✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 227
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْأَذَانِ  ·  Hadits No. 227
Shahih 👁 4
227- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . بَـــابُ سُــتْرَةِ اَلْمُصَــلِّي
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah dua hitam dalam shalat: ular dan kalajengking." Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah) dan dinilai shahih oleh Ibn Hibban. Status hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang bolehnya membunuh hewan-hewan berbahaya yang ditemui ketika sedang melakukan shalat. Latar belakang turunnya hadits ini adalah untuk memberikan solusi praktis kepada umat Islam tentang bagaimana menangani situasi darurat ketika ada makhluk berbahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa saat sedang beribadah. Hadits ini menunjukkan bahwa menjaga keselamatan jiwa dari ancaman bahaya merupakan prioritas yang tidak bertentangan dengan kesempurnaan ibadah shalat, karena kemaslahatan jiwa adalah salah satu dari lima maqasid syariah (tujuan utama hukum Islam).

Kosa Kata

Uqtulu (اُقْتُلُوا): Perintah untuk membunuh, dari akar kata qatala yang berarti mengakhiri nyawa.

Al-Aswadain (الْأَسْوَدَيْنِ): Dua yang berwarna hitam (bentuk dual maskulin). Istilah ini merujuk pada dua jenis hewan yang paling berbahaya, yaitu ular dan kalajengking.

Fi al-Salah (فِي اَلصَّلَاةِ): Selama melaksanakan shalat, dalam kondisi sedang menunaikan ibadah shalat.

Al-Hayyah (اَلْحَيَّةَ): Ular, setiap jenis ular yang hidup (untuk ular berbisa maupun tidak).

Al-'Aqrab (اَلْعَقْرَبَ): Kalajengking, arachnida yang memiliki ekor dengan sengatan berbisa yang sangat merbahaya.

Sutrah al-Musalli (سُتْرَةِ اَلْمُصَــلِّي): Penghalang/penutup hadapan orang yang shalat, yaitu sesuatu yang diletakkan di depan orang shalat untuk menjaga kekhusyuan dan mengekalkan adab shalat.

Kandungan Hukum

1. Hukum Membunuh Hewan Berbahaya dalam Shalat

Hadits ini secara eksplisit memperbolehkan membunuh ular dan kalajengking ketika sedang shalat. Ini merupakan pengecualian dari prinsip umum untuk tidak melakukan gerakan yang tidak perlu dalam shalat. Kerusakan shalat bukanlah hal yang paling prioritas jika nyawa terancam bahaya.

2. Pentingnya Menjaga Keselamatan Jiwa

Hadits menunjukkan bahwa menjaga keselamatan jiwa dari ancaman bahaya adalah prioritas yang lebih tinggi daripada mempertahankan kesempurnaan gerakan shalat. Ini sejalan dengan prinsip fiqhi bahwa "ḍarar wa ḍirar" (bahaya dan membahayakan) tidak boleh dilakukan dalam Islam.

3. Pembatasan Hewan yang Boleh Dibunuh

Hadits secara khusus menyebutkan ular dan kalajengking, yang menunjukkan bahwa tidak semua hewan boleh dibunuh dalam shalat. Pembatasan ini menunjukkan bahwa hanya hewan yang berbahaya atau yang dianggap hewan pembawa penyakit/bahaya yang signifikan yang boleh dibunuh.

4. Tidak Membatalkan Shalat

Tindakan membunuh hewan dalam shalat tidak membatalkan shalat menurut mayoritas ulama, karena ini merupakan darurat dan kebutuhan untuk menjaga keselamatan jiwa.

5. Pertimbangan dalam Pembunuhan

Pembunuhan harus dilakukan dengan cara yang paling cepat dan efisien tanpa perpanjangan waktu yang tidak perlu, untuk meminimalkan gangguan pada shalat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi memperbolehkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat karena alasan darurat yang jelas. Mereka menganggap bahwa shalat tidak akan batal karena hal ini, mengingat bahaya nyata yang mengancam jiwa. Ulama Hanafi seperti al-Kasani dalam Bada'i al-Sana'i menjelaskan bahwa gerakan membunuh hewan berbahaya ini termasuk dalam kategori gerakan yang disebabkan oleh keadaan terpaksa (dharurah), bukan gerakan yang dilakukan tanpa alasan. Mereka membedakan antara gerakan yang mengandung tujuan ibadah dengan gerakan yang murni bertujuan menyelamatkan nyawa. Namun, mereka juga menekankan agar gerakan tersebut dilakukan dengan cepat tanpa perpanjangan waktu.

Maliki: Madzhab Maliki juga memperbolehkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat, bahkan lebih luas lagi. Mereka mempertimbangkan bahwa pelindung shalat (sutrah) memiliki peran untuk melindungi orang yang shalat dari gangguan, termasuk hewan berbahaya. Imam Maliki sendiri menurut riwayat menyetujui pembunuhan hewan berbahaya ketika sedang shalat. Ulama Maliki menambahkan bahwa ini tidak termasuk perbuatan sia-sia dalam shalat, melainkan perbuatan yang dibenarkan oleh syariat untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga nyawa.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa membunuh ular dan kalajengking dalam shalat diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat. Imam Nawawi dalam al-Minhaj menjelaskan bahwa hadits ini adalah hadits yang kuat dan menjadi dalil bahwa gerakan seperti ini tidak membatalkan shalat. Mereka memandang bahwa tujuan shalat adalah mentaati perintah Allah, dan ketika ada situasi yang mendesak untuk menyelamatkan nyawa, ini adalah prioritas yang lebih tinggi dalam hierarki kepentingan Islam. Syafi'i juga menekankan bahwa gerakan harus dilakukan sesedikit mungkin dan secepat mungkin.

Hanbali: Madzhab Hanbali paling tegas dalam memperbolehkan dan bahkan memerintahkan pembunuhan hewan berbahaya dalam shalat jika ada ancaman nyata. Ahmad ibn Hanbal menganggap bahwa ini adalah wajib atau setidaknya sangat disarankan untuk melindungi nyawa. Ibn Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan membunuh hewan berbahaya dalam shalat, dan shalat tidak akan batal. Mereka mengutip hadits ini sebagai dalil utama dan menganggapnya sebagai prinsip umum yang berlaku untuk semua situasi darurat yang mengancam nyawa.

Hikmah & Pelajaran

1. Keselamatan Jiwa Adalah Prioritas Utama: Hadits ini mengajarkan bahwa menjaga keselamatan jiwa (nafs) dari bahaya adalah prioritas yang melebihi kesempurnaan ibadah ritual. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan mempertimbangkan kondisi manusia sebenarnya. Ketika ada konflik antara kesempurnaan ibadah dan keselamatan nyawa, keselamatan nyawa harus diutamakan. Ini adalah aplikasi praktis dari kaidah fiqhi "al-dharurah tubih al-mahzurat" (keadaan darurat memperbolehkan yang dilarang).

2. Keadaan Darurat Mengubah Hukum Shalat: Hadits menunjukkan bahwa hukum-hukum shalat yang ketat dapat berubah ketika ada situasi darurat. Ini mengajarkan bahwa syariat Islam sangat fleksibel dan mempertimbangkan realitas kehidupan manusia. Tidak ada ibadah yang lebih penting daripada keselamatan jiwa, karena tanpa jiwa, tidak ada ibadah sama sekali.

3. Pentingnya Kehati-hatian dan Kesadaran dalam Shalat: Meskipun shalat adalah waktu untuk khusyu' dan tunduk kepada Allah, hadits ini mengingatkan kita bahwa kita juga harus sadar akan lingkungan sekitar kita. Ini mengajarkan keseimbangan antara fokus spiritual dan kesadaran praktis terhadap lingkungan yang mungkin mengandung bahaya.

4. Tidak Semua Perbuatan dalam Shalat Adalah Dosa atau Pembatal: Hadits ini mengajarkan bahwa tidak setiap gerakan dalam shalat adalah dosa atau membatalkan shalat. Ada gerakan-gerakan yang dapat dibenarkan atau bahkan diperintahkan karena alasan yang sah. Ini memberikan pelajaran umum kepada umat Islam bahwa dalam agama ini ada ruang untuk pertimbangan niat dan konteks, bukan hanya literalisme hukum semata.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat