✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1361
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1361
Shahih 👁 6
1361 - وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيِّ: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ { لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ, وَلَا بِأُمَّهَاتِكُمْ, وَلَا بِالْأَنْدَادِ, وَلَا تَحْلِفُوا إِلَّا بِاَللَّهِ, وَلَا تَحْلِفُوا بِاَللَّهِ إِلَّا وَأَنْتُمْ صَادِقُونَ" } .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian, dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, dan janganlah dengan sekutu-sekutu (selain Allah), dan janganlah kalian bersumpah melainkan demi Allah, dan janganlah kalian bersumpah demi Allah melainkan kalian adalah orang-orang yang jujur." (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan larangan tegas dari Nabi Muhammad SAW terhadap berbagai bentuk sumpah yang tidak sesuai dengan tauhid dan kejujuran. Meskipun bab ini berkaitan dengan 'Aqiqah (penyembelihan hewan saat lahirnya anak), hadits ini ditempatkan untuk menunjukkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam semua hal termasuk dalam sumpah. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, salah satu sahabat paling produktif dalam meriwayatkan hadits Nabi SAW.

Kosa Kata

- لَا تَحْلِفُوا (Janganlah bersumpah): Larangan keras terhadap perbuatan bersumpah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan - بِآبَائِكُمْ (dengan bapak-bapak kalian): Menggunakan nama orang tua sebagai objek sumpah - بِالْأَنْدَادِ (dengan al-andad/sekutu-sekutu): Bersumpah demi sesuatu yang disyarikkan dengan Allah dalam menghormatan seperti berhalanya paganisme - إِلَّا بِاَللَّهِ (kecuali dengan Allah): Membatasi sumpah hanya untuk Allah semata - صَادِقُونَ (jujur/benar): Kondisi yang harus menyertai sumpah adalah kejujuran dan kebenaran

Kandungan Hukum

1. Haram bersumpah dengan nama selain Allah: Ini merupakan bagian dari tauhid dan menghormati kemahakuasaan Allah 2. Haram bersumpah dengan bapak dan ibu: Ini adalah bentuk khusus dari sumpah yang dilarang karena dapat dianggap sebagai sirkak (menyembah yang lain) 3. Haram bersumpah dengan al-andad (sekutu-sekutu): Yaitu hal-hal yang dijadikan sekutu Allah dalam ibadah atau penghormatan 4. Sumpah hanya dibolehkan dengan nama Allah: Dan harus dalam kondisi sebenar-benarnya dan jujur 5. Haram bersumpah dusta demi Allah: Ini merupakan dosa besar dan pembatalan sumpah yang palsu

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat larangan ini sebagai peringatan kuat namun aspek kesahihan sumpah tetap ada. Menurut mereka, sumpah dengan selain Allah secara teknis tetap menjadi sumpah (yamin) meskipun makruh (tidak disukai). Beberapa ulama Hanafi seperti al-Kasani berpendapat sumpah dengan selain Allah hukumnya makruh tahrimi (hampir haram). Namun sumpah yang dilakukan dengan nama bapak atau ibu tidak memerlukan kafarat sekalipun dilanggar, berbeda dengan sumpah dengan nama Allah. Mereka membedakan antara sumpah yang benar-benar dihitung syar'i dan sumpah yang sekedar ucapan biasa.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat tegas dalam melarang sumpah dengan selain Allah dan menganggapnya haram (haraam). Mereka berpandangan bahwa sumpah semacam ini tidak hanya makruh tetapi mencerminkan ketiadaan ketaqwaan kepada Allah. Imam Malik sendiri mengutamakan hadits ini sebagai dasar hukum yang jelas. Mereka juga menambahkan bahwa sumpah dengan selain Allah menunjukkan kurangnya kepercayaan terhadap Allah dan adalah tanda dari kurangnya aqidah. Sumpah palsu dengan Allah adalah dosa besar yang memerlukan taubat, sedangkan sumpah dengan selain Allah adalah tanda lemahnya keimanan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang hadits ini dengan sangat serius dan menganggap sumpah dengan selain Allah sebagai haram (haraam). Imam Syafi'i dalam al-Umm menekankan bahwa sumpah hanya boleh dengan nama Allah atau sifat-sifat-Nya yang sakral. Sumpah dengan bapak, ibu, atau benda apapun adalah haram. Dalam hal sumpah palsu dengan Allah, ini adalah dosa besar dan memerlukan kafarat yaitu membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, atau mengenakan pakaian kepada mereka. Mereka juga menekankan hadits Nabi: "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau musyrik"

Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat kuat dalam mengikuti Nabi dan menganggap hadits ini sebagai larangan definitif. Mereka berpandangan bahwa sumpah dengan selain Allah adalah haram dan merupakan bentuk menyembah yang lain (sirkak). Imam Ahmad dalam Musnadnya memperkuat interpretasi ini dengan berbagai riwayat. Sumpah palsu dengan Allah memerlukan kafarat, namun sumpah dengan selain Allah tidak memerlukan kafarat karena ia tidak termasuk dalam kategori yamin (sumpah sah secara syara'). Mereka juga berpendapat bahwa ini adalah bentuk ketaatan kepada Nabi dalam menjaga tauhid.

Hikmah & Pelajaran

1. Tauhid adalah Inti Sumpah: Sumpah yang sah secara hukum Islam harus didasarkan pada tauhid sempurna, yaitu pengakuan bahwa hanya Allah yang layak disembah dan dihormati. Melarang sumpah dengan selain Allah adalah cara untuk memelihara akidah dari kerusakan dan kesyirikan. Ketika seseorang bersumpah dengan nama bapak, ibu, atau benda lain, ia secara implisit mengakui bahwa ada hal lain yang patut dihormati seperti Allah, dan ini adalah awal dari kesyirikan.

2. Kejujuran adalah Kondisi Utama Sumpah: Hadits ini secara eksplisit menetapkan bahwa sumpah hanya boleh dilakukan dalam keadaan jujur dan benar. Sumpah dusta adalah pembunuhan akhlak dan adalah dosa yang sangat besar di sisi Allah. Seorang Muslim harus memahami bahwa sumpah adalah perjanjian serius dengan Allah, dan berbohong dalam sumpah adalah melecehkan Tuhan Pencipta alam semesta.

3. Perlindungan terhadap Kerusakan Moral dan Sosial: Dengan melarang sumpah dengan selain Allah dan menekankan kejujuran dalam sumpah, Islam melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Kepercayaan sosial dibangun atas dasar kejujuran. Ketika seseorang mengetahui bahwa sumpah adalah perjanjian serius dengan Allah dan bahwa berdusta dalam sumpah adalah dosa besar, maka dia akan berpikir dua kali sebelum berbohong. Ini menciptakan masyarakat yang lebih teratur dan beradab.

4. Pentingnya Memelihara Lisan dan Ucapan: Hadits ini mengajarkan bahwa lisan (ucapan) adalah amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Setiap kata yang keluar dari mulut harus penuh dengan kesadaran akan keberadaan Allah. Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa sebagian orang bersumpah dengan ringan tanpa menyadari dampak serius dari sumpah mereka. Oleh karena itu, umat Islam harus menghormati sumpah dan tidak menjadikannya sebagai hal yang biasa-biasa saja dalam percakapan sehari-hari. Hal ini juga mengajarkan bahwa berbicara jujur adalah cara terbaik untuk membangun kepercayaan dan menghindari keharusan bersumpah sama sekali.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad