Pengantar
Hadits ini membahas larangan melempar/melontarkan batu dengan menggunakan jari-jari (khadhf). Rasulullah saw. mengatakannya dalam konteks Jihad karena aktivitas ini tidak memiliki manfaat dalam berperang namun membawa mudarat yang signifikan. Hadits ini termasuk dalam bab tentang berburu dan penyembelihan karena berkaitan dengan cara-cara membunuh atau melukai makhluk hidup. Penetapan Al-Bukhari dan Muslim sebagai periwayat menunjukkan derajat keshahihan hadits yang sangat tinggi.Kosa Kata
Al-Khadhf (الخذف): Melontarkan batu atau sesuatu dengan jari-jari tangan, khususnya dengan cara merapatkan ibu jari dan jari telunjuk kemudian melesaknya. Istilah ini juga dikenal dengan 'al-nubbalaah'. Dalam konteks hadits, ini adalah cara melempar batu yang tidak dianggap efektif dalam perang maupun berburu.As-Shayd (الصيد): Berburu, menangkap atau membunuh hewan buruan untuk dimakan atau diambil manfaatnya.
Tankaa (تنكأ): Melukai atau menggores dengan parah. Kata ini berasal dari 'naka' yang berarti merobek atau mengoyak. Dalam konteks perang, berarti tidak mampu menggores atau melukai musuh secara serius.
Taksirul-Sinn (تكسر السن): Mematahkan gigi. Ini adalah kerusakan yang mungkin terjadi dari lempar batu tersebut.
Tafqaa'ul-'Ain (تفقأ العين): Memecahkan atau merusak mata. Ini adalah kerugian yang mungkin dialami ketika terkena batu yang dilempar.
Muttafaq 'Alaih: Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sama-sama dengan sanad yang sahih.
Kandungan Hukum
1. Hukum Melontarkan Batu (Al-Khadhf): Perbuatan ini dilarang (haram) karena perintah eksplisit Nabi saw. melalui kata 'nahaa' (نهى). Larangan ini bersifat qat'i (pasti) berdasarkan teks yang jelas.2. Alasan Larangan: Hadits menjelaskan tiga alasan mengapa al-khadhf dilarang:
- Tidak efektif dalam berburu (lā tashīdu shaydā)
- Tidak efektif dalam melukai musuh (wa lā tankā'u 'aduwwan)
- Membawa kerugian besar (taksirul-sinn wa tafqā'ul-'ain)
3. Prinsip Hukum: Ini menerapkan prinsip bahwa perbuatan yang tidak bermanfaat namun membawa mudarat dilarang dalam syariat.
4. Cakupan Larangan: Larangan al-khadhf berlaku pada semua waktu, tidak khusus saat perang atau berburu, meskipun disebutkan dalam konteks tersebut.
5. Kerusakan Anggota Badan: Hadits menunjukkan pentingnya menjaga integritas anggota badan manusia (gigi dan mata) dari kerusakan yang sembrono.
6. Peringatan Etika Perang: Meskipun dalam konteks jihad, Rasulullah saw. mengajarkan etika yang ketat—tidak semua cara boleh digunakan dalam perang jika tidak bermanfaat.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi memahami larangan al-khadhf sebagai larangan mutlak (tahrim). Al-Kasani dalam Badai'us Sana'i' menyatakan bahwa al-khadhf haram dilakukan dalam semua keadaan. Mereka mengalaskan bahwa Nabi saw. secara tegas melarangnya tanpa pengecualian apapun. Pertimbangan logis yang diberikan Nabi (ketidakmanfaatan dan kerugian) memperkuat keharaman ini. Hanafiyah juga menekankan bahwa meskipun dalam perang, tidak semua sarana dibolehkan. Imam Abu Hanifah sendiri sangat ketat dalam menjaga anggota badan dari kerusakan. Mereka juga membedakan antara senjata yang dibolehkan (seperti panah, pedang) dengan al-khadhf yang tidak dibolehkan karena karakteristiknya yang tidak terkontrol dan membahayakan.
Maliki:
Mazhab Maliki mengikuti pendapat yang sama tentang keharaman al-khadhf. Al-Dardir dalam Asy-Syarh Al-Kabir menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk kepentingan umum (maslahat) karena tidak memberikan hasil tetapi membawa kerugian. Mazhab ini sangat memperhatikan pada pertimbangan maslahah (kemashlahatan) yang disebutkan dalam hadits sebagai dasar hukum. Imam Malik juga menerapkan prinsip 'adab (etika) dalam Islam yang mengajarkan untuk tidak melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat dan membawa mudharat. Mereka menekankan bahwa sikap bijaksana dalam setiap tindakan adalah nilai Islam yang fundamental. Larangan ini juga mencerminkan prinsip 'israf (pemborosan) dan 'abas (perbuatan sia-sia) yang dilarang dalam Al-Quran.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menetapkan hukum al-khadhf sebagai haram berdasarkan teks hadits yang jelas. An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa kata 'nahaa' dalam hadits menunjukkan keharaman secara eksplisit. Mereka juga menganalisis bahwa alasan-alasan yang diberikan Nabi saw. bukan hanya motivasi (ta'lil) tetapi juga indikator kuat tentang keharaman. Syafi'iyah sangat berpegang pada bunyi teks hadits secara literal. Mereka juga menerapkan qiyah (analogi) bahwa cara-cara lain yang serupa dengan al-khadhf (tidak efektif dan membahayakan) juga termasuk dalam larangan. Imam Syafi'i menekankan pentingnya mengikuti Sunnah Nabi secara ketat tanpa ijtihad yang menyimpang dari teks.
Hanbali:
Mazhab Hanbali menganggap al-khadhf sebagai haram (muharram) berdasarkan hadits ini. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menerangkan secara detail bahwa larangan ini bersifat qat'i (pasti dan mutlak) dari Rasulullah saw. Hanbali juga menerima alasan-alasan yang diberikan Nabi sebagai dasar hukum yang kuat. Mereka menambahkan bahwa hadits ini juga mengandung maslahah dalam melindungi tubuh manusia dari kerusakan yang tidak perlu. Hanbali sangat cermat dalam membedakan antara sarana perang yang sah dan tidak sah. Mereka juga menerapkan prinsip 'darar' (kerusakan) yang harus dihindari sesuai dengan kaidah fiqih 'Dharar wa Dharar' (tidak boleh saling merugikan). Ibn al-Qayyim Al-Jauziah menambahkan bahwa perbuatan yang tidak bermanfaat untuk tujuan disertai dengan kerugian adalah karakteristik perbuatan haram dalam Islam.
Hikmah & Pelajaran
1. Efisiensi dan Manfaat dalam Setiap Tindakan: Hadits mengajarkan bahwa dalam Islam, setiap tindakan harus memiliki manfaat yang jelas. Perbuatan yang hanya membawa kerugian tanpa keuntungan adalah sia-sia dan dilarang. Ini mencerminkan prinsip Islam tentang 'aql (akal sehat) dan pertimbangan matang sebelum bertindak. Umat Islam diajari untuk tidak melakukan sesuatu secara sembarangan tetapi dengan perhitungan yang matang.
2. Perlindungan terhadap Tubuh Manusia: Hadits menekankan pentingnya menjaga integritas tubuh manusia, termasuk anggota-anggota vital seperti mata dan gigi. Islam mengajarkan bahwa tubuh adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dengan baik. Larangan al-khadhf menunjukkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan yang dapat merusak tubuh, bahkan dalam situasi perang sekalipun. Ini adalah bentuk pengagungan terhadap tubuh manusia sebagai makhluk yang mulia.
3. Etika Perang dan Keadilan: Meskipun dalam konteks jihad dan perang, Nabi saw. memberikan batasan-batasan etika yang ketat. Tidak semua cara boleh digunakan dalam perang, hanya sarana-sarana yang efektif dan tidak melanggar etika Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam bahkan dalam perang memiliki prinsip-prinsip moral yang tinggi. Musuh sekalipun harus diperlakukan dengan cara yang adil dan terhormat, hanya menggunakan sarana yang perlu dan tepat.
4. Kebijaksanaan dalam Memilih Sarana: Hadits mengajarkan pentingnya kebijaksanaan dalam memilih sarana dan cara untuk mencapai tujuan. Bukan semua sarana yang tersedia dapat digunakan, tetapi hanya sarana-sarana yang benar-benar efektif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ini adalah konsep 'hikmah' (kebijaksanaan) yang Quran dan Hadits sering tekankan. Umat Islam diajak untuk berpikir panjang dan tidak tergiur oleh cara-cara mudah yang sebenarnya tidak efektif dan merugikan.