Pengantar
Hadits ini merupakan nasihat Nabi Muhammad ﷺ yang bersumber dari Abu Ad-Darda' Abdullah bin Qais Al-Ansari (w. 32 H), sahabat mulia yang dikenal sebagai 'hakim Damsyik' dan ahli ilmu. Hadits ini membahas pentingnya menjaga akhlak mulia, khususnya dalam berbicara. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan bahwa Dia membenci sifat-sifat tercela yang mengotori jiwa manusia, terutama kebiasaan bertutur kata yang kotor, jorok, dan menyakitkan. Hadits ini termasuk dalam seruan Islam untuk memperbaiki akhlak dan menjauhkan diri dari perkara-perkara yang merusak.Kosa Kata
Al-Fahisy (الفاحِش): Berasal dari kata فحش yang berarti keji, kotor, dan buruk. Dalam konteks hadits ini merujuk kepada ucapan dan perbuatan yang sangat keji, melampaui batas kesopanan, dan melibatkan kata-kata tabu atau makian.Al-Badhih (البَذِيء): Dari kata بذأ yang berarti kasar, biadab, dan tidak berperikemanusiaan dalam bertutur kata. Seseorang yang badhih adalah orang yang mudah melontarkan kata-kata kotor, cacian, dan penghinaan tanpa menghiraukan perasaan orang lain.
Yubghdhu (يُبْغِض): Dari kata بغض yang artinya membenci dengan kuat, memusuhi, dan menjauhi. Ini menunjukkan ketidaksukaan Allah yang sangat terhadap sifat-sifat tersebut.
Kandungan Hukum
1. Haram Bersifat Fahisy dan Badhih
Berdasarkan hadits ini, bertutur kata yang keji dan kasar merupakan perkara yang dimurkai Allah. Ulama bersepakat bahwa ini termasuk perkara yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai akhlak mulia.2. Kewajiban Menjaga Lisan
Dari konteks hadits ini, terdapat kewajiban bagi setiap Muslim untuk menjaga lisannya dari ucapan-ucapan kotor dan kasar. Lisan adalah amanah yang akan diminta pertanggungjawaban di hari kiamat.3. Pembatalan Pahala Amal Baik
Banyak ulama menyatakan bahwa orang yang memiliki sifat fahisy dan badhih, meskipun ibadahnya baik, akan mengalami pengurangan pahala bahkan dapat membatalkan pahala amal-amalnya.4. Keharusan Taubat dan Perbaikan Diri
Bagi siapa saja yang telah melakukan perbuatan ini, maka diwajibkan untuk segera bertaubat kepada Allah dan memperbaiki akhlaknya.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi memandang bahwa kata-kata kotor dan keji termasuk kategori perkara yang makruh tahrimi (sangat dimakruhkan). Menurut para ulama Hanafi seperti Al-Kasani, berbicara dengan kotor dapat mengurangi nilai ibadah bahkan dapat membatalkan beberapa pahala amal. Mereka juga menyatakan bahwa profesi yang melibatkan perkataan kotor, seperti pedagang yang sering bersumpah palsu, tidak layak menjadi saksi. Sementara berbicara kotor kepada orang tua atau guru termasuk kezaliman besar (zhulm al-akbar) yang memerlukan ganti rugi dan diyat dalam beberapa kasus.
Maliki: Madzhab Maliki mengategorikan ucapan fahisy dan badhih sebagai haram dan dosa besar. Imam Malik dalam Al-Muwatta' dan para pengikutnya menekankan bahwa menjaga lisan adalah bagian integral dari menjaga diri. Mereka berpendapat bahwa orang yang memiliki akhlak kotor akan dikucilkan secara sosial dan dianggap sebagai orang yang tidak beradab. Dari aspek formal, mereka menyatakan bahwa kesaksian orang yang terkenal dengan perkataan kotor dapat ditolak karena cacat (jarh) dalam kredibilitas (adalah) mereka.
Syafi'i: Madzhab Syafi'i secara tegas menyatakan bahwa berbicara dengan keji dan kasar termasuk perbuatan dosa besar (kabair). Al-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ini mencakup segala ucapan yang mengandung unsur penghinaan, makian, dan kekokohan yang tidak sesuai dengan adab Islam. Mereka juga menyatakan bahwa orang yang terkenal dengan sifat ini tidak boleh dinobatkan sebagai pemimpin atau hakim, dan kesaksiannya tidak dapat diterima dalam perkara-perkara penting.
Hanbali: Madzhab Hanbali mengikuti garis keras dalam menentang sifat fahisy dan badhih. Menurut Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, ini merupakan pelanggaran serius terhadap akhlak Islam. Beliau menambahkan bahwa seorang Muslim yang taat seharusnya menjauhi hal ini karena menyalahi petunjuk Nabi ﷺ. Mereka juga menyatakan bahwa kebiasaan bertutur kata kotor dapat menyebabkan seseorang termasuk kategori 'fasiq' (berbuat dosa) yang berpengaruh pada penerimaan ibadahnya dan kredibilitas kesaksiannya.
Hikmah & Pelajaran
1. Lisan adalah Amanah dan Tanggung Jawab: Allah telah memberikan lisan kepada manusia sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik. Setiap kata yang keluar dari mulut kita akan dicatat oleh malaikat dan akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah pada hari kiamat. Ini mengandung hikmah bahwa manusia harus selalu sadar dan hati-hati dalam setiap kata yang akan diucapkannya.
2. Akhlak Mulia adalah Fondasi Keimanan: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengurus ritual ibadah, tetapi juga sangat peduli dengan pembangunan karakter dan akhlak yang baik. Seseorang tidak dapat dianggap beriman dengan sempurna jika akhlaknya buruk dan lisannya penuh dengan kekokohan serta ucapan-ucapan yang merendahkan manusia lain.
3. Kebencian Allah Terhadap Sifat-Sifat Tercela Adalah Motivasi Perbaikan: Dengan menyatakan bahwa Allah membenci sifat ini, Nabi ﷺ memberikan motivasi kuat bagi umatnya untuk segera meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Mengetahui bahwa Allah membenci sesuatu harus menjadi alasan yang cukup bagi setiap Muslim untuk menjauhinya.
4. Keteladanan Nabi ﷺ Dalam Berakhlak: Nabi Muhammad ﷺ terkenal dengan akhlak mulia dan lisannya yang manis serta penuh hikmah. Beliau tidak pernah bersikap kasar kepada siapa pun, bahkan kepada musuh sekalipun. Oleh karena itu, hadits ini mengandung ajakan implicit untuk meniru teladan Nabi ﷺ dalam berbicara yang santun, bijaksana, dan penuh kasih sayang kepada sesama manusia.