✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 133
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلتَّيَمُّمِ  ·  Hadits No. 133
Hasan 👁 4
133- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ قَالَ: { خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ, فَحَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ -وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ- فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا, فَصَلَّيَا, ثُمَّ وَجَدَا اَلْمَاءَ فِي اَلْوَقْتِ. فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا اَلصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ, وَلَمْ يُعِدِ اَلْآخَرُ, ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: "أَصَبْتَ اَلسُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ" وَقَالَ لِلْآخَرِ: "لَكَ اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ" } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, ]و] النَّسَائِيّ ُ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Said Al-Khudri Ra. berkata: Dua orang pria keluar dalam perjalanan, kemudian tiba waktu salat dan mereka tidak membawa air. Lalu mereka bertayamum dengan tanah yang baik, kemudian mereka salat. Setelah itu mereka menemukan air masih dalam waktu salat. Salah seorang di antara mereka mengulangi salat dan berwudu, sedangkan yang lain tidak mengulangi. Kemudian mereka berdua mendatangi Rasulullah Saw. dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau berkata kepada yang tidak mengulangi: 'Engkau telah mengikuti sunnah dan salatmu telah cukup.' Dan berkata kepada yang lain: 'Bagimu pahala dua kali lipat.' Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasai. Status Hadits: HASAN
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menjelaskan tentang status salat yang dikerjakan dengan tayamum ketika air tidak tersedia, kemudian ditemukan air sebelum waktu salat berakhir. Hadits ini menjadi dalil penting dalam menentukan apakah salat dengan tayamum harus diulang setelah menemukan air ataukah tidak. Peristiwa ini terjadi dalam perjalanan (safar) yang merupakan kondisi darurat. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi Saw. dalam memberikan pujian kepada keduanya dengan cara yang berbeda, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi situasi khusus.

Kosa Kata

Khuraja rajulain (خَرَجَ رَجُلَانِ): Dua orang laki-laki keluar/berangkat Fi safar (فِي سَفَرٍ): Dalam perjalanan jauh Hadharat ash-salat (حَضَرَتْ اَلصَّلَاةَ): Tiba waktu salat Tayammama (تَيَمَّمَا): Mereka melakukan tayamum (bersuci dengan tanah ketika tidak ada air) Saidedan tayyiban (صَعِيدًا طَيِّبًا): Tanah yang baik/bersih (tanah yang tidak najis) Salat (صَلَّيَا): Mereka melaksanakan salat Wajadat al-ma (وَجَدَا اَلْمَاءَ): Mereka menemukan air Fi al-waqt (فِي اَلْوَقْتِ): Dalam waktu salat A'ada (أَعَادَ): Mengulangi As-sunnah (اَلسُّنَّةَ): Jalan/cara yang benar sesuai ajaran Rasul Ajza'at (أَجْزَأَتْكَ): Cukup/memenuhi Al-ajr marratain (اَلْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ): Pahala dua kali lipat

Kandungan Hukum

1. Hukum Tayamum
- Tayamum dibolehkan ketika tidak ada air dalam perjalanan
- Tayamum adalah pengganti wudu dan mandi junub ketika air tidak tersedia
- Tayamum dilakukan dengan mengusapkan tangan ke tanah yang bersih (saidedan tayyiba)

2. Hukum Salat dengan Tayamum
- Salat yang dikerjakan dengan tayamum adalah sah dan tidak perlu diulang setelah menemukan air asalkan masih dalam waktu salat
- Ini adalah pendapat mayoritas ulama yang mengikuti pujian Nabi kepada yang tidak mengulangi

3. Status Orang yang Mengulangi Salat
- Meskipun tidak wajib, mengulangi salat dengan wudu setelah menemukan air adalah amal yang terpuji
- Orang tersebut mendapatkan dua pahala: pahala salat pertama dengan tayamum dan pahala salat kedua dengan wudu

4. Perbedaan antara Wajib dan Sunnah
- Salat dengan tayamum itu sunnah (cara yang benar), bukan hanya sekedar boleh
- Mengulangi salat dengan wudu adalah lebih baik tetapi bukan kewajiban

5. Waktu Ditemukannya Air sebagai Faktor Penentu
- Jika air ditemukan dalam waktu salat (sebelum waktu berakhir), salat dengan tayamum tetap sah
- Penemu air setelah waktu salat berakhir berbeda hukumnya

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa orang yang melakukan tayamum dan salat, kemudian menemukan air dalam waktu salat, tidak wajib untuk mengulangi salatnya. Ini sejalan dengan pujian Nabi kepada orang yang tidak mengulangi. Alasan mereka adalah bahwa tayamum merupakan pengganti sempurna (badal) dari air ketika air tidak tersedia. Ketika seseorang melakukan tayamum dengan niat untuk salat dalam kondisi ketiadaan air, ia telah memenuhi syarat kesucian yang didapat dari tanah. Penemuan air setelahnya tidak membatalkan sahihnya salat karena pada saat pelaksanaan salat, kondisi sah menurut hukum sudah terpenuhi. Namun, mereka juga menganggap mengulang salat dengan wudu adalah amal terpuji karena air adalah lebih utama dari tanah.

Maliki:
Madzhab Maliki sependapat dengan Hanafi bahwa salat dengan tayamum itu sah dan tidak perlu diulang. Mereka memahami bahwa tayamum adalah pengganti yang memadai ketika air tidak dapat diperoleh. Dalil utama mereka adalah hadits ini sendiri di mana Nabi memuji orang yang tidak mengulangi dengan mengatakan 'Engkau telah mengikuti sunnah dan salatmu telah cukup.' Pujian ini menunjukkan bahwa keputusannya sesuai dengan jalan yang ditunjukkan oleh Nabi. Madzhab Maliki juga menekankan bahwa penemuan air setelah salat tidak membatalkan kesahihan salat, karena penentu kesahihan adalah kondisi saat pelaksanaan, bukan kondisi setelahnya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga berpendapat bahwa salat dengan tayamum itu sah ketika air tidak tersedia. Namun, Syafi'i memiliki pandangan yang lebih detail tentang kondisi air. Menurut Syafi'i, jika seseorang tahu bahwa air berada di dekatnya atau dapat ditemukan tanpa kesulitan besar, maka tayamum tidak diperbolehkan sebelum mencari air terlebih dahulu. Namun, dalam kasus hadits ini, kedua orang tersebut tidak mengetahui bahwa air berada di dekatnya sampai setelah mereka salat. Oleh karena itu, tayamum mereka dibolehkan dan salat mereka sah. Syafi'i juga mengikuti pemahaman bahwa penemuan air dalam waktu salat tidak mengharuskan pengulangan karena syarat sah sudah terpenuhi saat pelaksanaan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali sependapat dengan ketiga madzhab lainnya bahwa salat dengan tayamum adalah sah dan tidak perlu diulang setelah menemukan air dalam waktu salat. Mereka mengambil kesimpulan langsung dari pujian Nabi kepada orang yang tidak mengulangi. Imam Ahmad bin Hanbal memahami bahwa ungkapan 'Engkau telah mengikuti sunnah' adalah pernyataan bahwa keputusan tidak mengulang adalah sesuai dengan ajaran yang benar. Hanbali juga menambahkan bahwa jika air ditemukan setelah waktu salat berakhir, maka tidak ada kewajiban untuk mengulang sama sekali, karena waktu kesempatan telah berlalu. Namun, jika air ditemukan dalam waktu salat dan seseorang ingin mengulangi, itu adalah amal yang terpuji dan mendapatkan pahala berlipat ganda seperti yang ditunjukkan hadits.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesempurnaan Syariah dalam Memberikan Solusi:
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi praktis dalam setiap situasi. Tayamum bukan hanya permisi (rukhsah) yang minimal, tetapi merupakan jalan yang benar (sunnah) dengan konsekuensi hukum yang sempurna. Allah telah menyediakan alternatif (tanah) ketika air tidak tersedia, menunjukkan kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya. Ini adalah bukti kebijaksanaan syariat yang mengakomodasi berbagai kondisi manusia.

2. Pentingnya Niat dan Kondisi pada Saat Pelaksanaan:
Hadits ini mengajarkan bahwa penentu kesahihan suatu ibadah adalah kondisi pada saat pelaksanaannya, bukan kondisi setelahnya. Ketika kedua laki-laki itu melakukan tayamum, air belum ada atau setidaknya tidak mereka ketahui lokasinya. Oleh karena itu, tayamum mereka adalah pilihan yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat itu. Penemuan air kemudian tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum yang ada pada saat pelaksanaan.

3. Apresiasi terhadap Ijtihad dan Usaha Maksimal:
Pujian Nabi kepada kedua orang tersebut menunjukkan bahwa keduanya melakukan hal yang benar dari sudut pandang mereka. Yang tidak mengulangi mengikuti kesimpulannya bahwa tayamum sudah cukup, sementara yang mengulangi menunjukkan semangat untuk melakukan yang lebih baik. Nabi menghargai keduanya dengan cara yang berbeda tetapi sama-sama positif. Ini mengajarkan bahwa dalam masalah-masalah ijtihadiah, berbagai pendekatan yang masuk akal dapat dihargai selama didasarkan pada pemahaman yang jujur terhadap syariat.

4. Keseimbangan antara Kebolehan dan Kesempurnaan:
Hadits ini mengajarkan perbedaan antara apa yang wajib (fardu) dan apa yang sunnah (cara yang lebih baik). Tayamum adalah cukup untuk memenuhi wajib salat, tetapi wudu dengan air adalah lebih utama jika air tersedia. Orang yang mengulangi salat mendapatkan 'pahala dua kali lipat' (al-ajr marratain) bukan berarti salat pertamanya batal, melainkan bahwa dedikasi dan usaha tambahan untuk mencapai yang lebih sempurna mendapatkan penghargaan tersendiri. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong manusia untuk terus berusaha mencapai kesempurnaan dalam ibadah, meskipun keputusan yang berbeda juga dihargai selama berdasarkan alasan yang valid.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah