✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 251
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْمَسَاجِدِ  ·  Hadits No. 251
Shahih 👁 4
251- عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : { أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ بِبِنَاءِ اَلْمَسَاجِدِ فِي اَلدُّورِ , وَأَنْ تُنَظَّفَ , وَتُطَيَّبَ. } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَ إِرْسَالَهُ .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di rumah-rumah, dan agar dibersihkan serta diberi wewangian.' Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi mengesahkan sanadnya (shahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang perintah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan masjid-masjid di rumah-rumah penduduk (diyar) dengan memperhatikan aspek kebersihan dan kesucian. Hadits ini diriwayatkan dari istri Nabi Aisyah Radhiyallahu 'anha yang merupakan sumber ilmu hadits yang terpercaya. Konteks hadits ini menunjukkan perhatian Nabi terhadap penyebaran tempat ibadah dan pendidikan masyarakat tentang pentingnya kebersihan dalam beragama. Hal ini mencerminkan strategi dakwah Nabi dalam memperluas jangkauan pendidikan Islam di tengah masyarakat.

Kosa Kata

Al-Masajid (المساجد): Bentuk jamak dari masjid, tempat sujud dan tempat beribadah kepada Allah. Dalam konteks hadits ini merujuk pada tempat khusus untuk salat baik berupa musala atau tempat ibadah di rumah-rumah.

Ad-Diyar (الديار): Bentuk jamak dari dar, berarti rumah-rumah penduduk atau permukiman. Menunjukkan bahwa perintah untuk membangun masjid tidak terbatas pada masjid besar, tetapi juga di tingkat permukiman dan rumah-rumah.

Tunazzaf (تنظّف): Dari kata nazza-fa yang berarti membersihkan dengan sempurna. Ini menunjukkan standar kebersihan yang tinggi dalam tempat ibadah.

Tuttayyab (تطيّب): Dari kata tayyaba yang berarti memberikan wewangian atau bau harum. Ini menunjukkan perhatian pada aspek kerapian dan keindahan tempat ibadah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Mendirikan Masjid

Hadits ini menunjukkan bahwa mendirikan masjid adalah amr (perintah) dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mayoritas ulama mengartikan ini sebagai hukum anjuran (mustahabb) dengan tingkat kekuatan yang berbeda-beda menurut kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Mendirikan masjid termasuk perbuatan yang mendapat pahala besar sebagaimana dinyatakan dalam hadits-hadits lain tentang fadhilah (keutamaan) masjid.

2. Kebersihan Tempat Ibadah (At-Taharah)

Aspek kebersihan (tanzhif) adalah salah satu pilar penting dalam ibadah Islam. Nabi secara tegas memerintahkan untuk membersihkan masjid, yang menunjukkan bahwa kebersihan bukan hanya masalah kesehatan tetapi juga masalah spiritual dan ibadah. Ini mencakup kebersihan fisik masjid dari sampah, kotorannya, serta kebersihan psikis dari segala hal yang mengganggu konsentrasi ibadah.

3. Keindahan dan Penghormatan Tempat Ibadah (At-Tayyib)

Perintah untuk memberikan wewangian (tayyib) menunjukkan bahwa Nabi tidak hanya memperhatikan aspek fisik dan kebersihan, tetapi juga keindahan dan kenyamanan. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah dan menunjukkan bahwa agama Islam tidak menolak keindahan dan kenyamanan dalam batasan yang wajar.

4. Penyebaran Masjid di Tingkat Lokal

Perintah untuk membangun masjid "di rumah-rumah" menunjukkan strategi penting tentang penyebaran ibadah dan pendidikan Islam di tingkat grassroot. Ini bukan hanya tentang membangun masjid besar di pusat kota, tetapi juga memfasilitasi tempat ibadah yang mudah diakses oleh setiap keluarga dan masyarakat lokal.

5. Tanggung Jawab Kolektif Masyarakat

Perintah ini menunjukkan bahwa membangun dan memelihara masjid adalah tanggung jawab bersama (fardhu kifayah) masyarakat. Jika tidak ada yang melakukannya, seluruh masyarakat dapat disalahkan. Tetapi jika sudah ada yang melakukannya, kewajiban dapat terpenuhi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang membangun masjid sebagai ibadah yang dianjurkan (mustahabb) dengan derajat yang tinggi, khususnya ketika ada kebutuhan nyata dari masyarakat. Mereka menekankan bahwa kebersihan adalah bagian integral dari ibadah (al-nuzuah min an-najas), dan tempat ibadah harus dijaga kebersihannya sebelum melakukan salat. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya sangat perhatian terhadap masalah kesucian (tahara) dalam salat. Mengenai wewangian (tayyib), Hanafi melihat ini sebagai aksi yang diperbolehkan untuk meningkatkan kenyamanan dan menghormati tempat ibadah, meskipun bukan syarat sah salat. Mereka juga menekankan bahwa membangun masjid di berbagai lokasi membantu terpenuhinya fardhu kifayah untuk memudahkan masyarakat beribadah.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat mendukung keberadaan masjid sebagai pusat pendidikan dan ibadah komunitas. Mereka melihat membangun masjid sebagai amal jariyah (amal yang terus memberikan pahala) yang sangat dihargai. Dalam hal kebersihan, Maliki sangat ketat dalam persyaratan kesucian tempat salat, dan mereka melihat perintah untuk membersihkan masjid sebagai bagian dari kewajiban menjaga kesucian tempat ibadah. Mengenai tayyib (wewangian), Maliki memandang ini sebagai sunnah yang dianjurkan untuk menunjukkan penghormatan terhadap tempat ibadah, berdasarkan praktik sahaba dan kebiasaan masyarakat Madinah. Mereka juga percaya bahwa masjid harus menjadi tempat yang nyaman dan indah untuk mendorong masyarakat datang dan beribadah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat menekankan pentingnya masjid dalam komunitas Muslim. Mereka melihat mendirikan masjid sebagai kebajikan besar (ihsan) dan bentuk dakwah. Imam Syafi'i sendiri memiliki perhatian khusus terhadap masalah kesucian dan kebersihan dalam ibadah. Perintah untuk membersihkan masjid dilihat sebagai bagian dari menjaga kehormatan dan kesucian tempat ibadah, yang merupakan prasyarat sah salat. Mengenai tayyib, Syafi'i mengakui bahwa memberikan wewangian pada masjid adalah sunnah yang baik dan termasuk dalam kategori ibadah yang dianjurkan. Hal ini sejalan dengan filosofi Syafi'i yang melihat agama Islam sebagai agama yang menyeimbangkan antara duniawi dan ukhrawi, dan tidak menolak keindahan dalam batas-batas yang diizinkan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, berdasarkan ajaran Imam Ahmad bin Hanbal, sangat mendukung hadits-hadits tentang masjid dan memandang membangun masjid sebagai ibadah yang tinggi nilainya. Imam Ahmad sangat ketat dalam hal kebersihan (tahara) tempat salat, dan perintah untuk membersihkan masjid sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip madzhab Hanbali. Dalam hal tayyib (wewangian), Hanbali menerima bahwa ini adalah sunnah yang baik dan dianjurkan, berdasarkan pemahaman mereka tentang hadits-hadits Nabi yang berbicara tentang wewangian masjid. Hanbali juga sangat mendukung konsep membangun masjid di berbagai tempat sebagai bagian dari penyebaran Islam dan pendidikan masyarakat. Mereka percaya bahwa usaha untuk membangun masjid adalah investasi spiritual yang berharga dan sesuai dengan semangat dakwah Nabi Muhammad.

Hikmah & Pelajaran

1. Kepedulian Nabi terhadap Penyebaran Ibadah: Perintah Nabi untuk membangun masjid di rumah-rumah menunjukkan kepedulian beliau yang mendalam untuk memastikan bahwa setiap individu dan keluarga Muslim memiliki akses mudah ke tempat ibadah. Ini mengajarkan kita pentingnya memfasilitasi ibadah di tingkat komunitas lokal dan tidak menunggu fasilitas besar saja.

2. Kebersihan sebagai Bagian Ibadah: Perintah untuk membersihkan masjid bukan hanya tentang hygiene fisik, tetapi adalah pesan spiritual yang mendalam bahwa kebersihan adalah bagian integral dari ibadah Islam. Sebagaimana Nabi bersabda "al-nazhafu min al-iman" (kebersihan adalah bagian dari iman), menjaga kebersihan masjid adalah bentuk ibadah kepada Allah.

3. Keseimbangan antara Kemudahan dan Keindahan: Perintah untuk memberikan wewangian pada masjid menunjukkan bahwa agama Islam tidak mengabaikan aspek kenyamanan dan keindahan. Nabi mengajarkan bahwa ibadah dapat dilakukan di lingkungan yang nyaman dan indah, dan ini bukan hal yang bertentangan dengan kesederhanaan beragama.

4. Tanggung Jawab Bersama dalam Membangun Komunitas: Hadits ini menekankan bahwa membangun dan memelihara masjid adalah tanggung jawab kolektif masyarakat Muslim. Setiap anggota masyarakat memiliki peran dalam mendukung dan menjaga tempat ibadah ini, baik melalui kontribusi finansial, tenaga, atau dukungan moral. Ini adalah manifestasi dari konsep ukhuwwah Islamiyah (persaudaraan Islam) yang kuat.

5. Masjid sebagai Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan: Selain tempat salat, masjid yang dibangun di berbagai tempat menjadi pusat pendidikan agama, komunitas, dan pemberdayaan masyarakat. Ini mencerminkan visi holistik Islam dalam membangun masyarakat yang kuat secara spiritual, intelektual, dan sosial.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat