✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1349
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلْأَضَاحِيِّ  ·  Hadits No. 1349
Shahih 👁 6
1349 - وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ: { شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: "مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Jundub bin Sufyan ia berkata: 'Aku menyaksikan (perayaan) Hari Raya Haji bersama Rasulullah Saw. Ketika beliau telah selesai melakukan salat dengan (memimpin) umat, beliau memandang kepada kambing-kambing yang telah disembelih, lalu bersabda: "Siapa yang menyembelih (kurban) sebelum salat, maka hendaklah dia menyembelih seekor kambing (sebagai ganti tempat yang sebelumnya), dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih dengan menyebut nama Allah." (Hadits Muttafaq 'Alaih - Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Perawi: Jundub bin Sufyan Al-Bahili, sahabat Nabi Saw.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits yang sangat penting dalam masalah penyembelihan kurban (dhahiyyah) pada hari Raya Haji (Idul Adha). Hadits ini menjelaskan tentang ketentuan waktu yang tepat untuk melakukan penyembelihan kurban dan apa yang harus dilakukan bagi mereka yang melakukan kesalahan dengan menyembelih sebelum waktu yang ditentukan. Konteks hadits ini adalah ketika Nabi Saw. melihat beberapa orang sahabat yang telah menyembelih kurban mereka sebelum salat Idul Adha selesai, sehingga Nabi Saw. memberikan arahan dan instruksi yang jelas tentang hal ini.

Kosa Kata

Shahidtu (شَهِدْتُ) - aku menyaksikan, aku hadir dalam acara tersebut Al-Adha (الأَضْحَى) - hari Raya Haji, disebut demikian karena umat Islam berqurban pada hari itu Qadhaa (قَضَى) - selesai melaksanakan, menyelesaikan Al-Ghanam (غَنَم) - kambing (domba), salah satu hewan yang boleh dijadikan kurban Dhubihat (ذُبِحَتْ) - telah disembelih Qabl (قَبْلَ) - sebelum Al-Salah (الصَّلَاة) - salat Idul Adha Falyadhbah (فَلْيَذْبَحْ) - hendaklah dia menyembelih (perintah menggunakan Fi'il Amar) Sha'ah (شَاة) - seekor kambing (domba) Makanha (مَكَانَهَا) - sebagai ganti tempatnya/menggantinya Ala Ism Allah (عَلَى اسْمِ اَللَّهِ) - dengan menyebut nama Allah, yakni mengucapkan 'Bismillah'

Kandungan Hukum

1. Waktu yang Ditentukan untuk Penyembelihan Kurban

Penyembelihan kurban harus dilakukan setelah selesai salat Idul Adha. Ini merupakan waktu yang telah ditetapkan secara pasti. Menyembelih sebelum salat adalah penyimpangan dari waktu yang telah ditentukan oleh syariat.

2. Hukum Penyembelihan Sebelum Salat

Bagi mereka yang menyembelih sebelum salat Idul Adha selesai, maka kurbannya tidak sah dan mereka wajib untuk mengganti dengan kurban yang lain. Hal ini ditunjukkan dari perintah Nabi Saw. "fal yadhbah sha'ah makanha" (hendaklah dia menyembelih seekor kambing sebagai ganti tempatnya).

3. Disyaratkannya Niat dan Menyebut Nama Allah

Penyembelihan kurban harus dilakukan dengan niat yang ikhlas dan dengan menyebut nama Allah (Bismillah). Ini menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang memerlukan niat dan ketundukan kepada Allah Swt.

4. Pentingnya Mengikuti Waktu yang Ditentukan Syariat

Hadits ini mengajarkan betapa pentingnya ketaatan kepada ketentuan waktu dalam ibadah. Waktu bukanlah hal sepele dalam ibadah, melainkan bagian integral dari kesahihan ibadah itu sendiri.

5. Perlunya Pengetahuan tentang Hukum Kurban

Hadits ini menunjukkan perlunya edukasi kepada umat tentang hukum-hukum kurban yang tepat, sehingga mereka tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan ibadah ini.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah Imam atau orang yang menjadi panutan menyelesaikan khutbah Idul Adha. Mereka tidak mewajibkan hingga salat selesai sepenuhnya, cukup setelah khutbah dimulai. Namun, mereka tetap berpendapat bahwa penyembelihan sebelum waktu yang ditentukan adalah tidak sah dan harus diganti. Mazhab Hanafi menggunakan dalil bahwa "penyembelihan adalah bagian dari ibadah Idul Adha yang harus mengikuti tata caranya." Mereka memandang bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya tertib dalam melaksanakan ibadah.

Maliki:
Mazhab Maliki berpendapat bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai dari fajar hari Idul Adha dan berakhir hingga matahari terbenam pada hari ketiga dari Tasyrik (yaitu tanggal 13 Zulhijah). Mereka sangat tegas bahwa penyembelihan sebelum salat Idul Adha adalah tidak sah dan wajib diganti dengan kurban yang baru. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap Sunnah Nabi Saw. dan praktik sahabat. Mazhab Maliki juga menekankan bahwa menyebut nama Allah (Bismillah) adalah syarat kesahihan penyembelihan.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah fajar hari Idul Adha dan berakhir sebelum matahari terbenam pada hari ketiga Tasyrik. Mereka sangat ketat dalam hal waktu penyembelihan dan tidak membolehkan penyembelihan sebelum waktu yang ditentukan. Hadits yang kami bahas ini dijadikan dalil utama oleh mazhab Syafi'i bahwa penyembelihan sebelum salat adalah tidak sah. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menegaskan bahwa kurban yang disembelih sebelum salat adalah tidak sah dan harus diganti, sesuai dengan perintah Nabi Saw. dalam hadits ini.

Hanbali:
Mazhab Hanbali berpendapat serupa dengan mazhab Syafi'i. Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah selesai salat Idul Adha dan berakhir hingga matahari terbenam pada hari ketiga Tasyrik. Mereka mewajibkan penggantian bagi yang menyembelih sebelum waktu yang ditentukan. Pendapat mazhab Hanbali sangat ketat dalam hal waktu, dan mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama dalam pengambilan kesimpulan mereka. Mazhab Hanbali juga menekankan bahwa niat dan menyebut nama Allah adalah syarat kesahihan dalam setiap penyembelihan.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Ketaatan Terhadap Waktu dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa waktu bukanlah hal yang dapat diabaikan dalam ibadah. Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan waktu tertentu untuk setiap ibadah, dan kita harus mematuhi ketentuan tersebut. Ketaatan terhadap waktu adalah bagian dari ketaatan terhadap Allah Swt.

2. Kesempatan untuk Memperbaiki Kesalahan: Meskipun seseorang melakukan kesalahan dengan menyembelih sebelum waktu yang ditentukan, Nabi Saw. tidak menolak mereka secara tegas, melainkan memberikan jalan untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan mengganti kurban mereka. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi Saw. dan kemudahan dalam syariat Islam.

3. Pentingnya Pendidikan dan Edukasi: Hadits ini menunjukkan pentingnya memberikan pengetahuan yang jelas kepada umat tentang hukum-hukum agama. Jika umat memahami hukum dengan baik, mereka tidak akan melakukan kesalahan. Oleh karena itu, setiap pemimpin harus berusaha untuk mengedukasi umatnya tentang hukum-hukum agama.

4. Keluasan dan Fleksibilitas Syariat Islam: Meskipun waktu penyembelihan telah ditetapkan, Islam memberikan solusi bagi mereka yang melakukan kesalahan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah fleksibel dan mempertimbangkan keadaan umatnya. Tidak ada hukuman yang berat untuk kesalahan yang dilakukan tanpa disengaja, asalkan diperbaiki dengan baik.

5. Konsekuensi dari Kesalahan Dalam Ibadah: Hadits ini juga mengajarkan bahwa kesalahan dalam ibadah memiliki konsekuensi yang harus ditanggung. Jika kurban disembelih pada waktu yang tidak tepat, maka kurban tersebut tidak sah dan harus diganti. Ini menunjukkan seriusnya masalah kesahihan ibadah dalam Islam.

6. Pentingnya Niat dan Ketundukan Kepada Allah: Perintah untuk menyebut nama Allah ketika menyembelih menunjukkan bahwa kurban adalah bentuk ketundukan kepada Allah Swt. Setiap tindakan dalam ibadah harus dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa kami melakukannya untuk Allah, bukan untuk tujuan duniawi.

7. Kewajiban Mengikuti Sunnah Nabi Saw.: Hadits ini menunjukkan bahwa Sunnah Nabi Saw. adalah sumber hukum yang harus diikuti. Tidak boleh ada yang menambah atau mengurangi dari Sunnah tersebut. Semua peraturan tentang kurban harus mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Nabi Saw.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad