Status Hadits: SHAHIH (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)
Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits paling komprehensif yang menjelaskan dasar-dasar akhlak mulia dalam Islam dan hak-hak seorang Muslim terhadap Muslim lainnya. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dan termuat dalam Shahih Muslim. Konteks hadits ini adalah pembelajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabat tentang pentingnya membangun masyarakat Muslim yang harmonis dan saling menghormati. Hadits ini mencakup aspek ekonomi (muamalah), akhlak, dan hubungan sosial antarumat Islam.Kosa Kata
لَا تَحَاسَدُوا (La tahaasadū) - Janganlah saling iri hati. Al-hasad adalah iri hati terhadap nikmat orang lain dengan keinginan agar nikmat itu hilang darinya. Ini merupakan dosa besar yang memunculkan berbagai dosa lainnya.
وَلَا تَنَاجَشُوا (Wa lā tanājiš ū) - Jangan saling menipu dalam transaksi. An-najš adalah tindakan seseorang yang menawarkan harga tinggi untuk barang sambil tidak bermaksud membelinya, hanya untuk mengelabui calon pembeli asli agar membayar lebih mahal.
وَلَا تَبَاغَضُوا (Wa lā tabāgħadū) - Jangan saling membenci. Al-baghdhā' adalah kebencian yang tertanam dalam hati terhadap sesama.
وَلَا تَدَابَرُوا (Wa lā tadābarū) - Jangan saling memutuskan hubungan. At-tadābur adalah saling membelakangkan dan memutuskan silaturrahmi.
يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ (Yabi' ba'dhukum 'alā bay' ba'dh) - Seseorang berjual beli di atas penjualan saudaranya. Maksudnya adalah tidak boleh seorang pembeli meningkatkan penawaran harga untuk barang yang sudah disepakati jualannya oleh pembeli lain, tanpa sepengetahuan pembeli pertama.
عِبَادَ اَللَّهِ إِخْوَانًا (Ibād Allāh ikhwānā) - Hamba-hamba Allah yang bersaudara. Mengandung makna persatuan dan persamaan derajat di hadapan Allah.
اَلتَّقْوَى (At-taqwā) - Takwa, yaitu kesadaran akan kehadiran Allah dan ketakutan terhadap azabnya yang mengarahkan pada ketaatan.
يَحْقِرُهُ (Yaḥqiruh) - Merendahkannya. Al-ḥiqr adalah merendahkan martabat dan menganggap remeh.
Kandungan Hukum
1. Larangan Hasad (Iri Hati)
Hadits mengawali dengan larangan iri hati yang merupakan penyakit hati yang sangat berbahaya. Imam Al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulumuddin menjelaskan bahwa hasad adalah kebencian terhadap nikmat orang lain dengan harapan nikmat tersebut hilang. Larangan ini mencakup: - Melarang perasaan iri hati yang tertanam dalam hati - Melarang perbuatan nyata yang timbul dari hasad - Mengarahkan umat untuk bersyukur atas nikmat sendiri2. Larangan Najasy (Penipuan dalam Jual Beli)
Najasy adalah bentuk penipuan bisnis yang dilarang karena merugikan salah satu pihak. Hukum-hukum terkait: - Najasy haram secara ijma' (konsensus ulama) - Jual beli dengan cara najasy tidak sah menurut mayoritas ulama - Termasuk berbagai bentuk penipuan perdagangan yang sejenis - Pelaku najasy tidak boleh mendapatkan keuntungan dari penipuannya3. Larangan Baghdha' (Kebencian)
Kebencian yang tertanam dalam hati dan bertujuan merusak hubungan: - Dilarang karena memecah belah persatuan Muslim - Merusak nilai-nilai persaudaraan Islami - Membuka pintu ke dosa-dosa yang lebih besar4. Larangan Tadabur (Memutuskan Silaturrahmi)
Memutuskan hubungan dan membelakangkan sesama Muslim: - Haram secara konsensus ulama - Dosa besar seperti dijelaskan dalam berbagai hadits - Menghapus hak-hak seorang Muslim atas Muslim lainnya5. Larangan Bai' 'ala Bai' (Jual Beli di Atas Jual Beli)
Seorang pembeli tidak boleh menaikkan penawaran harga atas transaksi yang sudah disepakati: - Bentuk penipuan yang merusak kepercayaan - Merugikan pembeli pertama yang telah menyepakati harga - Haram menurut mayoritas ulama6. Konsep Persaudaraan Islam
Hadits menetapkan bahwa semua Muslim adalah saudara: - Persamaan hak dan kewajiban antar Muslim - Tidak ada perbedaan yang mengecualikan ketentuan ini - Berdasarkan kebersamaan agama, bukan keturunan atau suku7. Hak-Hak Muslim atas Muslim
A. Hak Keamanan Jiwa (Darah): - Jiwa Muslim haram untuk dilanggar - Tidak boleh dibunuh, disakiti, atau dikasari - Hanya dalam kasus-kasus khusus yang ditentukan syariatB. Hak Keamanan Harta:
- Harta Muslim haram untuk diambil tanpa izin
- Tidak boleh dicuri, dirampas, atau ditipu
- Harus dijaga seperti harta sendiri
C. Hak Keamanan Kehormatan (Aib):
- Aib dan kehormatan Muslim haram untuk dicemar
- Tidak boleh difitnah, diumpat, atau diceritakan keburukan pribadinya
- Harus menjaga rahasia dan sopan santun
8. Larangan Istihfaf (Merendahkan Muslim)
Merendahkan seorang Muslim dianggap sebagai kejahatan besar: - Cukup menjadi dosa bagi seseorang bahwa dia merendahkan Muslim - Mencerminkan kesombongan dan kekufuran nikmat - Melanggar martabat yang diberikan Allah kepada setiap MuslimPandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi sangat menekankan aspek keadilan dan perlindungan dalam transaksi. Mengenai najasy, Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad) berpendapat bahwa najasy membuat jual beli menjadi fasid (rusak) dan tidak sah. Dalam Al-Hidayah, dijelaskan bahwa najasy adalah penipuan yang menghilangkan kepercayaan. Tentang bai' 'ala bai', mereka berkata bahwa ini dilarang karena merugikan pembeli pertama dan membuka celah penipuan. Dalam aspek persaudaraan, madzhab Hanafi sangat ketat dalam menjaga hak-hak Muslim. Ukhrawi (kehormatan) dilindungi dengan larangan keras dalam memberikan kesaksian palsu atau menyebutkan keburukan sesama Muslim (ghibah). Tentang hasad, mereka mengatakan bahwa iri hati adalah dosa besar karena menunjukkan ketidakpuasan terhadap pemberian Allah. Abu Yusuf dalam karyanya menekankan bahwa transaksi harus didasarkan pada ketulusan dan kejujuran.
Maliki:
Madzhab Maliki, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra, memberikan perhatian khusus pada hal-hal yang berkaitan dengan akhlak dan niat dalam transaksi. Imam Malik mengatakan bahwa najasy adalah tipu daya yang jelas dan haram karena mengandung jalalah (ketidakjelasan). Dalam hal ini, beliau lebih mengutamakan perlindungan konsumen. Tentang bai' 'ala bai', Malik berpendapat serupa dengan mayoritas bahwa ini dilarang karena merugikan pembeli yang telah sepakat. Mengenai persaudaraan Islam, Malik sangat menekankan ikatan ukhuwah (persaudaraan) yang kuat. Dalam Al-Muwatta', beliau menceritakan berbagai hadits tentang hak-hak seorang Muslim atas saudaranya. Pada aspek ghibah (membicarakan keburukan), Malik mengatakan bahwa ini adalah pelanggaran serius terhadap kehormatan Muslim. Tentang hasad, Malik mengutip dari sahabat bahwa iri hati adalah akar dari semua dosa.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i, sebagaimana terdapat dalam Al-Umm, membahas najasy dalam konteks perlindungan hak pembeli. Imam Syafi'i berkata bahwa najasy haram dan membuat jual beli tidak sah karena mengandung daya tipu. Beliau mengatakan bahwa penjual harus berbuat jujur dalam mempromosikan barangnya tanpa trik licik. Tentang bai' 'ala bai', Syafi'i berpendapat bahwa ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat, sehingga haram secara tegas. Dalam aspek persaudaraan, Syafi'i memberikan pandangan yang sangat dalam tentang hak-hak seorang Muslim. Beliau mengatakan bahwa semua Muslim adalah satu tubuh, dan jika salah satu bagian sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakit. Tentang merendahkan Muslim, Syafi'i mengatakan bahwa ini mencerminkan kesombongan yang dilarang Allah. Dalam Ihtisab, beliau menekankan pentingnya menjaga martabat setiap Muslim baik dalam aspek pribadi maupun kehormatan mereka.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya melalui karya-karya Imam Ahmad dan Al-Mawardi, memberikan penekanan kuat pada aspek moral dan spiritual dari hadits ini. Tentang najasy, Imam Ahmad mengatakan bahwa ini adalah dusta dalam perdagangan yang jelas dan haram. Al-Mawardi dalam Al-Hawi menjelaskan bahwa najasy adalah salah satu bentuk riba (ketidakadilan) dalam transaksi karena penjual mendapatkan keuntungan yang tidak seharusnya. Tentang bai' 'ala bai', mereka sangat ketat dan mengatakan bahwa ini adalah khiyyanah (pengkhianatan) dalam transaksi. Dalam aspek persaudaraan Islam, madzhab Hanbali sangat konsisten dengan ajaran salaf (pendahulu). Mereka menekankan bahwa ikatan aqidah (keimanan) lebikatan aqidah (keimanan) lebih kuat dari ikatan darah atau suku. Oleh karena itu, memusuhi sesama Muslim tanpa sebab yang syar'i adalah pengkhianatan terhadap prinsip ukhuwwah Islamiyyah. Mereka juga menegaskan bahwa hasad (iri hati) adalah penyakit hati yang harus diobati dengan syukur, qana'ah (puas dengan pemberian Allah), dan cinta akan kebaikan untuk sesama.
Hikmah dan Pelajaran
1. Membangun Masyarakat yang Bersih dari Kecurangan: Larangan najasy dan bai' 'ala bai' menciptakan iklim perdagangan yang jujur dan adil. Masyarakat yang bebas dari tipu daya dalam transaksi akan lebih sejahtera dan harmonis karena kepercayaan antar anggotanya terjaga dengan baik.
2. Ukhuwwah sebagai Kekuatan Umat: Larangan saling membenci, membelakangi, dan memutus hubungan adalah fondasi bagi persatuan umat Islam. Sejarah membuktikan bahwa umat Islam berjaya ketika bersatu dan lemah ketika berpecah-belah. Hadits ini adalah pengingat abadi bahwa persaudaraan bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dipelihara.
3. Mencegah Hasad sebagai Akar Keburukan: Iri hati adalah benih dari banyak keburukan—permusuhan, fitnah, bahkan kejahatan. Dengan melarang hasad, Islam memotong mata rantai keburukan dari akarnya, mendorong manusia untuk bersyukur atas nikmat sendiri dan mendoakan kebaikan bagi orang lain.
Kesimpulan
Hadits Abu Hurairah ini merangkum etika muamalah dan persaudaraan Islam dalam satu sabda yang padat dan komprehensif. Larangan hasad, najasy, saling membenci, bai' 'ala bai', saling membelakangi, dan merendahkan sesama Muslim adalah enam pilar yang menjaga kesehatan masyarakat Islam secara ekonomi, sosial, dan spiritual. Dengan mengamalkan hadits ini, seorang Muslim akan menjadi pribadi yang jujur dalam bertransaksi, tulus dalam mencintai sesama, dan mulia dalam berinteraksi. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengamalkan seluruh kandungan hadits ini dalam kehidupan sehari-hari.