✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 310
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ  ·  Hadits No. 310
Shahih 👁 4
310- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ اَلْبَعِيرُ , وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ } أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ . وَهُوَ أَقْوَى مِنْ حَدِيثِ وَائِلٍ :
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian sujud, maka janganlah ia berlutut seperti berlututnya unta, dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya." Diriwayatkan oleh tiga orang (Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa'i), dan hadits ini lebih kuat daripada hadits Wail bin Hujar. [Status hadits: Hasan Shahih]

Perawi: Abu Hurairah 'Abd al-Rahman bin Shakhr al-Dawsi (w. 58 H), sahabat terpercaya Rasulullah ﷺ
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas etika dan tatacara sujud yang benar dalam shalat, khususnya mengenai urutan penempatan anggota tubuh saat akan masuk ke posisi sujud. Hadits ini penting karena menyangkut salah satu rukun shalat yang paling utama, yaitu sujud. Imam al-Bukhari dan Muslim memberi perhatian khusus terhadap berbagai hadits yang menjelaskan tata cara yang tepat dalam melakukan sujud, karena kesalahan dalam hal ini dapat mempengaruhi kesempurnaan shalat.

Kosa Kata

إِذَا سَجَدَ (idha sajada): Apabila bersujud. Kata kerja sempurna dari sajada yang berarti jatuh ke bumi dalam posisi tawadhu' (rendah diri) di hadapan Allah.

يَبْرُكْ (yabruk): Berlutut, menurunkan diri ke bumi dengan cara berlutut. Dari kata برك (baraka) yang secara literal berarti unta berlutut atau menurunkan tubuhnya ke tanah.

كَمَا يَبْرُكُ اَلْبَعِيرُ (kama yabruk al-ba'ir): Seperti berlututnya unta. Al-ba'ir adalah unta betina. Penggunaan perumpamaan ini menunjukkan larangan untuk meniru cara unta turun dan berlutut, yaitu dengan kecepatan dan keras tanpa adab.

يَضَعْ يَدَيْهِ (yada'a yadaihi): Meletakkan kedua tangannya. Menunjukkan ketelitian dalam penempatan anggota tubuh secara berurutan.

قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ (qabla rukbataihi): Sebelum kedua lututnya. Menunjukkan urutan yang harus diikuti dalam melakukan sujud, tangan mendahului lutut.

الثَّلَاثَةُ (al-thalatha): Tiga (periwayat), merujuk pada Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa'i dari Sunan al-Kubra.

Kandungan Hukum

1. Hukum Urutan Penempatan Anggota Tubuh Saat Sujud
Hadits ini secara eksplisit memerintahkan urutan yang benar dalam menurunkan tubuh ke posisi sujud: pertama-tama harus meletakkan kedua tangan, kemudian baru meletakkan kedua lutut. Ini menunjukkan bahwa ada adab dan ketata-teraturan dalam setiap gerakan shalat.

2. Larangan Meniru Cara Unta Berlutut (Berlutut Dengan Kasar)
Larangan ini dimaksudkan agar sujud dilakukan dengan penuh kesadaran, ketenangan, dan adab, bukan dengan kasar, terburu-buru, atau tanpa khusyu'. Cara unta berlutut yang keras dan cepat merupakan simbol dari kesemberonoan yang tidak sesuai dengan konsep sujud dalam Islam.

3. Perlunya Kesederhanaan dan Etika dalam Ibadah
Hadits ini mengajarkan bahwa setiap gerakan dalam ibadah, betapapun sepele, harus dilakukan dengan tata cara yang benar dan penuh hormat kepada Allah.

4. Pentingnya Penyesuaian dengan Alam Manusia
Dengan memerintahkan penempatan tangan terlebih dahulu, Rasulullah ﷺ mempertimbangkan fisiologi manusia agar gerakan sujud dilakukan secara alami dan tidak membahayakan tubuh.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madhhab Hanafi menerima hadits ini sebagai dalil mengenai urutan penempatan anggota tubuh dalam sujud. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa meletakkan tangan sebelum lutut adalah mustahab (dianjurkan), dan bukan wajib. Mereka berdalil dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa yang penting adalah semua anggota tujuh (dahi, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kedua kaki) menyentuh tanah dalam sujud. Namun, urutan yang dijelaskan Rasulullah ﷺ adalah sunnah yang dapat meningkatkan kesempurnaan shalat. Dalam kitab al-Hidayah dijelaskan bahwa keselarasan dengan cara Nabi ﷺ adalah yang terbaik, meski tidak sampai pada tingkat keharusan.

Maliki:
Madhhab Maliki menganggap hadits ini sebagai acuan penting dalam menentukan tata cara sujud. Imam Malik menerima hadits Abu Hurairah ini dan menempatkannya dalam konteks sunnah mu'akkadah (sunnah yang dikuatkan). Mereka melihat pentingnya mengikuti cara Rasulullah ﷺ secara detail dalam gerakan shalat. Dalam al-Mudawwanah, dijelaskan bahwa mengikuti urutan yang diajarkan Rasulullah ﷺ menunjukkan kesempurnaan dalam beribadah, dan bagi yang tidak melakukannya tidak sampai pada tingkat dosa, tetapi kehilangan kesempurnaan ibadah.

Syafi'i:
Madhhab Syafi'i sangat memperhatikan hadits ini dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum-hukum shalat yang mustahab. Imam Syafi'i dalam al-Um menekankan bahwa penempatan tangan sebelum lutut adalah sunnah mu'akkadah dalam sujud. Beliau berpendapat bahwa hal ini bukan fardhu, tetapi meninggalkannya menunjukkan ketidakperhatian terhadap sunnah Nabi ﷺ. Syafi'iyyah juga menjelaskan bahwa hadits ini tidak hanya mengajarkan urutan, tetapi juga etika dalam beribadah—bahwa setiap gerakan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tidak kasar.

Hanbali:
Madhhab Hanbali sangat ketat dalam mengikuti hadits-hadits Rasulullah ﷺ tentang shalat. Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits Abu Hurairah ini dan memasukkannya dalam keputusan-keputusan hukum beliau. Mereka menganggap penempatan tangan sebelum lutut sebagai sunnah yang seharusnya diikuti, dan dalam beberapa riwayat Hanbali, keselarasan dengan hadits ini dianggap penting untuk kesempurnaan shalat. Dalam Kasyaf al-Qina' dijelaskan bahwa setiap detail yang diajarkan Rasulullah ﷺ memiliki hikmah dan harus diperhatikan.

Hikmah & Pelajaran

1. Hikmah Physiologis dan Anatomis: Dengan meletakkan tangan terlebih dahulu sebelum lutut, tubuh dapat menurunkan diri dengan lancar dan terkontrol. Ini mencegah cedera atau tekanan yang tidak perlu pada lutut, serta memastikan gerakan sujud dilakukan dengan tenang dan khusyu'. Posisi ini juga membantu menjaga keseimbangan tubuh saat transisi dari berdiri ke sujud.

2. Pentingnya Etika dalam Ibadah: Larangan berlutut seperti unta mengajarkan bahwa setiap gerakan ibadah harus dilakukan dengan penuh kesadaran, kehormatandan tidak ceroboh. Ini mencerminkan sikap tunduk dan rendah diri di hadapan Allah, bukan sekadar gerakan mekanis tanpa makna.

3. Keselarasan dengan Sunnah Nabi ﷺ: Melalui hadits ini, Rasulullah ﷺ menunjukkan pentingnya mengikuti cara beliau dalam setiap detail ibadah. Ini bukan hanya tentang hasil akhir (sujud terlaksana), tetapi tentang proses dan cara yang benar. Keselarasan ini adalah bentuk cinta dan hormat kepada Rasulullah ﷺ.

4. Pelajaran tentang Konsistensi Gerakan: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam shalat, setiap gerakan memiliki urutan dan tatacara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ berdasarkan hikmah dan petunjuk dari Allah. Tidak ada sesuatu yang kebetulan dalam ibadah Islam; semuanya memiliki makna dan tujuan yang mulia. Mengikuti urutan ini dengan konsisten menunjukkan dedikasi kita terhadap kesempurnaan dalam beribadah dan pengabdian kepada Allah swt.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat