✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1440
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلْأَدَبِ  ·  Hadits No. 1440
👁 4
1440- وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اِثْنَانِ دُونَ اَلْآخَرِ, حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu berada bersama tiga orang, maka janganlah dua orang dari kamu berdua berbisik-bisik tanpa yang ketiga, sampai kamu bercampur dengan manusia (orang banyak); karena sesungguhnya hal itu akan menyedihkan hatinya." (Hadits Muttafaq 'alaihi - Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, lafal dari Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam bab adab (akhlak dan etika) yang menjelaskan pentingnya perasaan pihak ketiga ketika tiga orang berkumpul bersama. Hadits ini diceritakan oleh Abdullah ibn Mas'ud, salah satu sahabat terkemuka dan ahli dalam ilmu al-Qur'an. Konteks historis hadits ini adalah tentang memelihara perasaan, menjaga hati sesama, dan menghindari sikap yang dapat menyebabkan seseorang merasa terpinggirkan atau sedih. Dalam suasana di mana tiga orang berkumpul, berbisik-bisik hanya di antara dua orang tanpa melibatkan yang ketiga dianggap sebagai akhlak yang tidak terpuji dan melanggar etika islami.

Kosa Kata

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً (idza kuntum tsalatsatan): Apabila kamu berada (bersamaan) tiga orang. Kata tsalatsah (tiga) menunjukkan jumlah minimal yang menjadi fokus hadits ini.

يَتَنَاجَى (yatanaja): Berbisik-bisik, saling berbicara dengan suara pelan sehingga orang lain tidak mendengar. Kata ini berasal dari najwa yang bermakna rahasia atau pembicaraan tersembunyi.

دُونَ الآخَرِ (duna al-akhir): Tanpa/di luar yang ketiga, mengabaikan pihak ketiga dari pembicaraan.

تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ (takhtaliṭu bi an-nas): Kamu bercampur dengan manusia/orang banyak. Ini menunjukkan situasi di mana ada lebih dari tiga orang sehingga berbisik-bisik tidak lagi menyakiti perasaan satu orang secara khusus.

يُحْزِنُهُ (yuhzinuh): Menyedihkan hatinya, membuat sedih pihak ketiga. Dari kata hazn yang bermakna kesedihan dan dukacita.

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (muttafaq 'alaihi): Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai hadits yang shahih.

Kandungan Hukum

1. Hukum Berbisik-bisik di Hadapan Orang Lain
Hadits ini melarang keras (tahrîm) dua orang untuk saling berbisik-bisik di hadapan orang ketiga yang turut bersama mereka bertiga. Larangan ini bersifat tegas dan tidak ada ikhtilaf di antara para ulama tentang keharamannya.

2. Alasan Keharaman: Menyakiti Perasaan
Alasan utama keharaman adalah karena perbuatan ini menyakiti hati pihak ketiga (idha'at al-mashsha'ir). Ini menunjukkan bahwa perbuatan yang menyakiti hati orang lain adalah haram meskipun tidak ada dampak fisik langsung.

3. Pengecualian: Ketika Bercampur dengan Orang Banyak
Hadits memberikan pengecualian (istitsna') yaitu ketika jumlah orang sudah banyak/bercampur dengan orang lain, maka berbisik-bisik dibolehkan. Hal ini karena tidak ada orang tertentu yang merasa terpinggirkan dan disendirikan.

4. Kaidah Memelihara Hati dan Perasaan
Hadits ini membangun kaidah fiqh yang penting: "Pemeliharaan perasaan orang lain adalah bagian dari menjaga haknya atas kita." Ini menjadi dasar bagi banyak hukum tentang akhlak dan etika.

5. Hukum Berbisik-bisik Dengan Niat Buruk
Hadits juga menunjukkan bahwa berbisik-bisik sering dikaitkan dengan niat mencegah orang lain mengetahui rahasia, biasanya karena ingin membicarakan hal yang tidak baik tentang yang disendirikan tersebut atau karena ada maksud tersembunyi yang tidak baik.

6. Tanggung Jawab Sosial dalam Pergaulan
Hadits menegaskan bahwa dalam pergaulan sosial, setiap orang memiliki hak untuk tidak merasa diabaikan, disendirikan, atau dihina dengan cara berbisik-bisik di hadapannya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi sepakat bahwa berbisik-bisik kepada salah satu dari tiga orang sambil mengasingkan yang lain adalah makruh tahrimi (mendekati keharaman). Beberapa ulama Hanafi menyatakan ini haram (haraam) karena menyakiti hati orang lain, yang merupakan pelanggaran terhadap hak-haknya. Imam Abu Hanifah menekankan bahwa menghindari segala sesuatu yang menyakiti orang lain adalah wajib. Oleh karena itu, berbisik-bisik dengan maksud mengasingkan adalah pelanggaran prinsip ini. Mereka juga menekankan pentingnya istitsna' (pengecualian) dalam hadits, bahwa jika ada banyak orang (lebih dari tiga), maka berbisik-bisik diperbolehkan karena tidak ada target spesifik yang merasa sakit hati.

Maliki:
Madzhab Maliki menganggap berbisik-bisik di hadapan orang ketiga sebagai perbuatan yang sangat tidak terpuji dan mendekati keharaman (makruh tahrimi). Imam Malik dan pengikutnya menekankan bahwa Sunnah Nabi menunjukkan bahwa hal yang menyakiti hati sesama adalah dilarang, dan berbisik-bisik adalah salah satu bentuk penyakitan hati yang paling jelas. Mereka juga melihat bahwa hadits ini mencerminkan pentingnya egalitas dalam pergaulan sosial. Namun mereka juga mengakui pengecualian ketika ada banyak orang, karena dalam situasi itu tidak ada perasaan terpinggirkan yang khusus. Ulama Maliki juga menambahkan bahwa niat berbisik-bisik sangat penting - jika untuk hal yang baik dan terpaksa, mungkin ada rukhsah (keringanan), tetapi umumnya tetap makruh.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menyatakan dengan tegas bahwa berbisik-bisik kepada salah satu dari tiga orang adalah haram (haraam). Imam Syafi'i menekankan bahwa hadits ini merupakan larangan yang jelas (nahyu sarih) dan menunjuk pada keharaman. Alasan keharaman menurut madzhab ini adalah karena perbuatan tersebut mengandung dua unsur buruk: pertama, berbisik-bisik sendiri yang mengandung unsur menyembunyikan informasi, dan kedua, mengasingkan orang ketiga yang secara emosional sangat menyakitinya. Para ulama Syafi'i seperti Nawawi menegaskan bahwa keharaman ini mutlak (mutlaq) dan tidak ada keringanan kecuali dalam situasi yang sangat jelas berbeda (seperti ketika ada banyak orang). Mereka juga mengatakan bahwa orang yang melakukan ini akan memikul dosa karena melanggar akhlak mulia dan menyakiti hati saudaranya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menganggap berbisik-bisik di hadapan orang ketiga sebagai perbuatan yang haram (haraam). Imam Ahmad ibn Hanbal menekankan bahwa hadits ini jelas menunjukkan keharaman, apalagi ketika dihubungkan dengan prinsip-prinsip lain yang ada dalam syariat tentang menjaga hak-hak sesama Muslim. Para ulama Hanbali mengatakan bahwa menyakiti hati Muslim adalah dosa besar, dan berbisik-bisik adalah bentuk penyakitan hati yang nyata. Mereka juga melihat hadits ini sebagai bukti bahwa empati (al-ta'aṭuf) dan menghormati perasaan orang lain adalah bagian integral dari akhlak islami. Pengecualian dalam hadits (ketika ada banyak orang) mereka terima sebagai bagian dari keadilan syariat yang tidak menuntut orang untuk menahan diri dalam situasi di mana tidak ada pihak yang secara spesifik merasa terasing.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Empati dan Kepekaan Sosial: Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus peka terhadap perasaan orang lain dan berusaha untuk tidak menyakitinya. Empati adalah bagian penting dari akhlak mulia (akhlaq al-hasanah) yang diajarkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika kita memahami bahwa berbisik-bisik dapat menyakiti perasaan seseorang, kita akan lebih berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam berbuat.

2. Kaidah Umum: Menjaga Hak-Hak Sesama: Hadits ini membangun prinsip fundamental bahwa setiap Muslim memiliki hak untuk dihormati dan tidak disendirikan dalam pergaulan. Prinsip ini menjadi dasar bagi banyak hukum lainnya dalam Islam tentang bagaimana kita harus memperlakukan sesama manusia dengan baik dan penuh hormat.

3. Larangan Perbuatan yang Menyakiti Hati Meskipun Tidak Ada Kerusakan Fisik: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan yang menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga melarang perbuatan yang menyakiti hati dan perasaan. Ini menunjukkan keindahan dan kelengkapan hukum Islam yang memperhatikan sisi material dan spiritual manusia.

4. Kebijaksanaan Syariat dalam Menentukan Pengecualian: Pengecualian yang diberikan dalam hadits (ketika ada banyak orang) menunjukkan bahwa syariat tidak bersifat kaku tetapi bijaksana. Syariat memahami konteks situasi sosial - ketika ada banyak orang, tidak ada perasaan terpinggirkan yang khusus, sehingga berbisik-bisik tidak lagi menjadi masalah. Ini adalah contoh dari kemudahan (yusr) yang ada dalam syariat Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami