✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1388
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1388
Hasan 👁 6
1388 - وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { " إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلَانِ, فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ, حَتَّى تَسْمَعَ كَلَامَ اَلْآخَرِ, فَسَوْفَ تَدْرِي كَيْفَ تَقْضِي" . قَالَ . عَلِيٌّ: فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا بَعْدُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَقَوَّاهُ اِبْنُ اَلْمَدِينِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
📝 Terjemahan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang laki-laki datang mengadukan perkara kepada engkau, maka janganlah engkau putuskan untuk yang pertama sampai engkau mendengarkan perkataan yang kedua, maka dengan demikian engkau akan tahu bagaimana cara memutuskan perkara." Ali berkata: 'Maka sejak itu aku terus menerus menjadi hakim.' Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi yang menghasan-nya. Ibnu Al-Madini memperkuat-nya, dan Ibnu Hibban mensahih-kannya. [Status: Hasan - diperkuat oleh berbagai jalan periwayatan dan takhrijat]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan petunjuk penting dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang adab dan etika dalam menjalani profesi sebagai hakim atau pengadil. Hadits ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang terkenal sebagai seorang hakim yang adil dan bijaksana. Konteks hadits ini sangat relevan dengan kebutuhan sistem peradilan yang adil, di mana seorang hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dalil dan alasan mereka sebelum memutus perkara. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar keadilan dalam Islam yang mengharuskan pihak terpidana mendengarkan tuduhan secara lengkap sebelum divonis. Hadits ini juga mencerminkan kebijaksanaan Nabi dalam mendidik sahabat tentang tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan.

Kosa Kata

تَقَاضَى (taqadhaa): Datang mengadukan perkara atau bersengketa, dari kata qadhaa yang berarti memutuskan perkara. Bentuk tafa'ul menunjukkan dua pihak yang saling menuntut di hadapan hakim.

الْأَوَّلُ (al-awwal): Yang pertama datang atau yang pertama menyampaikan gugatannya.

الْآخِرُ (al-akhir): Yang kedua atau pihak tergugat yang menyampaikan pembelaannya.

تَقْضِ (taqdhi): Putuskan atau tetapkan putusan hukum, dari masdar qadhaa.

تَدْرِي (tadri): Engkau akan tahu atau engkau akan memahami dengan baik.

قَاضِيًا (qadhian): Hakim atau pengadil yang ditugasi memutus perkara.

Kandungan Hukum

1. Prinsip Keseimbangan dalam Peradilan

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang hakim harus memberikan kesempatan yang seimbang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dalilnya. Tidak boleh seorang hakim condong kepada pihak pertama sebelum mendengarkan pihak kedua. Hal ini merupakan wujud dari keadilan ('adalah) yang merupakan pilar utama dalam hukum Islam.

2. Kewajiban Mendengarkan Kedua Belah Pihak

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa mendengarkan kedua belah pihak (sima' al-khusum min al-janibaini) adalah kewajiban bagi hakim sebelum memutus perkara. Ini bukan hanya sunnah tetapi merupakan syarat sah putusan hakim. Jika hakim memutus tanpa mendengarkan salah satu pihak, maka putusannya menjadi cacat dan dapat dibatalkan.

3. Larangan Prasangka Kepada Pihak Pertama

Pernyataan "janganlah engkau putuskan untuk yang pertama" menunjukkan larangan keras (nahy) untuk tidak berprasangka atau tidak tergesa-gesa dalam memutus perkara hanya berdasarkan keterangan pihak pertama. Kesan pertama bisa saja salah dan memihak, oleh karena itu diperlukan pendengaran kedua pihak untuk kejelasan.

4. Hikmah Penundaan Putusan

Frase "sehingga engkau mendengarkan perkataan yang kedua" menunjukkan bahwa penundaan putusan adalah cara yang bijaksana untuk mencapai kebenaran. Dengan mendengarkan kedua argumen, hakim akan dapat membandingkan, menganalisis, dan sampai pada keputusan yang paling adil.

5. Jaminan Kejelasan dalam Memutus

Pernyataan "maka dengan demikian engkau akan tahu bagaimana cara memutuskan" memberikan jaminan bahwa dengan mendengarkan kedua belah pihak, hakim akan mendapat pencerahan dan kejelasan dalam memutus perkara dengan tepat.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Ulama Hanafi menekankan pentingnya mendengarkan kedua belah pihak sebagai prasyarat sah dari putusan hakim. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menganggap bahwa hakim wajib memberikan kesempatan penuh kepada pihak tergugat untuk membela diri. Jika hakim memutus sebelum mendengarkan pihak tergugat, putusan tersebut dianggap tidak sah dan dapat diminta pemeriksaan kembali (i'adah). Al-Marghinnani dalam Al-Hidayah menyatakan bahwa syarat sahnya putusan hakim adalah sima' aqwal al-hakim min al-janibaini (mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak yang bersengketa). Madzhab Hanafi juga menekankan prinsip addad (keseimbangan) dalam mendengarkan argumen kedua belah pihak.

Madzhab Maliki:
Ulama Maliki memandang hadits ini sebagai basis penting untuk prinsip keadilan prosedural dalam peradilan. Mereka menekankan bahwa hakim tidak boleh memutus kecuali setelah yakin dengan mendengarkan kedua belah pihak. Imam Malik sendiri terkenal dengan kehati-hatiannya dalam memutus perkara. At-Turtusi dan Al-Qurthubi dari kalangan Maliki menekankan bahwa mendengarkan kedua belah pihak bukan hanya etika tetapi merupakan prasyarat hukum yang mengikat. Mereka juga membedakan antara mendengarkan dengan baik (istima' dengan thalab atau ikrah) dan mendengarkan pasif. Madzhab Maliki menekankan bahwa hakim harus aktif menggali informasi dari kedua belah pihak dengan cara yang adil dan seimbang.

Madzhab Syafi'i:
Iman Syafi'i dan pengikutnya melihat hadits ini sebagai fondasi syarat sah putusan hakim (shurut tahaqqu al-qadha). Dalam Al-Umm, Imam Syafi'i menekankan bahwa salah satu syarat sahnya putusan adalah hakim mendengarkan dari kedua belah pihak (al-sima' min al-khasmain). Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, putusan bersifat batil (tidak sah). Al-Ghazali dari kalangan Syafi'i menambahkan bahwa hakim harus mendengarkan dengan niat yang tulus untuk mencari kebenaran, bukan hanya mendengarkan secara formal. Madzhab Syafi'i juga menekankan pentingnya pencatatan dan dokumentasi dari apa yang disampaikan kedua belah pihak.

Madzhab Hanbali:
Ulama Hanbali menempatkan hadits ini dalam konteks hak-hak fundamental bagi pihak yang bersengketa. Mereka menekankan bahwa mendengarkan kedua belah pihak adalah bagian dari hak asasi yang tidak boleh dirugikan. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa jika hakim memutus tanpa mendengarkan pihak kedua, maka pihak tersebut memiliki hak untuk menuntut pembatalan putusan melalui jalur pengajuan banding. Madzhab Hanbali juga menekankan prinsip tabayyun (verifikasi) yang disebutkan dalam Surat Al-Hujurat ayat 6, sebagai dasar pembolehan hakim untuk menanya secara mendetail kepada kedua belah pihak sebelum memutus.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Keadilan Prosedural adalah Fondasi Keadilan Substantif: Keadilan dalam putusan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan itu sendiri (keadilan substantif), tetapi juga oleh proses yang ditempuh untuk sampai pada putusan tersebut (keadilan prosedural). Mendengarkan kedua belah pihak adalah wujud dari komitmen Islam terhadap keadilan holistik yang mencakup proses dan hasil.

2. Penghormatan terhadap Hak Mempertahankan Diri adalah Kemanusiaan: Dengan memberi kesempatan kepada pihak kedua untuk berbicara dan membela diri, Islam menghormati martabat dan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk menyuarakan suaranya dan tidak dapat dikutuk tanpa diberi kesempatan untuk membela diri. Ini adalah prinsip yang universal dan masih relevan hingga hari ini dalam sistem peradilan modern.

3. Kebijaksanaan dalam Mengambil Keputusan Memerlukan Kelengkapan Informasi: Hadits ini mengajarkan bahwa keputusan yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dari semua pihak yang terlibat. Tergesa-gesa dan prasangka akan menyebabkan keputusan yang keliru. Ini berlaku tidak hanya dalam bidang peradilan tetapi juga dalam setiap aspek kehidupan di mana kita perlu membuat keputusan penting.

4. Tanggung Jawab Berat Seorang Hakim Memerlukan Kedisiplinan dan Konsistensi: Pernyataan Ali bin Abi Thalib "Maka sejak itu aku terus menerus menjadi hakim" menunjukkan bahwa ia menerapkan hadits ini secara konsisten sepanjang hidupnya sebagai hakim. Ini mengajarkan bahwa penerapan prinsip-prinsip keadilan bukan hanya sekedar pengetahuan teoritis tetapi harus menjadi praktik yang konsisten dan berkelanjutan dalam menjalankan amanah kepemimpinan dan peradilan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad