✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 164
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ  ·  Hadits No. 164
Shahih 👁 5
164- وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: { ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ } . وَالْحُكْمُ اَلثَّانِي عِنْدَ "اَلشَّافِعِيِّ" مِنْ:
📝 Terjemahan
Dari Uqbah ibn Amir ra. berkata: Tiga waktu adalah waktu-waktu yang Rasulullah saw. melarang kami untuk melakukan shalat di dalamnya, dan melarang kami untuk menguburkan mayat kami di dalamnya: ketika matahari terbit bersinar sampai naik (matahari mencapai ketinggian), ketika matahari berada di puncak siang (zenit) sampai matahari bergeser (tergelincir) dari meridian, dan ketika matahari condong ke arah maghrib. (Hadits ini diriwayatkan dari imam-imam hadits dengan sanad yang shahih, dan hukumnya shahih lighairihi)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits yang sangat penting dalam menentukan waktu-waktu makruh untuk melakukan shalat. Uqbah ibn Amir al-Juhani adalah sahabat Rasulullah saw. yang terkenal karena kedalaman ilmunya tentang shalat dan adab-adabnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dan menjadi dasar mayoritas ulama dalam menentukan waktu-waktu terlarang shalat. Perlu diketahui bahwa larangan ini berkaitan dengan shalat-shalat sunah/nawafil, bukan shalat-shalat wajib yang tetap diwajibkan pada waktunya.

Kosa Kata

Thalaathu saa'aat (ثَلَاثُ سَاعَاتٌ): Tiga waktu/jam, maksudnya tiga periode waktu yang spesifik dalam sehari

Yanhana (يَنْهَانَا): Melarang, dari kata "naha" yang berarti mencegah dan melarang

Tathlau'u al-Syamsu baazighatan (حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً): Ketika matahari terbit bersinar, yaitu saat matahari baru muncul di ufuk timur

Tartafi'u (تَرْتَفِعَ): Naik, meninggi, maksudnya matahari naik setinggi tombak atau beberapa meter dari ufuk

Qaaimu al-Dhahirah (قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ): Puncak siang, ketika matahari tepat berada di atas kepala atau mendekati meridian (tengah hari)

Tazulu al-Syamsu (تَزُولَ اَلشَّمْسُ): Matahari bergeser/condong, yaitu ketika matahari mulai bergerak dari meridian menuju barat

Tatadhayyafu (تَتَضَيَّفُ): Miring/condong, dari akar kata "dhaif" yang menunjukkan kecondongan atau kemiringan

Naqburu (نَقْبُرَ): Mengubur/menguburkan, dari kata "qabr" yang berarti kuburan

Kandungan Hukum

1. Hukum Shalat Sunnah pada Waktu-Waktu Terlarang:
- Shalat sunah/nawafil makruh hukumnya pada tiga waktu yang disebut dalam hadits
- Larangan ini tidak berlaku untuk shalat wajib, shalat fardhu tetap dilakukan pada waktunya
- Larangan juga tidak berlaku untuk shalat-shalat khusus seperti shalat jenazah atau shalat yang ada sebabnya (seperti shalat istisqa')

2. Waktu-Waktu Makruh Shalat:
- Waktu Pertama: Sejak matahari terbit sampai naik setinggi tombak (sekitar 15 menit setelah terbit)
- Waktu Kedua: Sejak tengah hari sampai matahari tergelincir/bergeser dari meridian (sekitar 10-15 menit sebelum zuhur)
- Waktu Ketiga: Sejak matahari mulai condong ke barat sampai terbenam

3. Keharaman Menguburkan Mayat pada Waktu-Waktu Tertentu:
Hadits juga menyebutkan larangan menguburkan mayat pada waktu-waktu terlarang, meskipun ulama berbeda dalam memahami ini. Mayoritas ulama menganggap ini bukan larangan yang tegas melainkan makruh tanzihi (tidak disukai).

4. Hikmah Dibalik Larangan:
- Menghormati waktu-waktu tersebut sebagai waktu-waktu khusus
- Mencegah pembakuan shalat sunah pada waktu-waktu yang sering disalahpahami
- Memisahkan antara ibadah obligasi dan ibadah sukarela

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mengikuti fatwa mayoritas mengenai makruh shalat pada waktu-waktu tersebut. Mereka membagi waktu-waktu makruh ini menjadi dua kategori: makruh tahrimi (larangan ketat) dan makruh tanzihi (makruh ringan). Untuk waktu-waktu tiga yang disebut dalam hadits, mayoritas ulama Hanafi menganggapnya sebagai makruh tanzihi untuk shalat sunah. Namun, Abu Hanifah sendiri diceritakan memiliki pendapat yang sedikit berbeda tentang waktu zuhur. Mereka juga membuat pengecualian untuk shalat-shalat yang memiliki alasan spesifik seperti shalat taubah atau shalat terhadap penglihatan mimpi buruk. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits-hadits tentang larangan ini dan prinsip kehati-hatian dalam ibadah.

Maliki:
Madzhab Maliki memandang hadits ini sebagai dasar kuat untuk makruh shalat sunah pada waktu-waktu yang disebutkan. Ulama Maliki sangat hati-hati dalam hal ini dan menganggapnya sebagai makruh tahrimi (larangan ketat) terutama untuk waktu terbit dan terbenamnya matahari. Mereka berargumentasi bahwa Rasulullah saw. menghubungkan larangan ini dengan waktu-waktu yang dianggap tidak baik dalam tradisi arab kuno. Untuk waktu kedua (tengah hari), Maliki memberikan leeway yang sedikit lebih besar untuk shalat-shalat yang memiliki alasan, seperti shalat dhuha atau shalat istikhara. Mereka juga menerima fatwa yang lebih fleksibel jika seseorang dalam perjalanan atau dalam kondisi khusus.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengadopsi hadits ini sebagai dalil yang kuat dan menganggap ketiga waktu tersebut sebagai waktu makruh untuk shalat sunah. Imam Syafi'i membuat daftar lengkap waktu-waktu makruh yang menjadi standar bagi pengikutnya. Dalam menjelaskan hadits ini, Syafi'i membedakan antara berbagai jenis shalat: shalat sunah mutlak (tidak terikat alasan khusus) dilarang pada waktu-waktu tersebut, sementara shalat yang terikat dengan alasan spesifik seperti shalat fardu yang qadha (tertunda) atau shalat tahiyyat al-masjid tetap boleh dilakukan. Mereka juga membuat kategori yang sangat detail tentang tingkat makruh-nya, dengan waktu terbit dan terbenam matahari dianggap lebih ketat dibanding waktu tengah hari.

Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat ketat dalam mengikuti hadits-hadits tentang waktu-waktu makruh shalat. Mereka menganggap ketiga waktu yang disebutkan sebagai waktu makruh yang jelas (dhomir) untuk shalat sunah. Ahmad ibn Hanbal sendiri sangat tegas dalam masalah ini, berdasarkan pada hadits-hadits yang kuat dan multiple. Hanbali membuat pengecualian yang terbatas hanya untuk shalat-shalat yang memiliki alasan mendesak dan tidak bisa ditunda. Mereka juga memberikan perhatian khusus pada waktu-waktu lain yang dianggap makruh selain ketiga waktu utama ini, seperti waktu setelah shalat fajar dan waktu setelah shalat asar. Dalil mereka mengambil dari hadits-hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Memahami Hikmah di Balik Hukum Syariat: Larangan shalat sunah pada waktu-waktu tertentu menunjukkan bahwa Islam bukan hanya memberikan aturan, tetapi juga wisdom dan hikmah. Waktu-waktu terlarang ini dipilih berdasarkan alasan-alasan yang mendalam, baik yang berkaitan dengan psikologi manusia maupun nilai-nilai spiritual. Ini mengajarkan kita untuk tidak sekedar mengikuti perintah secara membabi buta, tetapi memahami tujuan dan manfaatnya.

2. Pembedaan antara Kewajiban dan Sukarela dalam Ibadah: Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa ada perbedaan signifikan antara ibadah wajib dan ibadah sunah. Shalat wajib tetap dilaksanakan pada waktunya karena merupakan pilar Islam, sementara shalat sunah dapat dikontrol dan dijadwalkan dengan bijak. Ini adalah prinsip penting dalam metodologi syariat yang fleksibel namun tetap tegas dalam hal-hal fundamental.

3. Nilai Disiplin dan Tata Kelola Waktu dalam Islam: Islam mengajarkan bahwa setiap waktu memiliki kekhususan dan tujuan tersendiri. Dengan melarang shalat sunah pada waktu-waktu tertentu, Rasulullah saw. mengajarkan umat untuk menghormati ritme alami kehidupan, termasuk waktu istirahat saat matahari terik di siang hari atau waktu bersiap-siap saat fajar dan senja. Ini mencerminkan kebijaksanaan dalam manajemen energi dan kesehatan fisik manusia.

4. Fleksibilitas dalam Penerapan Hukum untuk Situasi Khusus: Meskipun hadits menyatakan larangan yang jelas, praktik Rasulullah saw. dan fatwa ulama menunjukkan bahwa ada ruang untuk pengecualian ketika ada alasan mendesak. Ini mengajarkan bahwa hukum syariat bukan hanya rigid dan kaku, tetapi memiliki elastisitas yang bijaksana untuk mengakomodasi kebutuhan nyata manusia, seperti qada shalat yang tertunda atau shalat yang memiliki alasan spesifik. Ini adalah manifestasi dari rahmat Islam dalam mengatur kehidupan umatnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat