Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits penting yang memberikan arahan moral dan etika kepada umat Islam tentang dua penyakit hati yang sangat berbahaya: kezaliman dan sifat kikir. Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir ibn Abdullah al-Ansari ra., seorang sahabat yang terkenal karena keilmuan dan ketawaduannya. Konteks hadits ini terkait dengan peringatan terhadap akhlak tercela yang akan membawa dampak negatif di dunia dan akhirat. Hadits ini merupakan respons atas kondisi sosial masyarakat yang memerlukan perbaikan moral dan akhlak.
Kosa Kata
اتّقوا (Ittaqū) - Hindarilah, takutilah, waspadailah. Berasal dari kata kerja وقى (waqqā) yang berarti melindungi diri. Dalam konteks Qur'an dan Hadits, kata ini mengandung makna menjaga diri dari hal yang merugikan dengan menghindarinya dan bersikap waspada.
الظلم (Al-Ẓulm) - Kezaliman, ketidakadilan, penempatan sesuatu bukan pada tempatnya. Menurut bahasa, itu berarti menempatkan sesuatu pada tempat yang bukan tempatnya. Dalam istilah syariat, kezaliman adalah mengambil hak orang lain atau mengorbankan hak mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung.
ظلمات (Ẓulumāt) - Kegelapan-kegelapan (jamak dari ظلمة Ẓulumah). Kata ini digunakan secara majazi untuk menggambarkan kondisi spiritual yang gelap dan mencekam pada hari kiamat.
يوم القيامة (Yawm al-Qiyāmah) - Hari kiamat, hari kebangkitan. Hari di mana semua makhluk akan dikumpulkan untuk menerima pembalasan atas amal perbuatan mereka di dunia.
الشح (Al-Shuhh) - Kikir, kedengkian, kekikiran, sifat enggan memberikan. Menurut Imam al-Nawawi, al-shuhh adalah sifat menahan diri dari memberikan apa yang wajib diberikan dan menahan sesuatu yang seharusnya diberikan dengan lapang dada.
أهلك (Ahlaka) - Telah membinasakan, telah memusnahkan, telah menyebabkan kehancuran. Kata kerja ini menunjukkan dampak sangat serius dari sifat kikir terhadap umat-umat terdahulu.
Kandungan Hukum
1. Larangan Kezaliman
Hadits ini secara tegas melarang setiap bentuk kezaliman. Larangan ini bersifat universal dan mencakup:
- Kezaliman terhadap manusia (mengambil hak mereka, menyakiti mereka)
- Kezaliman terhadap diri sendiri (dengan melakukan dosa dan kemaksiyatan)
- Kezaliman terhadap hewan dan makhluk hidup lainnya
Rasulullah saw. menggunakan kata "اتقوا" yang menunjukkan perintah wajib untuk menghindari segala bentuk kezaliman.
2. Peringatan tentang Akibat Kezaliman di Akhirat
Hadits menyebutkan bahwa "kezaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat". Ini mengandung makna hukum bahwa:
- Setiap kezaliman akan meninggalkan bekas dalam catatan amal
- Kezaliman akan membuat situasi di akhirat menjadi sangat mencekam bagi pelakunya
- Korban kezaliman dapat menuntut haknya kepada Allah di akhirat
- Allah tidak akan menerima amal baik dari orang yang berlaku zalim hingga menebus haknya
3. Larangan Sifat Kikir
Hadits juga melarang sifat kikir yang merupakan akhlak tercela. Larangan ini mencakup:
- Tidak mau mengeluarkan harta untuk zakat dan sedekah
- Tidak mau membantu sesama muslim yang membutuhkan
- Sifat kedengkian dan iri hati terhadap rezeki orang lain
4. Peringatan tentang Akibat Sifat Kikir
Hadits menyatakan bahwa sifat kikir telah membinasakan orang-orang terdahulu. Hal ini mengandung makna hukum bahwa:
- Sifat kikir membawa kehancuran baik di dunia maupun di akhirat
- Sifat kikir merupakan penyebab perpecahan dan kehancuran umat
- Kikir melawan hukum alam pemberian dan berbagi yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.
5. Kesuksesan Terletak pada Menghindari Kedua Sifat Ini
Secara implisit, hadits mengajarkan bahwa untuk mencapai kesuksesan di dunia dan akhirat, seseorang harus:
- Menghindari perbuatan zalim dalam segala bentuknya
- Menghindari sifat kikir dan mencintai harta
- Berlaku adil dan dermawan kepada sesama
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan pentingnya menjaga hak-hak manusia dan melarang kezaliman dengan keras. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa kezaliman adalah dosa besar yang tidak akan diampuni jika korban tidak memaafkan pelakunya. Dalam hal larangan kikir, madzhab Hanafi menganggap sifat kikir sebagai akhlak tercela namun tidak sampai menjadi dosa kecil kecuali jika mengakibatkan tidak mengeluarkan zakat atau menolak memberikan infak wajib. Madzhab Hanafi juga membedakan antara kikir yang merupakan sifat jiwa dan perilaku kikir. Mengenai hadits ini, ulama Hanafi setuju bahwa kezaliman dan kikir adalah dua sifat yang paling tercela dan mengakibatkan kerusakan sosial. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah Qur'an Surat Al-Isra' ayat 13 tentang apa yang diperbuat manusia akan mengikat pada lehernya, yang menunjukkan setiap amal akan berpengaruh pada manusia di akhirat.
Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang sangat tegas tentang kezaliman. Imam Malik mengatakan bahwa orang yang berbuat zalim akan mendapatkan hisab yang berat di akhirat dan tidak akan selamat dari neraka kecuali jika meminta maaf dan menebus haknya. Madzhab Maliki juga menekankan pentingnya amanah dan kehati-hatian dalam memperlakukan hak-hak orang lain. Dalam hal sifat kikir, madzhab Maliki menganggap bahwa sifat kikir adalah akibat dari tidak memahami makna rezeki sebagai pemberian Allah. Oleh karena itu, mereka menekankan pendidikan spiritual untuk membersihkan hati dari sifat kikir. Madzhab Maliki menggunakan hadits-hadits tentang berbagi dan berbuat baik sebagai dasar hukum mereka. Mereka juga mengikuti praktik penduduk Madinah dalam hal-hal yang berkaitan dengan adab dan akhlak sosial.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat tegas dalam melarang kezaliman dan menganggapnya sebagai dosa besar. Imam al-Syafi'i menyatakan bahwa orang yang berbuat zalim akan menerima balasan di akhirat dan tidak ada jalan untuk selamat kecuali dengan taubat dan menebus hak-hak yang telah diambilnya. Madzhab Syafi'i juga menekankan bahwa kezaliman meliputi berbagai bentuk termasuk kezaliman dalam ucapan dan kezaliman terhadap diri sendiri. Dalam hal sifat kikir, madzhab Syafi'i menganggapnya sebagai sifat yang bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan berbagi dan saling menolong. Madzhab ini menggunakan prinsip maslahah (kepentingan umum) untuk menunjukkan bahwa sifat kikir merusak masyarakat dan melawan nilai-nilai Islam. Dalil yang digunakan adalah hadits tentang pahala orang yang dermawan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh kikir.
Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pendapat yang sangat ketat terhadap kezaliman. Imam Ahmad ibn Hanbal menyatakan bahwa setiap bentuk kezaliman adalah dosa besar dan pelakunya harus bertaubat serta menebus haknya. Beliau juga menekankan bahwa Allah sangat membenci orang yang berbuat zalim dan tidak akan menerima amal baiknya sampai dia menebus haknya. Dalam hal sifat kikir, madzhab Hanbali menganggapnya sebagai penyebab utama kehancuran umat dan masyarakat. Mereka mengutip berbagai hadits tentang kehancuran umat terdahulu akibat sifat kikir sebagai dalil mereka. Madzhab Hanbali juga menekankan pentingnya pembersihan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, dengki, dan hasad. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar untuk mengajarkan pentingnya berbagi dan saling menolong dalam masyarakat Islam.
Hikmah & Pelajaran
1. Bahaya Kezaliman dalam Kehidupan Sosial dan Spiritual
Hadits ini mengajarkan bahwa kezaliman bukan hanya sekadar perbuatan yang salah, tetapi merupakan pembunuh kehidupan sosial yang sehat. Kezaliman menciptakan ketidakpercayaan, ketakutan, dan perpecahan dalam masyarakat. Di sisi spiritual, kezaliman meninggalkan bekas gelap dalam jiwa pelakunya yang akan menghitamkan hatinya sehingga tidak mampu menerima cahaya hidayah. Pelajaran ini mengajarkan bahwa untuk membangun masyarakat yang baik, kita harus menjaga keadilan dan menghindari segala bentuk kezaliman, baik yang besar maupun yang kecil. Setiap individu yang merasa dirugikan akan menjadi saksi melawan kita di akhirat.
2. Sifat Kikir sebagai Musuh Pertama Kehancuran Umat
Hadits menyebutkan bahwa kikir telah membinasakan umat-umat sebelumnya. Ini mengajarkan bahwa sifat kikir merupakan akar dari banyak masalah sosial: kemiskinan merata, ketidakmampuan umat membantu sesama, kelemahan infrastruktur sosial, dan pada akhirnya jatuhnya peradaban. Sifat kikir mencegah terciptanya ekonomi saling berbagi yang merupakan fondasi kekuatan masyarakat Islam. Pelajaran ini mengajarkan bahwa perlu dilakukan jihad melawan sifat kikir dengan membiasakan diri berbagi, mengeluarkan zakat, dan memberikan infak untuk membangun masyarakat yang kuat.
3. Konsekuensi Abadi dari Kezaliman di Akhirat
Pernyataan bahwa kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat adalah peringatan yang sangat serius. Ini mengajarkan bahwa konsekuensi dari kezaliman tidak hanya terbatas pada dunia, tetapi akan mengikuti pelakunya ke akhirat. Di hari kiamat, pelaku zalim akan mengalami ketakutan dan kegelapan yang luar biasa karena takut akan tuntutan haknya. Pelajaran ini seharusnya membuat setiap individu merasa takut untuk berbuat zalim dan selalu memeriksa apakahapakah dalam aktivitas sehari-hari kita masih menyisakan unsur kezaliman terhadap orang lain, baik yang disadari maupun tidak.
4. Syuh (Kikir/Tamak) sebagai Penyakit Kolektif
Hadits ini menyebutkan bahwa syuh (kikir dan tamak) adalah penyakit yang merusak masyarakat secara kolektif. Sifat ini mendorong seseorang untuk menumpuk harta tanpa peduli pada hak orang lain, sehingga mengakibatkan kesenjangan sosial yang menghancurkan. Pelajaran ini mengajarkan pentingnya zakat, infak, dan sedekah sebagai obat penawar dari penyakit syuh yang mengancam keutuhan umat.
5. Persaudaraan Islam sebagai Fondasi Kekuatan
Larangan saling membenci, saling membelakangi, dan memutus hubungan yang disebutkan dalam hadits ini menunjukkan bahwa persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyyah) adalah fondasi kekuatan yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi. Masyarakat yang dibangun di atas persaudaraan sejati akan mampu menghadapi berbagai tantangan dengan kokoh.
Aplikasi Kontemporer
1. Keadilan Sosial: Prinsip anti-kezaliman dalam hadits ini menjadi landasan bagi perjuangan keadilan sosial dalam konteks modern—melawan korupsi, diskriminasi, dan eksploitasi.
2. Ekonomi Berbagi: Larangan kikir mendorong pengembangan ekonomi berbagi (sharing economy) yang berlandaskan nilai-nilai Islam seperti zakat, wakaf, dan qardh hasan.
3. Rekonsiliasi dan Perdamaian: Larangan memutus hubungan persaudaraan relevan dalam konteks penyelesaian konflik komunal dan rekonsiliasi sosial.
Kesimpulan
Hadits Jabir bin Abdullah tentang larangan kezaliman, kikir, dan perpecahan ini merupakan panduan komprehensif untuk membangun peradaban Islam yang kokoh. Tiga larangan utama—kezaliman, syuh, dan perpecahan—adalah tiga racun mematikan yang telah menghancurkan umat-umat terdahulu. Islam melalui hadits ini mengajarkan bahwa kekuatan umat terletak pada keadilan, kedermawanan, dan persatuan. Semoga Allah melindungi kita dari ketiga penyakit ini dan menjadikan kita umat yang adil, dermawan, dan bersatu dalam meraih ridha-Nya.