Pengantar
Hadits ini merupakan bagian dari deretan hadits tentang tata cara pengangkatan tangan dalam shalat, khususnya pada gerakan takbir awal (takbir ihram). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Malik ibn al-Huwayrits dan berfungsi sebagai penjelasan tambahan terhadap hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya. Kehadiran variasi redaksi ini menunjukkan kekayaan transmisi hadits dan memberikan penjelasan yang lebih terperinci tentang ketinggian pengangkatan tangan.Kosa Kata
حَتَّى يُحَاذِيَ (hatta yuhadzi): sampai/hingga sejajar, menunjukkan batasan ketinggian pengangkatan tanganبِهِمَا (biHuma): dengan keduanya, merujuk pada kedua tangan
فُرُوعَ (furud'): pangkal, bagian atas/pucuk dari sesuatu
أُذُنَيْهِ (udzunaih): telinganya (dual), kedua telinganya
يُحَاذِي (yuhadzi): sejajar, berada pada garis yang sama
Malik ibn al-Huwayrits adalah sahabat Nabi ﷺ yang terkenal dengan hafalan yang kuat tentang tata cara shalat.
Kandungan Hukum
1. Hukum Pengangkatan Tangan dalam Takbir Ihram
Hadits ini menetapkan bahwa pengangkatan tangan (rafa' al-yadain) pada awal shalat merupakan sunnah yang terbukti dari beberapa periwayatan sahabat. Pengangkatan ini bukan wajib, melainkan sunnah mu'akkadah (sunnah yang dikuatkan) yang sangat direkomendasikan.2. Penentuan Batas Ketinggian Pengangkatan Tangan
Batas ketinggian pengangkatan tangan adalah sejajar dengan pangkal telinga (furud' al-udzun). Ini memberikan standar yang jelas untuk menghindari keterlaluan atau kekurangan dalam pelaksanaan gerakan ini. Pengangkatan yang sejajar dengan daun telinga lebih rendah dibandingkan dengan pengangkatan sejajar dengan bahu atau kepala.3. Sunnah Pengangkatan Tangan dalam Posisi-Posisi Lain
Jika pengangkatan tangan pada takbir ihram sampai ke telinga adalah sunnah, maka demikian pula dalam gerakan-gerakan ruku' dan i'tidal (bangkit dari ruku') juga termasuk dalam praktik yang disunnakan.4. Konsistensi dalam Praktik Shalat
Ketika Malik ibn al-Huwayrits menyebutkan detail ini, menunjukkan bahwa beliau memperhatikan detail-detail gerakan shalat Nabi ﷺ dengan seksama dan mengajarkannya kepada umat.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa pengangkatan tangan pada takbir ihram adalah sunnah, bukan wajib. Namun, mereka berbeda tentang batas ketinggiannya. Menurut madzhab ini, tangan boleh diangkat sampai sejajar dengan bahu, bahkan boleh sedikit melampaui bahu. Beberapa ulama Hanafi memperbolehkan mengangkat tangan sampai ke telinga, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Mereka mengutamakan kemudahan pelaksanaan, dan pengangkatan ke telinga dianggap sudah cukup untuk menunjukkan maksud rafa' al-yadain. Dalil mereka adalah hadits-hadits yang berbeda redaksi tentang tingkat pengangkatan tangan, sehingga mereka memberikan toleransi dalam hal ini.
Maliki:
Madzhab Maliki juga menyepakati bahwa pengangkatan tangan pada takbir ihram adalah sunnah. Mereka lebih lentur dalam menentukan batas ketinggian, memandang bahwa pengangkatan tangan selama tidak berlebihan sudah dianggap sunnah yang tepat. Madzhab ini cenderung mengikuti hadits-hadits yang diriwayatkan dalam kitab Muwatta' Imam Malik, yang juga menyebutkan pengangkatan tangan. Mereka tidak terlalu ketat dalam menentukan apakah sampai ke telinga atau ke bahu, karena prinsip kemudahan dalam agama (taisir) menjadi pertimbangan utama mereka.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap pengangkatan tangan (rafa' al-yadain) pada takbir ihram sebagai sunnah mu'akkadah. Mereka secara spesifik menerima hadits dari Malik ibn al-Huwayrits yang menyatakan pengangkatan tangan sejajar dengan pangkal telinga. Ini adalah posisi yang paling tepat menurut mayoritas ulama Syafi'iyah. Mereka juga mengatakan bahwa pengangkatan tangan dilakukan juga pada saat akan ruku', ketika i'tidal (bangkit dari ruku'), dan ini semua merupakan sunnah yang dikuatkan. Dalil utama mereka adalah kesepakatan banyak sahabat yang melakukan ini, dan hadits-hadits yang shahih seperti hadits yang sedang kami bahas.
Hanbali:
Madzhab Hanbali meyakini bahwa pengangkatan tangan pada takbir ihram adalah sunnah, dan mereka secara spesifik mengutamakan pandangan bahwa pengangkatan sampai sejajar dengan telinga adalah yang terbaik dan paling sesuai dengan sunnah. Hadits Malik ibn al-Huwayrits ini sangat mereka hargai sebagai dalil yang jelas. Mereka juga menyepakati bahwa pengangkatan tangan dilakukan juga pada saat akan ruku', ketika bangkit dari ruku', dan saat akan sujud. Menurut madzhab ini, pengangkatan tangan adalah tanda penghormatan kepada Allah ﷻ dan menunjukkan keseriusan dalam memulai shalat.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Detail dalam Menjalankan Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa mengetahui detail-detail cara shalat yang benar sangat penting. Pengangkatan tangan bukan sekadar gerakan biasa, tetapi bagian dari menampilkan kehormatan dan keseriusan dalam berkomunikasi dengan Allah ﷻ. Malik ibn al-Huwayrits menceritakan detail ini karena beliau memahami bahwa setiap gerakan shalat memiliki maknanya.
2. Validitas Berbagai Transmisi Hadits: Kehadiran redaksi yang sama tetapi dengan penjelasan yang berbeda (seperti hadits Ibnu Umar yang diperjelaskan oleh hadits Malik ibn al-Huwayrits) menunjukkan bahwa tradisi Islam memiliki sistem yang kuat dalam memastikan keaslian dan kedalaman pengetahuan. Variasi ini bukan kontradiksi, melainkan saling melengkapi.
3. Fleksibilitas dalam Aplikasi Sunnah: Meskipun hadits ini memberikan batas ketinggian yang spesifik (sejajar dengan pangkal telinga), semua madzhab sepakat bahwa pengangkatan tangan adalah sunnah, bukan kewajiban. Ini mengajarkan bahwa Islam memberikan ruang untuk fleksibilitas dalam praktik-praktik sunnah, selama tetap mengikuti garis besar ajaran Nabi ﷺ.
4. Komitmen Sahabat dalam Mentransmisikan Sunnah: Malik ibn al-Huwayrits adalah contoh nyata dari dedikasi sahabat Nabi dalam mempelajari dan menyebarkan sunnah. Beliau tidak hanya mengikuti shalat Nabi ﷺ, tetapi juga memastikan bahwa detail-detail tersebut sampai kepada generasi berikutnya dengan akurat. Ini menunjukkan tanggung jawab yang besar yang dipikul oleh para sahabat dalam menjaga Islam.
5. Kesadaran Fisik dalam Ibadah: Pengangkatan tangan hingga ke telinga bukan sekadar gerakan mekanik, tetapi juga simbol kesadaran bahwa setiap anggota tubuh kita digunakan untuk beribadah kepada Allah ﷻ. Ini mencerminkan konsep 'ihsan' dalam Islam—melakukan ibadah dengan sepenuh kesadaran.
6. Kesatuan Ummah dalam Keberagaman Praktik: Meskipun empat madzhab memiliki pandangan yang sedikit berbeda dalam detail, mereka semua setuju pada esensi hadits ini: pengangkatan tangan adalah sunnah dan cara melakukannya adalah sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ. Ini mengajarkan umat bahwa dalam hal-hal yang rinci dan fleksibel, keragaman pendapat adalah rahmat selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip utama ajaran Islam.