✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1378
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1378
Shahih 👁 7
1378 - وَعَنْ ثَابِتِ بْنِ اَلضَّحَّاكِ قَالَ: { نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ, فَأَتَى رَسُولَ اَللَّهِ فَسَأَلَهُ: فَقَالَ: "هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ يُعْبَدُ ?" . قَالَ: لَا. قَالَ: "فَهَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ ?" فَقَالَ: لَا. فَقَالَ: "أَوْفِ بِنَذْرِكَ; فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اَللَّهِ, وَلَا فِي قَطِيعَةِ رَحِمٍ, وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ اِبْنُ آدَمَ" } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالطَّبَرَانِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَادِ.
📝 Terjemahan
Dari Tsabit bin Ad-Dhak bahwa dia berkata: Seorang laki-laki bernazar pada masa Rasulullah ﷺ bahwa dia akan menyembelih unta di Buwanah, lalu dia datang kepada Rasulullah ﷺ dan menanyakan perihal itu. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apakah di sana ada berhala yang disembah?' Dia menjawab: Tidak. Maka beliau bersabda: 'Apakah di sana ada perayaan (hari raya) dari perayaan-perayaan mereka (Jahiliah)?' Dia menjawab: Tidak. Maka beliau bersabda: 'Tupikanlah nazarmu itu; sesungguhnya tidak ada pemenuhan nazar dalam kemaksiatan Allah, dan tidak dalam memutus silaturrahim, dan tidak dalam apa yang tidak dimiliki oleh anak Adam.' Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Thabarani dengan lafaznya, dan ia adalah shahih al-isnad.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah nazar (janji kepada Allah) dan syarat-syaratnya agar dapat dipenuhi. Nazar merupakan salah satu ibadah yang disepakati hukum wajibnya jika diucapkan dengan niat yang benar. Perselisihan terjadi ketika nazar dikaitkan dengan tempat tertentu yang mungkin memiliki kesan jahiliah. Rasulullah ﷺ mengklarifikasi bahwa tidak semua tempat yang dijadikan lokasi nazar adalah tempat yang terlarang, melainkan tergantung ada tidaknya unsur syirik atau perayaan jahiliah di tempat tersebut.

Kosa Kata

An-Nadhr (النذر): Janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu yang baik sebagai ketaatan.

Buwanah (بوانة): Nama sebuah tempat yang jauh dari Madinah, dikenal sebagai tempat perayaan atau pasar zaman jahiliah.

Wathan (وثن): Berhala, patung yang disembah selain Allah.

Al-'Eid (العيد): Perayaan, hari-hari spesial yang dikhususkan dengan cara-cara tertentu.

Al-Isyan (المعصية): Kedurhakaan, tindakan yang melanggar perintah Allah.

Qathi'ah ar-Rahim (قطيعة الرحم): Memutus hubungan silaturrahim.

Yamlik (يملك): Memiliki, menguasai.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa kaidah hukum penting:

1. Sah dan wajibnya nazar: Nazar yang dilafazkan dengan niat yang benar menjadi wajib dipenuhi berdasarkan kedatangan orang tersebut kepada Nabi untuk memastikan keabsahannya.

2. Syarat keabsahan nazar: Nazar tidak boleh terkait dengan kemaksiatan Allah. Jika nazar melibatkan maksiat, maka nazar tersebut tidak sah untuk dipenuhi.

3. Pembatalan nazar dalam tiga kondisi: Nazar dinyatakan tidak berlaku dalam tiga hal:
- Memenuhi nazar tersebut berarti melakukan kemaksiatan kepada Allah
- Memenuhi nazar berarti memutus hubungan silaturrahim
- Objek nazar adalah sesuatu yang tidak dimiliki oleh seseorang

4. Kesucian niat dalam nazar: Tempat bukanlah faktor penentuan sah-tidaknya nazar. Yang terpenting adalah apakah di tempat itu ada unsur syirik atau perayaan jahiliah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat nazar sebagai akad yang mengikat (iltizam). Menurut mereka, nazar yang dilafazkan dengan bahasa yang jelas menjadi wajib dipenuhi. Namun, seperti yang ditunjukkan dalam hadits ini, mereka menetapkan pengecualian ketika pemenuhan nazar melibatkan maksiat, putus silaturrahim, atau memiliki objek yang tidak mungkin. Abu Hanifah berpendapat bahwa nazar dalam kemaksiatan tidak sah dan tidak berlaku. Mereka juga membedakan antara nazar yang terikat dengan syarat dan tanpa syarat. Dalam hal tempat seperti Buwanah, Hanafi mempertanyakan apakah ada unsur haram di dalamnya, bukan tempat itu sendiri yang menjadi penentu.

Maliki:
Madzhab Maliki menganggap nazar sebagai janji yang mengikat, tetapi dengan catatan bahwa ketaatan yang dijanjikan harus sesuai dengan ketaatan yang diakui syariat. Malik bin Anas berpendapat bahwa nazar yang melibatkan kemaksiatan tidak sah. Dalam hal ini, Maliki lebih fokus pada substansi nazar daripada tempatnya. Mereka percaya bahwa jika nazar mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam (seperti penyembahan berhala atau perayaan jahiliah), maka nazar tersebut tidak boleh dipenuhi. Jika tempat tersebut adalah tempat bagus dan tidak ada unsur maksiat, maka nazar dapat dipenuhi.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa nazar adalah akad yang mengikat dan pemenuhannya wajib. Namun, Syafi'i dengan tegas menyatakan bahwa nazar tidak berlaku dalam tiga kondisi sebagaimana disebutkan dalam hadits: kemaksiatan, memutus silaturrahim, dan hal yang tidak dimiliki. Syafi'i menekankan bahwa nazar harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah. Jika nazar terikat dengan maksiat, maka pembatalan menjadi kewajiban. Dalam konteks hadits ini, Syafi'i akan menyetujui bahwa jika Buwanah adalah tempat yang halal dan tidak ada maksiat di dalamnya, maka nazar dapat dipenuhi.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad bin Hanbal, setuju bahwa nazar mengikat dan wajib dipenuhi. Namun, mereka juga sangat ketat dalam menetapkan pengecualian-pengecualian. Dalam hal kemaksiatan, Hanbali mengikuti pendapat yang jelas bahwa nazar dalam maksiat tidak berlaku. Ahmad bin Hanbal bahkan lebih spesifik dalam membahas nazar yang terikat dengan orang atau tempat tertentu. Jika tempat tersebut memiliki latar belakang jahiliah atau penyembahan berhala, maka nazar sebaiknya dipindahkan ke tempat yang lebih baik. Namun, jika tempat itu sendiri bersih dari maksiat, maka pemenuhan nazar dapat dibenarkan.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Klarifikasi dalam Beribadah: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam melakukan ibadah, seseorang harus memastikan bahwa tindakannya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Islam. Nabi ﷺ dengan sabar dan detail menanyakan apakah di tempat Buwanah ada berhala atau perayaan jahiliah sebelum memberikan persetujuan. Ini menunjukkan bahwa niat baik saja tidak cukup; konteks dan substansi ibadah harus juga diperhatikan.

2. Nazar Adalah Akad Serius yang Mengikat: Pemenuhan nazar bukanlah perkara ringan. Rasulullah ﷺ memerintahkan orang tersebut untuk "tupikanlah nazarmu" (Awfi bi nadhrika), yang menunjukkan bahwa nazar adalah perjanjian serius dengan Allah. Setiap Muslim yang mengucapkan nazar harus memahami tanggung jawab yang diembannya dan konsekuensi dari pemenuhan atau pengingkaran nazar tersebut.

3. Batasan-Batasan Nazar yang Tidak Sah: Hadits ini memberikan batasan-batasan yang jelas tentang kapan nazar tidak boleh dipenuhi. Ketiga kondisi yang disebutkan (kemaksiatan, putus silaturrahim, dan hal yang tidak dimiliki) adalah batasan universal yang berlaku untuk semua jenis nazar. Ini mengajarkan bahwa tidak ada nazar yang dapat mengesahkan sesuatu yang dilarang oleh Allah, dan bahwa ketaatan kepada Allah selalu menjadi prioritas utama di atas segala janji yang dibuat.

4. Kebijaksanaan Nabi dalam Memberikan Fatwa: Pendekatan Nabi ﷺ dalam menangani pertanyaan ini menunjukkan kebijaksanaan dan kelembutan. Beliau tidak langsung melarang orang tersebut untuk memenuhi nazar, tetapi terlebih dahulu menyelidiki kondisi tempat tersebut. Jika tempat itu bersih dari maksiat, maka nazar dapat dipenuhi. Ini adalah contoh bagaimana seorang pemimpin atau mufti seharusnya mengambil keputusan: dengan investigasi menyeluruh, pertimbangan mendalam, dan keputusan yang adil. Umat Islam harus meniru pendekatan ini dalam menyelesaikan masalah-masalah kehidupan mereka.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad