✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 267
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ  ·  Hadits No. 267
Shahih 👁 5
267- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ : { إِذَا قُمْتُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ اَلْوُضُوءَ , ثُمَّ اِسْتَقْبِلِ اَلْقِبْلَةَ , فَكَبِّرْ , ثُمَّ اِقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ اَلْقُرْآنِ , ثُمَّ اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا , ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا , ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا , ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا , ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا , ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا , ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا , ثُمَّ اِفْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا } أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ , وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَلِابْنِ مَاجَهْ بِإِسْنَادِ مُسْلِمٍ : { حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا }
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu hendak melakukan salat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian hadapkanlah diri ke arah kiblat, takbirkanlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an, kemudian ruku'lah hingga engkau merasa tenang dalam posisi rukuk, kemudian angkatlah hingga engkau berdiri tegak, kemudian sujudlah hingga engkau merasa tenang dalam posisi sujud, kemudian angkatlah hingga engkau merasa tenang dalam posisi duduk, kemudian sujudlah hingga engkau merasa tenang dalam posisi sujud, kemudian angkatlah hingga engkau merasa tenang dalam posisi duduk, kemudian sujudlah hingga engkau merasa tenang dalam posisi sujud, kemudian lakukanlah demikian dalam seluruh salatmu." Hadits ini diriwayatkan oleh tujuh imam hadits dengan lafaz dari Al-Bukhari, dan bagi Ibnu Majah dengan sanad Muslim dengan redaksi: "hingga engkau merasa tenang dalam posisi berdiri."

**Status Hadits:** SHAHIH (diriwayatkan oleh ketujuh imam hadits: Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits paling penting dalam menjelaskan tata cara pelaksanaan shalat yang sempurna menurut ajaran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang dikenal sangat banyak meriwayatkan hadits, dan beliau secara langsung menerima penjelasan dari Nabi tentang ritual shalat ini. Hadits ini mencakup seluruh aspek penting shalat dari awal hingga akhir gerakan, dengan penekanan khusus pada ketenangan (thuma'ninah) dalam setiap gerakan.

Kosa Kata

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ (Asbiġ al-wudhu') = Sempurnakan wudhu dengan melakukan semua gerakan dengan baik dan menyeluruh اِسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ (Istaqbil al-qiblah) = Hadapkan diri menghadap ke arah kiblat (Ka'bah di Makkah) كَبِّرْ (Takbir) = Mengucapkan "Allahu Akbar" untuk memulai shalat (takbir al-ihram) اِقْرَأْ (Iqra') = Membaca atau melafalkan ayat-ayat Al-Qur'an اِرْكَعْ (Irka') = Melakukan gerakan rukuk (membungkukkan badan) تَطْمَئِنَّ (Thathmi'inna) = Merasa tenang, diam, dan mantap dalam posisi tersebut اِرْفَعْ (Irfa') = Mengangkat badan dari rukuk ke posisi berdiri tegak اِسْجُدْ (Asjud) = Melakukan sujud (meletakkan dahi ke tanah) اَلتَّرَتِيب (At-tartib) = Urutan yang tertib dalam melakukan gerakan-gerakan shalat

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa ketentuan hukum fundamental dalam shalat:

1. Wajibnya Wudhu Sempurna: Hadits memulai dengan perintah menyempurnakan wudhu, menunjukkan bahwa wudhu yang sempurna adalah prasyarat utama shalat yang sah. Ini sesuai dengan ijma' ulama bahwa wudhu adalah syarat sah shalat.

2. Wajibnya Menghadap Kiblat: Perintah untuk menghadap kiblat menunjukkan bahwa pengarahan ke Ka'bah adalah wajib. Ini ditetapkan sebagai syarat sah shalat menurut ijma' ulama, kecuali dalam kondisi darurat seperti dalam peperangan atau takut diri.

3. Wajibnya Takbir Ihram: Takbir untuk memulai shalat adalah wajib menurut jumhur ulama (mayoritas). Takbir ini adalah tanda dimulainya shalat dan pengharaman hal-hal duniawi.

4. Wajibnya Membaca Al-Qur'an: Perintah membaca apa yang memudah dari Al-Qur'an menunjukkan kewajiban qira'ah (pembacaan Al-Qur'an) dalam shalat. Ini adalah rukun shalat yang tidak dapat ditinggalkan.

5. Wajibnya Rukuk dan Sujud: Kedua gerakan ini adalah rukun (bagian integral) shalat yang tidak dapat ditinggalkan tanpa alasan yang sah.

6. Keharusan Ketenangan (Thuma'ninah): Hadits menekankan berkali-kali tentang pentingnya merasa tenang dan mantap dalam setiap gerakan. Ini menunjukkan bahwa thuma'ninah (ketenangan) adalah wajib menurut jumhur ulama, bukan hanya sunah. Ketenangan ini penting agar shalat mencapai tujuannya secara spiritual dan fisik.

7. Urutan dan Keteraturan: Hadits menjelaskan urutan gerakan shalat yang harus diikuti secara berurutan. Perubahan urutan akan membuat shalat menjadi tidak sah.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap thuma'ninah (ketenangan) dalam gerakan shalat adalah wajib (fardu), bukan hanya sunah. Hanafiyah menyatakan bahwa seseorang harus merasa tenang dan diam dalam setiap gerakan rukuk dan sujud, minimal untuk durasi waktu yang dapat diukur dengan membaca subhanallah satu kali. Mereka berpendapat bahwa shalat tanpa ketenangan yang cukup tidak memenuhi kewajiban shalat. Dalam hal membaca Al-Qur'an, Hanafiyah mengharuskan membaca Al-Fatihah dan minimal satu ayat lainnya, atau tiga ayat pendek, dalam setiap rakaat. Mereka juga menekankan bahwa pengurangan dalam ketenangan akan menyebabkan ketinggian (rafa') yang tidak sempurna, sehingga shalat tidak sah. Dalil: Para ulama Hanafi merujuk pada hadits-hadits yang menekankan thuma'ninah, termasuk hadits Abu Hurairah ini, dan juga pada pemahaman mereka tentang makna shalat yang sempurna sebagai bentuk penghambatan kepada Allah.

Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki juga menganggap thuma'ninah sebagai kewajiban dalam shalat. Malikiyah berpendapat bahwa ketenangan harus ada di dalam rukuk, sujud, dan posisi duduk di antara dua sujud. Mereka menekankan bahwa shalat yang dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa ketenangan minimal dianggap cacat atau tidak sempurna. Dalam hal qira'ah, Malikiyah juga mengharuskan membaca Al-Fatihah ditambah ayat lain dalam shalat berjamaah, dan dalam shalat sunah. Mereka lebih ketat dalam hal ketenangan ini dan menganggapnya sebagai bagian integral dari kesempurnaan shalat menurut ajaran Nabi. Dalil: Malikiyah merujuk pada praktik 'Uthman bin Affan yang dikenal melakukan shalat dengan tenang dan perlahan, serta pada pemahaman mereka tentang hadits-hadits yang menunjukkan pentingnya kekhusyukan dalam shalat.

Madzhab Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap thuma'ninah sebagai sunah (yang dianjurkan) dalam gerakan-gerakan shalat, bukan wajib. Namun, Syafi'iyah menekankan bahwa dalam hal sujud, ketenangan lebih merupakan kewajiban karena sujud adalah gerakan yang memiliki makna spiritual paling dalam. Syafi'i berpendapat bahwa hal-hal yang mengakibatkan ketidaktenangan yang jelas, seperti gerakan yang tidak perlu, dapat merusak shalat. Dalam hal qira'ah, Syafi'iyah mengharuskan membaca Al-Fatihah di setiap rakaat sebagai rukun shalat. Dalil: Syafi'i merujuk pada prinsip bahwa setiap rukun shalat harus dilakukan dengan cara yang dapat diamati, dan ketenangan adalah bagian dari cara yang sempurna. Mereka juga merujuk pada hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi melakukan shalat dengan tenang, yang menjadi sunah yang diikuti.

Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali menganggap thuma'ninah sebagai wajib dalam shalat menurut pendapat yang paling terkenal (madhab yang mukhtar). Hanbali berpendapat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits ini dengan tegas mengulangi kata-kata "hingga engkau merasa tenang" untuk menunjukkan kewajibannya. Mereka menyatakan bahwa gerakan shalat tanpa ketenangan minimal dianggap cacat dan tidak memenuhi kewajiban shalat yang sempurna. Ahmad bin Hanbal sendiri dikenal ketat dalam hal ini dan menganggap ketenangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari shalat yang sah. Dalil: Hanbali merujuk langsung pada teks hadits ini yang mengulangi thuma'ninah berkali-kali, serta pada pemahaman mereka bahwa pengulangan dalam hadits menunjukkan tingkat kepentingan yang tinggi.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesempurnaan Dimulai dari Persiapan: Hadits memulai dengan perintah menyempurnakan wudhu, yang mengajarkan bahwa perjalanan spiritual shalat dimulai dengan persiapan fisik dan mental yang sempurna. Wudhu bukanlah sekadar ritual mekanis, tetapi pembersihan jiwa dan raga sebelum menghadap Allah. Ini mencerminkan prinsip Islam bahwa perbuatan lahir dan batin harus beriringan. Ketika seseorang menyempurnakan wudhu dengan ikhlas dan khusyuk, hati mereka secara otomatis mempersiapkan diri untuk berkomunikasi dengan Allah.

2. Ketenangan Adalah Substansi Shalat: Penekanan berulang-ulang tentang thuma'ninah (ketenangan) menunjukkan bahwa inti shalat bukan sekadar melaksanakan gerakan, melainkan kehadiran hati dan pikiran yang penuh di hadapan Allah. Shalat yang dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa ketenangan akan kehilangan esensinya sebagai bentuk penghambakan kepada Allah. Ketenangan ini mengajarkan manusia untuk mengendalikan diri, mengatur napas, dan menciptakan momen keheningan di tengah kesibukan dunia. Inilah mengapa shalat dianggap sebagai sarana meditasi spiritual dalam Islam yang membantu menenangkan jiwa.

3. Urutan dan Disiplin dalam Ibadah: Hadits menjelaskan urutan yang ketat dalam gerakan shalat, dari takbir, qira'ah, rukuk, sujud, dan seterusnya. Ini mengajarkan bahwa Islam menghargai keteraturan dan disiplin. Setiap gerakan memiliki tempatnya dan tidak boleh diubah. Pelajaran ini berlaku juga dalam kehidupan sehari-hari: kesuksesan memerlukan langkah-langkah yang teratur, tidak bisa melompati fase-fase penting. Urutan dalam shalat juga menunjukkan bahwa ada hirarki dan struktur yang harus dihormati, yang mencerminkan prinsip keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

4. Fleksibilitas dalam Kerangka yang Tetap: Hadits menganjurkan untuk membaca "apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an", menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibil
itas dalam kerangka yang tetap. Meskipun struktur shalat tidak dapat diubah, namun dalam membaca Al-Qur'an, seseorang boleh memilih ayat yang dikuasainya. Ini mengajarkan bahwa Islam realistis dan tidak memberatkan umatnya. Fleksibilitas ini juga menunjukkan bahwa yang terpenting adalah keikhlasan dan kemampuan seseorang, bukan kompetisi atau pamer kemampuan. Prinsip ini berlaku dalam berbagai aspek kehidupan: Islam menghargai kemampuan individual sambil tetap mempertahankan standar dasar yang harus dipenuhi.

5. Keseimbangan Fisik dan Spiritual: Gerakan-gerakan shalat yang meliputi berdiri, rukuk, sujud, dan duduk mencerminkan keseimbangan antara aspek fisik dan spiritual. Setiap gerakan memiliki dampak fisiologis yang baik bagi kesehatan tubuh, sekaligus makna spiritual yang mendalam. Rukuk mengajarkan kerendahan hati, sujud menunjukkan penyerahan total kepada Allah, berdiri tegak mencerminkan harga diri sebagai hamba Allah. Keseimbangan ini mengajarkan bahwa Islam tidak memisahkan antara kehidupan jasmani dan rohani, keduanya harus berjalan beriringan dalam harmoni.

6. Konsistensi dan Istiqamah: Perintah "lakukanlah demikian dalam seluruh salatmu" mengajarkan pentingnya konsistensi dalam ibadah. Tidak cukup melakukan shalat dengan baik sekali-sekali, tetapi harus istiqamah (konsisten) dalam setiap pelaksanaannya. Ini mencerminkan bahwa karakter dan spiritualitas seseorang dibentuk melalui pengulangan perbuatan baik yang konsisten, bukan melalui tindakan spektakuler sesekali. Konsistensi dalam shalat akan membentuk kepribadian yang disiplin, sabar, dan taqwa dalam kehidupan sehari-hari.

Relevansi dengan Zaman Modern

Di era modern yang serba cepat dan penuh tekanan, hadits ini memberikan panduan yang sangat relevan. Budaya "instant" dan multitasking yang dominan saat ini bertolak belakang dengan ajaran ketenangan dalam shalat. Hadits ini mengingatkan umat Islam untuk menyediakan waktu khusus dalam sehari untuk memperlambat ritme hidup, merefleksi diri, dan kembali kepada fitrah sebagai hamba Allah.

Teknologi yang memungkinkan kita melakukan banyak hal secara bersamaan justru membuat hadits ini semakin penting. Shalat dengan ketenangan menjadi "detox digital" yang membebaskan pikiran dari distraksi dan memulihkan keseimbangan mental. Keharusan mematikan gadget dan fokus pada gerakan-gerakan shalat menjadi terapi alami untuk mengatasi stress dan anxiety yang menjadi penyakit modern.

Selain itu, ajaran tentang urutan dan disiplin dalam hadits ini sangat relevan dengan manajemen waktu dan produktivitas modern. Shalat yang dilakukan dengan tertib dan tepat waktu melatih seseorang untuk menjadi pribadi yang teratur, dapat diandalkan, dan efektif dalam mengelola tanggung jawab.

Aplikasi Praktis

1. Persiapan Mental Sebelum Shalat: Luangkan beberapa menit sebelum shalat untuk menenangkan pikiran dan mengosongkan diri dari urusan dunia. Matikan semua perangkat elektronik dan ciptakan suasana khusyuk.

2. Perlambat Gerakan: Lawan kecenderungan untuk tergesa-gesa dalam shalat. Beri jBeri jeda yang cukup di setiap perpindahan rukun shalat. Thuma'ninah (ketenangan) adalah bagian dari rukun shalat yang wajib dipenuhi, bukan sekadar sunnah.

3. Sempurnakan Wudhu Terlebih Dahulu: Sebelum shalat, pastikan wudhu dilakukan dengan sempurna dan penuh kesadaran. Wudhu yang baik akan mempersiapkan jiwa dan raga untuk memasuki kondisi shalat yang khusyuk.

4. Hafalkan dan Pahami Bacaan: Usahakan untuk memahami makna dari setiap bacaan shalat. Ketika seseorang memahami apa yang diucapkan, kekhusyukan akan lebih mudah dicapai dan shalat tidak sekadar gerakan mekanis tanpa makna.

5. Evaluasi Shalat Secara Berkala: Sesekali tanyakan kepada diri sendiri: "Apakah shalatku sudah sesuai dengan tuntunan hadits ini?" Perbaikan bertahap akan membawa perubahan kualitas shalat yang signifikan dalam jangka panjang.

Kesimpulan

Hadits Abu Hurairah tentang tata cara shalat ini merupakan salah satu hadits paling komprehensif dalam menggambarkan urutan dan syarat sahnya shalat. Dari persiapan wudhu, menghadap kiblat, takbiratul ihram, membaca Al-Qur'an, ruku', i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, hingga thuma'ninah—semua dirangkum dalam satu hadits yang padat dan jelas. Perintah "lakukanlah demikian dalam seluruh salatmu" menegaskan bahwa tata cara ini bukan pilihan, melainkan standar baku yang harus diikuti setiap Muslim. Dengan memahami dan mengamalkan hadits ini, seorang Muslim akan memiliki shalat yang sah secara syariat sekaligus bermakna secara spiritual.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat