Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits yang mengandung tiga janji ilahi yang indah dan menakjubkan, yang menunjukkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hamba-hambanya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang terkenal dengan banyaknya hadits yang ia riwayatkan. Latar belakang hadits ini adalah pengajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya tentang akhlak mulia dan perkara-perkara yang meningkatkan martabat dan kemuliaan seseorang di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.Kosa Kata
Naqasa (نَقَصَتْ): Berkurang, menurun, hilang. Dari kata kerja نَقَصَ yang berarti mengurangi atau membuat berkurang.
Shadaqah (صَدَقَةٌ): Sedekah, pemberian kepada orang yang membutuhkan atas dasar keikhlasan untuk mencari ridha Allah. Termasuk dalam kategori infak.
Mal (مَالٌ): Harta, kekayaan, sesuatu yang bernilai material.
Zada (زَادَ): Menambah, meningkatkan, bertambah.
'Afuw (عَفْوٌ): Pemberian maaf, pemaafan, meninggalkan kesalahan orang lain, dan dalam arti yang lebih luas berarti kerendahan hati dalam memberikan maaf.
'Izzun ('ِزًّا): Kemuliaan, kehormatan, kedudukan tinggi, martabat, kekuatan.
Tawadha'a (تَوَاضَعَ): Merendahkan diri, rendah hati, tidak sombong, meninggalkan kesombongan dan keangkuhan.
Rafa'ahu (رَفَعَهُ): Meninggikannya, menaikkan derajatnya, memberikan kedudukan tinggi.
Kandungan Hukum
1. Hukum Sedekah dan Dampaknya terhadap Harta
- Hadits ini menetapkan bahwa sedekah tidak menyebabkan berkurangnya harta. Sebaliknya, sedekah adalah investasi yang akan mendatangkan berkah dan peningkatan harta di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
- Ini adalah janji Allah yang pasti kepada siapa saja yang mengeluarkan sedekah dengan ikhlas.
- Hukum: Direkomendasikan dan sangat didorong untuk mengeluarkan sedekah.
2. Hukum Pemaafan dan Akibatnya
- Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang memberikan maaf (afuw) kepada orang lain akan ditingkatkan derajatnya oleh Allah, bukan diturunkan.
- Memberikan maaf adalah sifat mulia yang disukai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
- Hukum: Disunnahkan dan dianjurkan untuk memberi maaf kepada mereka yang bersalah, dengan niat untuk mengharap rida Allah.
3. Hukum Kerendahan Hati
- Hadits ini menetapkan bahwa tawadhu' (kerendahan hati) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengakibatkan Allah meningkatkan derajat orang tersebut.
- Kerendahan hati bukanlah kelemahan, tetapi kekuatan dan ketinggian derajat di sisi Allah.
- Hukum: Wajib dan disunnahkan untuk memiliki sifat kerendahan hati dalam kehidupan kita, khususnya dalam hubungan dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
4. Prinsip Pertukaran (Tabadulah) antara Penyebab dan Akibat
- Hadits ini menunjukkan hukum kausal yang universal dalam Islam: setiap perbuatan baik memiliki balasan baik, dan setiap niat baik memiliki hasil yang baik di sisi Allah.
- Ini termasuk dalam kategori kaidah fiqhiyyah: "Al-Jazau min Jins al-'Amal" (Balasan sesuai dengan jenis amal).
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat hadits ini dengan perspektif komprehensif tentang dampak amal kepada harta dan derajat. Dalam hal sedekah, mereka menekankan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta secara material dalam pandangan syariat, meskipun mungkin berkurang secara nominal. Kemanfaatan berkah dari sedekah melampaui perhitungan material. Dalam hal pemaafan, madzhab Hanafi melihat bahwa pemaafan adalah karakter yang diinginkan dalam transaksi bisnis dan muamalat, sehingga memberikan maaf dalam transaksi adalah hal yang mulia. Mengenai kerendahan hati (tawadhu'), mereka percaya bahwa kerendahan hati bukan berarti merendahkan diri dalam konteks hak yang sah, tetapi merendahkan diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menghormati sesama manusia. Menurut Abu Hanifah, kesombongan ('ujub) adalah dosa besar karena menunjukkan pengingkaran terhadap kenikmatan Allah.
Maliki:
Madzhab Maliki sangat menekankan aspek maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariat) dalam memahami hadits ini. Sedekah menurut mereka tidak hanya tentang materi, tetapi juga tentang pembersihan jiwa dari sifat kikir dan rakus. Oleh karena itu, sedekah sebenarnya menambah harta seseorang secara hakiki karena menambah berkah dan kemakmuran. Dalam hal pemaafan, Malik bercerita bahwa banyak salaf yang memilih memberi maaf daripada mengambil hak mereka karena memahami janji ini. Mereka melihat pemaafan sebagai bagian dari ihsan (kebaikan sempurna). Mengenai tawadhu', madzhab Maliki menghubungkannya dengan konsep adab (etika) yang sangat penting dalam tradisi mereka. Tawadhu' kepada Allah adalah puncak dari semua adab.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memahami hadits ini dalam konteks kaidah syariat yang universal. Mereka membagi pembahasan menjadi tiga bagian sesuai dengan tiga pernyataan dalam hadits. Pertama, tentang sedekah, Imam Syafi'i percaya bahwa sedekah adalah harta yang dikeluarkan untuk kepentingan akhirat, dan harta dunia yang tersisa bagi pelaku sedekah akan mendapat berkah berlipat ganda. Mereka juga melihat bahwa sedekah mencegah keburukan dan membawa kebaikan. Kedua, tentang pemaafan, mereka melihat ini sebagai bagian dari pembangunan karakter yang mulia (husn al-akhlaq). Ketiga, tentang kerendahan hati, mereka menekankan bahwa ini adalah sifat dari para nabi dan orang-orang saleh. Syafi'i sendiri dikenal dengan sifat tawadhu'nya yang luar biasa meskipun beliau adalah ilmuwan besar.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, dengan pendekatan literalnya yang kuat, menerima hadits ini sesuai makna zahirnya dengan keyakinan penuh pada janji Allah. Dalam hal sedekah, mereka menekankan hadits lain yang senada seperti "Sedekah itu tidak mengurangi harta" dan menganggap ini sebagai janji mutlak dari Allah. Mereka juga mengaitkannya dengan konsep tauhid: percaya sepenuhnya kepada janji Allah tanpa keraguan. Mengenai pemaafan, mereka melihat ini sebagai wujud dari takwa kepada Allah. Imam Ahmad ibn Hanbal sendiri dikenal dengan kesabarannya yang luar biasa dalam menghadapi penyiksaan, yang mencerminkan pemahaman mendalam tentang pemaafan dan kerendahan hati. Dalam hal tawadhu', mereka sangat menekankan peringatan hadits lain tentang kesombongan dan mengaitkan tawadhu' dengan iman sejati kepada Allah. Mereka melihat kerendahan hati bukan hanya sebagai sifat sosial tetapi sebagai aspek fundamental dari keimanan.
Hikmah & Pelajaran
1. Berkah Sedekah Melampaui Perhitungan Material: Sedekah bukan hanya tentang mengurangi harta, melainkan tentang menambah berkah dan kemanfaatan jangka panjang. Orang yang bersedekah dengan ikhlas akan merasakan peningkatan harta mereka dalam bentuk berkah dan rizki yang melimpah, bahkan jika secara nominal berkurang. Ini mengajarkan kita untuk tidak takut berbagi dan memberikan kepada yang membutuhkan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala yang akan menggantikan.
2. Kemuliaan Sejati Datang dari Pemaafan: Pemaafan bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan sejati. Orang yang mampu memberi maaf kepada orang lain akan ditinggikan derajatnya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ini mengajarkan kita bahwa karakter mulia terletak pada kemampuan mengendalikan amarah dan memilih jalan kesederhanaan daripada dendam.
3. Kerendahan Hati adalah Pintu Kemuliaan Sejati: Paradoks yang indah ada dalam hadits ini—mereka yang merendahkan diri untuk Allah justru akan ditinggikan olehnya. Ini mengajarkan bahwa kesombongan dan keangkuhan menghalangi peningkatan derajat, sedangkan kerendahan hati membuka semua pintu menuju kehormatan yang sejati di dunia dan akhirat.
4. Investasi Spiritual Memberikan Hasil Nyata: Ketiga hal yang disebutkan dalam hadits ini—sedekah, pemaafan, dan kerendahan hati—adalah investasi spiritual yang memberikan hasil nyata dalam kehidupan. Hadits ini mengajarkan bahwa perbuatan baik bukan sekadar ritual kosong, tetapi memiliki dampak nyata terhadap kehidupan, harta, derajat, dan martabat seseorang di dunia dan akhirat. Inilah mengapa Islam menganjurkan kita untuk melakukan amal saleh dengan konsisten dan ikhlas.