Pengantar
Hadits ini termuat dalam Kitab Jihad, Bab as-Sabq wa ar-Ramyi (tentang perlombaan dan menembak), meskipun nampaknya lebih relevan dengan kitab Atimah (makanan). Hadits ini merupakan pertanyaan Ibnu Abbas kepada Nabi saw yang mengandung unsur pengujian pemahaman tentang hukum makanan yang halal. Konteks hadits berkaitan dengan diskusi mengenai jenis-jenis hewan yang boleh dimakan dalam Islam, khususnya mengenai hewan melata (dhabba).Kosa Kata
Ad-Dhabba (الضب): Hewan melata/merayap yang mirip dengan bunglon besar, sejenis kadal berbadan panjang dengan ekor yang tebal, hidup di padang pasir. Dalam konteks hadits ini merujuk pada semua jenis hewan melata.Maidah (مائدة): Meja makan, atau tempat berkumpul untuk makan bersama.
Akulla (أكل): Dimakan/mengonsumsi sebagai makanan.
Mutafaq 'alaih (متفق عليه): Hadits yang diriwayatkan dan disepakati keabsahannya oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab sahih mereka.
Kandungan Hukum
Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:1. Kehalalan dhabba (hewan melata): Pertanyaan Ibnu Abbas menunjukkan bahwa ia ingin memastikan apakah semua jenis hewan melata boleh dimakan atau hanya sebagian tertentu saja.
2. Metode penggalian hukum: Cara Ibnu Abbas bertanya menunjukkan pentingnya verifikasi langsung kepada Nabi saw mengenai hukum-hukum yang tidak tegas dalam al-Qur'an.
3. Keterbatasan jawaban Nabi: Respons Nabi saw (dalam riwayat yang lebih lengkap) menunjukkan bahwa tidak semua dhabba diperbolehkan, terutama yang berbisa atau yang dijauhi oleh mereka yang hidup di Madinah.
4. Prinsip istibra' (penyeleksian): Hadits ini mendasari konsep istibra' dalam memilih makanan berdasarkan 'adat dan keadaan.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi memandang bahwa tidak semua dhabba diperbolehkan. Mereka mengikuti riwayat yang lebih lengkap di mana Nabi saw menjawab dengan membedakan antara jenis-jenis dhabba. Secara umum, mereka mengharam jenis dhabba tertentu seperti Iyyi, Gufr, dan jenis-jenis lainnya yang dianggap mengganggu atau tidak layak konsumsi. Dalilnya adalah hadits tentang larangan mengonsumsi jenis-jenis hewan melata tertentu dan prinsip 'adat setempat. Mereka juga memperkuat dengan prinsip al-'illah (sifat yang menjadi alasan hukum) bahwa hewan melata yang berbahaya atau menjijikkan tidak boleh dimakan.
Maliki: Imam Malik dari madzhab Maliki cenderung mengikuti riwayat dari sahabat Madinah mengenai apa yang mereka jauhi dan hindari. Karena penduduk Madinah tidak terbiasa makan dhabba, Malik mengambil kesimpulan bahwa makanan ini tidak termasuk dalam tradisi yang disetujui Nabi saw secara eksplisit. Mereka membedakan antara dhabba yang halal (seperti dhabba kecil dalam kondisi tertentu) dan yang dilarang. Prinsip istihsan (memilih pendapat yang lebih baik) digunakan untuk memutuskan bahwa tidak semua dhabba boleh dikonsumsi. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan tentang apa yang dimakan dan tidak dimakan di Madinah pada zaman Nabi saw.
Syafi'i: Imam Syafi'i memandang bahwa semua jenis dhabba yang bukan haram secara spesifik adalah halal, mengikuti prinsip umum "halal apa yang dihalalkan Allah dan haramkan apa yang diharamkannya." Namun, dalam perkembangannya, ia juga mempertimbangkan pendapat yang membedakan antara jenis-jenis dhabba. Madzhab Syafi'i umumnya mengharam Iyyi (sejenis ular), Gufr, dan makhluk berbisa lainnya. Adapun dhabba lainnya yang tidak berbahaya dan tidak menimbulkan kerugian, menurut prinsip Syafi'i dapat diperbolehkan. Dalilnya adalah hadits umum tentang kehalalan makanan dan prinsip qiyah (analogi) terhadap hewan lain yang halal.
Hanbali: Ahmad ibn Hanbal memandang dengan tegas bahwa tidak semua dhabba diperbolehkan, mengikuti riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw mengajarkan tentang jenis-jenis yang boleh dan tidak boleh. Dalam madzhab Hanbali, mereka membedakan dengan jelas: Dhabba yang halal adalah yang tidak berbisa atau yang tidak membahayakan kesehatan. Jenis dhabba seperti Iyyi, Gufr, dan serangga berbisa diharamkan secara tegas. Untuk dhabba lainnya seperti kadal besar (dhibdab), mereka mengikuti riwayat yang lebih spesifik dari Nabi saw. Dalilnya adalah hadits yang mendetail tentang jenis-jenis hewan melata serta prinsip maslahah (kepentingan) yang menjadi dasar hukum dalam madzhab ini.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Verifikasi Pengetahuan: Pertanyaan Ibnu Abbas yang terukur menunjukkan bahwa seorang pelajar ilmu seharusnya tidak mengandaikan pengertiannya sendiri, melainkan memverifikasi dengan sumber yang dapat dipercaya. Ini mengajarkan metodologi ilmiah dalam menggali pengetahuan agama.
2. Kontekstualisasi Hukum: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak selalu bersifat universal tanpa mempertimbangkan konteks. Jenis makanan yang halal dapat berbeda-beda tergantung pada lingkungan, kebiasaan, dan manfaat-bahaya yang terkandung di dalamnya.
3. Presisi dalam Aplikasi Hukum Fiqih: Tidak semua hal yang memungkinkan secara teoritis dapat diterima secara praktis. Kehalalan dhabba secara umum tidak berarti semua jenisnya halal untuk dikonsumsi, mengajarkan pentingnya diferensiasi dan presisi dalam menerapkan hukum Islam.
4. Kebijaksanaan dalam Makan: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam memilih makanan, seorang Muslim harus menggunakan akal sehat ('aql) dan mengikuti sunnah Nabi saw. Makanan yang tidak familiar atau tidak biasa dikonsumsi di lingkungan Nabi saw sebaiknya dihindari, kecuali ada dalil yang jelas memperbolehkannya.