Kosa Kata

لَا سَبْقَ (la sabq): Tidak ada pertaruhan/perlombaan. Sabq secara harfiah berarti berlari ke depan, tetapi dalam konteks ini berarti pertaruhan uang atau barang berharga pada suatu kompetisi.

إِلَّا (illa): Kecuali, pengecualian.

خُفٍّ (khuff): Kuku unta (ungulata), merujuk kepada balapan unta atau unta pembawa beban.

نَصْلٍ (nasl): Secara harfiah berarti mata panah atau anak panah. Dalam konteks ini merupakan kinayah untuk memanah (ramy), sebab mata panah adalah alat memanah.

حَافِرٍ (hafir): Kuku kuda, merujuk kepada balap kuda atau berkuda.

رَوَاهُ أَحْمَدُ (rawahu Ahmad): Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (Ahmad ibn Hanbal).

الثَّلَاثَةَ (al-thalatha): Ketiga sahabat pembukuan hadits yaitu Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa'i.

صَحَّحَهُ (sahhahuhu): Menilai hadits sebagai sahih.

Kandungan Hukum

1. Hukum Pertaruhan pada Kompetisi Olahraga

Hadits ini menunjukkan bahwa pertaruhan (sabq) pada tiga jenis kompetisi diperbolehkan: - Balapan unta (khuff) - Memanah (nasl) - Balap kuda (hafir)

Sementara pertaruhan pada selain ketiga hal ini haram hukumnya.

2. Hikmah Dibolehkannya Ketiga Kompetisi

Ketiga jenis kompetisi ini dipilih karena kaitannya dengan persiapan jihad dan pertahanan diri: - Balap unta: Berkaitan dengan perjalanan, ketahanan, dan mobilitas dalam peperangan - Memanah: Merupakan senjata penting dalam perang - Balap kuda: Kuda adalah hewan perang yang sangat penting

3. Syarat-Syarat Pertaruhan yang Dibolehkan

Dari hadits ini dapat ditarik beberapa syarat: - Harus terbatas pada ketiga jenis kompetisi tersebut - Harus untuk mempersiapkan diri dalam jihad - Harus ada motivasi untuk meningkatkan kemampuan olahraga - Tidak boleh menjadi sarana perjudian murni

4. Dalil Pembolehan Pertaruhan Bersyarat

Hadits ini adalah dalil utama yang menunjukkan bahwa riba dalam bentuk pertaruhan tidak selamanya haram jika memenuhi syarat-syarat tertentu, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pertahanan negara.

5. Prinsip Maslahah (Kemaslahatan Umum)

Hadits ini mengandung prinsip bahwa sesuatu yang pada dasarnya haram dapat dibolehkan jika didukung oleh maslahah (kemaslahatan) yang jelas, yaitu persiapan jihad.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai pembolehan mutlak untuk ketiga jenis kompetisi tersebut. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menerima hadits ini sebagai dalil yang jelas dan qat'i (pasti). Mereka menyatakan bahwa pertaruhan pada ketiga hal ini diperbolehkan tanpa syarat tambahan apapun, selama pertaruhan itu dalam bentuk yang layak dan tidak berlebihan. Hanafiyah juga mengqiyaskan kepada ketiga hal ini kompetisi lain yang sejenis dengan semangat yang sama, seperti kompetisi dalam seni bela diri yang berkaitan dengan persiapan perang. Mereka juga membolehkan siapapun untuk ikut serta dalam kompetisi ini, baik laki-laki maupun perempuan (dengan batasan syariat), asalkan dalam konteks yang wajar.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini tetapi dengan pemahaman yang sedikit lebih ketat. Mereka mengikuti pendapat umum dalam membolehkan ketiga jenis pertaruhan ini, tetapi menambahkan syarat bahwa pertaruhan harus dilakukan dengan niat yang baik untuk persiapan jihad, bukan semata-mata untuk bersenang-senang atau sekadar bermain. Malikiyah juga menekankan bahwa hadits ini menunjukkan pengecualian dari kaidah umum yang melarang pertaruhan (qimar). Mereka berpendapat bahwa pertaruhan pada selain ketiga hal ini tetap haram, dan tidak boleh mengqiyaskan kepada hal-hal lain. Malikiyah juga mempertimbangkan konteks budaya Arab pada zaman Rasulullah saw., di mana ketiga jenis kompetisi ini memang merupakan keahlian yang diperlukan dalam perang.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai dalil yang shahih dan jelas. Imam Syafi'i berpendapat bahwa ketiga jenis pertaruhan ini diperbolehkan karena alasan maslahah dan kepentingan umum yang jelas. Syafi'iyah menekankan bahwa hikmah dari pembolehan ini adalah untuk melatih umat Islam agar terampil dalam peperangan. Mereka juga membolehkan pertaruhan pada ketiga hal ini tanpa syarat tambahan selain apa yang dinyatakan dalam hadits. Namun, Syafi'iyah ketat dalam hal pengecualian ini dan tidak suka mengqiyaskan kepada hal-hal lain. Mereka berpendapat bahwa yang boleh hanya ketiga hal yang disebutkan secara khusus oleh Rasulullah saw.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagai pengikut Imam Ahmad yang meriwayatkan hadits ini, menerima hadits dengan penerimaan penuh. Hanbali memahami bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam masalah ini. Mereka membolehkan pertaruhan pada ketiga jenis kompetisi ini, dan bahkan Hanbali sedikit lebih fleksibel dalam mengqiyaskan kepada hal-hal lain yang sejenis dan yang jelas berkaitan dengan persiapan jihad atau kemampuan olahraga. Beberapa ulama Hanbali membolehkan pertaruhan pada kompetisi olahraga lain yang bermanfaat bagi kesehatan dan keterampilan perang, dengan syarat tidak melebihi norma-norma yang wajar. Hanbali juga menekankan bahwa niat peserta harus baik dan tidak semata-mata untuk perjudian.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan Syariat dalam Mengecualikan Kaidah Umum: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat bijaksana dalam menetapkan kaidah umum dan pengecualiannya. Meskipun riba dan pertaruhan pada umumnya diharamkan, tetapi untuk kepentingan yang jelas dan maslahah yang nyata, syariat memberikan pengecualian. Ini adalah prinsip penting dalam fiqih yang disebut dengan istilah "darura tugayyir al-mahzurat" (keadaan darurat dapat mengubah yang haram menjadi halal).

2. Pentingnya Persiapan dan Pelatihan dalam Jihad: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam sangat peduli dengan persiapan umatnya untuk membela diri dan agama. Dengan membolehkan dan bahkan mendorong kompetisi dalam berkuda, memanah, dan balapan unta, Rasulullah saw. memberikan signal yang jelas bahwa umat Islam harus terampil dalam hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan. Ini relevan hingga saat ini bahwa umat Islam harus mengembangkan kemampuan dan keterampilan yang berguna.

3. Prinsip Maslahah Mursalah dalam Penetapan Hukum: Hadits ini adalah aplikasi praktis dari prinsip maslahah (kemaslahatan) dalam hukum Islam. Ketiga jenis kompetisi dipilih bukan karena kebetulan, tetapi karena jelas terkait dengan kemaslahatan umum (jaish, persiapan perang, ketahanan). Ini mengajarkan bahwa dalam menetapkan hukum, kemaslahatan umat harus menjadi pertimbangan utama.

4. Keseimbangan antara Larangan dan Pembolehan: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam agama Islam terdapat keseimbangan yang sempurna antara larangan dan pembolehan. Tidak semua pertaruhan dilarang, tetapi hanya yang tidak ada manfaatnya atau bertentangan dengan kepentingan umum. Sedangkan pertaruhan yang ada manfaatnya dan mendukung kepentingan umum dapat dibolehkan, bahkan didorong. Ini adalah karakter syariat Islam yang berkeseimbangan dan realistis.

5. Pentingnya Konteks dan Tujuan dalam Menilai Kehalalan: Hadits ini menunjukkan bahwa dalam menilai kehalalan suatu perbuatan, konteks dan tujuan sangat penting. Pertaruhan pada kuda untuk persiapan perang berbeda dengan pertaruhan pada permainan yang tidak ada manfaatnya. Hal yang sama dapat haram dalam satu konteks tetapi halal dalam konteks lain, tergantung pada niat dan tujuannya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad