✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 148
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْحَيْضِ  ·  Hadits No. 148
Shahih 👁 4
148- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ "اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ .
📝 Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: 'Ketika kami tiba di Sarif, aku mengalami menstruasi. Maka Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lakukan apa yang dilakukan oleh jamaah haji, kecuali jangan thawaf mengelilingi Baitullah hingga engkau suci (dari menstruasi)." Hadits ini diriwayatkan secara mutafaq 'alaihi (disepakati oleh Bukhari dan Muslim).

Status Hadits: Shahih (Mutafaq 'alaihi)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting yang membahas tentang hukum ibadah haji bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi (hayd). Konteks hadits ini terjadi ketika 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam perjalanan haji bersama Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sarif adalah sebuah tempat di dekat Madinah, sekitar 12 km dari Makkah. Hadits ini mengajarkan bahwa perempuan yang menstruasi tetap dapat melakukan ibadah haji namun dengan pembatasan tertentu, khususnya tidak boleh melakukan thawaf hingga ia suci kembali. Hadits ini menjadi dasar hukum bagi para ulama dalam menentukan status dan kewajiban perempuan yang menstruasi dalam ibadah haji.

Kosa Kata

Sarif (سَرِفَ): Nama sebuah tempat/daerah yang terletak di antara Madinah dan Makkah, berjarak sekitar 12 km dari Makkah. Ini adalah tempat 'Aisyah radhiyallahu 'anha mulai mengalami menstruasi dalam perjalanan haji.

Haydh (حِيض): Menstruasi; pendarahan yang keluar dari rahim perempuan setiap bulannya. Ini merupakan kondisi alami yang membuat perempuan tidak dalam keadaan suci menurut syariat Islam.

Hajj (الحج): Ibadah haji; salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu. Perjalanan ke Baitullah dengan niat ibadah dan melakukan serangkaian amal ibadah.

Thawaf (طَوَاف): Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran dengan arah berlawanan arah jarum jam. Thawaf merupakan salah satu rukun ibadah haji dan umroh.

Thuhur (طُهُور): Suci; keadaan bersih dari hadats (kecil atau besar) dan najis. Dalam konteks ini, suci dari menstruasi.

Hajj (الْحَاجُّ): Jamaah haji; orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.

Kandungan Hukum

1. Hukum Melakukan Thawaf saat Menstruasi

Hadits ini secara jelas mengharamkan seorang perempuan yang sedang menstruasi untuk melakukan thawaf mengelilingi Baitullah sampai ia suci kembali. Thawaf merupakan ibadah yang memerlukan kesucian (thuhur) dalam hal ini kesucian dari hadats besar (dalam hal menstruasi).

2. Diperbolehkannya Melakukan Ibadah Haji Lainnya saat Menstruasi

Selain dari larangan thawaf, perempuan yang menstruasi tetap dapat melakukan ibadah-ibadah haji yang lain seperti: - Ihram (berniat untuk haji) - Wukuf di Arafah - Mabit (menginap) di Muzdalifah dan Mina - Melontar jumrah (batu di tiang-tiang) - Sa'i (berlari/berjalan) antara Safa dan Marwah - Talbiyah (melafalkan doa haji)

3. Kebolehan Mengantisipasi Menstruasi dalam Perjalanan Haji

Hadits ini menunjukkan bahwa menstruasi yang terjadi saat dalam perjalanan haji bukan penghalang untuk tetap menjalankan ibadah haji, asalkan dapat menunggu hingga suci untuk melakukan thawaf.

4. Persyaratan Kesucian untuk Thawaf

Untuk melakukan thawaf yang sah, termasuk thawaf al-ifadhah (thawaf wajib dalam haji), diperlukan persyaratan kesucian. Maka seorang perempuan yang menstruasi harus menunggu datangnya masa suci untuk melakukan thawaf.

5. Tidak Ada Dosa pada Perempuan yang Menstruasi untuk Tidak Thawaf

Perempuan yang menstruasi dan tidak dapat melakukan thawaf tidak ada dosa padanya karena ia mengikuti perintah syariat. Ini merupakan rahmat dan kemudahan dari Allah terhadap perempuan yang mengalami menstruasi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan yang menstruasi tidak diperbolehkan melakukan thawaf dan tidak boleh memasuki Masjidil Haram. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar bahwa thawaf memerlukan kesucian (thuhur). Namun, mengenai sa'i (berjalan antara Safa dan Marwah), menurut madzhab Hanafi, sa'i tidak wajib memiliki kesucian seperti thawaf, meski lebih baik jika menunggu hingga suci. Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan yang menstruasi dapat melakukan sa'i bahkan sebelum melakukan thawaf al-ifadhah. Mereka juga membolehkan perempuan yang menstruasi untuk tetap dalam keadaan ihram dan melakukan wukuf di Arafah. Ketika suci, ia harus melakukan thawaf al-ifadhah sebelum pulang.

Maliki

Madzhab Maliki berpendapat serupa dengan Hanafi bahwa perempuan yang menstruasi tidak boleh melakukan thawaf hingga ia suci. Imam Malik menjadikan hadits ini sebagai dasar yang kuat untuk persyaratan kesucian dalam thawaf. Mereka juga berpendapat bahwa sa'i tidak memerlukan kesucian secara mandatory seperti thawaf, namun lebih baik jika disertai dengan kesucian. Madzhab Maliki juga memperbolehkan perempuan menstruasi untuk tetap dalam ihram, melakukan doa dan dhikir, serta wukuf di Arafah. Hanya saja, untuk masuk ke area thawaf di sekitar Ka'bah dan melakukan thawaf sendiri, mereka harus menunggu hingga suci.

Syafi'i

Madzhab Syafi'i mengambil posisi yang ketat terhadap hadits ini. Mereka berpendapat bahwa perempuan yang menstruasi tidak diperbolehkan melakukan thawaf dan juga tidak boleh masuk ke dalam Masjidil Haram. Asy-Syafi'i menggunakan hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lainnya sebagai dasar untuk menyatakan bahwa kesucian adalah syarat wajib untuk thawaf. Mengenai sa'i, menurut madzhab Syafi'i, sa'i tidak dapat dilakukan sebelum thawaf al-ifadhah, maka jika belum thawaf, belum bisa sa'i. Madzhab Syafi'i juga berpendapat bahwa perempuan menstruasi sebaiknya tidak memasuki area haram Masjidil Haram sama sekali kecuali untuk keperluan yang mendesak seperti lewat. Namun, perempuan menstruasi tetap dapat melakukan wukuf di Arafah dan ibadah-ibadah lain selama tidak terkait dengan thawaf.

Hanbali

Madzhab Hanbali menjadi sangat ketat berdasarkan hadits ini. Mereka mengatakan bahwa perempuan menstruasi tidak boleh melakukan thawaf dan tidak boleh memasuki Masjidil Haram sama sekali kecuali untuk keperluan yang memaksa seperti lewat melalui gang/jalan yang terpaksa melewati area haram. Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa kesucian adalah syarat utama untuk thawaf dan pengaturan masuk ke Masjidil Haram. Mereka juga menerapkan prinsip ketat dalam hal sa'i, bahwa sa'i harus dilakukan setelah thawaf al-ifadhah, maka perempuan menstruasi tidak dapat melakukan sa'i jika belum thawaf. Namun demikian, Hanbali memperbolehkan perempuan menstruasi untuk melakukan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan melontar jumrah karena aktivitas-aktivitas tersebut tidak memerlukan kesucian seperti thawaf.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dan Rahmat dalam Syariat Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan kepada perempuan yang mengalami menstruasi dengan tidak membatalkan ibadah haji mereka sepenuhnya. Meskipun ada pembatasan (tidak thawaf), namun tetap dapat melaksanakan mayoritas ibadah haji lainnya. Ini menunjukkan kebijaksanaan dan kelembutan syariat Islam dalam mempertimbangkan kondisi alami manusia.

2. Pentingnya Kesucian dalam Ibadah Tertentu: Hadits ini mengajarkan bahwa beberapa ibadah memerlukan persyaratan kesucian (thuhur). Kesucian bukan hanya masalah kebersihan fisik, tetapi juga merupakan persyaratan rohani yang ditetapkan oleh syariat. Ini melatih kaum Muslim untuk selalu menjaga kesucian dan kesadaran spiritual dalam setiap ibadah mereka.

3. Perempuan Tetap Memiliki Hak dalam Ibadah Haji: Meskipun mengalami menstruasi, perempuan tetap dapat melaksanakan sebagian besar ibadah haji. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membedakan martabat antara laki-laki dan perempuan dalam hal ibadah, hanya saja ada penyesuaian berdasarkan kondisi biologis. Perempuan tetap dapat mencapai pahala haji meskipun dengan beberapa modifikasi.

4. Pentingnya Kesabaran dan Kepasrahan terhadap Takdir: Hadits ini mengajarkan kepada kaum Muslim untuk bersabar dan menerima dengan ikhlas kondisi-kondisi yang datang dari Allah. 'Aisyah radhiyallahu 'anha tidak berputus asa ketika menstruasi di tengah perjalanan haji, melainkan mendengarkan instruksi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tetap menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Ini adalah pelajaran tentang tawakal (mempercayai Allah) dan qada dan qadar (takdir).

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah