✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 218
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْأَذَانِ  ·  Hadits No. 218
Shahih 👁 4
218- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ اَلْمَسْجِدَ , فَلْيَنْظُرْ, فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ أَذًى أَوْ قَذَرًا فَلْيَمْسَحْهُ , وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ
📝 Terjemahan
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: 'Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, maka hendaklah dia memperhatikan. Jika dia melihat pada kedua sepatuya ada kotoran atau najis, maka hendaklah dia mengelapnya, dan hendaklah dia shalat dengan keduanya.' Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. [Status: Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan petunjuk praktis dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkaitan dengan adab memasuki masjid dan persiapan dalam menunaikan shalat. Hadits ini menggabungkan antara kewajiban menjaga kebersihan, perhatian terhadap kebersihan tempat ibadah, dan kemaslahatan melaksanakan ibadah. Abu Said Al-Khudri adalah salah satu sahabat mulia yang terkenal dengan riwayatnya yang banyak tentang tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Hadits ini menjadi dalil penting dalam masalah kebersihan dalam ibadah dan menjaga kehormatan masjid.

Kosa Kata

إِذَا جَاءَ (idza ja'a): ketika datang, merupakan kata syart (pengandaian) yang menunjukkan waktu kedatangan النَّعْلَيْهِ (an-na'laihi): kedua sepatuya, menggunakan bentuk dual (kata ganda) yang spesifik الأَذًى (al-adha): kotoran atau sesuatu yang menyebabkan gangguan القَذَر (al-qadhir): najis atau sesuatu yang kotor فَلْيَمْسَحْهُ (falyamsihhahu): hendaklah dia mengusapnya/mengelapnya وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا (waliusolli fiihima): dan hendaklah dia shalat dengan keduanya

Kandungan Hukum

1. Hukum Membersihkan Sepatu Sebelum Memasuki Masjid
Hadits ini menunjukkan perintah membersihkan sepatu yang terdapat kotoran atau najis sebelum memasuki masjid. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masjid sebagai rumah Allah dan tempat dilaksanakannya ibadah. Perintah ini dapat dikategorikan sebagai perintah yang menunjukkan pada permulaan (istihsan/keutamaan) karena konteksnya mengarah pada penyucian sebelum ibadah.

2. Kebolehan Shalat Dengan Sepatu
Hadits ini dengan jelas membolehkan untuk shalat sambil memakai sepatu, asalkan kedua sepatu tersebut telah dibersihkan dari kotoran dan najis. Ini merupakan dalil yang kuat terhadap permasalahan yang berbeda pendapat di kalangan ulama mengenai hukum shalat dengan sepatu. Beliau memerintahkan untuk "shalat di dalamnya" (shalat dengan memakainya) setelah membersihkannya.

3. Kewajiban Menjaga Kebersihan Masjid
Dari lembaga pesan hadits ini, jelaslah bahwa salah satu tanggung jawab setiap orang yang akan memasuki masjid adalah memastikan bahwa sesuatu yang dibawanya tidak mengotori masjid. Ini mencakup menjaga sepatu, pakaian, dan segala sesuatu yang melekat pada diri.

4. Kesadaran dan Perhatian
Frase "فَلْيَنْظُرْ" (hendaklah dia memperhatikan) menunjukkan perlunya kesadaran dan perhatian ketika akan memasuki masjid. Ini mengajarkan bahwa kedisiplinan dan kesadaran adalah bagian dari etika ibadah yang tertib.

5. Prioritas Kebersihan Dalam Ibadah
Hadits ini menunjukkan bahwa kebersihan adalah bagian integral dari ibadah yang sempurna, bukan sekadar formalitas. Kebersihan lahir berkaitan erat dengan kekhusyukan batiniah dalam shalat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa shalat dengan sepatu yang bersih adalah dibolehkan (jaiz/mubah). Dalam kitab Al-Hidayah, dijelaskan bahwa sepatu yang bersih tidak menghalangi kesahan shalat. Namun, Imam Abu Hanifah dan muridnya cenderung menganggap shalat tanpa sepatu lebih utama (afdhal) karena ini lebih menunjukkan kerendahan hati di hadapan Allah. Mereka melihat hadits ini sebagai dalil atas kebolehan (ibahah) bukan perintah (wujub). Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa apa pun yang tidak dilarang secara tegas dalam syariat maka hukumnya boleh.

Maliki:
Madzhab Maliki mengambil posisi yang selaras dengan Hanafi dalam hal membolehkan shalat dengan sepatu yang bersih. Imam Malik dalam Al-Muwatta meriwayatkan hadits serupa dan memahaminya sebagai dalil kebolehan. Namun, madzhab Maliki menekankan pada aspek kebersihan yang sangat ketat. Mereka menambahkan syarat bahwa sepatu tersebut harus benar-benar bersih dari segala jenis najis, baik najis berat (ghalizah) maupun najis ringan (khalifah). Dalam beberapa pendapat, mereka melihat bahwa membersihkan sepatu adalah bentuk kesempurnaan dalam berbuat ibadah kepada Allah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i dalam hal ini mengikuti pemahaman yang sama, yaitu dibolehkannya shalat dengan sepatu yang bersih. Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa hadits Abu Said ini adalah dalil yang jelas atas kebolehan tersebut. Beliau melihat perintah "shalat di dalamnya" sebagai indikasi yang kuat. Madzhab Syafi'i juga menekankan bahwa yang penting adalah kesucian dari najis, dan jika sepatu telah disucikan, maka tidak ada penghalang untuk shalat dengannya. Namun, dalam konteks kepergian Nabi ke Quba', mereka juga menghargai perbuatan shalat tanpa alas kaki sebagai bentuk penghormatan maksimal.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hanbal, juga membolehkan shalat dengan sepatu yang bersih berdasarkan hadits ini. Dalam Al-Musnad dan kitab-kitab fiqih Hanbali lainnya, dinyatakan bahwa shalat dengan sepatu yang bersih adalah dibolehkan (jaiz). Namun, ada penekanan pada pentingnya kebersihan yang sempurna. Beberapa ulama Hanbali menganggap shalat tanpa sepatu lebih utama karena menunjukkan pendekatan diri kepada Allah dengan cara yang lebih ikhlas. Mereka juga mempertimbangkan keadaan dan kondisi setempat dalam menerapkan hukum ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebersihan Adalah Sebagian Dari Iman - Hadits ini mengajarkan bahwa kebersihan bukan hanya masalah kesehatan jasmani, tetapi juga manifestasi dari iman dan penghormatan kepada Allah. Dengan membersihkan apa yang kita bawa ke rumah Allah, kita menunjukkan rasa hormat dan kesadaran akan kesakralan tempat tersebut.

2. Kesadaran dan Perhatian Dalam Beribadah - Perintah "hendaklah dia memperhatikan" menunjukkan pentingnya kesadaran penuh ketika hendak menunaikan ibadah. Ibadah yang sempurna membutuhkan persiapan mental dan fisik yang matang, bukan sekadar tindakan mekanis.

3. Fleksibilitas Syariat Dalam Melayani Kemaslahatan - Hadits ini menunjukkan bahwa syariat tidak kaku dalam masalah-masalah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok. Shalat dengan sepatu yang bersih menunjukkan bahwa kemaslahatan praktis dalam hidup sehari-hari tetap diperhatikan oleh syariat Islam.

4. Tanggung Jawab Bersama Menjaga Masjid - Hadits ini mengajarkan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kehormatan masjid. Ini bukan tugas makmum saja atau imam saja, tetapi tanggung jawab kolektif semua orang yang memasuki masjid, dimulai dari hal-hal kecil seperti membersihkan alas kaki sebelum masuk.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat