✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1414
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلدَّعْوَى وَالْبَيِّنَاتِ  ·  Hadits No. 1414
👁 5
1414 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { "ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اَللَّهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ, وَلَا يُزَكِّيهِمْ, وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلَاةِ, يَمْنَعُهُ مِنْ اِبْنِ اَلسَّبِيلِ; وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً بِسِلْعَةٍ بَعْدَ اَلْعَصْرِ, فَحَلَفَ لَهُ بِاَللَّهِ: لَأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا, فَصَدَّقَهُ, وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ; وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِلدُّنْيَا, فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا, وَفَى, وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا, لَمْ يَفِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga orang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, dan Allah tidak akan memandang kepada mereka, dan tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang sangat menyakitkan: (1) Seorang laki-laki yang menguasai air berlebih di padang pasir, lalu ia mencegahnya dari seorang musafir (musthafar), (2) Seorang laki-laki yang melakukan transaksi jual-beli barang setelah waktu Ashar, kemudian ia bersumpah dengan nama Allah kepadanya bahwa ia mengambilnya dengan harga sekian-sekian, lalu pembeli mempercayainya, padahal kenyataannya berbeda, (3) Seorang laki-laki yang memberikan janji setia kepada seorang pemimpin, tidak memberikan janji setia kepadanya kecuali karena dunia, jika pemimpin memberinya dari dunia maka ia menunaikan janjinya, dan jika pemimpin tidak memberinya darinya maka ia tidak menunaikan janjinya." Hadits ini muttafaq 'alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim) dengan periwayat yang tsiqah.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits yang amat penting dalam membahas ketiga macam dosa besar yang akan mendapat ancaman azab di Hari Kiamat. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sahabat Nabi yang terkenal banyak meriwayatkan hadits. Ketiga hal yang disebutkan dalam hadits ini mencerminkan berbagai pelanggaran etis dan moral yang menjadi catatan serius dalam syariat Islam. Hadits ini disepakati keasliannya oleh Imam Bukhari dan Muslim, sehingga statusnya adalah Hadits Sahih Muttafaq 'Alaih.

Kosa Kata

ثَلَاثَةٌ (Tsalatsah): Tiga لَا يُكَلِّمُهُمْ: Tidak akan diajak bicara/berkomunikasi يَنْظُرُ: Memandang dengan pandangan kasih sayang يُزَكِّيهِمْ: Menyucikan mereka (dari dosa) عَذَابٌ أَلِيمٌ: Azab yang sangat menyakitkan فَضْلِ مَاءٍ: Air berlebih/kelebihan air بِالْفَلَاةِ: Di padang pasir/tempat gersang ابْنِ اَلسَّبِيلِ: Musafir/pengembara yang membutuhkan بَايَعَ: Melakukan transaksi/perjanjian jual-beli بِسِلْعَةٍ: Barang dagangan بَعْدَ اَلْعَصْرِ: Setelah waktu shalat Ashar حَلَفَ: Bersumpah إِمَامًا: Pemimpin (dalam konteks hadits ini adalah penguasa/khalifah) يُبَايِعُهُ: Memberikan janji setia/bay'ah

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Kewajiban Memberikan Air kepada Musafir yang Membutuhkan: Menahan air dari mereka yang membutuhkan adalah dosa besar. Air adalah kebutuhan pokok untuk kehidupan.

2. Larangan Sumpah Palsu dalam Transaksi Dagang: Bersumpah demi Allah untuk menipu dalam transaksi adalah dosa yang amat besar dan termasuk dalam kasyaf (pembukaan) azab Allah.

3. Kewajiban Loyalitas Pemimpin dengan Niat untuk Akhirat: Memberikan bay'ah (janji setia) kepada pemimpin harus didasarkan pada maksud untuk melaksanakan hukum Allah, bukan semata-mata untuk kepentingan dunia.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menekankan bahwa menahan air dari yang membutuhkan dalam situasi darurat adalah dosa besar, namun jika air tersebut berada di tempat miliknya sendiri dan terbatas, maka terdapat perbedaan pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pemilik air memiliki hak untuk memanfaatkannya, namun dalam situasi ekstrem di mana seseorang akan meninggal, maka ia harus memberikannya. Mengenai sumpah palsu, mereka mengatakan bahwa ini adalah jalan pembatalian kontrak, dan jika pembeli dapat membuktikan kedustaan penjual, maka pembeli berhak khiyar (memilih untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi). Tentang loyalitas pemimpin, mazhab Hanafi melihat bahwa bay'ah kepada pemimpin adalah wajib selama pemimpin itu adil dan melaksanakan hukum Allah, dan menundanya dengan niat dunia semata adalah dosa besar.

Maliki:
Imam Malik melihat bahwa kewajiban memberikan air kepada yang membutuhkan adalah wajib 'ain (kewajiban pribadi) terutama ketika seseorang berada di padang pasir dan air tersebut berlebihan. Beliau mengutip praktik sahabat dan pendapat Imam Syafi'i. Tentang sumpah palsu, mazhab Maliki sangat keras melarang hal ini dan memandangnya sebagai dosa kabir (dosa besar). Dalam transaksi dagang, mereka memberikan hak kepada pembeli untuk membatalkan jika terbukti penjual berbohong. Mengenai loyalitas pemimpin, Malik berpendapat bahwa barangsiapa memberikan bay'ah kepada pemimpin tidak boleh niatnya kecuali untuk menjalankan syariat Allah, dan melaksanakan janji tersebut adalah wajib.

Syafi'i:
Imam Syafi'i menekankan bahwa memberikan air kepada musafir yang membutuhkan adalah wajib, terutama jika air tersebut berlebih dan tidak akan menyebabkan kerugian pada pemiliknya. Beliau menganggap perbuatan menahan air dalam situasi seperti itu termasuk dalam kategori dosa kabir. Dalam masalah sumpah palsu, Syafi'i menganggap ini sangat haram dan membuka pintu kerusakan dalam transaksi. Pembeli memiliki hak untuk memilih ketika mengetahui kedustaan penjual. Tentang bay'ah kepada pemimpin, Syafi'i menetapkan bahwa niat harus untuk beribadah kepada Allah dan melaksanakan syariatnya, dan jika niat semata-mata untuk dunia maka itu adalah nifak (kemunafikan).

Hanbali:
Mazhab Hanbali adalah yang paling tegas dalam hal ini. Imam Ahmad melihat bahwa menahan air dari orang yang membutuhkan dalam padang pasir adalah dosa yang sangat besar dan bisa sampai disebut kufur ni'mat (mengingkari nikmat). Tentang sumpah palsu, Ahmad sangat mengharami hal ini dan mengatakan bahwa ini adalah salah satu jalan menuju neraka. Dalam transaksi, jika terbukti penjual bersumpah palsu, maka pembeli berhak mendapatkan khiyar faskh (membatalkan akad). Mengenai bay'ah kepada pemimpin, mazhab Hanbali melihat bahwa ini adalah kontrak yang serius dan harus dilaksanakan dengan niat untuk menjalankan perintah Allah, dan melaksanakannya hanya untuk dunia adalah pengkhianatan terhadap kontrak yang telah disetujui.

Hikmah & Pelajaran

1. Kepedulian Sosial adalah Bagian dari Akidah: Menahan air atau kebutuhan dasar dari sesama manusia yang sedang membutuhkan adalah perbuatan yang amat buruk di sisi Allah. Ini menunjukkan bahwa kepedulian sosial bukanlah semata-mata anjuran nasihat, melainkan bagian integral dari akidah dan ketakwaan kepada Allah. Hadits mengingatkan kita bahwa Allah tidak akan menerima amalan seseorang jika hati mereka keras terhadap penderitaan sesama.

2. Integritas dalam Perdagangan adalah Amanah: Sumpah palsu dalam transaksi dagang adalah dosa besar karena ini melibatkan kolaborasi antara pendustaan dan penyalahgunaan nama Allah. Perdagangan adalah bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat, dan jika para pedagang tidak jujur, maka ekonomi akan runtuh. Hadits ini mengajarkan bahwa kejujuran dalam perdagangan adalah bagian dari tawhid (keesaan Allah) karena kita menghormati janji yang diberikan kepada Allah.

3. Niat dalam Ketaatan Kepada Pemimpin Harus Ikhlas: Bay'ah kepada pemimpin adalah perjanjian yang serius dengan Allah. Jika seseorang memberikan janji kepatuhan kepada pemimpin hanya karena ingin mendapatkan keuntungan duniawi, maka ini adalah bentuk nifak (kemunafikan). Hadits ini mengajarkan bahwa setiap amal harus didasarkan pada niat yang ikhlas untuk Allah, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan ketaatan kepada pemimpin.

4. Konsekuensi Dosa Besar di Akhirat Sangat Menakutkan: Hadits menyebutkan bahwa tiga kategori orang tersebut akan mengalami tiga macam penghinaan di Hari Kiamat: (1) Allah tidak akan berbicara dengan mereka, (2) Allah tidak akan memandang mereka dengan kasih sayang, (3) Allah tidak akan menyucikan mereka dari dosa, dan (4) mereka akan mendapatkan azab yang sangat menyakitkan. Ini menunjukkan bahwa dosa-dosa tertentu membuka gerbang azab Allah yang tidak ada jalan untuk keluar. Maka setiap Muslim harus menjaga dirinya dari dosa-dosa besar ini dengan tekun dalam taubat dan istighfar.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad