✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 258
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْمَسَاجِدِ  ·  Hadits No. 258
Dha'if 👁 4
258- وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا تُقَامُ اَلْحُدُودُ فِي اَلْمَسَاجِدِ , وَلَا يُسْتَقَادُ فِيهَا } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ ضَعِيف ٍ
📝 Terjemahan
Dari Hakim bin Hizam berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Hukuman-hukuman hudud tidak dilaksanakan di dalam masjid-masjid, dan tidak pula dilakukan pengambilan balas dendam (dari pembunuh) di dalamnya.' Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang dhaif (lemah). Perawi: Hakim bin Hizam bin Khuwailid al-Qurasy al-Makhzumi. Status Hadits: Dhaif (lemah) menurut mayoritas ulama hadits.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membicarakan kehormatan dan kesakralan masjid sebagai rumah Allah yang harus dijaga dari hal-hal yang merusak kekhusyukan dan spiritualitasnya. Masjid memiliki kedudukan istimewa dalam Islam karena merupakan tempat ibadah dan dzikir kepada Allah. Oleh karena itu, berbagai amalan dan aktivitas yang tidak layak dilakukan di dalamnya perlu dibatasi, termasuk pelaksanaan hukuman hudud dan pengambilan balas dendam. Hadits ini menunjukkan kehati-hatian Islam dalam mempertahankan kesucian dan ketenangan masjid dari tindakan-tindakan yang bersifat keras dan berdarah.

Kosa Kata

Lā tuqāmu al-hudūd = Tidak dilaksanakan/tidak didirikan hukuman-hukuman hudud. Hudud adalah jenis-jenis hukuman yang telah ditentukan dalam syariat Islam (seperti potong tangan untuk pencuri, cambuk untuk pezina, dll).

Fi al-masājid = Di dalam masjid-masjid. Masajid adalah bentuk plural dari masjid, yang artinya tempat sujud dan tempat ibadah kepada Allah.

Wa lā yustiqād fīhā = Dan tidak diambil balas dendam di dalamnya. Istiqād berasal dari kata qisāṣ yang berarti pengambilan balas dendam atau qisas (hukuman setara) dalam kasus pembunuhan.

Riwāhu Ahmad wa Abū Dāwūd bisanadin ḍa'īf = Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Ini menunjukkan bahwa sanad hadits ini memiliki kelemahan dalam rantai perawi.

Kandungan Hukum

1. Larangan Melaksanakan Hudud di Masjid: Masjid adalah tempat yang harus dijaga kesakralannya, dan tidak pantas untuk menjadi tempat pelaksanaan hukuman hudud yang melibatkan kekerasan fisik dan mengeluarkan darah.

2. Larangan Pengambilan Balas Dendam (Qisas) di Masjid: Qisas adalah hak yang dimiliki wali dari orang yang dibunuh untuk menuntut hukuman yang setara, namun tindakan ini juga tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

3. Prinsip Menjaga Kesucian Masjid: Masjid harus dijauhkan dari hal-hal yang merupakan tindakan kekerasan, darah, dan pertumpahan darah karena hal ini bertentangan dengan spiritualitas dan kekhusyukan ibadah.

4. Kebijaksanaan dalam Penerapan Hukum: Meskipun hudud dan qisas adalah hukuman yang sah dalam Islam, tempat dan waktu pelaksanaannya harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak mengusik kesakralan masjid.

5. Perbedaan Tempat untuk Berbagai Aktivitas: Hadits ini mengajarkan bahwa ada tempat-tempat khusus untuk berbagai aktivitas, dan masjid bukan merupakan tempat yang tepat untuk pelaksanaan hukuman.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Ulama madzhab Hanafi sepakat bahwa hadits ini, meskipun dhaif, sejalan dengan prinsip-prinsip umum dalam madzhab mereka tentang kehormatan masjid. Mereka mengatakan bahwa masjid adalah tempat yang mulia dan harus dijaga kesakralannya. Abu Hanifah memandang bahwa semua tindakan yang mengeluarkan darah dalam konteks hudud tidak boleh dilakukan di masjid. Namun, sebagian ulama Hanafi mengatakan bahwa jika ada kebutuhan mendesak (dharūrah), mungkin boleh dilakukan di tempat lain yang masih dalam kawasan masjid tetapi bukan di tempat sholat. Dalil mereka adalah qaidah umum: 'al-masjid baytullahi ta'ālā wa yujibu hurmutuhu wa taqwāhu' (masjid adalah rumah Allah, wajib menjaga kehormatannya dan bertakwa kepadanya).

Maliki: Madzhab Maliki juga menekankan kehormatan masjid secara keseluruhan. Imam Malik mengatakan bahwa masjid adalah tempat yang suci dan segala sesuatu yang bersifat kotor atau penuh kekerasan harus dijauhkan darinya. Mereka membedakan antara berbagai bagian masjid, tetapi secara umum berpegang pada prinsip bahwa hudud tidak seharusnya dilaksanakan di dalam bangunan masjid. Seorang ulama Maliki berkata: 'al-hudūd yuṭtalabu liha makānun mukhtalif 'an al-masājid' (hukuman hudud memerlukan tempat yang berbeda dari masjid). Pendapat ini didukung oleh hadits-hadits lain yang menunjukkan kekhususan dan kesucian masjid.

Syafi'i: Imam Syafi'i dan pengikutnya memandang hadits ini sebagai penunjuk yang jelas meskipun sanadnya dhaif. Mereka mengatakan bahwa prinsip yang dikandung hadits ini sangat kuat karena sejalan dengan qiyās (analogi) dari ayat-ayat Al-Qur'an yang menekankan kehormatan masjid. Al-Nawawi, seorang ulama terkenal Syafi'i, menyatakan: 'inna al-masājid khusissat bi-hurumatin 'aẓīmah fa-lā yajūzu fīhā al-ḍarb wa-lā ishlāk al-dam' (sesungguhnya masjid-masjid memiliki kehormatan yang sangat besar, sehingga tidak boleh dilakukan pemukulan dan penumpahan darah di dalamnya). Mereka juga menggunakan pendekatan mashlahah (kepentingan umum) yang menunjukkan bahwa menjaga kesucian masjid adalah kepentingan yang lebih besar.

Hanbali: Ulama Hanbali, khususnya Ahmad bin Hanbal yang meriwayatkan hadits ini, memandang hadits tersebut sebagai dalil yang jelas untuk kebijakan yang diterapkan. Meskipun Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits dengan sanad dhaif, beliau memahami maksud hadits tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip umum madzhab. Ibn Qayyim al-Jawziyah, seorang ulama Hanbali terkemuka, mengatakan bahwa masjid adalah tempat yang diperuntukkan khusus untuk ibadah dan dzikir, dan oleh karena itu segala sesuatu yang mengganggu tujuan tersebut harus dijauhkan. Beliau menambahkan bahwa jika hudud dilaksanakan di masjid, maka akan mengeluarkan darah yang mengotori kesucian tempat tersebut, dan ini bertentangan dengan tujuan masjid. Mereka juga menerima hadits ini berdasarkan pada prinsip al-istihsān (memilih pendapat yang lebih baik) yang ada dalam metodologi Hanbali.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesakralan Masjid dalam Islam: Masjid bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi merupakan tempat yang memiliki kedudukan istimewa dalam syariat Islam. Hadits ini mengajarkan bahwa masjid harus dijaga kesucian, ketenangan, dan kekhusyukannya. Umat Muslim diperintahkan untuk menjaga masjid dari segala hal yang dapat merusak spiritualitas dan kepribadiannya. Ini mencerminkan kesadaran Islam tentang pentingnya lingkungan yang bersih dan tenang untuk komunikasi dengan Allah.

2. Keseimbangan antara Keadilan dan Kehormatan Masjid: Meskipun hudud dan qisas adalah hukuman yang sah dan perlu dilaksanakan dalam Islam, pelaksanaannya harus mempertimbangkan tempat dan waktu yang tepat. Hadits ini menunjukkan bahwa keadilan hukum tidak berarti dapat dilaksanakan di mana saja tanpa pertimbangan konteks. Ada tempat-tempat khusus yang lebih sesuai untuk berbagai aktivitas, dan masjid dengan spiritualitasnya yang tinggi bukan termasuk tempat yang cocok untuk tindakan yang melibatkan kekerasan fisik.

3. Perlindungan Psikologis dan Spiritual Jamaah: Dengan melarang pelaksanaan hukuman di masjid, Islam melindungi jemaah dari trauma dan gangguan psikologis yang dapat mengganggu kepuasan spiritual mereka dalam beribadah. Masjid harus menjadi tempat yang aman, damai, dan penuh berkah bagi semua pengunjungnya, tanpa khawatir akan menjadi saksi tindakan-tindakan yang menakutkan atau menyakitkan.

4. Kearifan dalam Penerapan Syariat: Hadits ini menunjukkan bahwa penerapan syariat Islam bukan hanya tentang memastikan bahwa hukuman dilaksanakan, tetapi juga tentang memastikan bahwa penerapan tersebut dilakukan dengan bijaksana dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ini adalah cerminan dari prinsip Islam tentang kemudahan (yusr) dan tidak memberatkan (lā haraj). Dengan memilih tempat yang tepat untuk pelaksanaan hukuman, pemerintah Islam menunjukkan kebijaksanaan dalam menjalankan syariat sambil tetap menjaga kesucian dan kehormatan masjid.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat