Perawi: Abu Hurairah Abd al-Rahman bin Shakhr al-Dusi (w. 57 H)
Status Hadits: Shahih Muttafaq 'Alaih (kesepakatan Imam Bukhari dan Muslim)
Pengantar
Hadits ini membahas masalah penting mengenai ketentuan minimal yang dibolehkan untuk mengejar shalat yang terlambat. Hadits diriwayatkan oleh Abu Hurairah, salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Imam al-Bukhari dan Muslim menyepakati keaslian hadits ini, sehingga statusnya adalah Sahih Muttafaq 'alaihi (sahih yang disepakati oleh kedua Imam). Hadits ini menjelaskan bahwa barangsiapa yang mengejar sedikitnya satu rakaat dari suatu shalat dalam waktunya, maka dia telah dianggap mengejar shalat tersebut dan wajib melanjutkan sisanya.Kosa Kata
أَدْرَكَ (adrak) - mengejar, mendapatkan, menyaksikan رَكْعَة (rak'ah) - satu rakaat, satu unit gerakan shalat الصُّبْح (al-Subuh) - shalat Subuh, shalat fajar طَلُعَ (thala'a) - terbit, muncul الشَّمْس (al-Syams) - matahari الْعَصْر (al-'Asr) - shalat Ashar غَرُبَ (gharaba) - terbenam, tenggelam مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (muttafaq 'alaihi) - disepakati oleh al-Bukhari dan MuslimKandungan Hukum
1. Menentukan Kriteria Mengejar Shalat: Hadits ini menetapkan bahwa mengejar satu rakaat saja dalam waktu yang tepat sudah dianggap sebagai mengejar shalat tersebut secara keseluruhan. 2. Waktu Shalat Subuh: Waktu shalat Subuh berakhir tepat ketika matahari terbit. 3. Waktu Shalat Ashar: Waktu shalat Ashar berakhir tepat ketika matahari terbenam. 4. Kewajiban Melengkapi Rakaat: Barangsiapa yang mengejar satu rakaat wajib melengkapi shalat tersebut sampai selesai. 5. Prinsip Takhfif (Kemudahan): Hadits ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan kepada umat dengan tetapan minimal yang diterima.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa barangsiapa yang mengejar satu rakaat dari shalat sebelum keluar waktunya, maka dia telah mengejar shalat tersebut. Mereka mengambil makna "adrak" sebagai mendapatkan satu rakaat saja dalam waktu shalat. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa seseorang yang belum sempat shalat Subuh karena tidur atau lupa, kemudian bangun sebelum matahari terbit dan masih bisa menunaikan satu rakaat, maka dia telah mengejar shalat Subuh dan harus melengkapinya. Dalil mereka adalah zahir hadits ini dan prinsip bahwa yang kecil itu bagian dari yang besar (al-juz'u min al-kulli). Mereka juga mengqiyaskan hal ini dengan ibadah lain seperti haji, di mana mengejar sebagian dari wukuf dianggap telah mengejar haji.
Maliki:
Madzhab Maliki sepakat dengan inti hadits bahwa satu rakaat yang dikerjakan dalam waktu shalat dianggap sebagai mengejar shalat itu. Imam Malik mengatakan bahwa maksud hadits adalah seseorang yang belum shalat dan mengejar satu rakaat sebelum terbitnya matahari untuk Subuh atau sebelum terbenamnya matahari untuk Ashar, maka dia masuk dalam kategori mereka yang mengejar shalat tersebut. Namun Maliki menambahkan syarat bahwa orang tersebut harus berniat untuk shalat tersebut dan mulai mengerjakan takbir ihram dalam waktu yang sah. Mereka juga menekankan pentingnya mengejar waktu shalat yang benar sesuai dengan perhitungan yang akurat.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dengan pemahaman bahwa barangsiapa mengejar satu rakaat dari shalat dalam waktunya maka dia telah mengejar shalat itu. Imam Syafi'i mengatakan bahwa orang yang mengejar Subuh harus sempat masuk dalam rakaat sebelum terbitnya matahari, artinya sudah masuk untuk ruku' atau lebih. Demikian juga untuk Ashar, harus sempat masuk rakaat sebelum terbenamnya matahari. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama dalam bab waktu shalat. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa ini adalah pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i karena didukung oleh hadits yang sahih dan berlaku umum untuk semua situasi.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai hadits yang paling jelas dalam masalah mengejar shalat. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengejar satu rakaat dalam waktu shalat maka dia telah mengejar shalat itu seluruhnya, dan ini berlaku untuk semua shalat. Ahmad menerapkan hadits ini secara luas tidak hanya untuk Subuh dan Ashar, tetapi juga untuk Dzuhur dan Isya'. Hanbali menekankan bahwa "mengejar satu rakaat" bermakna sempat melakukan ruku' dalam waktu shalat, bukan hanya sempat memulai takbir. Mereka juga menggabungkan hadits ini dengan prinsip umum bahwa bagian dari shalat yang dikerjakan dalam waktu dianggap sebagai shalat pada waktunya.
Hikmah & Pelajaran
1. Kemudahan dalam Syariat Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya memberikan kemudahan kepada umat Islam. Tidak diwajibkan mengerjakan semua rakaat dalam waktu, cukup satu rakaat yang dikerjakan dalam waktu yang sah, maka shalat tersebut dianggap telah dikerjakan pada waktunya. Ini merupakan manifestasi dari prinsip syariat yang fleksibel dan realistis.2. Pentingnya Mengejar Waktu Shalat: Hadits ini menunjukkan bahwa waktu merupakan elemen penting dalam shalat. Barangsiapa yang terlambat harus berusaha keras untuk mengejar sedikitnya satu rakaat dalam waktu yang sah. Ini mengajarkan kepada setiap Muslim untuk selalu memperhatikan waktu-waktu shalat dan tidak menunda-nundanya.
3. Motivasi untuk Segera Bertobat: Bagi mereka yang pernah meninggalkan shalat, hadits ini memberi motivasi untuk segera kembali dan bertobat. Karena bahkan jika seseorang tertidur atau lupa dan hanya mengejar satu rakaat, maka shalat tersebut tetap dianggap sah dan dikerjakan pada waktunya, asalkan mengejar satu rakaat dalam waktunya.
4. Keadilan dan Kepraktisan: Hadits ini menunjukkan keadilan dalam syariat Islam. Tidak semua orang bisa selalu mengejar semua rakaat, misalnya karena sakit atau kesibukan. Namun syariat memberikan jalan keluar yang praktis dan mudah dengan tetapan minimal satu rakaat, sehingga tidak ada yang merasa terbebani dengan syariat.
5. Pentingnya Niat yang Benar: Dari hadits ini kita belajar bahwa niat untuk menunaikan shalat harus benar dan dilakukan dalam waktu yang tepat. Seseorang harus mengejar shalat karena ingin melaksanakan perintah Allah, bukan karena alasan lain.
6. Pembedaan Waktu Shalat: Hadits ini secara implisit mengajarkan pentingnya mengetahui waktu-waktu shalat yang akurat. Untuk Subuh, waktunya dimulai dari terbit fajar hingga terbitnya matahari. Untuk Ashar, waktunya dimulai dari ketika bayangan suatu benda sama dengan panjangnya hingga terbenamnya matahari.