✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 246
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْحَثِّ عَلَى اَلْخُشُوعِ فِي اَلصَّلَاةِ  ·  Hadits No. 246
👁 5
246- وَعَنْهُ قَالَ : { كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ اَلنَّبِيُّ أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا , فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلَاتِي } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Adalah milik 'Aisyah radhiyallahu 'anha sebuah kain berenda (qiram), lalu dia menggantungnya untuk menutupi salah satu sisi rumahnya. Maka Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Singkirkan kain berenda ini dari sini, karena sesungguhnya gambar-gambarnya selalu tampak di hadapanku dalam salatku.' Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (Hadits Sahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits yang membahas tentang hal-hal yang bisa mengalihkan perhatian dalam salat, khususnya gambar-gambar yang terpasang di tempat bersalat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Shahih Al-Bukhari, dan masuk dalam konteks pembahasan tentang pentingnya khusyu' (merenungkan dengan sungguh-sungguh) dalam salat. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki kain berenda yang dia gunakan sebagai hiasan di rumahnya, namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memintanya untuk menghilangkannya karena gambar-gambar pada kain tersebut mengganggu konsentrasinya dalam salat.

Kosa Kata

Qiram (قِرَام): Kain berenda atau kain berhias yang memiliki gambar atau desain. Beberapa ulama mengatakan bahwa ini adalah semacam tirai atau penutup yang memiliki lukisan atau gambar di atasnya.

Taswir (تَصَاوِير): Jamak dari taswir, yang berarti gambar, lukisan, atau potret. Ini merujuk pada sesuatu yang menampilkan bentuk makhluk hidup.

Tarud (تَعْرِضُ): Berarti menampilkan diri, menghadirkan diri, atau muncul di hadapan pandangan mata.

Khusyu' (خُشُوع): Ketenangan, perendahan diri, dan konsentrasi penuh dalam ibadah, khususnya dalam salat.

Kandungan Hukum

1. Larangan Menggunakan Gambar-Gambar dalam Tempat Salat: Hadits ini menunjukkan bahwa hadirnya gambar-gambar (terutama gambar makhluk hidup) di tempat salat dapat mengalihkan perhatian seorang yang sedang bersalat, sehingga hal ini harus dihindari.

2. Pentingnya Khusyu' dalam Salat: Hadits ini menekankan bahwa khusyu' adalah tujuan utama dari salat, dan segala sesuatu yang bisa mengganggu khusyu' harus disingkirkan.

3. Menutup atau Menyingkirkan Hal-Hal yang Mengganggu Salat: Seorang muslim yang ingin mencapai khusyu' sempurna harus berusaha menjauh dari segala sesuatu yang bisa mengalihkan perhatiannya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Menurut Mazhab Hanafi, gambar-gambar yang memiliki bayangan (bayanat) atau tiga dimensi adalah haram, sementara gambar dua dimensi yang tidak memiliki bayangan berada dalam ranah makruh. Namun, di tempat salat, bahkan gambar dua dimensi sebaiknya dihindari karena bisa mengganggu khusyu'. Ulama Hanafi mengikuti prinsip bahwa segala sesuatu yang bisa mengalihkan perhatian dalam salat harus dihilangkan. Dasar hukum ini adalah hadits Aisyah dan prinsip menjaga khusyu' dalam salat.

Maliki: Mazhab Maliki berpandangan bahwa gambar-gambar di tempat salat makruh dan sebaiknya dihindari. Mereka sangat memperhatikan aspek khusyu' dan menganggap bahwa menghadirkan gambar di tempat salat bisa merusak tujuan ibadah. Maliki juga mempertimbangkan masalah taqlid (peniruan) dan ittiba' (pengikutan), di mana adanya gambar bisa membuat seseorang terpikir pada hal-hal duniawi. Karena itu, mereka sangat merekomendasikan untuk menjauhkan gambar dari tempat salat.

Syafi'i: Menurut Mazhab Syafi'i, gambar-gambar yang memiliki bayangan (ruh) seperti patung atau foto tiga dimensi adalah haram. Sementara itu, gambar dua dimensi seperti lukisan atau gambar di kain berada dalam status makruh terutama jika berada di tempat salat. Imam Syafi'i mengutamakan prinsip bahwa segala sesuatu yang bisa mengalihkan perhatian seorang yang sedang bersalat harus dihindari. Hadits Aisyah dijadikan sebagai dalil yang kuat untuk ini. Ulama Syafi'i mengatakan bahwa meskipun gambar dua dimensi tidak sepenuhnya haram dalam konteks umum, tetapi di tempat salat sangat makruh karena bisa merusak khusyu'.

Hanbali: Mazhab Hanbali mengikuti pandangan yang ketat mengenai gambar. Mereka mengatakan bahwa semua jenis gambar makhluk hidup adalah makruh, dan khususnya di tempat salat sangat makruh bahkan mendekati haram. Imam Ahmad bin Hanbal sangat mengutamakan hadits-hadits tentang larangan gambar dan menjaga khusyu'. Mereka melihat bahwa hadits Aisyah ini adalah dalil yang jelas bahwa gambar bisa mengganggu salat dan oleh karenanya harus disingkirkan.

Hikmah & Pelajaran

1. Khusyu' adalah Inti dari Salat: Hadits ini mengajarkan bahwa salat yang sempurna bukanlah hanya tentang gerakan jasmaniah, tetapi juga tentang kehadiran hati (khusyu'). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam rela mengusulkan untuk menghilangkan hiasan rumah demi menjaga khusyu' dalam salat, yang menunjukkan bahwa khusyu' lebih penting daripada estetika rumah. Ini adalah pelajaran bahwa dalam urusan agama, kualitas rohani harus didahulukan atas kualitas jasmaniah.

2. Pentingnya Menjaga Lingkungan Salat: Hadits ini mengajarkan bahwa tempat kita bersalat harus dipersiapkan sebaik mungkin agar bisa mencapai khusyu' maksimal. Seorang muslim harus peduli dengan kondisi lingkungan di sekitar tempat salatnya, menghilangkan segala sesuatu yang bisa mengalihkan perhatian, baik itu gambar, suara, atau bau-bauan yang tidak menyenangkan. Ini menunjukkan bahwa persiapan sadar lingkungan adalah bagian dari adab salat.

3. Sensitifitas Nabi terhadap Hambatan Khusyu': Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sangat sensitif terhadap hal-hal yang bisa mengalihkan khusyu'nya dalam salat. Meskipun Nabi adalah orang yang paling mahir dalam menjaga hati dan pikiran, dia tetap meminta untuk menghilangkan gambar. Ini adalah pelajaran bagi kita semua bahwa tidak ada yang boleh merasa terlalu kuat untuk tidak membutuhkan bantuan eksternal dalam menjaga khusyu'. Bahkan orang-orang suci sekalipun perlu lingkungan yang mendukung untuk bisa mencapai derajat tertinggi ibadah.

4. Menghormati Saran Nabi dalam Urusan Praktis: Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak hanya memberikan nasihat dalam hal-hal yang bersifat prinsipil, tetapi juga dalam hal-hal praktis kehidupan sehari-hari. Permintaan untuk menghilangkan kain berenda adalah permintaan praktis yang menunjukkan kepedulian Nabi terhadap detail. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk menghormati saran Nabi dalam semua aspek kehidupan kita, baik yang besar maupun yang kecil, karena semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup kita sebagai muslim.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat