✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 182
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْأَذَانِ  ·  Hadits No. 182
Shahih 👁 4
182- وَعَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ: { رَأَيْتُ بِلَالاً يُؤَذِّنُ وَأَتَتَبَّعُ فَاهُ, هَاهُنَا وَهَاهُنَا, وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ . وَلِابْنِ مَاجَهْ: وَجَعَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ . وَلِأَبِي دَاوُدَ: { لَوَى عُنُقَهُ, لَمَّا بَلَغَ "حَيَّ عَلَى اَلصَّلَاةِ " يَمِينًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ } . وَأَصْلِهِ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Juhaifah ia berkata: 'Aku melihat Bilal (muadzin Rasulullah ﷺ) melakukan adzan, dan aku mengikuti mulutnya, ke sini dan ke sana, sementara jari-jarinya ada di kedua telinganya.' Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi dan ia mengesahkannya. Menurut riwayat Ibnu Majah: 'dan ia meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya.' Menurut riwayat Abu Daud: 'Ia memiringkan lehernya ke kanan dan ke kiri ketika sampai pada "Hayya 'alas-solah" (hayyalaa solah) dan tidak membalikan badan sepenuhnya.' Dan asal hadits ini terdapat dalam dua kitab Shahih (Bukhari dan Muslim).

Status Hadits: SHAHIH (diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi yang mengesahkannya, Ibnu Majah, Abu Daud, serta terdapat dalam Shahihain)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang praktik Bilal bin Rabah (radhiyallahu 'anhu), yang merupakan muadzin (pengumandang adzan) Rasulullah ﷺ pada era awal Islam. Hadits ini menguraikan secara detail gerakan-gerakan yang dilakukan Bilal ketika melaksanakan adzan, khususnya penggunaan tangan dan kepala. Kehadiran hadits ini dalam dua kitab Shahih menunjukkan validitas tinggi dan merupakan sumber perundangan penting dalam masalah etika dan tata cara adzan dalam Islam.

Kosa Kata

Adzan (الأذان): Pengumuman masuk waktu salat dengan kalimat-kalimat khusus yang telah ditentukan, merupakan sunnah mu'akkadah (sunah yang sangat ditekankan) dalam Islam.

Bilan (بِلَالاً): Bilal bin Rabah, sahabat Nabi ﷺ yang terkenal, manumisi (budak yang dibebaskan), dan muadzin utama Nabi Muhammad ﷺ.

Atabi' (أَتَتَبَّعُ): Mengikuti, memperhatikan dengan seksama, atau mencermati gerakan-gerakan.

Fahu (فَاهُ): Mulut (dari kata "fam").

Usbuah (إِصْبَعَاهُ): Jari-jarinya (bentuk dual dari ishba', yaitu jari tangan).

Udzunaih (أُذُنَيْهِ): Kedua telinganya.

Lawa (لَوَى): Memiringkan, membelokkan.

Unuq (عُنُقَهُ): Leher atau tengkuk kepala.

Hayya 'alas-Solah (حَيَّ عَلَى اَلصَّلَاةِ): Kalimat dalam adzan yang artinya "Marilah kepada salat," ini merupakan bagian yang sangat penting dan syarat dalam adzan.

Yaminan wa Shimalan (يَمِينًا وَشِمَالاً): Ke kanan dan ke kiri.

Istidarra (اسْتَدَارَ): Berputar sepenuhnya atau memutar badan secara total.

Kandungan Hukum

1. Hukum Penggunaan Jari di Telinga saat Adzan: Hadits menunjukkan bahwa Bilal meletakkan jari-jarinya di kedua telinganya saat melakukan adzan. Ini merupakan sunnah yang disunnahkan (mustahabb) untuk muadzin sebagai sarana memperkuat dan mengarahkan suara adzan.

2. Hukum Mengubah Arah Kepala/Mulut saat Adzan: Pergerakan kepala ke arah kanan dan kiri merupakan sunah yang disunnahkan, terutama ketika sampai pada "Hayya 'alas-solah" dan "Hayya 'alal-falah." Ini bertujuan agar adzan dapat didengar ke seluruh penjuru.

3. Hukum Ketika Mengumandangkan "Hayya 'alas-Solah": Terdapat perbedaan dalam cara melaksanakannya, apakah dengan memutar badan penuh atau hanya memiringkan kepala. Hadits Abu Daud menjelaskan bahwa Bilal tidak melakukan putaran badan yang sempurna, melainkan hanya memiringkan leher.

4. Sunnah Adzan dari Perbuatan Sahabat: Hadits ini menunjukkan bahwa cara-cara yang dilakukan oleh Bilal bin Rabah adalah berdasarkan pengajaran dari Rasulullah ﷺ dan merupakan sunnah yang wajib atau sunah yang sangat ditekankan.

5. Kesempurnaan Adzan: Praktik-praktik tersebut menunjukkan pentingnya kesempurnaan dalam melaksanakan adzan agar suara dapat terdengar dengan jelas ke segala penjuru.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Mazhab Hanafi memandang bahwa meletakkan jari ke dalam telinga saat adzan merupakan sunnah (sunah yang disunnahkan, bukan wajib). Para ulama Hanafi menyatakan bahwa ini dilakukan untuk memperkuat suara adzan dan mengarahkannya dengan lebih baik. Ketika mengumandangkan "Hayya 'alas-solah" dan "Hayya 'alal-falah," dianjurkan untuk mengubah arah suara dengan memutar kepala ke arah kanan dan kiri. Menurut At-Tahawi dan ulama Hanafi lainnya, ini adalah cara terbaik untuk memastikan adzan didengar oleh seluruh umat. Mereka tidak mengharuskan putaran badan yang sempurna, cukup dengan mengubah arah kepala. Praktik ini dinilai sebagai bagian dari kesempurnaan adzan.

Maliki: Mazhab Maliki juga menerima hadits ini dan menganggap meletakkan jari di telinga sebagai sunnah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan). Imam Malik sendiri dalam Al-Muwatta' menyebutkan praktik adzan. Menurut Malikiyah, mengubah arah kepala saat mengumandangkan bagian-bagian penting adzan, terutama saat "Hayya 'alas-solah" adalah sunah yang layak diikuti. Mereka memprioritaskan apa yang terdapat dalam Shahihain sebagai bukti kuat. Praktik pergerakan ini dianggap membantu penyebaran suara adzan ke berbagai arah dengan lebih efektif.

Syafi'i: Mazhab Syafi'i, sebagaimana dikemukakan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ar-Raudah, menerima hadits ini dan menganggap meletakkan jari di telinga sebagai sunnah. An-Nawawi menyatakan bahwa ini dilakukan untuk memperkuat suara dan mengarahkannya dengan lebih baik. Adapun tentang mengubah arah kepala, Syafi'iyah memandang ini sebagai sunah yang disunnahkan, dan tidak ada keharusan untuk melakukan putaran badan yang sempurna. Mereka mengutamakan hadits dalam Shahihain sebagai panduan utama. Praktik ini dipandang sebagai bagian dari kesempurnaan adzan dan etika muadzin.

Hanbali: Mazhab Hanbali, sebagaimana dinyatakan oleh Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, menerima hadits ini sepenuhnya. Mereka menganggap meletakkan jari di telinga saat adzan adalah sunnah yang disunnahkan. Ibn Qudamah menjelaskan bahwa tujuan dari praktik ini adalah untuk memperkuat suara adzan agar dapat terdengar lebih jauh. Mengenai pergerakan kepala ke arah kanan dan kiri, Hambaliyah setuju dengan pandangan ulama lain bahwa ini merupakan sunah yang layak dilaksanakan. Mereka juga menekankan bahwa tidak ada keharusan untuk melakukan putaran badan penuh, cukup dengan mengubah arah kepala saja, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Daud. Praktik ini dipandang sebagai bagian dari kesempurnaan pelaksanaan adzan menurut Rasulullah ﷺ.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Kesempurnaan dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam melaksanakan ibadah seperti adzan, kita harus mengikuti contoh praktis yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ melalui para sahabatnya. Setiap gerakan dan cara yang dilakukan memiliki tujuan dan hikmah tersendiri. Bilal tidak melakukan gerakan-gerakan tersebut sembarangan, melainkan berdasarkan pengajaran Rasulullah ﷺ untuk mencapai kesempurnaan dalam adzan.

2. Efektivitas Sarana Komunikasi Dakwah: Penggunaan jari di telinga dan perubahan arah kepala menunjukkan perhatian terhadap efektivitas penyampaian pesan adzan. Ini mengajarkan bahwa ketika kita menyampaikan suatu pesan penting—terlebih lagi pesan dakwah Islam—kita harus memastikan bahwa pesan tersebut dapat diterima dengan jelas oleh pendengar. Teknik-teknik praktis yang dilakukan Bilal adalah bentuk kesadaran akan pentingnya komunikasi yang efektif.

3. Keteladanan dari Sahabat Mulia: Bilal bin Rabah adalah contoh nyata dari seorang hamba Allah yang sepenuhnya berdedikasi untuk menjalankan perintah-perintah Rasulullah ﷺ. Detil-detil yang disaksikan Abu Juhaifah menunjukkan betapa seriusnya Bilal dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Kita seharusnya mencontoh semangat dan dedikasi para sahabat dalam menjalankan setiap amanah yang diberikan kepada kita.

4. Keseimbangan antara Sunah dan Ijtihad: Meskipun cara-cara yang dilakukan Bilal adalah sunah, hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam konteks praktis, seorang muadzin memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan situasi lokal (seperti arah angin, topografi tempat adzan, dan kondisi lingkungan) selama tetap mempertahankan esensi dan kesempurnaan adzan. Ini adalah keseimbangan antara mengikuti sunah dengan ijtihad yang bijaksana.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat