✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 307
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ  ·  Hadits No. 307
Shahih 👁 5
307- وَعَنْ سَعْدِ بْنِ طَارِقِ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ : { قُلْتُ لِأَبِي : يَا أَبَتِ ! إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اَللَّهِ وَأَبِي بَكْرٍ , وَعُمَرُ , وَعُثْمَانُ , وَعَلَيَّ , أَفَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي اَلْفَجْرِ ? قَالَ : أَيْ بُنَيَّ , مُحْدَثٌ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا أَبَا دَاوُدَ .
📝 Terjemahan
Dari Sa'd bin Thariq al-Asyja'i, dia berkata: Aku berkata kepada ayahku, 'Wahai ayahku! Sesungguhnya engkau telah melakukan salat di belakang Rasulullah Saw., Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Apakah mereka melakukan qunut (do'a khusus) pada salat Subuh?' Dia menjawab, 'Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang baru (bid'ah).' Hadits diriwayatkan oleh lima ulama hadits (Tirmidzi, Nasa'i, Ibn Majah, Ahmad, dan Daraquthni), kecuali Abu Dawud. Status: Hasan Shahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang praktik qunut (do'a khusus) dalam salat Subuh. Rawi pertama adalah Sa'd bin Thariq al-Asyja'i yang meriwayatkan dari ayahnya Thariq bin Syihab, seorang sahabat yang masyhur. Konteks hadits ini muncul di tengah perdebatan fikih tentang status qunut pada salat Subuh, apakah ia sunnah, mandub (dianjurkan), atau bid'ah (inovasi yang tidak didasarkan pada ajaran Syariat). Pertanyaan Sa'd kepada ayahnya yang menyaksikan praktik lima khalifah berbeda menunjukkan pentingnya merujuk pada praktik awal Islam untuk menentukan hukum suatu ibadah.

Kosa Kata

Qunut (قنوت): Secara bahasa berarti tunduk dan patuh. Dalam istilah fiqih, qunut berarti berdo'a dengan khusyu' dan khudu' di dalam salat, biasanya dilakukan setelah ruku' di akhir salat (sebelum sujud). Thariq bin Syihab menggunakan istilah ini untuk merujuk pada do'a yang dikerjakan secara berulang dan teratur dalam salat Subuh.

Muhdat (محدث): Berasal dari kata "hadatha" yang berarti membuat sesuatu yang baru. Dalam konteks hadits ini, "muhdat" merujuk pada sesuatu yang merupakan inovasi dalam agama (bid'ah), sesuatu yang tidak ditemukan praktiknya pada zaman Nabi Saw. dan sahabat senior.

Al-Khamsah (الخمسة): Mengacu kepada lima perawi hadits yang terkemuka yakni: Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i, Imam Ibn Majah, dan Imam Daraquthni.

Kandungan Hukum

1. Status Qunut pada Salat Subuh

Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa qunut reguler pada salat Subuh adalah bid'ah yang tidak dibenarkan dalam Syariat. Thariq bin Syihab yang telah menyaksikan praktik lima orang khalifah (Muhammad, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) secara konsisten menegaskan bahwa mereka tidak melakukannya sebagai praktik tetap.

2. Pentingnya Rujukan pada Praktik Awal

Hadits menunjukkan pentingnya merujuk kepada praktik Nabi Saw. dan khulafa' al-rashidin dalam menentukan hukum ibadah. Jika sesuatu tidak dilakukan oleh mereka, maka itu dianggap bid'ah meski dilakukan dengan niat yang baik.

3. Perbedaan antara Qunut Musibah dan Qunut Tetap

Meskipun hadits menolak qunut tetap pada Subuh, namun mayoritas ulama membedakan antara qunut karena musibah atau perang (qunut al-nuzul) yang dapat dilakukan saat kebutuhan, dan qunut sebagai praktik tetap yang dikerjakan setiap hari.

4. Otoritas Thariq bin Syihab

Thariq bin Syihab adalah seorang sahabat senior yang banyak bergaul dengan para khalifah dan menyaksikan praktik mereka secara langsung, sehingga kesaksiannya dianggap sangat berharga dalam menentukan Sunnah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi memandang qunut pada salat Subuh dengan sangat hati-hati. Mayoritas ulama Hanafi, termasuk Abu Hanifah sendiri, menganggap qunut sebagai bid'ah jika dilakukan secara tetap setiap hari. Namun, mereka memungkinkan qunut dalam situasi darurat atau perang (qunut al-nuzul), dan ini adalah pendapat yang konsisten dengan hadits yang diriwayatkan. Al-Kasani dan al-Sarakhsi dalam kitab mereka mengungkapkan bahwa qunut tetap pada Subuh tidak termasuk dalam Sunnah mu'akkadah (Sunnah yang diperkuat) melainkan inovasi. Namun, jika seseorang melakukannya dengan niat untuk berdo'a kepada Allah tanpa menjadikannya wajib, itu masih dibolehkan dalam beberapa riwayat.

Maliki: Madzhab Maliki, sebagaimana diriwayatkan dalam al-Mudawwanah, mengikuti pendapat yang mirip dengan Hanafi. Muwaththa' Malik mencatat bahwa Malik tidak melihat adanya bukti untuk melakukan qunut tetap pada salat Subuh. Maliki mengatakan bahwa qunut pada Subuh adalah bid'ah dan merupakan perkara yang baru. Dalam praktiknya, madzhab Maliki menekankan pada atsar (pendapat dari sahabat dan tabi'in) yang menunjukkan bahwa tidak ada praktik qunut tetap. Al-Qadhi Iyad dan ulama Maliki lainnya mengesahkan posisi ini berdasarkan hadits Thariq dan bukti-bukti lain.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i memiliki pendapat yang agak berbeda. Walau Syafi'i menyadari adanya hadits yang menunjukkan qunut adalah bid'ah, beliau memberikan beberapa perkecualian. Menurut al-Umm, Syafi'i berpendapat bahwa qunut dalam kondisi khusus seperti musibah atau perang (qunut al-nuzul) adalah sunnah dan dapat diperintahkan oleh imam. Namun, qunut sebagai praktik rutin pada setiap salat Subuh tanpa sebab khusus tetap dianggap bid'ah. Riwayat lain dari Syafi'i menunjukkan bahwa beliau lebih ketat lagi dan menganggap qunut sepenuhnya bukan bagian dari Sunnah untuk Subuh. Mayoritas pengikut Syafi'i kemudian mengikuti pendapat yang lebih ketat ini.

Hanbali: Madzhab Hanbali, sebagaimana dijelaskan dalam al-Musthanna dan Syarh al-Muqni, pada dasarnya menolak qunut tetap pada salat Subuh mengikuti hadits Thariq bin Syihab. Namun, Ahmad bin Hanbal dikenal dengan fleksibilitasnya dalam beberapa masalah. Beliau membolehkan qunut al-nuzul (qunut karena musibah atau perang) berdasarkan hadits Anas yang menunjukkan Nabi melakukan qunut ketika musuh menyerang. Namun untuk qunut tetap tanpa sebab khusus pada setiap hari, Ahmad menganggapnya bid'ah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa Nabi Saw. tidak melakukan qunut tetap pada Subuh, dan praktik ini muncul kemudian oleh sebab-sebab yang tidak ada dasarnya dalam Syariat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Merujuk pada Praktik Nabi dan Sahabat: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap amalan dalam beragama harus merujuk pada praktik Nabi Saw. dan sahabatnya. Jika suatu amalan tidak ditemukan praktiknya pada generasi terbaik umat, maka itu adalah inovasi yang tidak tepat. Hikmah ini mengingatkan kita untuk selektif dalam menerima praktik-praktik ibadah baru dan selalu menguji dengan tolok ukur Sunnah yang otentik.

2. Perbedaan antara Inovasi yang Baik dan Buruk: Meskipun hadits menolak qunut tetap, hal ini tidak berarti semua inovasi dalam cara beribadah dilarang. Yang dilarang adalah inovasi yang membuat sesuatu menjadi wajib atau sunnah tanpa dasar dari Syariat. Melakukan do'a dan bertawasul kepada Allah dengan cara yang berbeda selama tidak mengubah hukum ibadah adalah perkara lain. Hikmah ini mengajarkan nuansa dalam memahami bid'ah.

3. Kesaksian Langsung dan Otoritas Keilmuan: Thariq bin Syihab memiliki posisi istimewa karena telah menyaksikan praktik lima khalifah berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa kesaksian langsung terhadap praktik para imam memiliki nilai ilmiah yang tinggi. Dalam konteks modern, ini mengingatkan kita untuk menghargai riwayat-riwayat yang datang dari orang-orang yang memiliki pengetahuan langsung dan otoritas dalam bidangnya.

4. Konsistensi Praktik Para Pemimpin Sebagai Bukti Sunnah: Fakta bahwa lima khalifah berturut-turut tidak melakukan qunut tetap pada Subuh adalah bukti yang sangat kuat bahwa ini bukan bagian dari Sunnah. Hikmah ini mengajarkan bahwa konsistensi praktik para pemimpin generasi terbaik adalah indikator yang dapat diandalkan untuk menentukan apa yang termasuk Sunnah dan apa yang bukan. Ini juga menunjukkan pentingnya kepemimpinan yang konsisten dalam menjaga kemurnian ajaran Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat