Hadits diriwayatkan oleh Muslim (Sahih Muslim 1963). Status hadits: SAHIH.
Pengantar
Hadits ini merupakan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berkaitan dengan syarat-syarat hewan kurban yang memenuhi standar kesempurnaan. Hadits tersebut dituturkan oleh Jabir bin Abdullah Al-Anshari yang merupakan sahabat mulia yang banyak meriwayatkan hadits tentang ibadah dan haji. Konteks hadits ini berkaitan dengan adab dan tata cara melaksanakan kurban (udhiyah) yang sesuai dengan Sunnah Nabi.Kosa Kata Penting
Musinnah = Hewan yang telah melampaui usia pertama kelahirannya, yakni sudah memasuki tahun kedua kehidupannya atau lebih. Untuk unta minimal 5 tahun, sapi/kerbau minimal 2 tahun, domba/kambing minimal 1 tahun.Jadzah = Hewan yang berusia 6-12 bulan atau telah memasuki tahun kedua (bagi domba khususnya), lebih muda dari musinnah.
Dhaba'a (ذبح) = Menyembelih dengan cara memutus pembuluh darah hewan dengan pisau yang tajam.
Al-Adh'ahu (الضأن) = Domba berjenis wool sheep (domba wol) yang umum di jazirah Arab.
Ya'suru 'alaikum = Merasa kesulitan, terjadi kesempitan atau ketidakmampuan.
Kandungan Hukum
Hadits ini menetapkan beberapa kaidah hukum mengenai hewan kurban:1. Syarat Utama Hewan Kurban: Hewan kurban harus musinnah (berusia cukup) kecuali dalam kondisi darurat. Ini mencerminkan prinsip kesempurnaan dan nilai tinggi dalam ibadah.
2. Rukhsah (Keringanan): Diperbolehkan menyembelih jadzah (hewan yang lebih muda) dari jenis domba ketika terjadi kesulitan, menunjukkan fleksibilitas syariat.
3. Pembatasan Rukhsah: Rukhsah hanya berlaku untuk domba saja, tidak untuk hewan lainnya.
4. Prinsip Darurat: Pembolehan ini mengajarkan bahwa peraturan shariah dapat fleksibel dalam kondisi darurat dengan tetap menjaga esensi ibadah.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi mengatakan hewan kurban harus berusia penuh satu tahun untuk domba, dua tahun untuk kambing, dua tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta. Mereka menginterpretasikan hadits ini bahwa musinnah adalah standar, namun jadzah dari domba boleh dijadikan alternatif ketika musinnah tidak tersedia atau kesulitan dicapai. Imam Abu Hanifah menekankan bahwa kebolehan ini bersifat terbatas dan tidak menghilangkan kesempurnaan kurban dengan musinnah. Dalil yang mereka gunakan adalah pemahaman bahwa dalam keadaan darurat diperbolehkan penyimpangan selama masih dalam kerangka hewan yang layak kurban.
Maliki:
Mazhab Maliki setuju dengan standar musinnah untuk hewan kurban. Imam Malik dari Madinah yang dekat dengan praktik sahabat, melihat bahwa jadzah dari domba adalah alternatif yang sah ketika kondisi memaksa. Mereka mengutamakan hadits riwayat Muslim ini dan juga mempertimbangkan praktik penduduk Madinah ('amal ahl al-Madinah) yang menunjukkan bahwa jadzah dari domba dapat diterima. Maliki juga membatasi kebolehan ini hanya untuk domba saja, sesuai dengan nash hadits. Mereka berdasarkan pada prinsip kemudahan (taisir) dan menolak kesulitan (haraj).
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i mengatakan kurban harus berusia penuh untuk setiap jenis hewan. Imam Syafi'i awalnya melihat hadits ini sebagai keringanan yang terbatas pada situasi khusus. Dalam qawluhu al-qadim (pendapat lamanya), beliau mempertimbangkan jadzah dari domba, namun dalam qawluhu al-jadid (pendapat barunya yang menjadi yang terkenal), beliau lebih ketat dan mewajibkan musinnah sepenuhnya. Syafi'i berpendapat bahwa kebolehan menyembelih jadzah hanya ketika tidak ada jenis musinnah sama sekali, dan ini merupakan keringanan darurat. Dalilnya adalah konsistensi kesempurnaan dalam ibadah dan penafsiran yang lebih ketat terhadap kata "ya'suru" (kesulitan).
Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti pemahaman yang lebih fleksibel terhadap hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal melihat bahwa jadzah dari domba dapat dijadikan alternatif ketika musinnah tidak ada atau kesulitan diperoleh. Hanbali mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi masyarakat, dimana tidak semua orang dapat dengan mudah mendapatkan hewan musinnah. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa Allah memberikan kemudahan dalam beribadah. Mereka juga mengutip praktik sahabat dan tabi'in yang melakukan kurban dengan berbagai usia hewan. Dalam hal ini, Hanbali selaras dengan Maliki dan hanafi dalam memberikan rukhsah.
Hikmah & Pelajaran
1. Fleksibilitas Syariat dalam Kemudahan: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberatkan hamba-hambanya. Meskipun standar utama adalah musinnah, namun dalam kondisi kesulitan diperbolehkan alternatif lain. Ini mencerminkan prinsip dasar syariat yakni "La haraj wa la darar" (tidak ada kesulitan dan tidak ada kerugian). Allah menginginkan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah.
2. Kesempurnaan dalam Ibadah dengan Fleksibilitas: Hadits mengajarkan keseimbangan antara mengejar kesempurnaan ibadah dengan tetap fleksibel terhadap kondisi manusia. Standar musinnah adalah bentuk kesempurnaan yang diajarkan Nabi, tetapi ketika terjadi kendala, alternatif jadzah tetap dapat diterima. Ini mengajarkan bahwa tidak semua orang harus mampu mencapai standar tertinggi, namun harus berusaha sesuai kemampuan mereka.
3. Kasih Sayang Nabi Terhadap Umatnya: Pemberian rukhsah ini menunjukkan kasih sayang dan kelembutan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap umatnya. Beliau tidak memberatkan perintah yang tidak dapat dilaksanakan sebagian besar masyarakat. Hal ini adalah cerminan dari sifat beliau sebagai pembawa rahmat (rahmatan li al-'alamin). Hal ini menjadi pelajaran bagi pemimpin dan pendidik untuk memahami kondisi masyarakat yang beragam.
4. Pentingnya Memilih Hewan Kurban dengan Baik: Meskipun ada alternatif, hadits menekankan pentingnya memilih hewan kurban dengan cermat dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Ini bukan tentang "asal-asalan" dalam beribadah, tetapi tentang upaya optimal sesuai kemampuan. Hewan kurban adalah simbol pengorbanan dan ketaatan kepada Allah, sehingga kualitasnya tetap menjadi pertimbangan penting meskipun dalam kondisi darurat diperbolehkan alternatif.