✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1461
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ  ·  Hadits No. 1461
Shahih 👁 5
1461- وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: { لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . .
📝 Terjemahan
Dari Abu Ayyub Al-Ansari radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim menghijau (memutuskan hubungan dengan) saudaranya lebih dari tiga malam, mereka berdua bertemu, lalu yang satu berpaling dan yang lain juga berpaling. Sebaik-baik mereka adalah yang memulai dengan salam." Muttafaq 'alaihi (Shahih - disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menunjukkan larangan keras untuk memutuskan hubungan persaudaraan antar sesama muslim melampaui waktu tiga malam. Hadits ini menjadi garis tegas dalam Islam mengenai pentingnya menjaga silaturrahmi dan melarang dendam serta permusuhan yang berkepanjangan. Abu Ayyub Al-Ansari adalah sahabat yang mulia, terkenal dengan ketakwaannya, dan terlibat langsung dalam kehidupan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini merupakan kelanjutan dari nilai-nilai etika Islam yang menekankan kasih sayang dan persatuan umat.

Kosa Kata

Lā yuhillu (لا يحل) - tidak halal, tidak boleh, tidak diperkenankan; berasal dari kata 'hulla' yang berarti menjadi halal atau diperbolehkan. Penafiannya menunjukkan keharaman mutlak dari tindakan yang disebutkan.

Hajarah (يهجر/الهجر) - memutuskan hubungan, menjauh, berpaling muka, memboikot. Dalam konteks hadits ini berarti memutus komunikasi dan pertemanan dengan sengaja dan penuh dendam.

Fauqa thallāth layālin (فوق ثلاث ليال) - lebih dari tiga malam. Angka tiga malam adalah batas waktu yang dibolehkan untuk tidak berbicara dengan alasan tertentu, namun melampaui itu sudah termasuk pelanggaran.

Yaltaqiyān (يلتقيان) - mereka berdua bertemu, saling berjumpa; menunjukkan bahwa pertemuan masih terjadi namun dengan sikap berpaling.

Ya'ridhu (يعرض) - berpaling, mengalih perhatian, berbalik; menunjukkan sikap menolak dan tidak mau berkomunikasi.

Khairuhuma (خيرهما) - yang terbaik di antara keduanya, yang lebih mulia; menunjukkan kehormatan bagi yang mengambil inisiatif.

Wa sallam (والسلام) - dan salam; doa kesejahteraan, keselamatan, dan keberkahan.

Kandungan Hukum

1. Keharaman Hejrah (Memutus Hubungan) Melampaui Tiga Hari
Hadits dengan tegas menyatakan bahwa tidak halal (harām) bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya melampaui tiga malam. Keharaman ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian yang jelas dalam teks hadits itu sendiri.

2. Kebolehan Hejrah dalam Batas Tiga Hari
Secara implisit, hadits mengizinkan seseorang untuk tidak berbicara dengan saudaranya hingga tiga malam, tetapi tidak lebih. Ini menunjukkan bahwa waktu singkat untuk "berfikir" atau "tenang" diperbolehkan dalam fiqih Islam.

3. Larangan Sikap Saling Berpaling
Hadits melarang kedua pihak untuk sama-sama berpaling saat bertemu. Ini menunjukkan bahwa tindakan saling mengasingkan diri adalah tindakan yang sangat tidak disetujui dalam syariat.

4. Keutamaan Mengambil Inisiatif Salam
Hadits menyatakan bahwa "sebaik-baik mereka adalah yang memulai dengan salam". Ini berarti orang yang berani mengambil langkah pertama untuk berdamai adalah orang yang paling mulia, bahkan jika dia adalah pihak yang dirugikan.

5. Pentingnya Silaturrahmi dan Persatuan
Secara keseluruhan, hadits menekankan bahwa menjaga hubungan baik dengan sesama muslim adalah kewajiban agama yang tidak boleh ditinggalkan.

6. Tanggung Jawab Individu
Dari hadits, terlihat bahwa setiap individu bertanggung jawab untuk tidak membiarkan perselisihan memanjang.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Jumhur ulama Hanafi mengatakan bahwa hejrah yang dilarang adalah hejrah yang berlangsung lebih dari tiga hari. Mereka membedakan antara hejrah karena tarbiyah (pendidikan) dan hejrah karena dendam. Abu Hanifah sendiri menerima hadits ini sebagai dalil, namun sebagian pengikutnya mempertimbangkan apakah ada maslahah (kemaslahatan) yang lebih besar. Mereka juga menekankan bahwa mengambil inisiatif salam menunjukkan kerendahan hati dan takwa. Dalam kitab Al-Mabsut, Al-Sarakhsi menjelaskan bahwa hejrah yang melampaui tiga hari termasuk dosa yang serius dan dapat memutus tali persaudaraan dalam keimanan, meskipun tidak memutus tali pertalian nasab (keturunan).

Madzhab Maliki:
Ulama Maliki secara umum menerima hadits ini dengan penuh dan menganggapnya sebagai dalil yang sangat kuat. Mereka mengatakan bahwa hejrah melampaui tiga hari adalah haram dengan sengaja dan penuh kesadaran. Dalam kitab Al-Mudawwanah, dijelaskan bahwa hejrah ini termasuk dalam kategori dosa kabir jika dilakukan dengan kesengajaan. Maliki juga menekankan bahwa orang yang memulai salam adalah orang yang paling mulia dalam pandangan Allah. Mereka menambahkan bahwa dalam komunitas muslim, menjaga persatuan adalah lebih penting daripada kebanggaan pribadi seseorang.

Madzhab Syafi'i:
Syafi'i dan pengikutnya menerima hadits ini sebagai dalil yang otoritatif. Mereka mengatakan bahwa hejrah yang melampaui tiga malam adalah haram secara absolute. Dalam Al-Umm, Syafi'i menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan dialog dalam komunitas muslim. Beliau juga menekankan bahwa perselisihan yang berkelanjutan dapat merusak tatanan sosial dan persatuan umat. Syafi'i memberikan interpretasi bahwa "tiga malam" adalah periode maksimal untuk memberikan waktu kepada jiwa agar menjadi tenang sebelum berdamai. Mereka juga mengatakan bahwa orang yang tidak memulai salam meski tahu bahwa itu yang diperlukan adalah lebih berdosa dibanding orang lain.

Madzhab Hanbali:
Hanbali menganggap hadits ini sebagai dalil yang sangat jelas dan tidak memerlukan ta'wil (interpretasi khusus). Dalam Al-Musilli, dijelaskan bahwa hejrah yang melampaui tiga hari adalah dosa besar yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan apapun. Ahmad bin Hanbal sendiri sangat tegas dalam hal ini dan mengatakan bahwa orang yang melakukan hal ini telah melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga menekankan bahwa mengambil inisiatif salam adalah tanda keimanan yang kuat dan tanda ketakwaan kepada Allah. Dalam pandangan Hanbali, persaudaraan dalam islam adalah ikatan yang sangat kuat dan tidak boleh diputuskan dengan mudah.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Silaturrahmi: Hadits ini mengajarkan bahwa menjaga hubungan baik dengan sesama muslim adalah perintah agama yang fundamental. Silaturrahmi bukan hanya tentang mengunjungi atau memberikan materi, tetapi juga tentang menjaga komunikasi dan tidak membiarkan perselisihan berkepanjangan. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengatakan dalam Quran bahwa orang-orang yang memutuskan silaturrahmi akan mendapat murka Allah.

2. Batas Waktu untuk Emosi: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengakui bahwa manusia memiliki emosi dan kadang membutuhkan waktu untuk menenangkan diri setelah perselisihan. Namun, Islam juga memberikan batas yang jelas yaitu tiga malam. Setelah itu, seseorang harus kembali ke komunikasi normal. Ini mengajarkan bahwa emosi tidak boleh menguasai akal dan keputusan jangka panjang.

3. Keutamaan Kerendahan Hati: Hadits menyatakan bahwa "sebaik-baik mereka adalah yang memulai dengan salam". Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, orang yang berani mengambil langkah pertama untuk berdamai, meskipun dia adalah pihak yang dirugikan, adalah orang yang paling mulia di mata Allah. Kerendahan hati dan keberanian menerima kesalahan adalah tanda ketakwaan yang sesungguhnya.

4. Tanggung Jawab Komunitas Muslim: Hadits ini menunjukkan bahwa setiap anggota komunitas muslim memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan keharmonisan dalam masyarakat. Perselisihan antar individu dapat merusak tatanan sosial yang lebih luas jika dibiarkan berlanjut tanpa penyelesaian. Oleh karena itu, setiap muslim harus berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dengan cepat dan adil.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami