Pengantar
Hadits ini membahas tentang hukum pengulangan tayammum untuk setiap shalat ketika tidak ada air. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa dari sunnah (praktik yang disepakati) adalah bahwa satu tayammum hanya cukup untuk satu shalat saja. Penting untuk memahami konteks historis hadits ini, yakni ketika seseorang berada dalam kondisi junub atau hadats dan tidak menemukan air, sehingga diberikan rukhsah (keringanan) untuk melakukan tayammum. Hadits ini spesifik membahas jumlah tayammum yang diperlukan untuk melakukan berbagai shalat berturut-turut.Kosa Kata
At-Tayammum (التيمم): Pensucian diri dengan debu atau tanah ketika tidak ada air atau ketika menggunakan air membahayakan kesehatan. Secara etimologi berasal dari kata qashd (niat/maksud).As-Sunnah (السنة): Di sini bermakna praktik yang disepakati atau cara yang telah ditetapkan dalam agama Islam.
Ar-Rajul (الرجل): Laki-laki dalam konteks ini merujuk pada setiap individu yang membutuhkan tayammum.
As-Salah (الصلاة): Ibadah yang terdiri dari gerakan dan ucapan yang telah ditentukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Al-Ukhra (الأخرى): Shalat yang lain atau shalat berikutnya.
Kandungan Hukum
1. Hukum Tayammum untuk Setiap Shalat: Hadits ini menetapkan bahwa tayammum harus diulang untuk setiap shalat. Satu tayammum tidak dapat digunakan untuk berbagai shalat berturut-turut kecuali dalam kondisi tertentu.
2. Jumlah Tayammum: Jika seseorang tidak menemukan air dan ingin melakukan beberapa shalat, maka dia harus melakukan tayammum berkali-kali sesuai dengan banyaknya shalat yang ingin dijalankan.
3. Persyaratan Tayammum: Tayammum harus dilakukan dengan niat yang jelas untuk setiap shalat, menunjukkan bahwa setiap tayammum adalah ibadah tersendiri.
4. Pembatalan Tayammum: Tayammum dianggap sebagai suatu kesatuan ibadah yang berakhir setelah digunakan untuk satu shalat. Jika ingin melakukan shalat lain, diperlukan tayammum baru.
5. Status Hadits: Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dengan sanad yang sangat lemah (dhaif jiddan), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat secara independen, tetapi dapat dikuatkan oleh dalil-dalil lain.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Mazhab Hanafi berpendapat bahwa satu tayammum dapat digunakan untuk berbagai shalat asal tidak ada hadats baru. Mereka membolehkan seseorang yang telah melakukan tayammum untuk melakukan beberapa shalat tanpa mengulang tayammum selama tidak ada pembatal (hadats). Dalil mereka adalah bahwa tayammum adalah pengganti wudhu dalam situasi darurat, dan seperti halnya wudhu dapat digunakan untuk berbagai shalat, maka tayammum juga demikian. Mereka merujuk kepada praktik Nabi saw. dan sahabat yang jarang dicatat mengulang tayammum untuk setiap shalat.
Maliki: Mazhab Maliki setuju dengan pendapat Hanafi bahwa satu tayammum dapat digunakan untuk berbagai shalat. Mereka mendasarkan pendapat ini pada prinsip bahwa tayammum adalah ibadah yang diberi kemudahan (rukhsah), sehingga tidak perlu memberikan beban tambahan dengan mewajibkan pengulangan untuk setiap shalat. Namun mereka menambahkan bahwa jika seseorang melakukan hadats baru (seperti buang air kecil atau besar), maka tayammum menjadi batal dan harus diulang.
Syafi'i: Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa tayammum harus diulang untuk setiap shalat. Pendapat ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni meskipun sanadnya lemah. Mereka menganggap bahwa tayammum memiliki status khusus yang berbeda dari wudhu biasa, karena merupakan pengganti (badal) yang darurat. Dalam prinsip mazhab Syafi'i, ketika ada perbedaan waktu antara shalat-shalat, maka perlu ada pengulangan tayammum. Dalil mereka juga mencakup konsep kesederhanaan dalam penghitungan tayammum untuk menghindari kesalahan dalam praktik ibadah.
Hanbali: Mazhab Hanbali dalam salah satu riwayat menyetujui pendapat yang hampir sama dengan Syafi'i, yaitu mengikuti hadits ad-Daraquthni tentang perlunya tayammum untuk setiap shalat. Namun dalam riwayat lain dari Imam Ahmad, ada fleksibilitas lebih, di mana tayammum dapat digunakan untuk beberapa shalat dalam waktu singkat. Mereka mempertimbangkan kondisi praktis dan kesulitan yang dialami oleh orang yang melakukan tayammum. Mayoritas ulama Hanbali akhirnya mengikuti pendapat bahwa tayammum dapat diulang untuk setiap shalat berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam beribadah.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Kesucian dalam Ibadah: Hadits ini mengingatkan kita bahwa kesucian (taharah) adalah fondasi penting dalam melakukan shalat. Meskipun tayammum adalah alternatif darurat, tetap ada upaya untuk memastikan bahwa setiap shalat didahului dengan niat kesucian yang segar dan baru.
2. Fleksibilitas dalam Syariat Islam: Tayammum itu sendiri adalah bukti dari kemudahan dan fleksibilitas dalam syariat Islam. Allah tidak memberikan beban yang berat kepada hamba-Nya, sehingga ketika air tidak tersedia, ada alternatif lain yang dapat digunakan untuk tetap melakukan ibadah shalat.
3. Makna Niat dalam Setiap Ibadah: Perlunya tayammum untuk setiap shalat mengajarkan bahwa setiap ibadah memerlukan niat yang baru dan segar. Tidak boleh menganggap ibadah sebagai sesuatu yang rutin tanpa kesadaran dan keterlibatan hati yang mendalam.
4. Perbedaan Pendapat sebagai Rahmat: Meskipun hadits ini dianggap lemah, keberadaannya menunjukkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan para ulama adalah bukti dari dinamika pemikiran dalam hukum Islam. Para ulama yang berbeda pendapat tetap memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga kesucian dan memudahkan umat.
5. Tanggung Jawab dalam Mencari Ilmu: Hadits ini juga mengajarkan kepada para pelajar ilmu agama untuk selalu kritis dan tidak mudah menerima sesuatu tanpa mempertimbangkan kualitas sanad. Lemahnya sanad hadits ini harusnya mendorong kita untuk mencari dalil-dalil yang lebih kuat dari Quran dan hadits yang sahih.
6. Adaptasi terhadap Kondisi: Situasi yang mengharuskan seseorang melakukan tayammum menunjukkan bahwa syariat Islam dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi. Baik di padang pasir, dalam perjalanan, atau kondisi darurat lainnya, umat Islam tetap dapat menjalankan ibadah mereka dengan cara-cara yang telah ditetapkan.